Connect with us

Liberti Sitinjak Kumpulkan 33 Kepala UPT Bahasa Pengendalian Gratifikasi & Benturan Kepentingan

Published

on

Kitasulsel, Makassar, — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) Liberti Sitinjak mengatakan, permasalahan suap, gratifikasi, benturan kepentingan, dan korupsi merupakan persoalan serius di dalam suatu organisasi.

Hal ini disampaikan Kakanwil saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Benturan Kepentingan, dan Korupsi di Hotel Claro.

Lanjut Liberti Sitinjak, kegiatan di atas merupakan bagian dari perwujudan reformasi birokrasi pada Kanwil Sulsel.

“Pada Kanwil Sulsel dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawahnya telah lama terbentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan Benturan Kepentingan. Ini membuktikan komitmen pimpinan dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” jelas Kakanwil.

Lebih jauh Liberti meminta jajarannya untuk tunduk dan taat pada aturan organisasi dan juga mampu menanamkan perubahan mind set dan culture set dalam pelaksanaan tugas sebagai pelayan masyarakat.

Sementara itu Kepala Divisi Administrasi Indah Rahayuningsih menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mencegah benturan kepentingan dan membangun integritas seluruh pegawai yang bersih dan bebas dari praktek korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan pelayanan publik.

Adapun kegiatan ini diikuti 100 orang peserta, terdiri dari 33 Kepala UPT beserta Tim UPG pada satuan kerja masing-masing serta Tim UPG Kanwil.

Narasumber pertama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Ismu Iskandar menekankan penerapan budaya organisasi yang telah ada pada Kemenkumham yakni tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif (PASTI).

Adapun kepuasan layanan publik dapat diukur dari terpenuhinya ekpektasi masyarakat atas layanan yang diterima sesuai standar layanan yang telah ditetapkan

Narasumber kedua Jaksa Utama Pratama Kejati Sulsel, Mudazzir Munsyir menjelaskan, benturan kepentingan bisa menjadi kasus korupsi jika di dalamnya terdapat unsur-unsur pidana yang diatur dalam UU No.31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto UU No.20 Tahun 2001.

“Benturan kepentingan menjadi pelanggaran pidana korupsi jika terkandung juga 7 jenis unsur korupsi yaitu merugikan keuangan negara, terjadi suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi,” terang Mudazzir.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Minta Pesparawi Nasional 2026 Padukan Kesemarakan dan Pendalaman Spiritual

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta agar Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIV Tahun 2026 tidak hanya tampil meriah secara seremonial, tetapi juga menghadirkan pendalaman spiritual yang kuat bagi seluruh peserta dan masyarakat.

Pesan tersebut disampaikan Nasaruddin saat memberikan arahan dalam Kick Off Pesparawi Nasional XIV di Auditorium HM Rasjidi, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Menurut Menag, keberhasilan sebuah perhelatan keagamaan ditentukan oleh keseimbangan antara kemeriahan festival dan penghayatan nilai-nilai spiritual yang terkandung di dalamnya.

“Satu sisi harus ada kesemarakan, pada sisi lain juga harus ada pendalamannya. Kesemarakan tanpa penghayatan itu mubazir, tetapi penghayatan tanpa kesemarakan itu tidak meriah. Jadi dua-duanya harus berbanding lurus,” ujar Nasaruddin Umar.

Ia menjelaskan, aspek kesemarakan penting untuk menghadirkan suasana meriah yang dapat dirasakan masyarakat luas. Mulai dari hadirnya umbul-umbul, tata cahaya, pakaian seragam peserta, hingga geliat ekonomi masyarakat melalui pasar kaget dan aktivitas pendukung lainnya.

Namun demikian, Menag mengingatkan agar panitia maupun kontingen tidak larut dalam kemeriahan fisik semata. Pesparawi, kata dia, harus menjadi momentum resakralisasi kehidupan beragama sekaligus ruang untuk menyentuh dimensi batin umat.

Dalam kesempatan tersebut, Nasaruddin juga mengajak para pimpinan gereja aras nasional dan tokoh lintas agama untuk terus memperkuat semangat moderasi beragama dengan menitikberatkan pada pencarian titik temu antarkelompok dan antarumat beragama.

“Moderasi beragama itu adalah biarkan yang berbeda itu tetap berbeda, dan biarkan yang sama itu sama. Toleransi sesungguhnya bukan berusaha memaksakan persamaan pada sesuatu yang berbeda, dan juga bukan memaksakan perbedaan pada sesuatu yang sebenarnya sama,” tegasnya.

Lebih lanjut, Menag mengibaratkan kemajemukan Indonesia sebagai sebuah karya seni atau lukisan kontras yang indah dan bernilai tinggi dari Tuhan. Keindahan itu lahir dari perpaduan berbagai warna dan perbedaan yang hidup berdampingan secara harmonis.

Karena itu, melalui momentum Pesparawi Nasional XIV Tahun 2026, ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk terus merawat persatuan dan menjaga harmoni kebangsaan.

“Jangan kita mengacak-acak lukisan Tuhan bernama Indonesia ini. Justru keberagaman itulah yang membuat bangsa ini indah dan kuat,” pungkas Nasaruddin Umar.

Continue Reading

Trending