Connect with us

Liberti Sitinjak Kumpulkan 33 Kepala UPT Bahasa Pengendalian Gratifikasi & Benturan Kepentingan

Published

on

Kitasulsel, Makassar, — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) Liberti Sitinjak mengatakan, permasalahan suap, gratifikasi, benturan kepentingan, dan korupsi merupakan persoalan serius di dalam suatu organisasi.

Hal ini disampaikan Kakanwil saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Benturan Kepentingan, dan Korupsi di Hotel Claro.

Lanjut Liberti Sitinjak, kegiatan di atas merupakan bagian dari perwujudan reformasi birokrasi pada Kanwil Sulsel.

“Pada Kanwil Sulsel dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawahnya telah lama terbentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan Benturan Kepentingan. Ini membuktikan komitmen pimpinan dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” jelas Kakanwil.

Lebih jauh Liberti meminta jajarannya untuk tunduk dan taat pada aturan organisasi dan juga mampu menanamkan perubahan mind set dan culture set dalam pelaksanaan tugas sebagai pelayan masyarakat.

Sementara itu Kepala Divisi Administrasi Indah Rahayuningsih menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mencegah benturan kepentingan dan membangun integritas seluruh pegawai yang bersih dan bebas dari praktek korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan pelayanan publik.

Adapun kegiatan ini diikuti 100 orang peserta, terdiri dari 33 Kepala UPT beserta Tim UPG pada satuan kerja masing-masing serta Tim UPG Kanwil.

Narasumber pertama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Ismu Iskandar menekankan penerapan budaya organisasi yang telah ada pada Kemenkumham yakni tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif (PASTI).

Adapun kepuasan layanan publik dapat diukur dari terpenuhinya ekpektasi masyarakat atas layanan yang diterima sesuai standar layanan yang telah ditetapkan

Narasumber kedua Jaksa Utama Pratama Kejati Sulsel, Mudazzir Munsyir menjelaskan, benturan kepentingan bisa menjadi kasus korupsi jika di dalamnya terdapat unsur-unsur pidana yang diatur dalam UU No.31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto UU No.20 Tahun 2001.

“Benturan kepentingan menjadi pelanggaran pidana korupsi jika terkandung juga 7 jenis unsur korupsi yaitu merugikan keuangan negara, terjadi suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi,” terang Mudazzir.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menhan Sjafrie Kumpulkan Pimpinan Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Tekankan Koordinasi dan Penegakan Hukum

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memimpin rapat optimalisasi, sinkronisasi, dan evaluasi pelaksanaan tugas Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Senin (13/7/2026). Rapat tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah memperkuat sinergi lintas lembaga dalam menertibkan kawasan hutan secara tegas, terukur, dan akuntabel.

Sejumlah pejabat tinggi negara turut hadir dalam pertemuan tersebut, di antaranya Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Kuntadi, serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yusuf Ateh.

Dalam keterangannya, Sjafrie menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan tugas Satgas PKH sangat bergantung pada koordinasi yang kuat, kesatuan langkah, serta akuntabilitas seluruh unsur yang terlibat.

“Rapat ini menegaskan pentingnya penguatan koordinasi, kesatuan langkah, serta akuntabilitas seluruh unsur dalam menjalankan tugas penertiban kawasan hutan secara tegas, terukur, dan menjamin hukum ditegakkan serta diawasi prosesnya,” tulis Sjafrie melalui akun Instagram resminya.

Menurutnya, penertiban kawasan hutan harus dilaksanakan secara profesional dengan mengedepankan kepastian hukum dan mekanisme pengawasan yang transparan. Hal tersebut penting untuk memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Rapat koordinasi ini juga menjadi forum untuk menyamakan persepsi antarlembaga sekaligus mengevaluasi pelaksanaan tugas Satgas PKH agar semakin efektif dalam menangani berbagai persoalan pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai ketentuan.

Pemerintah berharap melalui penguatan koordinasi antara Kementerian Pertahanan, TNI, Kejaksaan Agung, BPKP, dan instansi terkait lainnya, pelaksanaan penertiban kawasan hutan dapat berjalan lebih optimal, sehingga mampu menjaga kelestarian hutan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan kawasan hutan di Indonesia.

Continue Reading

Trending