Connect with us

Perda Inovasi Daerah Disosialisasikan, Perkuat Sistem Inovasi di Kabupaten Sidrap

Published

on

Kitasulsel, Sidrap — Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), mengadakan Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Inovasi Daerah, Kamis (23/2/2023).

Sosialisasi dirangkaikan FGD penyusunanan Perbup Inovasi Daerah, berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan, Kantor Bupati Sidrap, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu.

Asisten Ekonomi Pembangunan, Siara Barang, SH. M.Si., mewakili Bupati Sidrap membuka kegiatan. Dalam sambutannya ia berharap, perda tersebut menjadi cikal bakal penguatan sistem inovasi daerah di Kabupaten Sidrap.

Lebih jauh dikatakannya, merujuk PP 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah, didefinisikan bahwa inovasi merupakan bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Tujuannya untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah,” terang Siara Barang.

Kepala Bappelitbangda Sidrap, Drs. Andi Muhammad Arsjad, M.Si., mengungkap, berdasarkan Indeks Inovasi Daerah tahun 2020 dan 2021, sidrap masih status “kurang inovatif”,

“Alhamdulillah, tahun 2022 kemarin status kita meningkat menjadi ‘inovatif’. Semoga para inovator dan bakal calon Inovator di Sidrap untuk tetap semangat dan optimis dalam menciptakan inovasi,” bebernya.

Arsjad selanjutnya mengutarakan, dalam Perda 8 Tahun 2022 ini, dijelaskan ada banyak jenis inovasi.

Mulai inovasi tata kelola pemerintahan, paparnya, yang merupakan inovasi dalam pelaksanaan manajemen pemerintahan daerah yang meliputi tatalaksana internal dalam pelaksanaan unsur manajemen,

“Selanjutnya inovasi pelayanan publik, yaitu inovasi dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat yang meliputi proses pemberian pelayanan barang/jasa publik dan inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik,” urainya.

Ditambahkan Arsjad, ada pula inovasi daerah lainnya yang merupakan segala bentuk inovasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

Di kesempatan itu, Andi Mappaiwang, S.Sos, MSi, mewakili Kabag Organisasi Sekretariat Dearah sebagai narasumber menuturkan, lahirnya Perda Inovasi Daerah ini semakin memberi pijakan hukum dalam mendukung ekosistem inovasi daerah.

“Apalagi di perda ini diatur tentang pemberian penghargaan bagi ASN yang memiliki inovasi,” tukasnya.

Tahun 2022 lalu, ulas Mappaiwang, ada 4 orang inovator yang mendapat penghargaan dalam bentuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Dan Insya Allah tahun 2023 nilainya akan meningkat. Intinya, dengan perda ini semakin memberi dukungan kepada para ASN di sidrap untuk berinovasi,” tandasnya.

Sementara Kabid Penelitian dan Pengembangan Daerah Bappelitbangda, Alimuddin Baharuddin, SKM., MM. memaparkan, kegiatan tersebut diikuti sekitar 50 ASN dari berbagai OPD lingkup Pemkab Sidrap.

“Hadir 4 orang inovator yang telah berprestasi karena telah menjadi top 30 Inovasi Sulsel tahun 2020-2021,” ujar Alba, panggilan akrabnya.

Mereka yakni dr. Rosmin (Puskesmas Pangkajene), Bidan Nur Hidayah (Poskesdes Mojong Puskesmas Empagae), Iwan Arifin (Puskesmas Lancirang), dan Risma Ernawati (RS Arifin Numang).

“Hadir juga bakal calon inovator yang insya Allah tahun 2023 ini akan kita uji coba di masing-masing perangkat daerah,” sebut Alba yang sekaligus Inovator KLIK-IDE (Klinik Inovasi dan Perencanaan Pembangunan Daerah).

Mengenai FGD, Alba menyatakan bertujuan agar ASN yang punya inovasi untuk memberi masukan dalam penyusunan Perbup Inovasi Daerah sebagai turunan perda inovasi daerah.

“Insya Allah, semua inisiatif inovasi nanti akan kita uji coba di tahun 2023 dan dinilai kelayakannya untuk dilanjutkan menjadi inovasi daerah,” ucapnya.

Alba juga menjelaskan, pemberian penghargaan atau insentif kepada kepada ASN, perangkat daerah, atau anggota masyarakat yang menjadi indikator diatur dalam Perda Nomor 8 tahun 2022 tentang Inovasi Daerah Pasal 21. Selengkapnya sebagai berikut:

(1) Pemerintah Daerah memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada ASN, Perangkat Daerah, atau anggota masyarakat yang mengusulkan Inovasi Daerah yang berhasil diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
(2) Pemberian penghargaan kepada ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk tambahan penghasilan pegawai yang pelaksanaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Kakanwil Kemenhaj Sulsel: Pemberangkatan 1.000 Jamaah Umrah dalam Dua Pekan adalah Sejarah

Published

on

Kitasulsel—Makassar — Annur Travel kembali menorehkan catatan bersejarah dalam penyelenggaraan ibadah umrah di Sulawesi Selatan. Dalam kurun waktu hanya dua pekan, Annur Travel berhasil memberangkatkan sedikitnya 1.000 jamaah umrah ke Tanah Suci, capaian yang dinilai belum pernah terjadi sebelumnya di Sulsel bahkan di kawasan Indonesia Timur.

Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sulawesi Selatan, H. Ikbal Ismail, saat melepas 433 jamaah umrah Annur Travel dan PT Jenewa Rabbani Wisata (JRW) di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Minggu (25/01/2026).

“Ini sejarah bagi saya dan lembaga yang saya pimpin. Dalam dua pekan, sebuah travel mampu memberangkatkan 1.000 jamaah umrah. Ini sangat luar biasa dan belum ada yang menyamai, baik di lingkup Sulawesi Selatan maupun Indonesia Timur,” ujar Ikbal Ismail.

Ikbal menegaskan, capaian tersebut tidak hanya menunjukkan kekuatan manajerial dan sistem layanan Annur Travel, tetapi juga menjadi indikator tingginya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara umrah lokal.

Yang lebih istimewa, lanjut Ikbal, Annur Travel yang telah berkiprah selama 26 tahun di bidang pelayanan ibadah umrah dan haji, tercatat tidak pernah menerima keluhan maupun laporan negatif dari masyarakat Sulawesi Selatan.

“Sejak berdiri 26 tahun silam, belum pernah ada laporan atau keluhan masyarakat terhadap Annur Travel. Ini artinya jamaah puas dengan pelayanan yang diberikan. Konsistensi seperti ini sangat jarang dan patut menjadi contoh,” tegasnya.

Ikbal juga mengungkapkan bahwa kelompok terbang (kloter) umrah yang dilepas kali ini bahkan lebih besar dibandingkan jumlah jamaah haji reguler dalam satu kloter.

Menariknya, keberangkatan 433 jamaah ini hanya berselang enam hari setelah Umrah Akbar Annur Travel dan JRW yang sebelumnya memberangkatkan 317 jamaah. Dalam satu pekan, Annur Travel kembali menunjukkan kapasitasnya mengelola pemberangkatan jamaah dalam skala besar secara berkelanjutan.

Sementara itu, Co-Founder PT Annur Maarif, Dr. H. Bunyamin M. Yapid, Lc., M.H., yang menyampaikan sambutannya melalui Zoom dari Madinah, memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh tim Annur Travel dan JRW.

“Terima kasih anak-anakku semua di Annur Travel yang telah bekerja begitu solid dan profesional dalam menangani pemberangkatan grup besar. Ini menunjukkan bahwa sistem sudah berjalan dengan sendirinya. Ini capaian yang patut kita syukuri dan apresiasi,” ungkap Dr. Bunyamin.

Ia juga berharap agar sinergi antara Annur Travel dan Kementerian Haji dan Umrah terus terjalin dengan baik demi kemaslahatan umat.

“Apa yang disampaikan oleh Bapak Kanwil Kemenhaj menjadi atensi bagi kami. Semoga kolaborasi islami yang telah terbangun ini terus ditingkatkan agar manfaatnya semakin dirasakan oleh masyarakat luas,” tuturnya.

Dengan pencapaian ini, Annur Travel kian menegaskan posisinya sebagai salah satu penyelenggara umrah terdepan di Indonesia, sekaligus menjadi referensi layanan umrah profesional yang amanah, berpengalaman, dan berorientasi pada kepuasan jamaah.

 

Continue Reading

Trending