Connect with us

Liberti Sitinjak Kumpulkan 33 Kepala UPT Bahasa Pengendalian Gratifikasi & Benturan Kepentingan

Published

on

Kitasulsel, Makassar, — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) Liberti Sitinjak mengatakan, permasalahan suap, gratifikasi, benturan kepentingan, dan korupsi merupakan persoalan serius di dalam suatu organisasi.

Hal ini disampaikan Kakanwil saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Benturan Kepentingan, dan Korupsi di Hotel Claro.

Lanjut Liberti Sitinjak, kegiatan di atas merupakan bagian dari perwujudan reformasi birokrasi pada Kanwil Sulsel.

“Pada Kanwil Sulsel dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawahnya telah lama terbentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan Benturan Kepentingan. Ini membuktikan komitmen pimpinan dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” jelas Kakanwil.

Lebih jauh Liberti meminta jajarannya untuk tunduk dan taat pada aturan organisasi dan juga mampu menanamkan perubahan mind set dan culture set dalam pelaksanaan tugas sebagai pelayan masyarakat.

Sementara itu Kepala Divisi Administrasi Indah Rahayuningsih menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mencegah benturan kepentingan dan membangun integritas seluruh pegawai yang bersih dan bebas dari praktek korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan pelayanan publik.

Adapun kegiatan ini diikuti 100 orang peserta, terdiri dari 33 Kepala UPT beserta Tim UPG pada satuan kerja masing-masing serta Tim UPG Kanwil.

Narasumber pertama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Ismu Iskandar menekankan penerapan budaya organisasi yang telah ada pada Kemenkumham yakni tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif (PASTI).

Adapun kepuasan layanan publik dapat diukur dari terpenuhinya ekpektasi masyarakat atas layanan yang diterima sesuai standar layanan yang telah ditetapkan

Narasumber kedua Jaksa Utama Pratama Kejati Sulsel, Mudazzir Munsyir menjelaskan, benturan kepentingan bisa menjadi kasus korupsi jika di dalamnya terdapat unsur-unsur pidana yang diatur dalam UU No.31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto UU No.20 Tahun 2001.

“Benturan kepentingan menjadi pelanggaran pidana korupsi jika terkandung juga 7 jenis unsur korupsi yaitu merugikan keuangan negara, terjadi suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi,” terang Mudazzir.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Bupati Sidrap Percayakan Ilham Junaedy Kawal Perjuangan Peserta DA8 di Tingkat Nasional

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP – Kabar membanggakan datang dari Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Tiga peserta asal Sidrap berhasil mendapatkan kesempatan mengikuti Audisi Dangdut Academy 8 (DA8) tahap Taping Juri Artis di Jakarta setelah lolos dari proses seleksi awal yang digelar oleh Indosiar.

Ketiga peserta tersebut adalah Nirwana, Melani, dan Puspitasari. Mereka akan mewakili Kabupaten Sidrap untuk bersaing dengan peserta terbaik dari berbagai daerah di Indonesia dalam ajang pencarian bakat dangdut bergengsi yang ditayangkan secara nasional oleh Indosiar.

Sebelum bertolak ke Jakarta, dua dari tiga peserta yang telah menerima panggilan resmi dari Indosiar menyempatkan diri menghadap Bupati Sidrap untuk meminta restu dan wejangan. Pertemuan berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Sidrap di sela-sela kegiatan halal bihalal Iduladha yang dihadiri masyarakat setempat.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sidrap memberikan motivasi dan dukungan kepada para peserta agar tetap rendah hati, menjaga semangat, serta memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya.

“Ini merupakan peluang yang sangat baik untuk mengharumkan nama Kabupaten Sidrap di tingkat nasional. Tetap rendah hati, disiplin, dan percaya diri dalam menampilkan kemampuan terbaik,” pesan Bupati kepada para peserta.

Bupati juga berharap para kontestan asal Sidrap dapat mengikuti jejak para alumni Dangdut Academy maupun Liga Dangdut Indonesia (LIDA) yang sukses mengangkat nama daerahnya melalui dunia hiburan nasional. Salah satu yang menjadi inspirasi adalah A. Syaqirah DA7, penyanyi dangdut muda asal Kalosi Alau, Sidrap.

Menurut Bupati, Pemerintah Kabupaten Sidrap bersama para pelaku usaha dan seluruh masyarakat Bugis-Makassar siap memberikan dukungan apabila nantinya peserta asal Sidrap berhasil menembus babak Top 40 DA8.

Dalam kesempatan yang sama, para peserta didampingi oleh Ilham Junaedy selaku Liaison Officer (LO) Audisi DA8 Sidrap. Bupati kembali memberikan kepercayaan kepada Ilham Junaedy untuk mendampingi dan mengawal perjalanan kontestan asal Sidrap apabila berhasil melaju ke tahap berikutnya hingga kompetisi berakhir.

Bupati optimistis Sidrap mampu kembali menorehkan prestasi di panggung Dangdut Academy.

“Kita berharap peserta asal Sidrap bisa melangkah jauh, minimal menembus Top 10, bahkan jika memungkinkan mencapai Grand Final DA8,” ujarnya.

Sementara itu, Ilham Junaedy menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati Sidrap atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk mendampingi para peserta.

“Kami berterima kasih kepada Bapak Bupati yang selalu memberikan perhatian dan dukungan terhadap putra-putri daerah yang berprestasi. Semoga kehadiran peserta asal Sidrap di DA8 dapat kembali membawa kebanggaan bagi masyarakat Sidrap,” kata Ilham.

Keberhasilan Nirwana, Melani, dan Puspitasari melangkah ke tahap Audisi Taping Juri Artis menjadi harapan baru bagi masyarakat Sidrap untuk kembali memiliki wakil yang mampu bersinar di panggung Dangdut Academy dan mengharumkan nama daerah di tingkat nasional.

Continue Reading

Trending