Connect with us

Liberti Sitinjak Kumpulkan 33 Kepala UPT Bahasa Pengendalian Gratifikasi & Benturan Kepentingan

Published

on

Kitasulsel, Makassar, — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) Liberti Sitinjak mengatakan, permasalahan suap, gratifikasi, benturan kepentingan, dan korupsi merupakan persoalan serius di dalam suatu organisasi.

Hal ini disampaikan Kakanwil saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Benturan Kepentingan, dan Korupsi di Hotel Claro.

Lanjut Liberti Sitinjak, kegiatan di atas merupakan bagian dari perwujudan reformasi birokrasi pada Kanwil Sulsel.

“Pada Kanwil Sulsel dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawahnya telah lama terbentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan Benturan Kepentingan. Ini membuktikan komitmen pimpinan dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” jelas Kakanwil.

Lebih jauh Liberti meminta jajarannya untuk tunduk dan taat pada aturan organisasi dan juga mampu menanamkan perubahan mind set dan culture set dalam pelaksanaan tugas sebagai pelayan masyarakat.

Sementara itu Kepala Divisi Administrasi Indah Rahayuningsih menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mencegah benturan kepentingan dan membangun integritas seluruh pegawai yang bersih dan bebas dari praktek korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan pelayanan publik.

Adapun kegiatan ini diikuti 100 orang peserta, terdiri dari 33 Kepala UPT beserta Tim UPG pada satuan kerja masing-masing serta Tim UPG Kanwil.

Narasumber pertama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Ismu Iskandar menekankan penerapan budaya organisasi yang telah ada pada Kemenkumham yakni tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif (PASTI).

Adapun kepuasan layanan publik dapat diukur dari terpenuhinya ekpektasi masyarakat atas layanan yang diterima sesuai standar layanan yang telah ditetapkan

Narasumber kedua Jaksa Utama Pratama Kejati Sulsel, Mudazzir Munsyir menjelaskan, benturan kepentingan bisa menjadi kasus korupsi jika di dalamnya terdapat unsur-unsur pidana yang diatur dalam UU No.31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto UU No.20 Tahun 2001.

“Benturan kepentingan menjadi pelanggaran pidana korupsi jika terkandung juga 7 jenis unsur korupsi yaitu merugikan keuangan negara, terjadi suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi,” terang Mudazzir.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

Bupati SAR Turun Tangan,Rumah Tak Layak Huni di Sidrap Langsung Dibedah

Published

on

KITASULSEL—SIDENRENG RAPPANG – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), H. Syaharuddin Alrif, bersama rombongan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sidrap, meninjau langsung rumah tidak layak huni milik keluarga Amir di Kecamatan Panca Lautang, Senin. Kunjungan ini menjadi bagian dari program besar pemerintah daerah dalam menurunkan angka kemiskinan melalui intervensi cepat dan tepat sasaran.

Dalam dialognya dengan keluarga pemilik rumah, Bupati Syaharuddin menegaskan komitmen pemerintah untuk terus menelusuri warga miskin di seluruh pelosok Sidrap agar mendapatkan bantuan sesuai kebutuhan—mulai dari perbaikan hunian hingga dukungan ekonomi.

“Alhamdulillah, rumah warga ini kita temukan dan segera kita perbaiki. Insyaallah hari ini langsung dikerjakan agar rumahnya menjadi layak huni. Selain itu, kita juga berikan bantuan ternak serta sarana pertanian karena meski angka kemiskinan di Sidrap menurun, masih ada masyarakat yang masuk kategori miskin,” ujarnya.

Bupati menambahkan bahwa program tersebut bukan hanya menyasar pembangunan fisik semata, tetapi juga bertujuan meningkatkan kualitas hidup keluarga penerima manfaat secara berkelanjutan.

“Program kami adalah mencari masyarakat miskin, memperbaiki rumahnya, mencarikan lapangan pekerjaan di sektor pertanian dan peternakan, menyekolahkan anak-anak mereka melalui sekolah rakyat, serta menjamin fasilitas kesehatannya,” tegas Syaharuddin.

Kunjungan ini juga dihadiri unsur Polsek, Baznas, camat, puskesmas, lurah, tokoh masyarakat, dan TNI. Pada kesempatan itu, anggota DPR RI Rusdi Masse Mappasessu turut memberikan bantuan langsung kepada keluarga Amir.

Bupati Syaharuddin meminta masyarakat aktif melaporkan kondisi serupa di wilayah lain agar pemerintah bisa bergerak cepat.

“Kabari saya langsung agar segera kita tindak lanjuti. Ini upaya kita menurunkan angka kemiskinan di Kabupaten Sidrap,” ujarnya.

Sementara proses pembangunan berlangsung, keluarga Amir akan menumpang di rumah kerabat. Pemerintah daerah memastikan pembongkaran dan pembangunan rumah baru dilakukan segera dengan tenaga kerja yang telah dikoordinasikan pihak kecamatan.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel