Connect with us

Komisi C DPRD Makassar Desak Pelindo Tuntaskan Pembebasan Lahan Pembangunan MNP

Published

on

Kitasulsel-Makassar—Pembangunan Makassar New Port (MNP) masih meyisakan sejumlah kendala bagi warga terdampak akibat adanya proses pembangunan tol layang atau fly Over. Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi C DPRD Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memediasi kendala yang dihadapi warga terdampak dan sejumlah pihak terkait.

Menghadirkan Pihak PT. Wika selaku pengembang, Pelindo IV Makassar, Dinas Perhubungan Kota Makassar, Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, serta Camat dan Lurah setempat, RDP ini digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Makassar, Jumat (24/02/2023).

Menurut pengakuan warga yang disampaikan oleh H. Yusuf, belum mendapatkan ganti rugi pembebasan lahan yang disepakati dengan pihak pengembang dan Pelindo. Sementara, dirinya mengaku sudah menyepakati mulai dari harga dan luasan lahan yang akan dibebaskan hingga saat ini.

“Selain itu, kami merasa adanya “miss data” yang dimiliki sejumlah pihak terkiat pembebasan lahan ini pak. Ada yang berkurang dan ada yang bertambah dari kesepakatan. Juga sejumlah warga kami belum mendapatkan pembayaran yang kami sepakati”, ujarnya.

Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar Sangkala Saddiko (F-PAN) juga menegaskan sejumlah permasalahan yang terjadi akibat adanya pembangunan, mulai dari dampak banjir, kerusakan bangunan, dan sebagainya.

“Kami sering mendapatkan keluhan dari masyarakat dan setelah kami berkunjung itu memang besar dampak yang dirasakan warga. Untuk itu kami memperjuangkan apapun suara dari rakyat sehingga kami lakukan mediasi hari ini”, tegasnya.

Mendukung penyataan beliau, Anggota Komisi C DPRD Makassar Fasruddin Rusli mendesak pihak pelindo untuk menyelesaikan secepatnya pembayaran yang telah disepakati. Sebab warga mengaku telah memenuhi persyaratan administrasi yang diperlukan.

“Kami minta dengan hormat agar pelindo secepatnya menuntaskan masalah pembebasan lahan demi kelancaran pembangunan, sebab sering kita mendapatkan juga adanya keluhan warga mengenai kemacetan lalu lintas akibat pembangunan,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Project Manager PT. Wika, Didir mengaku telah memenuhi tahapan pelaksanaan pembangunan.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

Continue Reading

Trending