Connect with us

Liberti Sitinjak Kumpulkan 33 Kepala UPT Bahasa Pengendalian Gratifikasi & Benturan Kepentingan

Published

on

Kitasulsel, Makassar, — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) Liberti Sitinjak mengatakan, permasalahan suap, gratifikasi, benturan kepentingan, dan korupsi merupakan persoalan serius di dalam suatu organisasi.

Hal ini disampaikan Kakanwil saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Benturan Kepentingan, dan Korupsi di Hotel Claro.

Lanjut Liberti Sitinjak, kegiatan di atas merupakan bagian dari perwujudan reformasi birokrasi pada Kanwil Sulsel.

“Pada Kanwil Sulsel dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawahnya telah lama terbentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan Benturan Kepentingan. Ini membuktikan komitmen pimpinan dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” jelas Kakanwil.

Lebih jauh Liberti meminta jajarannya untuk tunduk dan taat pada aturan organisasi dan juga mampu menanamkan perubahan mind set dan culture set dalam pelaksanaan tugas sebagai pelayan masyarakat.

Sementara itu Kepala Divisi Administrasi Indah Rahayuningsih menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mencegah benturan kepentingan dan membangun integritas seluruh pegawai yang bersih dan bebas dari praktek korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan pelayanan publik.

Adapun kegiatan ini diikuti 100 orang peserta, terdiri dari 33 Kepala UPT beserta Tim UPG pada satuan kerja masing-masing serta Tim UPG Kanwil.

Narasumber pertama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Ismu Iskandar menekankan penerapan budaya organisasi yang telah ada pada Kemenkumham yakni tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif (PASTI).

Adapun kepuasan layanan publik dapat diukur dari terpenuhinya ekpektasi masyarakat atas layanan yang diterima sesuai standar layanan yang telah ditetapkan

Narasumber kedua Jaksa Utama Pratama Kejati Sulsel, Mudazzir Munsyir menjelaskan, benturan kepentingan bisa menjadi kasus korupsi jika di dalamnya terdapat unsur-unsur pidana yang diatur dalam UU No.31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto UU No.20 Tahun 2001.

“Benturan kepentingan menjadi pelanggaran pidana korupsi jika terkandung juga 7 jenis unsur korupsi yaitu merugikan keuangan negara, terjadi suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi,” terang Mudazzir.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

Festival Tani Ternak 2026 Resmi Dibuka, Transaksi Malam Pembukaan Tembus Rp1,2 Miliar

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Festival Tani Ternak 2026 resmi dibuka di Pelataran Monumen Ganggawa, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Selasa (10/2/2026). Kegiatan yang diinisiasi Pemerintah Kabupaten Sidrap ini langsung mencatat capaian menggembirakan, dengan nilai transaksi pada malam pembukaan menembus Rp1,2miliar,Nilai kurang lebih 1,2 Milliar tersebut meliputi penjualan 2 unit alat alsintan.

Menariknya, festival yang mempertemukan pelaku usaha, petani, dan peternak ini terselenggara tanpa dukungan anggaran dari APBD. Keberhasilan tersebut menjadi bukti kuatnya kolaborasi lintas pemangku kepentingan di sektor pertanian dan peternakan Sidrap.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Sidrap, Patahangi, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa pelaksanaan Festival Tani Ternak sempat diragukan karena tidak tersedianya anggaran di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), baik di Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, maupun Bagian Perekonomian.

“Awalnya kami ditanya oleh Bapak Bupati, apakah ada anggaran untuk kegiatan ini. Setelah dibahas dalam rapat, ternyata tidak ada anggaran sama sekali. Bahkan biaya Tudang Sipulung tahun lalu sebesar Rp80 juta, tahun ini hanya tersedia Rp35 juta,” ungkapnya.

Untuk memastikan kebutuhan riil, panitia kemudian melibatkan event organizer (EO). Dari hasil perhitungan, total kebutuhan anggaran kegiatan diperkirakan mencapai sekitar Rp100 juta. Kondisi tersebut sempat membuat panitia pesimis, mengingat selama ini kegiatan pameran umumnya dibiayai pemerintah.

Namun setelah melaporkan kondisi tersebut kepada Bupati Sidrap, panitia justru mendapatkan dorongan kuat. Bupati mengarahkan agar seluruh pemangku kepentingan sektor pertanian dan peternakan dikumpulkan untuk menyukseskan kegiatan secara gotong royong.

“Atas arahan Bapak Bupati, kami mengundang seluruh stakeholder di rumah jabatan dan menyepakati pembuatan proposal. Pendaftaran peserta dibuka 1–4 Februari, dengan syarat minimal 30 peserta agar kegiatan bisa terlaksana,” jelas Patahangi.

Setiap peserta dikenakan kontribusi Rp3 juta per stan. Berkat dukungan penuh Bupati Sidrap, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Peternakan, serta jajaran terkait yang memiliki jejaring luas, jumlah peserta justru melampaui target.

“Alhamdulillah, target 30 peserta tercapai bahkan menjadi 36 peserta. Kegiatan ini terlaksana tanpa menggunakan APBD,” katanya.

Ia menambahkan, keberhasilan Festival Tani Ternak 2026 menjadi bukti bahwa keterbatasan anggaran bukan penghalang jika dilandasi keyakinan dan kolaborasi. Kegiatan ini juga diharapkan menjadi pengalaman berharga bagi petani dan peternak dalam mendukung program peningkatan indeks pertanaman (IP) 300 ke depan.

Sementara itu, Bupati Sidrap H. Syaharuddin Alrif menyebut Festival Tani Ternak sebagai kegiatan “out of the box” karena mampu dilaksanakan tanpa anggaran pemerintah, namun tetap memberikan dampak ekonomi nyata.

“Biasanya pemerintah bikin acara itu ada anggarannya. Tapi ini tanpa anggaran, panitia bisa melaksanakan karena kita saling membantu dalam satu ekosistem usaha,” ujarnya.

Syaharuddin menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Sidrap dalam mengawal kebijakan peningkatan produksi pertanian dan peternakan. Pemerintah berperan menyiapkan regulasi, ilmu, dan teknologi, sementara pengusaha menyediakan sarana, dan petani menjadi ujung tombak produksi.

“Hasil keringat petani dan peternak Sidrap bukan hanya memberi makan Sulawesi Selatan, tapi juga seluruh Indonesia,” tegasnya.

Ia memaparkan, hasil ternak Sidrap telah dipasarkan ke berbagai daerah, mulai dari Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Papua, Nusa Tenggara, hingga Pulau Jawa. Sinergi pemerintah, pengusaha, dan petani terbukti membuahkan hasil nyata.

Sepanjang satu tahun terakhir, produksi jagung Sidrap mencapai sekitar 109 ribu ton atau meningkat 3,3 persen. Produksi telur dari sekitar 5 juta ekor ayam meningkat 26 persen, dengan total produksi lebih dari 53 ribu ton dan nilai ekonomi sekitar Rp1,4 triliun.

Selain itu, sektor padi dan beras juga menunjukkan tren positif. Dampaknya, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sidrap mencapai 8 persen pada kuartal III, sementara angka kemiskinan menurun lebih dari 4 persen. Peningkatan di sektor kesehatan dan pendidikan turut mendorong kenaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

“Inilah hasil kerja kita bersama selama satu tahun. Pemerintah dan masyarakat Sidrap patut diberi tepuk tangan,” pungkas Bupati.

Continue Reading

Trending