Connect with us

Ketua DPRD Rudianto Lallo – Wali Kota Danny Pomanto Kompak Hadiri Jalan Sehat IKA UNHAS Bone

Published

on

KITASULSEL—BONE-– Ketua DPRD Makassar yang juga sebagai Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Unhas Kota Makassar, Rudianto Lallo mengikuti jalan sehat yang digelar oleh IKA UNHAS Bone, di Kabupaten Bone, Minggu, 26/3/2024.

Jalan sehat IKA Bone turut dihadiri Wali Kota Makassar yang juga Ketua IKA Unhas Wilayah Sulsel Danny Pomanto bersama jajaran pengurusnya, hadir juga inisiator IKA Unhas Bone yang juga Bupati Bone, Andi Fahsar M. Padjalangi.

Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo mengapresiasi kegiatan jalan sehat yang diselenggarakan oleh Alumni IKA Unhas Bone yang melibatkan banyak keluarga besar Unhas dan masyarakat. Dia menilai kegiatan jalan sehat salah satu cara mempererat kembali silatutahmi sesama alumni Unhas.

“Hari ini, kami bersama Pak Wali Kota yang juga Ketua IKA Unhas Wilayah Sulsel bersama-sama memeriahkan kegiatan jalan sehat IKA Bone. Kegiatan ini tentunya patut diapresiasi, dengan kegiagan ini, kita sesama alumni yang sudah bertahun-tahun tidak bertemu kembali saling sapa,”kata Politisi yang dikenal dengan tagline Anak Rakyat itu.

Politisi Partai NasDem itu juga menilai kegiatan jalan sehat untuk mendapatkan tubuh yang sehat. Dengan berjalan kaki di pagi hari maka dapat membantu memulihkan energi dan meningkatkan kondisi fisik serta mental.

“Dengan berjalan pagi dapat meningkatkan sirkulasi darah dan membantu mengatasi stres. Selain itu, jalan pagi juga dapat membantu membakar kalori dan mempertahankan tubuh tetap bugar. Kegiatan ini juga bisa meningkatkan mood dan membantu memulai hari dengan suasana hati yang baik,”tambah Legislator dua periode itu.

Diketahui orang nomor satu di DPRD Makassar itu telah menggelar jalan sehat di Kota Makassar melalui Yayasan Anak Rakyat Indonesia (YARI). Melalui yayasan bentukannya itu telah menggelar jalan sehat di tiga Kecamatan, masing-masing, Manggala, Tamalate dan Biringkanaya yang dihadiri puluhan ribu masyarakat, adapun kelanjutan jalan sehat Anak Rakyat akan kembali di gelar di Kecamatan Pannakukang pada tanggal 12 Maret dan 19 Maret di Kepulauan Sangkarrang tepatnya di Pulau Barrang Lompo.

Wali Kota Makassar Danny Pomanto dalam sambutannya mengapresiasi IKA Unhas Bone yang menggelar kegiatan akbar. Dia menilai kegiagan ini akan melahirkan kolaborasi dan sinergitas. Lewat IKA Unhas, berbagai hal kata dia dapat dikembangkan kerjasama dalam meningkatkan pendapatan daerah.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending