Connect with us

Liberti Sitinjak Kumpulkan 33 Kepala UPT Bahasa Pengendalian Gratifikasi & Benturan Kepentingan

Published

on

Kitasulsel, Makassar, — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) Liberti Sitinjak mengatakan, permasalahan suap, gratifikasi, benturan kepentingan, dan korupsi merupakan persoalan serius di dalam suatu organisasi.

Hal ini disampaikan Kakanwil saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Benturan Kepentingan, dan Korupsi di Hotel Claro.

Lanjut Liberti Sitinjak, kegiatan di atas merupakan bagian dari perwujudan reformasi birokrasi pada Kanwil Sulsel.

“Pada Kanwil Sulsel dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawahnya telah lama terbentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan Benturan Kepentingan. Ini membuktikan komitmen pimpinan dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” jelas Kakanwil.

Lebih jauh Liberti meminta jajarannya untuk tunduk dan taat pada aturan organisasi dan juga mampu menanamkan perubahan mind set dan culture set dalam pelaksanaan tugas sebagai pelayan masyarakat.

Sementara itu Kepala Divisi Administrasi Indah Rahayuningsih menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mencegah benturan kepentingan dan membangun integritas seluruh pegawai yang bersih dan bebas dari praktek korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan pelayanan publik.

Adapun kegiatan ini diikuti 100 orang peserta, terdiri dari 33 Kepala UPT beserta Tim UPG pada satuan kerja masing-masing serta Tim UPG Kanwil.

Narasumber pertama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Ismu Iskandar menekankan penerapan budaya organisasi yang telah ada pada Kemenkumham yakni tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif (PASTI).

Adapun kepuasan layanan publik dapat diukur dari terpenuhinya ekpektasi masyarakat atas layanan yang diterima sesuai standar layanan yang telah ditetapkan

Narasumber kedua Jaksa Utama Pratama Kejati Sulsel, Mudazzir Munsyir menjelaskan, benturan kepentingan bisa menjadi kasus korupsi jika di dalamnya terdapat unsur-unsur pidana yang diatur dalam UU No.31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto UU No.20 Tahun 2001.

“Benturan kepentingan menjadi pelanggaran pidana korupsi jika terkandung juga 7 jenis unsur korupsi yaitu merugikan keuangan negara, terjadi suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi,” terang Mudazzir.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Fatmawati Rusdi Kukuhkan Pengurus Saka Wanabakti Makassar 2025–2030, Perkuat Peran Generasi Muda Lestarikan Hutan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan yang juga Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Makassar, Fatmawati Rusdi, mengukuhkan Pengurus Gerakan Pramuka Saka Wanabakti Tingkat Cabang Kota Makassar Masa Bakti 2025–2030 di Balai Penyuluhan dan Pengembangan SDM Wilayah VI, Makassar, Rabu (22/7/2026).

Pengukuhan tersebut menjadi momentum memperkuat pembinaan generasi muda melalui Gerakan Pramuka, khususnya dalam menumbuhkan kepedulian terhadap pelestarian hutan dan lingkungan melalui kolaborasi berbagai pemangku kepentingan.

Dalam sambutannya, Fatmawati menegaskan bahwa pelantikan pengurus bukan sekadar seremoni, tetapi menjadi awal penguatan peran Saka Wanabakti sebagai wadah pembinaan generasi muda yang berkarakter, berjiwa kepemimpinan, serta memiliki kepedulian tinggi terhadap kelestarian hutan dan lingkungan.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Kehutanan, khususnya Pimpinan Saka Wanabakti Tingkat Nasional, atas dukungan dalam memperkuat organisasi dan pembinaan generasi pelestari hutan di berbagai daerah.

“Selamat kepada seluruh pengurus yang baru dilantik. Amanah ini adalah tugas mulia yang membutuhkan dedikasi, komitmen, dan keikhlasan. Saya yakin di bawah kepemimpinan Kakak Ir. Mustari Tepu, Saka Wanabakti Kota Makassar akan semakin maju, bahkan menjadi role model bagi daerah-daerah lainnya,” ujar Fatmawati.

Menurut Fatmawati, keberadaan Saka Wanabakti semakin penting di tengah berbagai tantangan lingkungan, seperti perubahan iklim, kebakaran hutan, pembalakan liar, hingga alih fungsi lahan. Karena itu, menjaga kelestarian hutan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, terutama generasi muda.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data nasional, angka deforestasi pada 2025 mencapai sekitar 174.500 hektare. Angka tersebut menjadi pengingat bahwa pelestarian hutan bukan lagi hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab seluruh elemen bangsa.

“Hutan adalah jantung bumi kita. Karena itu kita harus memikirkan keberlanjutan masa depan anak cucu kita. Kehadiran Saka Wanabakti menjadi salah satu ikhtiar untuk melahirkan generasi yang siap menjaga dan melestarikan lingkungan,” katanya.

Fatmawati berharap Saka Wanabakti mampu melahirkan generasi muda yang tangguh, disiplin, berkarakter, serta memiliki kesadaran ekologis yang tinggi sehingga dapat berkontribusi dalam menjaga kelestarian hutan Indonesia.

Menurutnya, sinergi antara Gerakan Pramuka, Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan komunitas lingkungan menjadi fondasi penting dalam membangun gerakan pelestarian hutan yang berkelanjutan.

“Kehadiran seluruh instansi kehutanan dan lingkungan hidup sebagai Majelis Pembimbing menunjukkan dukungan yang luar biasa. Kolaborasi inilah yang menjadi kunci mencetak generasi pelestari hutan yang kita cita-citakan bersama,” ungkapnya.

Menutup sambutannya, Fatmawati mengajak seluruh pengurus dan anggota Saka Wanabakti menjadikan masa bakti 2025–2030 sebagai periode pengabdian yang produktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Mari kita bulatkan tekad dan satukan langkah untuk terus mengabdi demi kemajuan Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa, dan negara. Mulailah dari lingkungan terkecil di sekitar kita hingga bersama-sama menjaga hutan sebagai jantung bumi,” tuturnya.

Usai pengukuhan, para pengurus mengikuti orientasi dan rapat kerja penyusunan program. Fatmawati berharap forum tersebut dimanfaatkan untuk menyusun program yang inovatif, kolaboratif, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat maupun pelestarian lingkungan.

“Saya berharap momentum ini menjadi ajang konsolidasi tekad. Bangun kolaborasi yang kuat, tidak hanya di internal Saka Wanabakti, tetapi juga dengan seluruh Satuan Karya Pramuka di Kota Makassar,” pesannya.

Sementara itu, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan sekaligus Ketua Majelis Pembimbing Saka Wanabakti Cabang Kota Makassar, Hasnawir, menegaskan Saka Wanabakti merupakan wadah strategis untuk membentuk generasi muda yang memiliki keterampilan di bidang kehutanan, kepemimpinan, kedisiplinan, serta kepedulian terhadap lingkungan.

Ia mengajak seluruh Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kehutanan di Sulawesi Selatan memberikan pembinaan dan dukungan kepada kepengurusan baru agar mampu menjalankan amanah organisasi secara optimal.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Pimpinan Saka Wanabakti Tingkat Nasional, Luckmi Purwandari, mengatakan pelantikan tersebut menjadi momentum memperkuat peran Saka Wanabakti dalam mendukung pelestarian hutan melalui penguatan kelembagaan, pembaruan materi kecakapan, pengembangan pangkalan pembinaan, serta pemanfaatan teknologi digital.

Luckmi berharap Kota Makassar dapat menjadi salah satu contoh pengembangan Saka Wanabakti di Indonesia Timur melalui program kerja yang terukur, kolaboratif, dan berdampak nyata bagi pelestarian hutan serta pembangunan berkelanjutan.

Continue Reading

Trending