Connect with us

Perda Inovasi Daerah Disosialisasikan, Perkuat Sistem Inovasi di Kabupaten Sidrap

Published

on

Kitasulsel, Sidrap — Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), mengadakan Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Inovasi Daerah, Kamis (23/2/2023).

Sosialisasi dirangkaikan FGD penyusunanan Perbup Inovasi Daerah, berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan, Kantor Bupati Sidrap, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu.

Asisten Ekonomi Pembangunan, Siara Barang, SH. M.Si., mewakili Bupati Sidrap membuka kegiatan. Dalam sambutannya ia berharap, perda tersebut menjadi cikal bakal penguatan sistem inovasi daerah di Kabupaten Sidrap.

Lebih jauh dikatakannya, merujuk PP 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah, didefinisikan bahwa inovasi merupakan bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Tujuannya untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah,” terang Siara Barang.

Kepala Bappelitbangda Sidrap, Drs. Andi Muhammad Arsjad, M.Si., mengungkap, berdasarkan Indeks Inovasi Daerah tahun 2020 dan 2021, sidrap masih status “kurang inovatif”,

“Alhamdulillah, tahun 2022 kemarin status kita meningkat menjadi ‘inovatif’. Semoga para inovator dan bakal calon Inovator di Sidrap untuk tetap semangat dan optimis dalam menciptakan inovasi,” bebernya.

Arsjad selanjutnya mengutarakan, dalam Perda 8 Tahun 2022 ini, dijelaskan ada banyak jenis inovasi.

Mulai inovasi tata kelola pemerintahan, paparnya, yang merupakan inovasi dalam pelaksanaan manajemen pemerintahan daerah yang meliputi tatalaksana internal dalam pelaksanaan unsur manajemen,

“Selanjutnya inovasi pelayanan publik, yaitu inovasi dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat yang meliputi proses pemberian pelayanan barang/jasa publik dan inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik,” urainya.

Ditambahkan Arsjad, ada pula inovasi daerah lainnya yang merupakan segala bentuk inovasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

Di kesempatan itu, Andi Mappaiwang, S.Sos, MSi, mewakili Kabag Organisasi Sekretariat Dearah sebagai narasumber menuturkan, lahirnya Perda Inovasi Daerah ini semakin memberi pijakan hukum dalam mendukung ekosistem inovasi daerah.

“Apalagi di perda ini diatur tentang pemberian penghargaan bagi ASN yang memiliki inovasi,” tukasnya.

Tahun 2022 lalu, ulas Mappaiwang, ada 4 orang inovator yang mendapat penghargaan dalam bentuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Dan Insya Allah tahun 2023 nilainya akan meningkat. Intinya, dengan perda ini semakin memberi dukungan kepada para ASN di sidrap untuk berinovasi,” tandasnya.

Sementara Kabid Penelitian dan Pengembangan Daerah Bappelitbangda, Alimuddin Baharuddin, SKM., MM. memaparkan, kegiatan tersebut diikuti sekitar 50 ASN dari berbagai OPD lingkup Pemkab Sidrap.

“Hadir 4 orang inovator yang telah berprestasi karena telah menjadi top 30 Inovasi Sulsel tahun 2020-2021,” ujar Alba, panggilan akrabnya.

Mereka yakni dr. Rosmin (Puskesmas Pangkajene), Bidan Nur Hidayah (Poskesdes Mojong Puskesmas Empagae), Iwan Arifin (Puskesmas Lancirang), dan Risma Ernawati (RS Arifin Numang).

“Hadir juga bakal calon inovator yang insya Allah tahun 2023 ini akan kita uji coba di masing-masing perangkat daerah,” sebut Alba yang sekaligus Inovator KLIK-IDE (Klinik Inovasi dan Perencanaan Pembangunan Daerah).

Mengenai FGD, Alba menyatakan bertujuan agar ASN yang punya inovasi untuk memberi masukan dalam penyusunan Perbup Inovasi Daerah sebagai turunan perda inovasi daerah.

“Insya Allah, semua inisiatif inovasi nanti akan kita uji coba di tahun 2023 dan dinilai kelayakannya untuk dilanjutkan menjadi inovasi daerah,” ucapnya.

Alba juga menjelaskan, pemberian penghargaan atau insentif kepada kepada ASN, perangkat daerah, atau anggota masyarakat yang menjadi indikator diatur dalam Perda Nomor 8 tahun 2022 tentang Inovasi Daerah Pasal 21. Selengkapnya sebagai berikut:

(1) Pemerintah Daerah memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada ASN, Perangkat Daerah, atau anggota masyarakat yang mengusulkan Inovasi Daerah yang berhasil diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
(2) Pemberian penghargaan kepada ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk tambahan penghasilan pegawai yang pelaksanaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Dinas pendidikan Makassar

Satu Persatu Kabid SMP Makassar Terima Aduan Warga Hingga Kelelahan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar tampak dipadati warga sejak pagi hari. Antusiasme tinggi ditunjukkan oleh orang tua dan siswa yang datang untuk mengikuti proses pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026, khususnya melalui jalur Prestasi dan Afirmasi, Rabu (9/7/2025).

Saat awak media ini memantau langsung di lokasi, terlihat suasana yang cukup riuh. Meja layanan penuh dengan berkas-berkas pendaftaran, dan antrean warga mengular hingga ke halaman kantor.

Kabid SMP Disdik Makassar, Dr. Syarifuddin, pun tampak turun langsung melayani warga satu per satu hingga terlihat lelah.

“Luar biasa antusiasme masyarakat tahun ini, terutama pada jalur Prestasi dan Afirmasi. Ini menunjukkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendidikan yang merata dan berbasis capaian,” ungkap Dr. Syarifuddin di tengah kesibukannya.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa jalur Prestasi diperuntukkan bagi siswa-siswa dengan capaian akademik dan non-akademik unggul, sementara jalur Afirmasi ditujukan bagi siswa dari keluarga tidak mampu atau kelompok rentan yang membutuhkan perhatian khusus dalam mengakses pendidikan.

“Selain itu, kami juga ingin memastikan bahwa semua proses berjalan transparan, tertib, dan tidak menyulitkan masyarakat. Sistem digital tetap kami siapkan, namun kami buka juga layanan langsung seperti hari ini agar semua warga bisa terbantu,” tambahnya.

Harapannya, proses ini dapat memberikan kesempatan yang adil kepada semua calon peserta didik baru. Ia juga menekankan pentingnya pemerataan kualitas pendidikan di Kota Makassar.

Diketahui, proses pendaftaran SPMB jalur Prestasi dan Afirmasi ini akan berlangsung 8 Juli hingga 11 Juli 2025. Para pendaftar diimbau untuk mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan, termasuk bukti prestasi, surat keterangan tidak mampu(SKTM), serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Semuanya berjalan dalam pengawasan langsung dari pihak Dinas Pendidikan Kota Makassar, serta melibatkan berbagai unsur dari sekolah-sekolah negeri di Makassar. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel