Connect with us

Liberti Sitinjak Kumpulkan 33 Kepala UPT Bahasa Pengendalian Gratifikasi & Benturan Kepentingan

Published

on

Kitasulsel, Makassar, — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) Liberti Sitinjak mengatakan, permasalahan suap, gratifikasi, benturan kepentingan, dan korupsi merupakan persoalan serius di dalam suatu organisasi.

Hal ini disampaikan Kakanwil saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Benturan Kepentingan, dan Korupsi di Hotel Claro.

Lanjut Liberti Sitinjak, kegiatan di atas merupakan bagian dari perwujudan reformasi birokrasi pada Kanwil Sulsel.

“Pada Kanwil Sulsel dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawahnya telah lama terbentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan Benturan Kepentingan. Ini membuktikan komitmen pimpinan dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” jelas Kakanwil.

Lebih jauh Liberti meminta jajarannya untuk tunduk dan taat pada aturan organisasi dan juga mampu menanamkan perubahan mind set dan culture set dalam pelaksanaan tugas sebagai pelayan masyarakat.

Sementara itu Kepala Divisi Administrasi Indah Rahayuningsih menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mencegah benturan kepentingan dan membangun integritas seluruh pegawai yang bersih dan bebas dari praktek korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan pelayanan publik.

Adapun kegiatan ini diikuti 100 orang peserta, terdiri dari 33 Kepala UPT beserta Tim UPG pada satuan kerja masing-masing serta Tim UPG Kanwil.

Narasumber pertama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Ismu Iskandar menekankan penerapan budaya organisasi yang telah ada pada Kemenkumham yakni tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif (PASTI).

Adapun kepuasan layanan publik dapat diukur dari terpenuhinya ekpektasi masyarakat atas layanan yang diterima sesuai standar layanan yang telah ditetapkan

Narasumber kedua Jaksa Utama Pratama Kejati Sulsel, Mudazzir Munsyir menjelaskan, benturan kepentingan bisa menjadi kasus korupsi jika di dalamnya terdapat unsur-unsur pidana yang diatur dalam UU No.31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto UU No.20 Tahun 2001.

“Benturan kepentingan menjadi pelanggaran pidana korupsi jika terkandung juga 7 jenis unsur korupsi yaitu merugikan keuangan negara, terjadi suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi,” terang Mudazzir.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Perkuat Pelayanan Publik, Bupati Luwu Timur Serahkan Puluhan Unit Sarana Prasarana di Momen HKN

Published

on

KITASULSEL-MALILI – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menunjukkan keseriusan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor vital, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pengelolaan lingkungan. Hal ini ditandai dengan penyerahan puluhan unit bantuan sarana dan prasarana (sarpras) secara simbolis oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam.

Penyerahan tersebut berlangsung khidmat di sela-sela Upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) yang digelar di Lapangan Pendidikan, Kecamatan Malili, Selasa (20/01/2026).

Komitmen Sektor Pendidikan dan Sosial
Dalam amanatnya, Bupati Irwan Bachri Syam menegaskan bahwa pendidikan merupakan investasi jangka panjang bagi daerah. Sebagai wujud nyata, pemerintah menyerahkan dua unit bus sekolah untuk menjamin akses transportasi yang layak bagi siswa.

“Pendidikan adalah investasi masa depan. Memastikan anak-anak kita dapat bersekolah dengan aman merupakan tanggung jawab bersama. Dua unit bus sekolah ini kami serahkan untuk mendukung akses transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi pelajar,” ujar Bupati Irwan.

Selain pendidikan, aspek kemanusiaan juga menjadi prioritas. Penyerahan dua unit mobil jenazah menjadi langkah pemerintah untuk memastikan masyarakat yang sedang berduka mendapatkan layanan yang layak dan cepat.

Transformasi Pengelolaan Sampah dan Kesehatan
Sektor lingkungan hidup mendapat porsi besar dalam pengadaan sarpras kali ini. Bupati menyerahkan mobil sampah dan motor tiga roda untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah terpadu di tingkat kecamatan. Namun, ia mengingatkan bahwa fasilitas saja tidak cukup tanpa peran serta warga.

“Persoalan sampah tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah saja, tetapi membutuhkan partisipasi aktif masyarakat, mulai dari memilah sampah dari sumbernya hingga menjaga kebersihan lingkungan,” tuturnya.

Di sektor kesehatan, dukungan diberikan kepada tenaga sanitarian melalui pemberian motor operasional guna meningkatkan jangkauan pengawasan sanitasi dan pencegahan penyakit di wilayah Puskesmas.
Pesan Bupati: Rawat dan Manfaatkan Optimal
Menutup sambutannya, Bupati Irwan berharap seluruh bantuan yang bersumber dari anggaran daerah tersebut dapat dijaga dengan baik oleh para penerima manfaat.

“Saya berharap seluruh sarana dan prasarana ini dapat dimanfaatkan secara optimal, dirawat dengan baik, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Teruslah menjadi teladan dan penggerak perubahan positif di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.

Daftar Penyerahan Sarana dan Prasarana:
Berikut adalah rincian bantuan yang diserahkan pada upacara HKN 2026:
* 4 Unit Mobil Sampah: Diserahkan kepada Camat Wasuponda, Camat Angkona, Camat Tomoni Timur, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
* 11 Unit Motor Tiga Roda: Diserahkan untuk operasional di 11 Kecamatan.
* 4 Motor Operasional Tenaga Sanitarian: Dialokasikan untuk Puskesmas Parumpanai, Puskesmas Nuha, Puskesmas Bantilang, dan Puskesmas Wotu.
* 1 Unit Mobil Pelayanan Keliling.
* 2 Unit Mobil Jenazah.
* 2 Unit Bus Sekolah.

Continue Reading

Trending