Connect with us

Liberti Sitinjak Kumpulkan 33 Kepala UPT Bahasa Pengendalian Gratifikasi & Benturan Kepentingan

Published

on

Kitasulsel, Makassar, — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) Liberti Sitinjak mengatakan, permasalahan suap, gratifikasi, benturan kepentingan, dan korupsi merupakan persoalan serius di dalam suatu organisasi.

Hal ini disampaikan Kakanwil saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Benturan Kepentingan, dan Korupsi di Hotel Claro.

Lanjut Liberti Sitinjak, kegiatan di atas merupakan bagian dari perwujudan reformasi birokrasi pada Kanwil Sulsel.

“Pada Kanwil Sulsel dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawahnya telah lama terbentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan Benturan Kepentingan. Ini membuktikan komitmen pimpinan dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” jelas Kakanwil.

Lebih jauh Liberti meminta jajarannya untuk tunduk dan taat pada aturan organisasi dan juga mampu menanamkan perubahan mind set dan culture set dalam pelaksanaan tugas sebagai pelayan masyarakat.

Sementara itu Kepala Divisi Administrasi Indah Rahayuningsih menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mencegah benturan kepentingan dan membangun integritas seluruh pegawai yang bersih dan bebas dari praktek korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan pelayanan publik.

Adapun kegiatan ini diikuti 100 orang peserta, terdiri dari 33 Kepala UPT beserta Tim UPG pada satuan kerja masing-masing serta Tim UPG Kanwil.

Narasumber pertama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Ismu Iskandar menekankan penerapan budaya organisasi yang telah ada pada Kemenkumham yakni tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif (PASTI).

Adapun kepuasan layanan publik dapat diukur dari terpenuhinya ekpektasi masyarakat atas layanan yang diterima sesuai standar layanan yang telah ditetapkan

Narasumber kedua Jaksa Utama Pratama Kejati Sulsel, Mudazzir Munsyir menjelaskan, benturan kepentingan bisa menjadi kasus korupsi jika di dalamnya terdapat unsur-unsur pidana yang diatur dalam UU No.31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto UU No.20 Tahun 2001.

“Benturan kepentingan menjadi pelanggaran pidana korupsi jika terkandung juga 7 jenis unsur korupsi yaitu merugikan keuangan negara, terjadi suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi,” terang Mudazzir.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Sekdaprov Sulsel Lantik Pengurus IKABA Sulsel Masa Bakti 2026–2029

Published

on

Kitasulsel–Makassar Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, secara resmi melantik Pengurus Ikatan Kekeluargaan Alumni Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (IKABA) Sulsel masa bakti 2026–2029. Pelantikan berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan (Rapim) Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Senin (2/2/2026).

Dalam sambutannya, Jufri Rahman menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada seluruh pengurus IKABA Sulsel yang baru dilantik. Ia berharap organisasi ini dapat menjalankan perannya secara aktif dan konstruktif dalam mendukung pembangunan daerah.

Menurut Jufri, amanah yang diemban pengurus IKABA bukan sekadar jabatan struktural dalam organisasi, melainkan tanggung jawab moral untuk menjaga nilai-nilai kebersamaan, profesionalisme, serta pengabdian yang selama ini melekat pada para insan perencana pembangunan daerah.

Ia menegaskan bahwa Bappeda memiliki peran strategis dalam menentukan arah, kualitas, dan keberlanjutan pembangunan daerah. Para alumni Bappeda, kata Jufri, merupakan sumber daya manusia yang telah ditempa dengan kemampuan berpikir sistematis, analitis, serta berorientasi pada kepentingan jangka panjang.

Oleh karena itu, keberadaan IKABA diharapkan menjadi wadah silaturahmi yang produktif, ruang pertukaran gagasan, sekaligus saluran kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan Sulawesi Selatan yang berkelanjutan, inklusif, dan berdaya saing.

“Saya meyakini, IKABA tidak hanya menjadi organisasi yang mempererat kekeluargaan antaralumni, tetapi juga mampu berperan sebagai mitra strategis pemerintah daerah,” ujar Jufri Rahman.

Ia menambahkan, peran strategis tersebut terutama dalam memberikan masukan, pemikiran, dan inovasi kebijakan pembangunan yang adaptif terhadap tantangan zaman, termasuk transformasi digital, penguatan ekonomi daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Menutup sambutannya, Jufri Rahman mengajak seluruh keluarga besar IKABA untuk terus menjaga semangat kebersamaan, integritas, dan dedikasi dalam mendukung kemajuan Sulawesi Selatan.

“Saya mengajak seluruh keluarga besar IKABA untuk terus menjaga semangat kebersamaan, integritas, dan dedikasi, demi kemajuan Sulawesi Selatan yang kita cintai bersama,” tandasnya.

Pelantikan pengurus IKABA Sulsel masa bakti 2026–2029 ini turut dihadiri Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Suhaeb, serta Kepala Bappelitbangda Sulsel, Iqbal Nadjamuddin.

Continue Reading

Trending