Connect with us

Liberti Sitinjak Kumpulkan 33 Kepala UPT Bahasa Pengendalian Gratifikasi & Benturan Kepentingan

Published

on

Kitasulsel, Makassar, — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) Liberti Sitinjak mengatakan, permasalahan suap, gratifikasi, benturan kepentingan, dan korupsi merupakan persoalan serius di dalam suatu organisasi.

Hal ini disampaikan Kakanwil saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Benturan Kepentingan, dan Korupsi di Hotel Claro.

Lanjut Liberti Sitinjak, kegiatan di atas merupakan bagian dari perwujudan reformasi birokrasi pada Kanwil Sulsel.

“Pada Kanwil Sulsel dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawahnya telah lama terbentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan Benturan Kepentingan. Ini membuktikan komitmen pimpinan dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” jelas Kakanwil.

Lebih jauh Liberti meminta jajarannya untuk tunduk dan taat pada aturan organisasi dan juga mampu menanamkan perubahan mind set dan culture set dalam pelaksanaan tugas sebagai pelayan masyarakat.

Sementara itu Kepala Divisi Administrasi Indah Rahayuningsih menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mencegah benturan kepentingan dan membangun integritas seluruh pegawai yang bersih dan bebas dari praktek korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan pelayanan publik.

Adapun kegiatan ini diikuti 100 orang peserta, terdiri dari 33 Kepala UPT beserta Tim UPG pada satuan kerja masing-masing serta Tim UPG Kanwil.

Narasumber pertama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Ismu Iskandar menekankan penerapan budaya organisasi yang telah ada pada Kemenkumham yakni tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif (PASTI).

Adapun kepuasan layanan publik dapat diukur dari terpenuhinya ekpektasi masyarakat atas layanan yang diterima sesuai standar layanan yang telah ditetapkan

Narasumber kedua Jaksa Utama Pratama Kejati Sulsel, Mudazzir Munsyir menjelaskan, benturan kepentingan bisa menjadi kasus korupsi jika di dalamnya terdapat unsur-unsur pidana yang diatur dalam UU No.31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto UU No.20 Tahun 2001.

“Benturan kepentingan menjadi pelanggaran pidana korupsi jika terkandung juga 7 jenis unsur korupsi yaitu merugikan keuangan negara, terjadi suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi,” terang Mudazzir.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Politics

HUT PSI Ke 11, Gandi RMS Tunjuk Ikhsan AR Ketua PSI Wajo, Eks Kader Nasdem Jabat Ketua Harian

Published

on

Kitasulsel—Wajo- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulawesi Selatan pimpinan Gandi Rusdi Masse resmi menunjuk Ikhsan AR sebagai Ketua PSI Kabupaten Wajo.

Penetapan ini menjadi bagian dari langkah strategis DPW PSI Sulsel dalam memperkuat konsolidasi partai menghadapi agenda politik mendatang.

Selain ikhsan, eks politisi muda NasDem Muhammad Ferdhy didaulat jadi Wakil Ketua/ Ketua HarianDPD PSI Wajo

Dalam momentum HUT PSI ke 11 ini, Ikhsan AR berkomitmen untuk membesarkan partai besutan kaesang pangarep di bumi lamadukkeleng

“PSI partai baru tentu kami juga sadar diri bahwa proses demi proses kami masih lama akan lalui, tetapi tentu kita punya target. Sebagai partai pengusung/pendukung bupati dan wakil bupati wajo kita semua konsisten untuk wajo lebih baik” ucap ikhsan

Dengan formasi baru ini, PSI Wajo semakin percaya diri menatap masa depan politik dan meneguhkan komitmennya menjadi kekuatan alternatif yang layak diperhitungkan di Bumi lamaddukelleng

Sebelumnya diberitakan, kepengurusan DPD PSI Wajo diisi di antaranya mantan Anggota DPRD, mantan birokrat, pengusaha, kalangan milenial, hingga memenuhi keterwakilan perempuan sebanyak 40 persen.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel