Liberti Sitinjak Kumpulkan 33 Kepala UPT Bahasa Pengendalian Gratifikasi & Benturan Kepentingan
Kitasulsel, Makassar, — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) Liberti Sitinjak mengatakan, permasalahan suap, gratifikasi, benturan kepentingan, dan korupsi merupakan persoalan serius di dalam suatu organisasi.
Hal ini disampaikan Kakanwil saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Benturan Kepentingan, dan Korupsi di Hotel Claro.
Lanjut Liberti Sitinjak, kegiatan di atas merupakan bagian dari perwujudan reformasi birokrasi pada Kanwil Sulsel.
“Pada Kanwil Sulsel dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawahnya telah lama terbentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan Benturan Kepentingan. Ini membuktikan komitmen pimpinan dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” jelas Kakanwil.
Lebih jauh Liberti meminta jajarannya untuk tunduk dan taat pada aturan organisasi dan juga mampu menanamkan perubahan mind set dan culture set dalam pelaksanaan tugas sebagai pelayan masyarakat.
Sementara itu Kepala Divisi Administrasi Indah Rahayuningsih menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mencegah benturan kepentingan dan membangun integritas seluruh pegawai yang bersih dan bebas dari praktek korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan pelayanan publik.
Adapun kegiatan ini diikuti 100 orang peserta, terdiri dari 33 Kepala UPT beserta Tim UPG pada satuan kerja masing-masing serta Tim UPG Kanwil.
Narasumber pertama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Ismu Iskandar menekankan penerapan budaya organisasi yang telah ada pada Kemenkumham yakni tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif (PASTI).
Adapun kepuasan layanan publik dapat diukur dari terpenuhinya ekpektasi masyarakat atas layanan yang diterima sesuai standar layanan yang telah ditetapkan
Narasumber kedua Jaksa Utama Pratama Kejati Sulsel, Mudazzir Munsyir menjelaskan, benturan kepentingan bisa menjadi kasus korupsi jika di dalamnya terdapat unsur-unsur pidana yang diatur dalam UU No.31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto UU No.20 Tahun 2001.
“Benturan kepentingan menjadi pelanggaran pidana korupsi jika terkandung juga 7 jenis unsur korupsi yaitu merugikan keuangan negara, terjadi suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi,” terang Mudazzir.(*)
Provinsi Sulawesi Selatan
Sekda Sulsel Pimpin Upacara Pelepasan Jenazah Tautoto Tanaranggina Sarongallo
Kitasulsel–MAKASSAR Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, bertindak sebagai pembina upacara pelepasan jenazah almarhum Tautoto Tanaranggina Sarongallo, purnabakti Asisten Administrasi Setda Pemprov Sulsel.
Upacara pelepasan berlangsung di rumah duka di Jalan Raya Pendidikan, Kota Makassar, Minggu (26/4/2026), dihadiri keluarga, kerabat, jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, serta para pelayat.
Dalam prosesi tersebut, pihak keluarga menyerahkan jenazah kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang diterima langsung oleh Jufri Rahman, sebelum diberangkatkan menuju tempat peristirahatan terakhir di Pemakaman Darussalam Valley, Kabupaten Gowa.
Dalam sambutannya, Jufri Rahman menyampaikan penghormatan terakhir kepada almarhum yang dikenang sebagai pribadi baik sekaligus pamong senior dengan dedikasi tinggi.
“Hari ini kita adalah sahabat dan saksi atas kebaikan almarhum selama hidupnya. Almarhum adalah orang baik. Saya lepaskan saudaraku ke tempat peristirahatan terakhir,” ujarnya dengan suara bergetar.
Ia mengenang almarhum sebagai birokrat senior yang telah mengemban berbagai jabatan strategis di lingkungan Pemprov Sulsel, serta berperan dalam sejumlah fase penting pemerintahan daerah.
Atas nama pemerintah provinsi, Jufri juga menyampaikan duka cita mendalam. Ia menyebut Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, turut menyampaikan belasungkawa meski tidak dapat hadir secara langsung.
“Bapak Gubernur Sulawesi Selatan mengucapkan turut berduka cita yang mendalam. Beliau sedang berada di Luwu Utara dan menugaskan saya mewakili melepas jenazah almarhum,” ungkapnya.
Suasana pelepasan berlangsung khidmat dengan iringan doa dari keluarga, kolega, dan para pelayat yang hadir.
Almarhum tutup usia 61 tahun setelah mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Labuang Baji pada Sabtu malam (25/4/2026).
Semasa kariernya, Tautoto dikenal memiliki rekam jejak panjang di birokrasi, mulai dari menjabat kepala dinas hingga dipercaya sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Sulsel. Ia juga pernah mengemban amanah sebagai Penjabat Bupati Toraja Utara pada 2010 dan Penjabat Bupati Soppeng pada 2015.
Salah satu fase penting kariernya terjadi saat menjabat Plt Sekda Sulsel pada 2018, di masa kepemimpinan Soni Sumarsono, sebelum akhirnya purnatugas sebagai Asisten Administrasi Setda Pemprov Sulsel pada 2024.
Kepergian almarhum meninggalkan jejak panjang pengabdian dalam birokrasi Sulawesi Selatan yang akan terus dikenang oleh para kolega dan masyarakat.
-
Nasional10 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login