Connect with us

Liberti Sitinjak Kumpulkan 33 Kepala UPT Bahasa Pengendalian Gratifikasi & Benturan Kepentingan

Published

on

Kitasulsel, Makassar, — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) Liberti Sitinjak mengatakan, permasalahan suap, gratifikasi, benturan kepentingan, dan korupsi merupakan persoalan serius di dalam suatu organisasi.

Hal ini disampaikan Kakanwil saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Benturan Kepentingan, dan Korupsi di Hotel Claro.

Lanjut Liberti Sitinjak, kegiatan di atas merupakan bagian dari perwujudan reformasi birokrasi pada Kanwil Sulsel.

“Pada Kanwil Sulsel dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawahnya telah lama terbentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan Benturan Kepentingan. Ini membuktikan komitmen pimpinan dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” jelas Kakanwil.

Lebih jauh Liberti meminta jajarannya untuk tunduk dan taat pada aturan organisasi dan juga mampu menanamkan perubahan mind set dan culture set dalam pelaksanaan tugas sebagai pelayan masyarakat.

Sementara itu Kepala Divisi Administrasi Indah Rahayuningsih menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mencegah benturan kepentingan dan membangun integritas seluruh pegawai yang bersih dan bebas dari praktek korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan pelayanan publik.

Adapun kegiatan ini diikuti 100 orang peserta, terdiri dari 33 Kepala UPT beserta Tim UPG pada satuan kerja masing-masing serta Tim UPG Kanwil.

Narasumber pertama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Ismu Iskandar menekankan penerapan budaya organisasi yang telah ada pada Kemenkumham yakni tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif (PASTI).

Adapun kepuasan layanan publik dapat diukur dari terpenuhinya ekpektasi masyarakat atas layanan yang diterima sesuai standar layanan yang telah ditetapkan

Narasumber kedua Jaksa Utama Pratama Kejati Sulsel, Mudazzir Munsyir menjelaskan, benturan kepentingan bisa menjadi kasus korupsi jika di dalamnya terdapat unsur-unsur pidana yang diatur dalam UU No.31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto UU No.20 Tahun 2001.

“Benturan kepentingan menjadi pelanggaran pidana korupsi jika terkandung juga 7 jenis unsur korupsi yaitu merugikan keuangan negara, terjadi suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi,” terang Mudazzir.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Pemerintah Segera Luncurkan Motor Listrik Nasional Buatan Anak Bangsa

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Pemerintah memastikan akan segera meluncurkan motor listrik nasional hasil karya anak bangsa sebagai bagian dari upaya memperkuat industri kendaraan listrik sekaligus mendukung transisi energi di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/7). Meski demikian, Prasetyo belum mengungkapkan jadwal pasti peluncuran kendaraan listrik tersebut.

 

“Kalau berkenaan dengan motor listrik nasional, nanti pada waktunya akan kami sampaikan. Dalam waktu dekat mungkin akan ada semacam launching motor listrik nasional hasil karya anak bangsa,” ujar Prasetyo.

Menurutnya, kehadiran motor listrik nasional menjadi bukti bahwa Indonesia memiliki kemampuan untuk mengembangkan teknologi dan industri otomotif sendiri apabila didukung tekad dan kemauan yang kuat.

Ia menilai berbagai tantangan yang masih dihadapi dalam pengembangan kendaraan listrik merupakan hal yang wajar dan dapat terus disempurnakan melalui kolaborasi berbagai pihak.

“Ini membuktikan bahwa sesungguhnya kalau kita memiliki kehendak, kalau kita memiliki keinginan, bangsa Indonesia akan mampu mencapainya. Bahwa mungkin masih ada sedikit kekurangan, ya mari itu bersama-sama kita perbaiki,” katanya.

Prasetyo menegaskan, pengembangan motor listrik nasional bukan hanya bertujuan meningkatkan daya saing industri otomotif dalam negeri, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak (BBM) berbasis fosil.

Menurutnya, penggunaan kendaraan listrik diharapkan dapat menekan konsumsi BBM sekaligus mempercepat agenda transisi energi menuju sumber energi yang lebih ramah lingkungan.

“Ini tidak sekadar mengenai kemampuan kita memproduksi mobil atau motor listrik nasional. Ini kan bagian juga dari kita mengurangi ketergantungan terhadap konsumsi BBM berbasis fosil,” ujarnya.

Ia menambahkan, setiap kemajuan di sektor kendaraan listrik akan memberikan dampak yang luas, mulai dari penguatan industri nasional hingga peningkatan ketahanan energi Indonesia.

“Sebuah prestasi itu tidak berdiri sendiri, juga tidak sekadar memberi efek atau impact di dunia otomotif, tetapi juga membawa pengaruh kepada konsumsi bahan bakar kita yang berbasis fosil sehingga kita bisa mengurangi ketergantungan BBM kita,” tandas Prasetyo.

Peluncuran motor listrik nasional ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam pengembangan industri kendaraan listrik Indonesia sekaligus memperkuat komitmen pemerintah dalam membangun ekosistem transportasi yang lebih bersih, efisien, dan berkelanjutan.

Continue Reading

Trending