Connect with us

Liberti Sitinjak Kumpulkan 33 Kepala UPT Bahasa Pengendalian Gratifikasi & Benturan Kepentingan

Published

on

Kitasulsel, Makassar, — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) Liberti Sitinjak mengatakan, permasalahan suap, gratifikasi, benturan kepentingan, dan korupsi merupakan persoalan serius di dalam suatu organisasi.

Hal ini disampaikan Kakanwil saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Benturan Kepentingan, dan Korupsi di Hotel Claro.

Lanjut Liberti Sitinjak, kegiatan di atas merupakan bagian dari perwujudan reformasi birokrasi pada Kanwil Sulsel.

“Pada Kanwil Sulsel dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawahnya telah lama terbentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan Benturan Kepentingan. Ini membuktikan komitmen pimpinan dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” jelas Kakanwil.

Lebih jauh Liberti meminta jajarannya untuk tunduk dan taat pada aturan organisasi dan juga mampu menanamkan perubahan mind set dan culture set dalam pelaksanaan tugas sebagai pelayan masyarakat.

Sementara itu Kepala Divisi Administrasi Indah Rahayuningsih menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mencegah benturan kepentingan dan membangun integritas seluruh pegawai yang bersih dan bebas dari praktek korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan pelayanan publik.

Adapun kegiatan ini diikuti 100 orang peserta, terdiri dari 33 Kepala UPT beserta Tim UPG pada satuan kerja masing-masing serta Tim UPG Kanwil.

Narasumber pertama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Ismu Iskandar menekankan penerapan budaya organisasi yang telah ada pada Kemenkumham yakni tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif (PASTI).

Adapun kepuasan layanan publik dapat diukur dari terpenuhinya ekpektasi masyarakat atas layanan yang diterima sesuai standar layanan yang telah ditetapkan

Narasumber kedua Jaksa Utama Pratama Kejati Sulsel, Mudazzir Munsyir menjelaskan, benturan kepentingan bisa menjadi kasus korupsi jika di dalamnya terdapat unsur-unsur pidana yang diatur dalam UU No.31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto UU No.20 Tahun 2001.

“Benturan kepentingan menjadi pelanggaran pidana korupsi jika terkandung juga 7 jenis unsur korupsi yaitu merugikan keuangan negara, terjadi suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi,” terang Mudazzir.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

Tak Kuasa Menahan Haru, Bupati Sidrap Menangis di Depan Jamaah: Ini Perjuangan Kita Bersama

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Suasana haru menyelimuti pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Stadion Ganggawa, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), saat Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif (SAR), tak kuasa menahan air mata di hadapan ribuan jamaah, Minggu pagi.

Momentum sakral tersebut menjadi ruang refleksi sekaligus ungkapan rasa syukur atas perjalanan pembangunan Sidrap yang terus menunjukkan progres positif. Di hadapan masyarakat, Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kebersamaan seluruh elemen masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati SAR memaparkan berbagai capaian strategis selama satu tahun terakhir. Ia mengungkapkan bahwa Kabupaten Sidrap berhasil meraih sekitar 30 penghargaan tingkat nasional, yang menjadi indikator keberhasilan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat.

“Ini bukan kerja saya sendiri, ini adalah kerja kita semua. Kebersamaan inilah yang menjadi kekuatan Sidrap,” ucapnya dengan suara bergetar.

Ia juga menyoroti peningkatan indeks pendapatan masyarakat yang menunjukkan tren positif, sebagai dampak dari berbagai program pembangunan dan penguatan ekonomi lokal.

Di sektor infrastruktur, Syaharuddin menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pembangunan jalan di 11 kecamatan yang ditargetkan rampung hingga tahun 2029, guna memperkuat konektivitas dan mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.

Salah satu poin penting yang disampaikan adalah upaya merubah stigma negatif terhadap Sidrap melalui konsep “Sidrap 5 S”, yang kini menjadi arah baru pembangunan daerah.

Adapun makna “Sidrap 5 S” yang ditegaskan Bupati SAR meliputi:

  • Sidrap Aman dan Religius — menciptakan lingkungan yang kondusif, damai, serta memperkuat nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan masyarakat.
  • Sidrap Maju dan Sejahtera — mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata.
  • Sidrap Berkah — menghadirkan keberkahan dalam setiap program pembangunan dengan landasan nilai spiritual dan kebersamaan.
  • Sidrap Bercahaya — menjadikan Sidrap sebagai daerah yang tercerahkan, baik dari sisi pendidikan, inovasi, maupun pembangunan karakter.
  • Sidrap Bersih — membangun budaya hidup bersih, tertib, serta tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Lebih jauh, ia memaparkan visi besar menjadikan Sidrap sebagai lumbung beras dan telur nasional, serta pengembangan energi terbarukan. Bahkan, ia juga menegaskan komitmen untuk menjadikan Sidrap sebagai lumbung penghafal Al-Qur’an.

“Kita ingin Sidrap bukan hanya maju secara ekonomi, tapi juga kuat secara iman dan akhlak,” tegasnya.

Mengakhiri sambutannya, Bupati Syaharuddin Alrif menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas dukungan yang telah diberikan.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Sidrap, saya mengucapkan terima kasih atas semua dukunganta. InsyaAllah kami akan terus bekerja untuk Sidrap yang lebih baik,” pungkasnya.

Tangis haru Bupati SAR di hadapan ribuan jamaah menjadi simbol kuat bahwa pembangunan Sidrap tidak hanya berorientasi pada capaian fisik, tetapi juga dilandasi rasa cinta, pengabdian, dan kebersamaan menuju masa depan yang lebih baik.

Continue Reading

Trending