Connect with us

Liberti Sitinjak Kumpulkan 33 Kepala UPT Bahasa Pengendalian Gratifikasi & Benturan Kepentingan

Published

on

Kitasulsel, Makassar, — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) Liberti Sitinjak mengatakan, permasalahan suap, gratifikasi, benturan kepentingan, dan korupsi merupakan persoalan serius di dalam suatu organisasi.

Hal ini disampaikan Kakanwil saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Benturan Kepentingan, dan Korupsi di Hotel Claro.

Lanjut Liberti Sitinjak, kegiatan di atas merupakan bagian dari perwujudan reformasi birokrasi pada Kanwil Sulsel.

“Pada Kanwil Sulsel dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawahnya telah lama terbentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan Benturan Kepentingan. Ini membuktikan komitmen pimpinan dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” jelas Kakanwil.

Lebih jauh Liberti meminta jajarannya untuk tunduk dan taat pada aturan organisasi dan juga mampu menanamkan perubahan mind set dan culture set dalam pelaksanaan tugas sebagai pelayan masyarakat.

Sementara itu Kepala Divisi Administrasi Indah Rahayuningsih menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mencegah benturan kepentingan dan membangun integritas seluruh pegawai yang bersih dan bebas dari praktek korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan pelayanan publik.

Adapun kegiatan ini diikuti 100 orang peserta, terdiri dari 33 Kepala UPT beserta Tim UPG pada satuan kerja masing-masing serta Tim UPG Kanwil.

Narasumber pertama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Ismu Iskandar menekankan penerapan budaya organisasi yang telah ada pada Kemenkumham yakni tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif (PASTI).

Adapun kepuasan layanan publik dapat diukur dari terpenuhinya ekpektasi masyarakat atas layanan yang diterima sesuai standar layanan yang telah ditetapkan

Narasumber kedua Jaksa Utama Pratama Kejati Sulsel, Mudazzir Munsyir menjelaskan, benturan kepentingan bisa menjadi kasus korupsi jika di dalamnya terdapat unsur-unsur pidana yang diatur dalam UU No.31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto UU No.20 Tahun 2001.

“Benturan kepentingan menjadi pelanggaran pidana korupsi jika terkandung juga 7 jenis unsur korupsi yaitu merugikan keuangan negara, terjadi suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi,” terang Mudazzir.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Ulama Saudi Kunjungi Menag RI, Apresiasi Kiprah Prof Nasaruddin Umar di Dunia Islam

Published

on

KITASULSEL—JAKARTA — Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA, menerima kunjungan kehormatan pendiri dan pembina Lembaga Pendidikan Markazul Minhaaj, Syekh Kholid bin Soleh Assalamah, ulama asal Riyadh, Arab Saudi, pada Selasa, 30 Desember 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Agama didampingi Tenaga Ahli Menag RI, Dr. H. Bunyamin M. Yapid, Lc., MH. Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh keakraban, dialog keilmuan, dan semangat penguatan kerja sama pendidikan Islam lintas negara.

Syekh Kholid Assalamah (62), yang dikenal luas sebagai ulama dan pendidik, secara khusus datang ke Indonesia untuk bertemu langsung dengan Prof. Nasaruddin Umar. Ia mengungkapkan bahwa nama Menag RI tersebut telah lama dikenal dan dihormati di kalangan ulama dan tokoh intelektual Arab Saudi.

“Saya sering mendengar nama Prof. Nasaruddin Umar dari para ulama di Saudi Arabia. Nama beliau dikenal luas sebagai cendekiawan Muslim moderat, berilmu mendalam, dan memiliki kontribusi besar bagi pemikiran Islam kontemporer,” ujar Syekh Kholid.

Meski telah lama mengenal reputasi Prof. Nasaruddin Umar, Syekh Kholid mengaku baru pertama kali dapat bertemu langsung. Ia datang untuk memperlihatkan berbagai karya dan program pendidikan yang dikembangkannya, sekaligus berharap mendapatkan pengakuan, penguatan, dan nasihat dari Menag RI sebagai ulama dan tokoh Islam dunia.

Syekh Kholid juga secara resmi mengundang Prof. Nasaruddin Umar untuk berkunjung ke Riyadh, guna melihat langsung aktivitas dan sistem pendidikan Markazul Minhaaj, lembaga yang ia dirikan dan bina dengan semangat dakwah dan pengabdian umat.

Menariknya, seluruh karya dan program Markazul Minhaaj dikembangkan untuk amal dan kemaslahatan umat, dicetak dan disebarkan secara luas tanpa diperjualbelikan. Prinsip tersebut menjadi ciri khas perjuangan Syekh Kholid dalam menyebarkan ilmu agama.

Beberapa karya dan program Markazul Minhaaj yang telah mendunia antara lain:

•Al-Qur’an Tadabbur dan Amal, mushaf Al-Qur’an dengan lima pilar utama: Tahsin, Tilawah, Tahfiz, Tadabbur, dan Amal. Karya ini telah terbit dalam berbagai bahasa, termasuk Bahasa Indonesia, serta tersedia dalam bentuk aplikasi digital.

•Al-Khulasah Al-Ilmiah, aplikasi dan situs pendidikan yang menyajikan ringkasan ilmu-ilmu keislaman dari berbagai mazhab, dan telah dimanfaatkan oleh mahasiswa Muslim di berbagai belahan dunia.

•Hiwar Addiyanaat, program dialog lintas agama.

•Serta berbagai karya dan inisiatif pendidikan lainnya.

Menteri Agama Prof. Nasaruddin Umar menyambut baik kunjungan tersebut dan mengapresiasi dedikasi Syekh Kholid dalam mengembangkan pendidikan Islam yang inklusif, ilmiah, dan berorientasi pada amal nyata.

Pertemuan ini sekaligus menegaskan bahwa Prof. Nasaruddin Umar tidak hanya dikenal di dalam negeri, tetapi juga menjadi kebanggaan umat Islam Indonesia di mata dunia, khususnya di Arab Saudi. Reputasi beliau sebagai ulama, akademisi, dan pemikir Islam moderat telah menembus batas negara dan diakui oleh berbagai kalangan ulama internasional.

Kunjungan ini diharapkan menjadi awal dari kerja sama keilmuan dan pendidikan Islam global yang lebih erat antara Indonesia dan Arab Saudi, demi penguatan peradaban Islam yang damai, berilmu, dan berkemajuan.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel