Connect with us

Prestisius….!! Belum Setahun Menjabat, Direksi PDAM Makassar Sudah Catatkan Laba Positif.  

Published

on

Kitasulsel, Makassar-–Ini baru namanya prestasi, Perumda Air Minum Kota Makassar dalam sepanjang sejarah perjalanannya sejak didirikan 98 tahun silam, baru pertama kali ini tercatat dapat menyelesaikan akumulasi saldo laba yang negatif menjadi positif.

Dalam catatannya, angka terakhir saldo laba negatif per 31 Desember 2021 sebesar Rp5.935.103.523 telah berhasil diselesaikan oleh pihak manajemen dalam hal ini Direksi Perumda Air Minum Kota Makassar yang notabene belum genap setahun dilantik menjadi Direksi yang definitif.

Kantor Akuntan Publik (KAP) Mohammad Sunusi & Rekan melaporkan bahwa manajemen Perumda Air Minum Kota Makassar telah berhasil membukukan kinerja laba setelah melalui proses audit positif sebesar Rp27.002.103.577 sehingga saat ini Perumda Air Minum Kota Makassar telah memiliki posisi saldo laba positif setelah audit sebesar Rp21.067.001.054.

Dengan hasil Audit tersebut, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, jika saldo laba negatif telah tertutupi maka BUMD telah dapat membentuk saldo dana cadangan. Beni Iskandar selaku Direktur Utama menyampaikan rasa syukurnya karena selama ini catatan yang saldo negatif sudah bisa menjadi positif, “tentunya ini merupakan cambuk bagi kami untuk bekerja lebih keras lagi dan akan terus meningkatkan pendapatan untuk membantu Pemerintah Kota yang tentunya juga setoran dividen kita akan meningkat seiring bertambahnya pendapatan”, tutur Beni.

Selanjutnya, Kantor Akuntan Publik merekomendasikan Perumda Air Minum Kota Makassar untuk membentuk dana carangan dengan memperhatikan beberapa hal diantaranya Dasar Hukum Perusahaan terkait angka presentase pembentukan dana cadangan juga merekomendasikan untuk melakukan perubahan AD/ART Perusahaan dengan menggunakan Surat Keputusan Kepala Daerah atau Peraturan Kepala Daerah serta Kebijakan Akuntansi terkait dengan pembentukan dana cadangan, tutur Mohammad Sanusi dalam laporannya dihadapan Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Kota Makassar.

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Mengandung Narkotika

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh produk rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Penegasan tersebut disampaikan Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.

“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” ujar Djamari kepada wartawan.

Saat ditanya apakah kebijakan itu akan berlaku untuk semua rokok elektrik, Djamari memastikan bahwa fokus pemerintah adalah produk vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.

“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya, Djamari menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan narkotika dilakukan hingga ke akar-akarnya. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Djamari menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan koordinasi guna memperketat tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.

“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” kata Djamari.

Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika jenis baru.

Menurut Djamari, pemerintah akan mendasarkan setiap kebijakan pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. Apabila kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar daripada manfaatnya dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.

“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tandasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkoba.

Continue Reading

Trending