Perda Inovasi Daerah Disosialisasikan, Perkuat Sistem Inovasi di Kabupaten Sidrap
Kitasulsel, Sidrap — Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), mengadakan Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Inovasi Daerah, Kamis (23/2/2023).
Sosialisasi dirangkaikan FGD penyusunanan Perbup Inovasi Daerah, berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan, Kantor Bupati Sidrap, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu.

Asisten Ekonomi Pembangunan, Siara Barang, SH. M.Si., mewakili Bupati Sidrap membuka kegiatan. Dalam sambutannya ia berharap, perda tersebut menjadi cikal bakal penguatan sistem inovasi daerah di Kabupaten Sidrap.
Lebih jauh dikatakannya, merujuk PP 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah, didefinisikan bahwa inovasi merupakan bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Tujuannya untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah,” terang Siara Barang.
Kepala Bappelitbangda Sidrap, Drs. Andi Muhammad Arsjad, M.Si., mengungkap, berdasarkan Indeks Inovasi Daerah tahun 2020 dan 2021, sidrap masih status “kurang inovatif”,
“Alhamdulillah, tahun 2022 kemarin status kita meningkat menjadi ‘inovatif’. Semoga para inovator dan bakal calon Inovator di Sidrap untuk tetap semangat dan optimis dalam menciptakan inovasi,” bebernya.
Arsjad selanjutnya mengutarakan, dalam Perda 8 Tahun 2022 ini, dijelaskan ada banyak jenis inovasi.
Mulai inovasi tata kelola pemerintahan, paparnya, yang merupakan inovasi dalam pelaksanaan manajemen pemerintahan daerah yang meliputi tatalaksana internal dalam pelaksanaan unsur manajemen,
“Selanjutnya inovasi pelayanan publik, yaitu inovasi dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat yang meliputi proses pemberian pelayanan barang/jasa publik dan inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik,” urainya.
Ditambahkan Arsjad, ada pula inovasi daerah lainnya yang merupakan segala bentuk inovasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Di kesempatan itu, Andi Mappaiwang, S.Sos, MSi, mewakili Kabag Organisasi Sekretariat Dearah sebagai narasumber menuturkan, lahirnya Perda Inovasi Daerah ini semakin memberi pijakan hukum dalam mendukung ekosistem inovasi daerah.
“Apalagi di perda ini diatur tentang pemberian penghargaan bagi ASN yang memiliki inovasi,” tukasnya.
Tahun 2022 lalu, ulas Mappaiwang, ada 4 orang inovator yang mendapat penghargaan dalam bentuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Dan Insya Allah tahun 2023 nilainya akan meningkat. Intinya, dengan perda ini semakin memberi dukungan kepada para ASN di sidrap untuk berinovasi,” tandasnya.
Sementara Kabid Penelitian dan Pengembangan Daerah Bappelitbangda, Alimuddin Baharuddin, SKM., MM. memaparkan, kegiatan tersebut diikuti sekitar 50 ASN dari berbagai OPD lingkup Pemkab Sidrap.
“Hadir 4 orang inovator yang telah berprestasi karena telah menjadi top 30 Inovasi Sulsel tahun 2020-2021,” ujar Alba, panggilan akrabnya.
Mereka yakni dr. Rosmin (Puskesmas Pangkajene), Bidan Nur Hidayah (Poskesdes Mojong Puskesmas Empagae), Iwan Arifin (Puskesmas Lancirang), dan Risma Ernawati (RS Arifin Numang).
“Hadir juga bakal calon inovator yang insya Allah tahun 2023 ini akan kita uji coba di masing-masing perangkat daerah,” sebut Alba yang sekaligus Inovator KLIK-IDE (Klinik Inovasi dan Perencanaan Pembangunan Daerah).
Mengenai FGD, Alba menyatakan bertujuan agar ASN yang punya inovasi untuk memberi masukan dalam penyusunan Perbup Inovasi Daerah sebagai turunan perda inovasi daerah.
“Insya Allah, semua inisiatif inovasi nanti akan kita uji coba di tahun 2023 dan dinilai kelayakannya untuk dilanjutkan menjadi inovasi daerah,” ucapnya.
Alba juga menjelaskan, pemberian penghargaan atau insentif kepada kepada ASN, perangkat daerah, atau anggota masyarakat yang menjadi indikator diatur dalam Perda Nomor 8 tahun 2022 tentang Inovasi Daerah Pasal 21. Selengkapnya sebagai berikut:
(1) Pemerintah Daerah memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada ASN, Perangkat Daerah, atau anggota masyarakat yang mengusulkan Inovasi Daerah yang berhasil diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
(2) Pemberian penghargaan kepada ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk tambahan penghasilan pegawai yang pelaksanaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(win)
NEWS
433 Jamaah Umrah Akbar Annur–JRW Tiba di Sidrap, Sukseskan Kloter Kedua dari 1.000 Jamaah
KITASULSEL—SIDRAP — Sebanyak 433 jamaah Umrah Akbar PT Annur Maarif bersama JRW (Jenawa Rabbani Wisata) tiba di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, dan disambut hangat keluarga serta kerabat di Masjid Agung Sidrap, Jumat (6/2/2026).
Rombongan jamaah sebelumnya mendarat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar usai menempuh perjalanan dari Jeddah, Arab Saudi, sebelum melanjutkan perjalanan darat menuju Sidrap. Kedatangan jamaah disambut penuh haru, menandai selesainya rangkaian ibadah umrah yang dijalani para jamaah di Tanah Suci.
Sebanyak 433 jamaah ini merupakan kloter kedua dari total 1.000 jamaah yang diberangkatkan dalam program Umrah Akbar Januari 2026 yang digelar PT Annur Maarif bersama JRW. Program tersebut menjadi salah satu penyelenggaraan umrah berskala besar di Indonesia pada awal tahun ini.
Co Founder PT Annur Maarif, Dr. Bunyamin M. Yapid, Lc., M.H., yang turut mendampingi jamaah sejak keberangkatan hingga kepulangan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jamaah atas kepercayaan yang diberikan kepada Annur dan JRW sebagai penyelenggara perjalanan ibadah.
“Kami berterima kasih kepada seluruh jamaah dari berbagai daerah di Indonesia yang telah mempercayakan Annur dan JRW sebagai mitra ibadahnya. Kepercayaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi jamaah,” ujarnya.
Dr. Bunyamin yang juga merupakan tenaga ahli Kementerian Agama RI menambahkan, suksesnya penyelenggaraan dua kloter Umrah Akbar pada Januari ini akan menjadi rujukan pelaksanaan Umrah Akbar berikutnya yang direncanakan setelah Idulfitri 2026.
“InsyaAllah, melihat tingginya minat jamaah, Umrah Akbar akan kembali kami gelar tahun ini dengan jumlah jamaah yang lebih besar. Jika pada Januari ini kami memberangkatkan dua pesawat carter, ke depan kami menargetkan tiga pesawat carter,” katanya.
PT Annur Maarif bersama JRW (Jenawa Rabbani Wisata) dikenal sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang mengedepankan standar layanan, kepastian keberangkatan, serta pendampingan ibadah yang intensif. Sinergi keduanya memperkuat pelaksanaan manasik, layanan akomodasi dan transportasi, serta pembimbingan jamaah selama berada di Tanah Suci.
Prosesi penyambutan jamaah di Masjid Agung Sidrap ditutup dengan doa bersama dan penyerahan jamaah kepada keluarga masing-masing, menandai berakhirnya rangkaian perjalanan kloter kedua Umrah Akbar Annur–JRW sekaligus mengukuhkan komitmen penyelenggara dalam menghadirkan layanan umrah berskala nasional.
-
Nasional8 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login