Liberti Sitinjak Kumpulkan 33 Kepala UPT Bahasa Pengendalian Gratifikasi & Benturan Kepentingan
Kitasulsel, Makassar, — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) Liberti Sitinjak mengatakan, permasalahan suap, gratifikasi, benturan kepentingan, dan korupsi merupakan persoalan serius di dalam suatu organisasi.
Hal ini disampaikan Kakanwil saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Benturan Kepentingan, dan Korupsi di Hotel Claro.
Lanjut Liberti Sitinjak, kegiatan di atas merupakan bagian dari perwujudan reformasi birokrasi pada Kanwil Sulsel.
“Pada Kanwil Sulsel dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawahnya telah lama terbentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan Benturan Kepentingan. Ini membuktikan komitmen pimpinan dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” jelas Kakanwil.
Lebih jauh Liberti meminta jajarannya untuk tunduk dan taat pada aturan organisasi dan juga mampu menanamkan perubahan mind set dan culture set dalam pelaksanaan tugas sebagai pelayan masyarakat.
Sementara itu Kepala Divisi Administrasi Indah Rahayuningsih menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mencegah benturan kepentingan dan membangun integritas seluruh pegawai yang bersih dan bebas dari praktek korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan pelayanan publik.
Adapun kegiatan ini diikuti 100 orang peserta, terdiri dari 33 Kepala UPT beserta Tim UPG pada satuan kerja masing-masing serta Tim UPG Kanwil.
Narasumber pertama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Ismu Iskandar menekankan penerapan budaya organisasi yang telah ada pada Kemenkumham yakni tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif (PASTI).
Adapun kepuasan layanan publik dapat diukur dari terpenuhinya ekpektasi masyarakat atas layanan yang diterima sesuai standar layanan yang telah ditetapkan
Narasumber kedua Jaksa Utama Pratama Kejati Sulsel, Mudazzir Munsyir menjelaskan, benturan kepentingan bisa menjadi kasus korupsi jika di dalamnya terdapat unsur-unsur pidana yang diatur dalam UU No.31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto UU No.20 Tahun 2001.
“Benturan kepentingan menjadi pelanggaran pidana korupsi jika terkandung juga 7 jenis unsur korupsi yaitu merugikan keuangan negara, terjadi suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi,” terang Mudazzir.(*)
DPRD Kota Makassar
Era Baru Voli Makassar, Supratman Resmi Nahkodai PBVSI Periode 2026–2030
Kitasulsel—Makassar – Pengurus Kota (Pengkot) Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Makassar resmi menggelar Musyawarah Kota Luar Biasa (Muskotlub) di Hotel Lynt Makassar, Rabu (24/6/2026). Forum tersebut menjadi momentum penting bagi perkembangan olahraga bola voli di Kota Makassar melalui pemilihan kepengurusan baru periode 2026–2030.
Muskotlub dihadiri oleh ketua KONI Kota makassar jajaran pengurus PBVSI Sulsel dan Kota Makassar,Pengurus KONI serta perwakilan dari 15 klub bola voli yang memiliki hak suara dalam forum tersebut. Kegiatan berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan dan semangat untuk memajukan prestasi bola voli di Kota Daeng.
Dalam proses pemilihan, Supratman tampil sebagai calon tunggal dan secara aklamasi ditetapkan sebagai Ketua PBVSI Kota Makassar periode 2026–2030.
Terpilihnya Supratman membawa harapan baru bagi pembinaan dan pengembangan olahraga bola voli di Makassar. Sosok yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Makassar itu dinilai memiliki kapasitas dan jaringan yang dapat mendorong kemajuan organisasi serta peningkatan prestasi atlet voli daerah.
Usai ditetapkan sebagai ketua terpilih, Supratman menyampaikan komitmennya untuk membawa PBVSI Kota Makassar menjadi organisasi yang lebih progresif dan berorientasi pada pembinaan atlet secara berkelanjutan.
Menurutnya, salah satu fokus utama kepengurusan yang akan datang adalah memperkuat pembinaan usia dini sebagai fondasi lahirnya atlet-atlet berbakat yang mampu bersaing di tingkat regional maupun nasional.
Selain itu, PBVSI Makassar juga akan mendorong penyelenggaraan kompetisi-kompetisi lokal secara rutin guna memberikan ruang bagi atlet muda untuk mengembangkan kemampuan dan menambah jam terbang pertandingan.
“Ini amanah yang akan kami emban sebaik mungkin dan semoga berdampak pada perkembangan bola voli di Kota Makassar dan Sulawesi Selatan pada umumnya,” ujar Supratman.
Ia menambahkan, sinergi antara pengurus, klub, pelatih, atlet, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan olahraga menjadi kunci dalam membangun ekosistem bola voli yang kuat dan berprestasi.
Dengan kepemimpinan baru ini, PBVSI Kota Makassar diharapkan mampu melahirkan program-program pembinaan yang lebih terarah, meningkatkan kualitas kompetisi daerah, serta mengantarkan atlet-atlet Makassar tampil kompetitif di berbagai ajang tingkat provinsi maupun nasional.
Muskotlub PBVSI Makassar 2026 menjadi titik awal konsolidasi organisasi untuk mewujudkan visi menjadikan Makassar sebagai salah satu pusat pengembangan olahraga bola voli yang diperhitungkan di Sulawesi Selatan dan Indonesia Timur.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login