Connect with us

Liberti Sitinjak Kumpulkan 33 Kepala UPT Bahasa Pengendalian Gratifikasi & Benturan Kepentingan

Published

on

Kitasulsel, Makassar, — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) Liberti Sitinjak mengatakan, permasalahan suap, gratifikasi, benturan kepentingan, dan korupsi merupakan persoalan serius di dalam suatu organisasi.

Hal ini disampaikan Kakanwil saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Benturan Kepentingan, dan Korupsi di Hotel Claro.

Lanjut Liberti Sitinjak, kegiatan di atas merupakan bagian dari perwujudan reformasi birokrasi pada Kanwil Sulsel.

“Pada Kanwil Sulsel dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawahnya telah lama terbentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan Benturan Kepentingan. Ini membuktikan komitmen pimpinan dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” jelas Kakanwil.

Lebih jauh Liberti meminta jajarannya untuk tunduk dan taat pada aturan organisasi dan juga mampu menanamkan perubahan mind set dan culture set dalam pelaksanaan tugas sebagai pelayan masyarakat.

Sementara itu Kepala Divisi Administrasi Indah Rahayuningsih menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mencegah benturan kepentingan dan membangun integritas seluruh pegawai yang bersih dan bebas dari praktek korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan pelayanan publik.

Adapun kegiatan ini diikuti 100 orang peserta, terdiri dari 33 Kepala UPT beserta Tim UPG pada satuan kerja masing-masing serta Tim UPG Kanwil.

Narasumber pertama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Ismu Iskandar menekankan penerapan budaya organisasi yang telah ada pada Kemenkumham yakni tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif (PASTI).

Adapun kepuasan layanan publik dapat diukur dari terpenuhinya ekpektasi masyarakat atas layanan yang diterima sesuai standar layanan yang telah ditetapkan

Narasumber kedua Jaksa Utama Pratama Kejati Sulsel, Mudazzir Munsyir menjelaskan, benturan kepentingan bisa menjadi kasus korupsi jika di dalamnya terdapat unsur-unsur pidana yang diatur dalam UU No.31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto UU No.20 Tahun 2001.

“Benturan kepentingan menjadi pelanggaran pidana korupsi jika terkandung juga 7 jenis unsur korupsi yaitu merugikan keuangan negara, terjadi suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi,” terang Mudazzir.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Pemkab Luwu Timur Perkuat Kapasitas PATBM, Dorong Perlindungan Anak hingga Tingkat Desa

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terus memperkuat upaya perlindungan anak dengan meningkatkan kapasitas Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) melalui pelatihan bagi kader di tingkat desa dan kelurahan.

Kegiatan bertajuk Penguatan dan Peningkatan Kapasitas PATBM Tahun 2026 itu digelar oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Luwu Timur di Aula Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Luwu Timur, Senin (29/6/2026).

Pelatihan dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Luwu Timur, Aini Endis Anrika, mewakili Bupati Luwu Timur. Hadir pula Kepala Dinsos P3A Luwu Timur Masdin, Kepala Bidang Kesetaraan Gender dan Perlindungan Perempuan dan Anak Ramlah Muhammad Djono Sanusi, para kepala desa, serta pengurus dan anggota PATBM dari berbagai wilayah.

PATBM Jadi Garda Terdepan Perlindungan Anak

Dalam sambutannya, Aini Endis Anrika menegaskan bahwa PATBM memiliki posisi strategis sebagai gerakan masyarakat yang berperan langsung dalam melindungi anak di lingkungan tempat tinggalnya.

Menurutnya, keberadaan PATBM sangat penting untuk melakukan deteksi dini, pencegahan, hingga penanganan awal terhadap berbagai persoalan yang dihadapi anak.

“PATBM memiliki peran yang sangat strategis sebagai gerakan masyarakat yang mampu melakukan upaya pencegahan dan penanganan awal terhadap berbagai permasalahan anak, termasuk kekerasan, penelantaran, eksploitasi, perkawinan anak, perundungan, serta berbagai bentuk pelanggaran hak anak lainnya,” ujar Aini.

Ia menekankan bahwa perlindungan anak tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Perkuat Kader Perlindungan Anak

Aini mengatakan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah bagi anak melalui penguatan kapasitas kader PATBM.

Dengan peningkatan kompetensi tersebut, para kader diharapkan mampu menjadi pelopor sekaligus penggerak perlindungan anak di wilayah masing-masing.

“Salah satu langkah nyata adalah memperkuat kapasitas para kader agar semakin mampu menjadi pelopor dalam upaya perlindungan anak di tingkat desa dan kelurahan,” jelasnya.

Ajak Seluruh Elemen Bangun Kabupaten Layak Anak

Dalam kesempatan itu, Aini juga mengajak seluruh unsur masyarakat untuk memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan Kabupaten Luwu Timur sebagai Kabupaten Layak Anak.

Ia menegaskan bahwa setiap anak memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal dalam lingkungan yang aman dan bebas dari berbagai bentuk kekerasan maupun diskriminasi.

“Mari kita bangun kesadaran bersama bahwa setiap anak berhak tumbuh dan berkembang secara optimal serta mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah,” tegasnya.

Berlangsung Selama Dua Hari

Kegiatan peningkatan kapasitas PATBM dijadwalkan berlangsung selama dua hari, mulai 29 hingga 30 Juni 2026.

Selama pelatihan, peserta akan memperoleh berbagai materi mengenai perlindungan anak, pencegahan kekerasan, serta penguatan peran masyarakat dalam membangun sistem perlindungan anak yang responsif dan berkelanjutan.

Materi disampaikan oleh Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Dalduk, Meisy Papayungan, bersama fasilitator PATBM, Rosiana Amin.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap kader PATBM semakin siap menjadi ujung tombak perlindungan anak di tingkat desa dan kelurahan, sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

Continue Reading

Trending