Connect with us

Liberti Sitinjak Kumpulkan 33 Kepala UPT Bahasa Pengendalian Gratifikasi & Benturan Kepentingan

Published

on

Kitasulsel, Makassar, — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) Liberti Sitinjak mengatakan, permasalahan suap, gratifikasi, benturan kepentingan, dan korupsi merupakan persoalan serius di dalam suatu organisasi.

Hal ini disampaikan Kakanwil saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Benturan Kepentingan, dan Korupsi di Hotel Claro.

Lanjut Liberti Sitinjak, kegiatan di atas merupakan bagian dari perwujudan reformasi birokrasi pada Kanwil Sulsel.

“Pada Kanwil Sulsel dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawahnya telah lama terbentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan Benturan Kepentingan. Ini membuktikan komitmen pimpinan dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” jelas Kakanwil.

Lebih jauh Liberti meminta jajarannya untuk tunduk dan taat pada aturan organisasi dan juga mampu menanamkan perubahan mind set dan culture set dalam pelaksanaan tugas sebagai pelayan masyarakat.

Sementara itu Kepala Divisi Administrasi Indah Rahayuningsih menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mencegah benturan kepentingan dan membangun integritas seluruh pegawai yang bersih dan bebas dari praktek korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan pelayanan publik.

Adapun kegiatan ini diikuti 100 orang peserta, terdiri dari 33 Kepala UPT beserta Tim UPG pada satuan kerja masing-masing serta Tim UPG Kanwil.

Narasumber pertama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Ismu Iskandar menekankan penerapan budaya organisasi yang telah ada pada Kemenkumham yakni tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif (PASTI).

Adapun kepuasan layanan publik dapat diukur dari terpenuhinya ekpektasi masyarakat atas layanan yang diterima sesuai standar layanan yang telah ditetapkan

Narasumber kedua Jaksa Utama Pratama Kejati Sulsel, Mudazzir Munsyir menjelaskan, benturan kepentingan bisa menjadi kasus korupsi jika di dalamnya terdapat unsur-unsur pidana yang diatur dalam UU No.31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto UU No.20 Tahun 2001.

“Benturan kepentingan menjadi pelanggaran pidana korupsi jika terkandung juga 7 jenis unsur korupsi yaitu merugikan keuangan negara, terjadi suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi,” terang Mudazzir.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Wajo

Refleksi 1 Tahun, PSI Wajo Hadiri Dzikir Bersama Bupati – Waki Bupati Wajo

Published

on

Kitasulsel—Wajo – Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Wajo mengapresiasi 1 tahun kepemimpinan Andi Rosman dan Baso Rahmanuddin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Wajo

Tampak Ketua PSI Wajo Ikhsan AR bersama Jajaran Pengurus Menghadiri acara dzikir bersama dalam rangka 1 tahun kepemimpinan pemilik tagline AR-Rahman saat pilkada wajo lalu di rumah jabatan bupati wajo (20/02/2026)

Ketua OKK DPD PSI Wajo Syafri mengatakan bahwa PSI wajo terus konsisten mengawal dan mendukung program pemerintah kabupaten wajo meski PSI belum memiliki kursi di parlemen wajo

“Kita sebagai kader PSI wajo terus konsisten mendukung dan mengawal apapun menjadi program pemerintah wajo. Pembangunan jalanan, tatanan birokrasi serta penataan kota terus dilakukan meski ditengah efisensi. Meski kami belum memiliki kursi di parlemen namun dengan jaringan dan relasi PSI mulai tingkah provinsi dan pusat akan kami maksimalkan untuk mensupport pembangunan diwajo” cetus safri

Senada dengan safri, Ketua Biro sosial PSI Wajo Andi Mario menambahkan bahwa PSI akan terus konsisten menjadi jembatan masyarakat wajo kepada pemerintah, turun mendengar keluhan masyarakat agar tersampaikan ke pemerintah

“Kemarin ketua PSI Wajo Ikhsan AR bersama Ketua Harian PSI Wajo Muhammad Ferdhy Asdana berdiskusi dengan Rusdi Masse yang tentu menjadi panutan kader PSI menyampaikan agar PSI terus bermanfaat bagi masyarakat, bukan hanya saat momentum pemilihan tetapi hadir minimal mendengar aspirasi masyarakat lalu diperjuangkan melalui relasi PSI” tutupnya

Continue Reading

Trending