Connect with us

Perda Inovasi Daerah Disosialisasikan, Perkuat Sistem Inovasi di Kabupaten Sidrap

Published

on

Kitasulsel, Sidrap — Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), mengadakan Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Inovasi Daerah, Kamis (23/2/2023).

Sosialisasi dirangkaikan FGD penyusunanan Perbup Inovasi Daerah, berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan, Kantor Bupati Sidrap, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu.

Asisten Ekonomi Pembangunan, Siara Barang, SH. M.Si., mewakili Bupati Sidrap membuka kegiatan. Dalam sambutannya ia berharap, perda tersebut menjadi cikal bakal penguatan sistem inovasi daerah di Kabupaten Sidrap.

Lebih jauh dikatakannya, merujuk PP 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah, didefinisikan bahwa inovasi merupakan bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Tujuannya untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah,” terang Siara Barang.

Kepala Bappelitbangda Sidrap, Drs. Andi Muhammad Arsjad, M.Si., mengungkap, berdasarkan Indeks Inovasi Daerah tahun 2020 dan 2021, sidrap masih status “kurang inovatif”,

“Alhamdulillah, tahun 2022 kemarin status kita meningkat menjadi ‘inovatif’. Semoga para inovator dan bakal calon Inovator di Sidrap untuk tetap semangat dan optimis dalam menciptakan inovasi,” bebernya.

Arsjad selanjutnya mengutarakan, dalam Perda 8 Tahun 2022 ini, dijelaskan ada banyak jenis inovasi.

Mulai inovasi tata kelola pemerintahan, paparnya, yang merupakan inovasi dalam pelaksanaan manajemen pemerintahan daerah yang meliputi tatalaksana internal dalam pelaksanaan unsur manajemen,

“Selanjutnya inovasi pelayanan publik, yaitu inovasi dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat yang meliputi proses pemberian pelayanan barang/jasa publik dan inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik,” urainya.

Ditambahkan Arsjad, ada pula inovasi daerah lainnya yang merupakan segala bentuk inovasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

Di kesempatan itu, Andi Mappaiwang, S.Sos, MSi, mewakili Kabag Organisasi Sekretariat Dearah sebagai narasumber menuturkan, lahirnya Perda Inovasi Daerah ini semakin memberi pijakan hukum dalam mendukung ekosistem inovasi daerah.

“Apalagi di perda ini diatur tentang pemberian penghargaan bagi ASN yang memiliki inovasi,” tukasnya.

Tahun 2022 lalu, ulas Mappaiwang, ada 4 orang inovator yang mendapat penghargaan dalam bentuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Dan Insya Allah tahun 2023 nilainya akan meningkat. Intinya, dengan perda ini semakin memberi dukungan kepada para ASN di sidrap untuk berinovasi,” tandasnya.

Sementara Kabid Penelitian dan Pengembangan Daerah Bappelitbangda, Alimuddin Baharuddin, SKM., MM. memaparkan, kegiatan tersebut diikuti sekitar 50 ASN dari berbagai OPD lingkup Pemkab Sidrap.

“Hadir 4 orang inovator yang telah berprestasi karena telah menjadi top 30 Inovasi Sulsel tahun 2020-2021,” ujar Alba, panggilan akrabnya.

Mereka yakni dr. Rosmin (Puskesmas Pangkajene), Bidan Nur Hidayah (Poskesdes Mojong Puskesmas Empagae), Iwan Arifin (Puskesmas Lancirang), dan Risma Ernawati (RS Arifin Numang).

“Hadir juga bakal calon inovator yang insya Allah tahun 2023 ini akan kita uji coba di masing-masing perangkat daerah,” sebut Alba yang sekaligus Inovator KLIK-IDE (Klinik Inovasi dan Perencanaan Pembangunan Daerah).

Mengenai FGD, Alba menyatakan bertujuan agar ASN yang punya inovasi untuk memberi masukan dalam penyusunan Perbup Inovasi Daerah sebagai turunan perda inovasi daerah.

“Insya Allah, semua inisiatif inovasi nanti akan kita uji coba di tahun 2023 dan dinilai kelayakannya untuk dilanjutkan menjadi inovasi daerah,” ucapnya.

Alba juga menjelaskan, pemberian penghargaan atau insentif kepada kepada ASN, perangkat daerah, atau anggota masyarakat yang menjadi indikator diatur dalam Perda Nomor 8 tahun 2022 tentang Inovasi Daerah Pasal 21. Selengkapnya sebagai berikut:

(1) Pemerintah Daerah memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada ASN, Perangkat Daerah, atau anggota masyarakat yang mengusulkan Inovasi Daerah yang berhasil diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
(2) Pemberian penghargaan kepada ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk tambahan penghasilan pegawai yang pelaksanaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

195 Calon Jamaah Ikuti Manasik Terintegrasi Zona 4, Dr Bunyamin Yapid Tekankan Luruskan Niat dan Jaga Karakter di Tanah Suci

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP – CEO PT Annur Maarif, Dr. H. Bunyamin M. Yapid, Lc., M.H., memberikan materi pada kegiatan Manasik Haji Terintegrasi Tingkat Kecamatan Zona 4 Maritengngae musim haji 2026/1447 H, yang digelar di Masjid Raya Sidrap, Kamis (12/02/2026).

Kegiatan yang merupakan rangkaian manasik haji yang diselenggarakan Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Sidrap tersebut diikuti oleh 195 calon jamaah haji (CJH) dari Zona 4 Kecamatan Maritengngae. Suasana berlangsung khidmat dan penuh antusiasme, mengingat manasik menjadi tahapan penting dalam mematangkan kesiapan ibadah para jamaah.

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Sidrap, H. Sairin, dalam pemaparannya menegaskan pentingnya persiapan menyeluruh menjelang keberangkatan ke Tanah Suci. Ia mengingatkan seluruh calon jamaah untuk memanfaatkan sisa waktu dengan optimal, khususnya dalam menjaga kesehatan fisik dan mental.

“Segala sesuatu dipersiapkan dengan baik, terutama kesehatan. Sisa waktu ini dimaksimalkan untuk menjaga kesehatan jasmani dan rohani. Hindari hal-hal yang berisiko bagi diri sendiri agar seluruh rangkaian ibadah bisa dijalankan dengan lancar,” pesannya di hadapan ratusan peserta manasik.

Sementara itu, Dr. Bunyamin M. Yapid yang juga Dewan Pembina KBIHU Annur Grup, dalam materinya menekankan pentingnya pelurusan niat serta pembentukan karakter jamaah sebelum berangkat ke Tanah Suci. Ia mengajak para calon jamaah untuk memahami secara mendalam esensi ibadah haji sebagai perjalanan spiritual yang menuntut kesiapan lahir dan batin.

“Sebelum berangkat ke Tanah Suci, niatkan untuk meninggalkan sifat-sifat yang tidak baik. Fokuskan diri pada hal-hal yang baik agar perjalanan ibadah kita ikut baik. Saling menjaga satu sama lain dan menjadi duta untuk negara kita,” ujar Dr. Bunyamin.

Menurutnya, haji bukan sekadar perjalanan fisik, melainkan momentum transformasi diri. Ia berharap jamaah haji asal Sidrap mampu membawa nilai-nilai kebaikan dari Indonesia ke Arab Saudi, sekaligus kembali ke tanah air dengan membawa pengalaman spiritual yang memperkaya kehidupan sosial dan keagamaan di daerah.

“Semoga sehat ki semua, mulai dari persiapan keberangkatan hingga nantinya kembali ke tanah air dalam keadaan selamat dan menjadi haji yang mabrur,” tuturnya.

Untuk musim haji 2026/1447 H, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) tercatat memberangkatkan sebanyak 750 jamaah haji. Para jamaah tersebut tergabung dalam dua kelompok terbang (kloter), yakni Kloter 2 dan Kloter 40 Embarkasi Ujung Pandang.

Dengan jumlah yang cukup besar tersebut, manasik haji terintegrasi menjadi instrumen strategis dalam memastikan seluruh jamaah memahami tata cara pelaksanaan ibadah, aturan teknis perjalanan, serta menjaga kekompakan selama berada di Tanah Suci.

Pemerintah Kabupaten Sidrap bersama Kementerian Haji dan Umrah setempat berharap seluruh jamaah dapat menjalankan ibadah dengan lancar, menjaga nama baik daerah dan bangsa, serta kembali sebagai pribadi yang lebih baik bagi keluarga dan masyarakat.

Continue Reading

Trending