Connect with us

Liberti Sitinjak Kumpulkan 33 Kepala UPT Bahasa Pengendalian Gratifikasi & Benturan Kepentingan

Published

on

Kitasulsel, Makassar, — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) Liberti Sitinjak mengatakan, permasalahan suap, gratifikasi, benturan kepentingan, dan korupsi merupakan persoalan serius di dalam suatu organisasi.

Hal ini disampaikan Kakanwil saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Benturan Kepentingan, dan Korupsi di Hotel Claro.

Lanjut Liberti Sitinjak, kegiatan di atas merupakan bagian dari perwujudan reformasi birokrasi pada Kanwil Sulsel.

“Pada Kanwil Sulsel dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawahnya telah lama terbentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan Benturan Kepentingan. Ini membuktikan komitmen pimpinan dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” jelas Kakanwil.

Lebih jauh Liberti meminta jajarannya untuk tunduk dan taat pada aturan organisasi dan juga mampu menanamkan perubahan mind set dan culture set dalam pelaksanaan tugas sebagai pelayan masyarakat.

Sementara itu Kepala Divisi Administrasi Indah Rahayuningsih menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mencegah benturan kepentingan dan membangun integritas seluruh pegawai yang bersih dan bebas dari praktek korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan pelayanan publik.

Adapun kegiatan ini diikuti 100 orang peserta, terdiri dari 33 Kepala UPT beserta Tim UPG pada satuan kerja masing-masing serta Tim UPG Kanwil.

Narasumber pertama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Ismu Iskandar menekankan penerapan budaya organisasi yang telah ada pada Kemenkumham yakni tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif (PASTI).

Adapun kepuasan layanan publik dapat diukur dari terpenuhinya ekpektasi masyarakat atas layanan yang diterima sesuai standar layanan yang telah ditetapkan

Narasumber kedua Jaksa Utama Pratama Kejati Sulsel, Mudazzir Munsyir menjelaskan, benturan kepentingan bisa menjadi kasus korupsi jika di dalamnya terdapat unsur-unsur pidana yang diatur dalam UU No.31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto UU No.20 Tahun 2001.

“Benturan kepentingan menjadi pelanggaran pidana korupsi jika terkandung juga 7 jenis unsur korupsi yaitu merugikan keuangan negara, terjadi suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi,” terang Mudazzir.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Dr Bunyamin M Yapid: Perbedaan Penetapan 1 Ramadan Harus Disikapi dengan Bijak

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Tenaga Ahli Menteri Agama RI, DR H Bunyamin M Yapid, turut menghadiri Sidang Isbat penetapan 1 Ramadhan 1447 Hijriah yang digelar oleh Kementerian Agama Republik Indonesia di Jakarta.

Kehadiran Dr H Bunyamin M Yapid, Lc., M.H., dalam forum strategis tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses pengambilan keputusan pemerintah terkait awal bulan suci Ramadhan. Sidang Isbat sendiri menetapkan bahwa 1 Ramadhan 1447 H jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026, setelah mempertimbangkan hasil hisab dan laporan rukyatul hilal dari berbagai daerah di Indonesia.

Dalam keterangannya, Dr Bunyamin berharap perbedaan penentuan awal Ramadhan yang mungkin terjadi di tengah masyarakat dapat disikapi secara bijak dan dewasa.

“Perbedaan metode dalam menentukan awal Ramadhan adalah bagian dari khazanah keilmuan Islam. Yang terpenting adalah bagaimana kita menjaga ukhuwah dan persatuan umat,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa keputusan pemerintah melalui Sidang Isbat merupakan hasil ijtihad kolektif yang melibatkan para ahli dan berbagai unsur ormas Islam. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tetap saling menghormati jika terdapat perbedaan dalam pelaksanaan awal puasa.

Dr Bunyamin dikenal sebagai putra daerah asal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, yang kini berkiprah di tingkat nasional dan internasional. Kiprahnya dalam bidang keagamaan dan pendidikan menjadikannya salah satu figur yang diperhitungkan dalam forum-forum strategis keislaman di Indonesia.

Partisipasinya dalam Sidang Isbat tahun ini sekaligus menunjukkan kontribusi putra daerah dalam pengambilan kebijakan penting di tingkat nasional, khususnya dalam penetapan momentum keagamaan yang menyangkut umat Islam di seluruh Tanah Air.

Continue Reading

Trending