Connect with us

Liberti Sitinjak Kumpulkan 33 Kepala UPT Bahasa Pengendalian Gratifikasi & Benturan Kepentingan

Published

on

Kitasulsel, Makassar, — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) Liberti Sitinjak mengatakan, permasalahan suap, gratifikasi, benturan kepentingan, dan korupsi merupakan persoalan serius di dalam suatu organisasi.

Hal ini disampaikan Kakanwil saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Benturan Kepentingan, dan Korupsi di Hotel Claro.

Lanjut Liberti Sitinjak, kegiatan di atas merupakan bagian dari perwujudan reformasi birokrasi pada Kanwil Sulsel.

“Pada Kanwil Sulsel dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawahnya telah lama terbentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan Benturan Kepentingan. Ini membuktikan komitmen pimpinan dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” jelas Kakanwil.

Lebih jauh Liberti meminta jajarannya untuk tunduk dan taat pada aturan organisasi dan juga mampu menanamkan perubahan mind set dan culture set dalam pelaksanaan tugas sebagai pelayan masyarakat.

Sementara itu Kepala Divisi Administrasi Indah Rahayuningsih menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mencegah benturan kepentingan dan membangun integritas seluruh pegawai yang bersih dan bebas dari praktek korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan pelayanan publik.

Adapun kegiatan ini diikuti 100 orang peserta, terdiri dari 33 Kepala UPT beserta Tim UPG pada satuan kerja masing-masing serta Tim UPG Kanwil.

Narasumber pertama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Ismu Iskandar menekankan penerapan budaya organisasi yang telah ada pada Kemenkumham yakni tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif (PASTI).

Adapun kepuasan layanan publik dapat diukur dari terpenuhinya ekpektasi masyarakat atas layanan yang diterima sesuai standar layanan yang telah ditetapkan

Narasumber kedua Jaksa Utama Pratama Kejati Sulsel, Mudazzir Munsyir menjelaskan, benturan kepentingan bisa menjadi kasus korupsi jika di dalamnya terdapat unsur-unsur pidana yang diatur dalam UU No.31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto UU No.20 Tahun 2001.

“Benturan kepentingan menjadi pelanggaran pidana korupsi jika terkandung juga 7 jenis unsur korupsi yaitu merugikan keuangan negara, terjadi suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi,” terang Mudazzir.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

Panen Perdana IP300 di Sidrap Tembus 7,5 Ton per Hektare, Bupati Syaharuddin: Bukti Kerja Keras Bersama

Published

on

KITASULSEL —SIDENRENG RAPPANG — Program Indeks Pertanaman (IP) 300 di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, kembali menunjukkan hasil menggembirakan. Kamis (4/12/2025), Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, memimpin langsung panen perdana musim tanam IP300 di Desa Allakkuang, Kecamatan Maritengngae, dengan capaian produktivitas mencapai rata-rata 7,5 ton per hektare.

Panen tersebut dihadiri Ketua DPRD Sidrap, H. Takyuddin Masse, jajaran kepala OPD Pemkab Sidrap, pimpinan Bank Sulselbar, perwakilan PT Pupuk Indonesia, Camat Maritengngae Andi Surya Praja Hadiningrat, para lurah dan kepala desa, PPL, ketua KTNA, Gapoktan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta ratusan undangan lainnya.

“Hari ini, 4 Desember, kita melaksanakan panen dari Program IP300. Alhamdulillah, hasilnya sangat membanggakan dengan rata-rata mencapai 7,5 ton per hektare,” ungkap Bupati Syaharuddin.

Pada lahan demonstrasi seluas 25 are, petani berhasil menghasilkan 1.469 kilogram gabah. Syaharuddin menilai hal tersebut sebagai bukti nyata bahwa intensifikasi pertanian melalui IP300 mampu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani.

“Ini semua tentu berkat doa dan kerja keras kita bersama. Ayo terus berinovasi untuk meningkatkan pendapatan masyarakat,” tambahnya.

Selain memimpin prosesi panen, Bupati juga melakukan pengolahan lahan dan penanaman kembali sebagai bagian dari pola tanam berkesinambungan yang menjadi ruh dari pelaksanaan IP300 di Sidrap.

Pada kesempatan itu, Syaharuddin menyampaikan kabar baik terkait penurunan biaya produksi petani. “Harga pupuk saat ini turun sekitar 20%. Ini tentu sangat membantu petani untuk menekan biaya produksi,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sidrap bersama Forkopimda akan terus memberi dukungan penuh pada pelaksanaan IP300, termasuk penataan pola tanam agar hasil panen semakin maksimal.

“Saya ingin hasil panen kita betul-betul optimal. Pola tanam harus kita benahi agar pendapatan masyarakat semakin meningkat,” tegasnya.

Pelaksanaan panen IP300 ini kembali menegaskan konsistensi Sidrap sebagai salah satu daerah lumbung padi utama di Sulawesi Selatan, sekaligus menggambarkan keberhasilan daerah tersebut dalam meningkatkan produktivitas pertanian yang menjadi pilar ekonomi masyarakat.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel