Connect with us

Diskominfo Canangkan Program Meeting Metaverse Hingga Bangun Aplikasi Diagnosa Kesehatan Dukung Resiliensi Kota Makassar

Published

on

Kitasulsel, Makassar–-Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Makassar turut mengambil peran dalam membangun Makassar sebagai kota yang resilience atau berdaya tahan.

Melalui Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Kota Makassar 2023, Kepala Diskominfo Ismawaty Nur memaparkan inovasi dan kontribusi untuk resiliensi Kota Makassar.

Mengangkat tema ‘Resiliensi dengan Metaverse’, Rakorsus 2023 yang dihadiri seluruh OPD dan jajaran direksi Perusda ini berlangsung di Hotel Four Point by Sheraton, Selasa (14/03/2023).

Resiliensi yang dimaksud, kata Ismawaty Nur yakni memperbaiki resiliensi dengan komunikasi dan informasi publik yang efektif.

Tentunya, lanjut Ismawaty, resiliensi ini berkaitan dengan upaya preventif, responsif, dan mitigasi untuk di kemudian hari.

“Ketika Diskominfo bisa melakukan tugas-tugas ini, maka kurang lebih masyarakat nantinya bisa teredukasi dengan baik,” ungkap Ismawaty Nur.

Di hadapan Wakil Wali Kota Fatmawati Rusdi, Ismawaty menyebutkan ada tujuh program yang disusun Diskominfo untuk mewujudkan Makassar kota resilience.

Diantaranya, Makassar Virtual Economy Center (Marvec), update aplikasi Anrong, Makaverse News Mobile Apps, Virtual Absensi Metaverse, Virtual Meeting Metaverse, Aplikasi Diagnosa Kesehatan, dan Aplikasi Mobile Makassar Kota Makan Enak.

Ismawaty Nur menyampaikan untuk 2022 lalu, Diskominfo telah mempunyai Aplikasi Anrong yang bertujuan untuk memudahkan akses layanan publik.

Kata Ismawaty, aplikasi ini adalah salah satu bentuk resiliensi. Di mana melalui aplikasi ini, Diskominfo berupaya untuk mengintegrasikan aplikasi-aplikasi yang ada di seluruh OPD.

“Walaupun belum sempurna maka tahun ini kami berusaha untuk memperbaiki dan menyempurnakannya,” ujarnya.

Mantan Kabag Kerja Sama Kota Makassar ini juga berharap program Marvec tahun ini bisa terealisasi. Khususnya membangun war room yang jauh lebih bagus dari yang ada saat ini.

“Kami juga sedang membuat Virtual Meeting Metaverse, dan sudah berhasil membuat virtual meeting untuk 20 orang dalam satu ruangan. Masih banyak kekurangannya, tapi semoga ini adalah awal bagi kita untuk membayangkan bahwa kita juga bisa melakukan rapat di sebuah ruangan secara virtual bukan hanya zooming,” jelas Ismawaty.

Diskominfo juga akan melaunching Makaverse News Mobile Apps. Aplikasi ini, lanjut Ismawaty bertujuan untuk menjadikan Diskominfo menjadi go id, dan beritanya akan menjadi sarapan masyarakat setiap pagi.

Selain itu juga, Diskominfo tengah membangun Aplikasi Diagnosa Kesehatan dan mendukung Makassar Kota Makan Enak dengan membentuk atau membuat sebuah aplikasi. (*)

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Kementan Bongkar Praktek Beras Oplosan, Dijual Harga Premium Tapi Isinya Dicampur

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Kementerian Pertanian (Kementan) kembali menegaskan pentingnya registrasi produk beras menyusul terungkapnya praktik pengoplosan beras premium dengan kualitas rendah. Praktik curang ini dinilai merugikan konsumen sekaligus mencoreng tata niaga pangan nasional.

Hasil investigasi Kementan bersama tim pengawasan pangan di sejumlah wilayah menemukan beras bermerek dijual dengan harga premium, namun isinya ternyata campuran dengan beras medium atau tidak sesuai standar mutu beras premium. Kasus ini menjadi sorotan publik karena sangat merugikan masyarakat dan petani.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku pengoplosan.

“Kami akan menindak tegas praktik seperti ini. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan juga semangat swasembada pangan,” tegas Mentan Amran.

Sesuai standar mutu beras yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras premium berkadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen dan butir patah maksimal 14,5 persen.

Tak hanya di SNI, peraturan mutu beras juga turut diperkuat oleh peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.

“Sangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan.

Masyarakat membeli beras premium dengan harapan kualitasnya sesuai standar, tetapi kenyataannya tidak demikian. Kalau diibaratkan, ini seperti membeli emas 24 karat namun yang diterima ternyata hanya emas 18 karat,” ujar Mentan Amran.

Registrasi produk beras sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).

Pasal 2 menyebutkan, registrasi bertujuan melindungi konsumen serta meningkatkan kepastian usaha dan daya saing pangan segar asal tumbuhan.

Sesuai regulasi tersebut, pelaku usaha yang mengemas PSAT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasan.

Label minimal harus memuat nomor pendaftaran, nama produk, berat bersih atau isi bersih, serta nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor PSAT ke Indonesia.

Sebagai tambahan, alasan utama mengapa registrasi produk beras sangat penting dan wajib diterapkan oleh seluruh pelaku usaha penggilingan serta distribusi:

1. Menjamin Keamanan dan Mutu Produk

Registrasi memastikan beras yang beredar memenuhi standar mutu dan uji keamanan, sehingga terhindar dari produk kadaluarsa, busuk, atau terkontaminasi bahan berbahaya.

2. Melindungi Konsumen dari Kecurangan

Registrasi menjamin konsumen memperoleh produk sesuai label, mencegah mereka tertipu membeli beras campuran atau kualitas rendah yang dikemas seolah premium.

3. Mendorong Transparansi dan Keterlacakan

Produk beras teregistrasi dapat ditelusuri hingga ke sumber produksi, mendukung sistem pangan yang akuntabel dan siap diaudit.

4. Menjaga Tata Niaga dan Persaingan Sehat

Hanya pelaku usaha yang mematuhi standar yang dapat bersaing di pasar, sehingga pelaku usaha jujur terlindungi dari persaingan tidak sehat.

5. Mempermudah Pengawasan dan Kebijakan Pemerintah

Data registrasi memudahkan pemerintah memantau pasar dan merumuskan kebijakan pangan yang tepat sasaran.

6. Memastikan Legalitas Usaha

Sebagai komoditas strategis, setiap beras yang diperdagangkan wajib memiliki registrasi dan izin edar. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

Langkah registrasi merupakan fondasi penting untuk menjaga ketahanan pangan nasional dan melindungi semua pihak dalam rantai pasok beras. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel