Connect with us

Liberti Sitinjak Kumpulkan 33 Kepala UPT Bahasa Pengendalian Gratifikasi & Benturan Kepentingan

Published

on

Kitasulsel, Makassar, — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) Liberti Sitinjak mengatakan, permasalahan suap, gratifikasi, benturan kepentingan, dan korupsi merupakan persoalan serius di dalam suatu organisasi.

Hal ini disampaikan Kakanwil saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Benturan Kepentingan, dan Korupsi di Hotel Claro.

Lanjut Liberti Sitinjak, kegiatan di atas merupakan bagian dari perwujudan reformasi birokrasi pada Kanwil Sulsel.

“Pada Kanwil Sulsel dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawahnya telah lama terbentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan Benturan Kepentingan. Ini membuktikan komitmen pimpinan dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” jelas Kakanwil.

Lebih jauh Liberti meminta jajarannya untuk tunduk dan taat pada aturan organisasi dan juga mampu menanamkan perubahan mind set dan culture set dalam pelaksanaan tugas sebagai pelayan masyarakat.

Sementara itu Kepala Divisi Administrasi Indah Rahayuningsih menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mencegah benturan kepentingan dan membangun integritas seluruh pegawai yang bersih dan bebas dari praktek korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan pelayanan publik.

Adapun kegiatan ini diikuti 100 orang peserta, terdiri dari 33 Kepala UPT beserta Tim UPG pada satuan kerja masing-masing serta Tim UPG Kanwil.

Narasumber pertama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Ismu Iskandar menekankan penerapan budaya organisasi yang telah ada pada Kemenkumham yakni tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif (PASTI).

Adapun kepuasan layanan publik dapat diukur dari terpenuhinya ekpektasi masyarakat atas layanan yang diterima sesuai standar layanan yang telah ditetapkan

Narasumber kedua Jaksa Utama Pratama Kejati Sulsel, Mudazzir Munsyir menjelaskan, benturan kepentingan bisa menjadi kasus korupsi jika di dalamnya terdapat unsur-unsur pidana yang diatur dalam UU No.31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto UU No.20 Tahun 2001.

“Benturan kepentingan menjadi pelanggaran pidana korupsi jika terkandung juga 7 jenis unsur korupsi yaitu merugikan keuangan negara, terjadi suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi,” terang Mudazzir.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Suasana Haru Iringi Pelepasan Jenazah Andi Muhammad Yasir, Wali Kota Makassar Pimpin Upacara Penghormatan

Published

on

Kitasulsel–Makassar – Suasana haru menyelimuti prosesi pelepasan jenazah Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Makassar, almarhum Andi Muhammad Yasir, Sabtu (28/2/2026).

Di tengah duka yang mendalam, jajaran Pemerintah Kota Makassar berkumpul di kediaman pribadi almarhum di Jalan Andi Mangerangi No. 5C, Kelurahan Bongaya, Kecamatan Tamalate, untuk memberikan penghormatan terakhir sebelum diberangkatkan ke tempat peristirahatan terakhirnya.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bertindak sebagai pembina apel pelepasan jenazah. Dengan penuh khidmat, ia memimpin upacara penghormatan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian almarhum selama mengemban amanah di lingkup Pemerintah Kota Makassar.

Almarhum yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar itu dikenal sebagai sosok pekerja keras, tenang, dan berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugasnya. Kurang lebih 37 tahun mengabdi, kepergiannya meninggalkan duka tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga bagi rekan kerja dan masyarakat yang pernah merasakan kiprah pengabdiannya.

Dalam amanah singkatnya, Munafri mengungkapkan bahwa kepergian almarhum merupakan kehilangan besar bagi Pemerintah Kota Makassar.

“Almarhum dikenal sebagai sosok aparatur sipil negara yang pekerja keras, loyal, dan memiliki integritas tinggi dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan,” tutur Munafri.

Wali kota yang akrab disapa Appi itu menuturkan, semasa hidupnya almarhum dikenal profesional dalam bekerja serta pribadi yang ramah dan mudah bergaul. Di lingkungan kerja, almarhum menjadi figur yang mampu menjembatani komunikasi dan membangun koordinasi lintas sektor.

Ia juga menunjukkan dedikasi tinggi dalam mengemban amanah, mulai dari kepala dinas di lintas SKPD hingga terakhir menjabat Asisten I yang membidangi pemerintahan dan kesejahteraan rakyat.

“Almarhum Andi Muhammad Yasir adalah ASN pekerja keras, loyal, dan memiliki integritas yang tinggi. Sosok yang ramah dan mudah bergaul dengan siapa saja,” jelasnya.

“Tak hanya sebagai pejabat publik, almarhum juga dikenal sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab,” tambah Appi, mengenang riwayat pengabdian almarhum sebagai pamong ASN Pemkot Makassar.

Prosesi pelepasan berlangsung khidmat, ditandai dengan penghormatan terakhir kepada almarhum sebelum diberangkatkan. Isak tangis keluarga dan kerabat mengiringi kepergian almarhum menuju peristirahatan terakhirnya.

Kepada keluarga yang ditinggalkan, Munafri berpesan agar senantiasa diberi kekuatan, ketabahan, serta keteguhan hati dalam menghadapi cobaan tersebut. Ia juga menyampaikan empati mendalam atas kehilangan yang tentu sangat memengaruhi keseharian keluarga, terutama dalam peran almarhum membesarkan dan mendidik anak-anaknya.

Di hadapan para pelayat yang terdiri dari jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, ASN lingkup Pemkot Makassar, tokoh masyarakat, serta keluarga besar almarhum, Munafri mengajak seluruh pihak untuk melanjutkan cita-cita dan pengabdian yang telah dirintis almarhum semasa hidupnya.

“Sepeninggal almarhum, menjadi kewajiban kita semua yang masih hidup untuk melanjutkan cita-cita dan pengabdian beliau,” imbuhnya.

“Demikian pula kewajiban kita untuk senantiasa mendoakan, semoga almarhum mendapat tempat yang layak di sisi Allah SWT,” lanjut Appi.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka apabila semasa hidup almarhum terdapat sikap atau perkataan yang kurang berkenan di hati rekan kerja maupun masyarakat.

“Dengan penuh keikhlasan dan kerendahan hati, atas nama Pemerintah Kota Makassar dan keluarga, kami memohon dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya,” ucapnya.

Turut hadir Ketua TP PKK Melinda Aksa, Sekretaris Daerah Kota Makassar Andi Zulkifly Nanda, seluruh asisten, staf ahli, kepala dinas, camat, dan lurah.

Usai upacara pelepasan pada pukul 15.10 Wita, jenazah diberangkatkan menuju Masjid Raya Makassar untuk dishalatkan pada pukul 15.55 Wita. Selanjutnya, rombongan menuju Taman Pemakaman Umum Panaikang, Kecamatan Panakkukang, sebagai tempat peristirahatan terakhirnya pada pukul 16.30 Wita.

Diketahui, Andi Muhammad Yasir meninggal dunia pada usia 59 tahun. Ia mengembuskan napas terakhir di RSKD Dadi, Jalan Lanto Daeng Pasewang, Makassar, setelah menjalani perawatan intensif di Stroke Center rumah sakit tersebut.

Kepergian salah satu putra terbaik birokrasi Kota Makassar itu meninggalkan jejak pengabdian panjang dan kenangan mendalam bagi banyak pihak.

Continue Reading

Trending