Connect with us

Perda Inovasi Daerah Disosialisasikan, Perkuat Sistem Inovasi di Kabupaten Sidrap

Published

on

Kitasulsel, Sidrap — Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), mengadakan Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Inovasi Daerah, Kamis (23/2/2023).

Sosialisasi dirangkaikan FGD penyusunanan Perbup Inovasi Daerah, berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan, Kantor Bupati Sidrap, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu.

Asisten Ekonomi Pembangunan, Siara Barang, SH. M.Si., mewakili Bupati Sidrap membuka kegiatan. Dalam sambutannya ia berharap, perda tersebut menjadi cikal bakal penguatan sistem inovasi daerah di Kabupaten Sidrap.

Lebih jauh dikatakannya, merujuk PP 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah, didefinisikan bahwa inovasi merupakan bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Tujuannya untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah,” terang Siara Barang.

Kepala Bappelitbangda Sidrap, Drs. Andi Muhammad Arsjad, M.Si., mengungkap, berdasarkan Indeks Inovasi Daerah tahun 2020 dan 2021, sidrap masih status “kurang inovatif”,

“Alhamdulillah, tahun 2022 kemarin status kita meningkat menjadi ‘inovatif’. Semoga para inovator dan bakal calon Inovator di Sidrap untuk tetap semangat dan optimis dalam menciptakan inovasi,” bebernya.

Arsjad selanjutnya mengutarakan, dalam Perda 8 Tahun 2022 ini, dijelaskan ada banyak jenis inovasi.

Mulai inovasi tata kelola pemerintahan, paparnya, yang merupakan inovasi dalam pelaksanaan manajemen pemerintahan daerah yang meliputi tatalaksana internal dalam pelaksanaan unsur manajemen,

“Selanjutnya inovasi pelayanan publik, yaitu inovasi dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat yang meliputi proses pemberian pelayanan barang/jasa publik dan inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik,” urainya.

Ditambahkan Arsjad, ada pula inovasi daerah lainnya yang merupakan segala bentuk inovasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

Di kesempatan itu, Andi Mappaiwang, S.Sos, MSi, mewakili Kabag Organisasi Sekretariat Dearah sebagai narasumber menuturkan, lahirnya Perda Inovasi Daerah ini semakin memberi pijakan hukum dalam mendukung ekosistem inovasi daerah.

“Apalagi di perda ini diatur tentang pemberian penghargaan bagi ASN yang memiliki inovasi,” tukasnya.

Tahun 2022 lalu, ulas Mappaiwang, ada 4 orang inovator yang mendapat penghargaan dalam bentuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Dan Insya Allah tahun 2023 nilainya akan meningkat. Intinya, dengan perda ini semakin memberi dukungan kepada para ASN di sidrap untuk berinovasi,” tandasnya.

Sementara Kabid Penelitian dan Pengembangan Daerah Bappelitbangda, Alimuddin Baharuddin, SKM., MM. memaparkan, kegiatan tersebut diikuti sekitar 50 ASN dari berbagai OPD lingkup Pemkab Sidrap.

“Hadir 4 orang inovator yang telah berprestasi karena telah menjadi top 30 Inovasi Sulsel tahun 2020-2021,” ujar Alba, panggilan akrabnya.

Mereka yakni dr. Rosmin (Puskesmas Pangkajene), Bidan Nur Hidayah (Poskesdes Mojong Puskesmas Empagae), Iwan Arifin (Puskesmas Lancirang), dan Risma Ernawati (RS Arifin Numang).

“Hadir juga bakal calon inovator yang insya Allah tahun 2023 ini akan kita uji coba di masing-masing perangkat daerah,” sebut Alba yang sekaligus Inovator KLIK-IDE (Klinik Inovasi dan Perencanaan Pembangunan Daerah).

Mengenai FGD, Alba menyatakan bertujuan agar ASN yang punya inovasi untuk memberi masukan dalam penyusunan Perbup Inovasi Daerah sebagai turunan perda inovasi daerah.

“Insya Allah, semua inisiatif inovasi nanti akan kita uji coba di tahun 2023 dan dinilai kelayakannya untuk dilanjutkan menjadi inovasi daerah,” ucapnya.

Alba juga menjelaskan, pemberian penghargaan atau insentif kepada kepada ASN, perangkat daerah, atau anggota masyarakat yang menjadi indikator diatur dalam Perda Nomor 8 tahun 2022 tentang Inovasi Daerah Pasal 21. Selengkapnya sebagai berikut:

(1) Pemerintah Daerah memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada ASN, Perangkat Daerah, atau anggota masyarakat yang mengusulkan Inovasi Daerah yang berhasil diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
(2) Pemberian penghargaan kepada ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk tambahan penghasilan pegawai yang pelaksanaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Luwu Timur Juara! Aura Malaeka Putri Raih Mahkota Duta Ekraf Sulselbar 2026, Harumkan Nama Bumi Batara Guru

Published

on

KITASULSEL—MAKASSAR – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Kabupaten Luwu Timur di tingkat regional. Perwakilan Luwu Timur, Aura Malaeka Putri Rizaldi, sukses dinobatkan sebagai Juara I Putera Puteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) 2026 pada malam Grand Final yang digelar di Aula Utama STIEM Bongaya, Makassar, Minggu (28/6/2026).

Keberhasilan Aura menjadi bukti bahwa potensi generasi muda Luwu Timur mampu bersaing dan tampil unggul di ajang bergengsi yang mempertemukan puluhan finalis terbaik dari berbagai kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan maupun Sulawesi Barat.

Tidak hanya berhasil membawa pulang gelar tertinggi sebagai Duta Ekraf Sulselbar 2026, Aura juga berhasil meraih penghargaan Best Favorite, menegaskan bahwa dirinya tidak hanya unggul dalam penilaian dewan juri, tetapi juga mendapat dukungan dan apresiasi luas dari masyarakat.

Prestasi tersebut semakin mengukuhkan semangat “Luwu Timur Juara”, tagline yang selama ini diusung Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam mendorong lahirnya sumber daya manusia yang berprestasi dan berdaya saing.

Dengan penuh rasa syukur, Aura mengaku kemenangan yang diraihnya bukan hanya menjadi kebanggaan pribadi, melainkan dipersembahkan untuk seluruh masyarakat Luwu Timur, khususnya para pelaku ekonomi kreatif dan UMKM.

“Pencapaian ini saya persembahkan untuk Bumi Batara Guru dan tentu untuk seluruh pejuang UMKM yang ada di Luwu Timur. Semoga ini menjadi awal dari kebangkitan ekonomi kreatif dan UMKM di Luwu Timur, bahkan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat secara umum,” ujar Aura usai menerima penghargaan.

Sebagai Duta Ekraf Sulselbar 2026, Aura mengemban tanggung jawab yang lebih besar. Ia tidak hanya menjadi representasi Kabupaten Luwu Timur, tetapi juga akan membawa nama Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat dalam berbagai kegiatan promosi ekonomi kreatif, pengembangan UMKM, serta kolaborasi lintas daerah.

Keberadaan Aura sebagai Duta Ekraf diyakini akan membuka peluang yang lebih luas bagi produk-produk unggulan UMKM Luwu Timur untuk dikenal di tingkat regional bahkan nasional. Dengan latar belakangnya yang aktif mempromosikan produk lokal, Aura diharapkan menjadi jembatan antara pelaku usaha kreatif dengan berbagai peluang pengembangan pasar.

Sebelumnya, pada tahapan karantina dan penilaian, Aura juga sukses mencuri perhatian dewan juri melalui presentasi produk UMKM khas Luwu Timur, Crispi Pangkilan, yang mendapat apresiasi atas inovasi, kualitas produk, serta potensinya sebagai ikon ekonomi kreatif daerah.

Dalam waktu dekat, Aura berencana kembali ke Luwu Timur untuk melaporkan secara langsung capaian tersebut kepada Bupati Luwu Timur sekaligus menyampaikan berbagai gagasan dan program yang akan dijalankannya selama mengemban amanah sebagai Duta Ekraf Sulselbar 2026.

Keberhasilan ini diharapkan menjadi inspirasi bagi generasi muda Luwu Timur untuk terus berkarya, berinovasi, dan berani tampil di berbagai ajang prestasi. Di sisi lain, kemenangan ini menjadi momentum penting untuk semakin memperkuat promosi potensi ekonomi kreatif dan UMKM Bumi Batara Guru sebagai salah satu kekuatan ekonomi baru di kawasan timur Indonesia.

Continue Reading

Trending