Liberti Sitinjak Kumpulkan 33 Kepala UPT Bahasa Pengendalian Gratifikasi & Benturan Kepentingan
Kitasulsel, Makassar, — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) Liberti Sitinjak mengatakan, permasalahan suap, gratifikasi, benturan kepentingan, dan korupsi merupakan persoalan serius di dalam suatu organisasi.
Hal ini disampaikan Kakanwil saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Benturan Kepentingan, dan Korupsi di Hotel Claro.
Lanjut Liberti Sitinjak, kegiatan di atas merupakan bagian dari perwujudan reformasi birokrasi pada Kanwil Sulsel.
“Pada Kanwil Sulsel dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawahnya telah lama terbentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan Benturan Kepentingan. Ini membuktikan komitmen pimpinan dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” jelas Kakanwil.
Lebih jauh Liberti meminta jajarannya untuk tunduk dan taat pada aturan organisasi dan juga mampu menanamkan perubahan mind set dan culture set dalam pelaksanaan tugas sebagai pelayan masyarakat.
Sementara itu Kepala Divisi Administrasi Indah Rahayuningsih menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mencegah benturan kepentingan dan membangun integritas seluruh pegawai yang bersih dan bebas dari praktek korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan pelayanan publik.
Adapun kegiatan ini diikuti 100 orang peserta, terdiri dari 33 Kepala UPT beserta Tim UPG pada satuan kerja masing-masing serta Tim UPG Kanwil.
Narasumber pertama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Ismu Iskandar menekankan penerapan budaya organisasi yang telah ada pada Kemenkumham yakni tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif (PASTI).
Adapun kepuasan layanan publik dapat diukur dari terpenuhinya ekpektasi masyarakat atas layanan yang diterima sesuai standar layanan yang telah ditetapkan
Narasumber kedua Jaksa Utama Pratama Kejati Sulsel, Mudazzir Munsyir menjelaskan, benturan kepentingan bisa menjadi kasus korupsi jika di dalamnya terdapat unsur-unsur pidana yang diatur dalam UU No.31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto UU No.20 Tahun 2001.
“Benturan kepentingan menjadi pelanggaran pidana korupsi jika terkandung juga 7 jenis unsur korupsi yaitu merugikan keuangan negara, terjadi suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi,” terang Mudazzir.(*)
Kabupaten Sidrap
Ketua TP PKK Sidrap Hadiri Rakerda PKK Sulsel 2025, Bahas Penyelarasan Program 2025–2029
Kitasulsel–MAKASSAR Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Hj. Haslindah Syaharuddin, menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) PKK Tahun 2025 yang digelar di Aula Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Selasa (2/12/2025). Kegiatan yang berlangsung hingga 4 Desember 2025 ini merupakan kolaborasi antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulsel dan TP PKK Provinsi Sulsel.
Rakerda 2025 mengusung agenda besar penyelarasan arah Gerakan PKK periode 2025–2029. Pembahasan tersebut disesuaikan dengan hasil Rakernas X PKK 2025, arah kebijakan RPJMN, serta RPJMD provinsi dan kabupaten/kota, sehingga program PKK di seluruh daerah dapat berjalan lebih terarah dan sinkron.
Gubernur Sulsel Tekankan Penguatan Sinergi Daerah
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, yang hadir membuka kegiatan, menegaskan pentingnya koordinasi antara TP PKK kabupaten/kota dengan organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing. Ia menyebut bahwa keselarasan program akan memperkuat efektivitas berbagai program prioritas pemerintah daerah.
“Saya berharap kabupaten/kota terus meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan OPD guna mendukung pelaksanaan program prioritas. Kita perlu mengevaluasi kegiatan yang sudah dan belum berjalan serta mengapresiasi capaian yang telah baik,” ujarnya.
PKK Didorong Perkuat Peran Strategis
Ketua TP PKK Provinsi Sulsel, Naoemi Octarina, dalam arahannya menekankan bahwa PKK memiliki posisi strategis dalam mendukung RPJMD Sulsel 2025–2029, terutama terkait pemberdayaan keluarga dan penguatan peran perempuan.
“Kami berharap Rakerda bukan sekadar agenda rutin, tetapi menjadi ruang untuk menyusun program yang bersinergi dan berdampak nyata bagi masyarakat,” tuturnya.
Pembahasan Kebijakan dan Penguatan Program
Rangkaian kegiatan Rakerda dilanjutkan dengan pemaparan Kepala Bappelitbangda Provinsi Sulsel dan Kepala Dinas PMD Sulsel. Keduanya memaparkan arah kebijakan pembangunan daerah hingga 2029 serta langkah strategis dalam penguatan peran PKK pada program pemberdayaan keluarga dan masyarakat.
Selain dihadiri Ketua TP PKK Sidrap, kegiatan ini juga diikuti para ketua TP PKK kabupaten/kota se-Sulsel serta sejumlah pimpinan OPD provinsi. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut diharapkan memperkuat keselarasan program PKK di seluruh wilayah Sulawesi Selatan dalam lima tahun mendatang.
-
2 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
Nasional5 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur








You must be logged in to post a comment Login