Perda Inovasi Daerah Disosialisasikan, Perkuat Sistem Inovasi di Kabupaten Sidrap
Kitasulsel, Sidrap — Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), mengadakan Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Inovasi Daerah, Kamis (23/2/2023).
Sosialisasi dirangkaikan FGD penyusunanan Perbup Inovasi Daerah, berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan, Kantor Bupati Sidrap, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu.

Asisten Ekonomi Pembangunan, Siara Barang, SH. M.Si., mewakili Bupati Sidrap membuka kegiatan. Dalam sambutannya ia berharap, perda tersebut menjadi cikal bakal penguatan sistem inovasi daerah di Kabupaten Sidrap.
Lebih jauh dikatakannya, merujuk PP 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah, didefinisikan bahwa inovasi merupakan bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Tujuannya untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah,” terang Siara Barang.
Kepala Bappelitbangda Sidrap, Drs. Andi Muhammad Arsjad, M.Si., mengungkap, berdasarkan Indeks Inovasi Daerah tahun 2020 dan 2021, sidrap masih status “kurang inovatif”,
“Alhamdulillah, tahun 2022 kemarin status kita meningkat menjadi ‘inovatif’. Semoga para inovator dan bakal calon Inovator di Sidrap untuk tetap semangat dan optimis dalam menciptakan inovasi,” bebernya.
Arsjad selanjutnya mengutarakan, dalam Perda 8 Tahun 2022 ini, dijelaskan ada banyak jenis inovasi.
Mulai inovasi tata kelola pemerintahan, paparnya, yang merupakan inovasi dalam pelaksanaan manajemen pemerintahan daerah yang meliputi tatalaksana internal dalam pelaksanaan unsur manajemen,
“Selanjutnya inovasi pelayanan publik, yaitu inovasi dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat yang meliputi proses pemberian pelayanan barang/jasa publik dan inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik,” urainya.
Ditambahkan Arsjad, ada pula inovasi daerah lainnya yang merupakan segala bentuk inovasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Di kesempatan itu, Andi Mappaiwang, S.Sos, MSi, mewakili Kabag Organisasi Sekretariat Dearah sebagai narasumber menuturkan, lahirnya Perda Inovasi Daerah ini semakin memberi pijakan hukum dalam mendukung ekosistem inovasi daerah.
“Apalagi di perda ini diatur tentang pemberian penghargaan bagi ASN yang memiliki inovasi,” tukasnya.
Tahun 2022 lalu, ulas Mappaiwang, ada 4 orang inovator yang mendapat penghargaan dalam bentuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Dan Insya Allah tahun 2023 nilainya akan meningkat. Intinya, dengan perda ini semakin memberi dukungan kepada para ASN di sidrap untuk berinovasi,” tandasnya.
Sementara Kabid Penelitian dan Pengembangan Daerah Bappelitbangda, Alimuddin Baharuddin, SKM., MM. memaparkan, kegiatan tersebut diikuti sekitar 50 ASN dari berbagai OPD lingkup Pemkab Sidrap.
“Hadir 4 orang inovator yang telah berprestasi karena telah menjadi top 30 Inovasi Sulsel tahun 2020-2021,” ujar Alba, panggilan akrabnya.
Mereka yakni dr. Rosmin (Puskesmas Pangkajene), Bidan Nur Hidayah (Poskesdes Mojong Puskesmas Empagae), Iwan Arifin (Puskesmas Lancirang), dan Risma Ernawati (RS Arifin Numang).
“Hadir juga bakal calon inovator yang insya Allah tahun 2023 ini akan kita uji coba di masing-masing perangkat daerah,” sebut Alba yang sekaligus Inovator KLIK-IDE (Klinik Inovasi dan Perencanaan Pembangunan Daerah).
Mengenai FGD, Alba menyatakan bertujuan agar ASN yang punya inovasi untuk memberi masukan dalam penyusunan Perbup Inovasi Daerah sebagai turunan perda inovasi daerah.
“Insya Allah, semua inisiatif inovasi nanti akan kita uji coba di tahun 2023 dan dinilai kelayakannya untuk dilanjutkan menjadi inovasi daerah,” ucapnya.
Alba juga menjelaskan, pemberian penghargaan atau insentif kepada kepada ASN, perangkat daerah, atau anggota masyarakat yang menjadi indikator diatur dalam Perda Nomor 8 tahun 2022 tentang Inovasi Daerah Pasal 21. Selengkapnya sebagai berikut:
(1) Pemerintah Daerah memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada ASN, Perangkat Daerah, atau anggota masyarakat yang mengusulkan Inovasi Daerah yang berhasil diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
(2) Pemberian penghargaan kepada ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk tambahan penghasilan pegawai yang pelaksanaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(win)
DISKOMINFO LUWU TIMUR
Bupati Luwu Timur Hadiri HUT ke-50 Gereja Kibaid Wawondula, Tegaskan Dukungan Pembangunan Rumah Ibadah
Kitasulsel–LUWUTIMUR Suasana penuh sukacita dan kebersamaan mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-50 Gereja Kibaid Jemaat Wawondula yang digelar di gedung gereja setempat di Desa Lioka, Kecamatan Towuti, Sabtu (18/4/2026).
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, hadir langsung dalam momentum bersejarah tersebut. Ia didampingi Kepala Dinas Transnaker Joni Patabi, Camat Towuti Amri Mustari, Kepala Desa Lioka Yuliana, jajaran Badan Pengurus Sinode Gereja Kibaid, serta pimpinan jemaat termasuk Theopilus Maupa.
Dalam sambutannya, Bupati Irwan menyampaikan ucapan selamat atas usia emas ke-50 gereja tersebut. Ia menyebut usia 50 tahun sebagai fase yang sarat makna, melambangkan kematangan dan kemakmuran.
“Sebagaimana disampaikan Bapak Pendeta dan Sekjen tadi, usia 50 tahun ini adalah usia emas. Usia emas ini melambangkan kemakmuran,” ujar Irwan.
Ia juga mengapresiasi peran seluruh pihak yang telah menjaga eksistensi gereja hingga saat ini. Menurutnya, keberlangsungan gereja tidak terlepas dari kebersamaan antara jemaat, para pendeta, serta dukungan pemerintah.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pendeta, masyarakat, serta seluruh unsur pemerintah yang senantiasa membersamai jemaat, sehingga gereja ini tetap eksis hingga hari ini,” tambahnya.
Bupati Irwan berharap Gereja Kibaid Jemaat Wawondula dapat terus berkembang di masa mendatang, terlebih saat ini tengah berlangsung proses pembangunan gereja.
Sebagai bentuk perhatian, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyiapkan kado istimewa untuk mendukung kelanjutan pembangunan tersebut.
“Saya tidak sebutkan angkanya sekarang, tapi saya tahu nilainya. Bahkan, saya berencana menambah sedikit untuk mendukung kelanjutan pembangunan gereja ini sebagai kado ulang tahun ke-50 dari pemerintah daerah,” ungkapnya.
Di hadapan jemaat, Irwan juga memohon dukungan dan doa agar pemerintah daerah dapat menjalankan amanah dengan baik demi kemajuan daerah.
“Kami tidak bisa berbuat banyak tanpa dukungan dan doa dari seluruh masyarakat. Dengan doa dan kebersamaan, kami yakin dapat mewujudkan harapan kita bersama,” tuturnya.
Ia menegaskan pentingnya peran rumah ibadah, tidak hanya sebagai tempat beribadah, tetapi juga sebagai wadah mempererat hubungan sosial di tengah masyarakat.
“Gereja bukan hanya tempat berhubungan dengan Tuhan, tetapi juga memperkuat silaturahmi antar sesama. Semoga di usia ke-50 ini, gereja semakin makmur, sukses, dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat,” tandasnya.
Peringatan HUT emas ini ditutup dengan prosesi pemotongan nasi tumpeng sebagai simbol rasa syukur atas perjalanan panjang Gereja Kibaid Jemaat Wawondula.
-
Nasional10 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login