Connect with us

Perda Inovasi Daerah Disosialisasikan, Perkuat Sistem Inovasi di Kabupaten Sidrap

Published

on

Kitasulsel, Sidrap — Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), mengadakan Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Inovasi Daerah, Kamis (23/2/2023).

Sosialisasi dirangkaikan FGD penyusunanan Perbup Inovasi Daerah, berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan, Kantor Bupati Sidrap, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu.

Asisten Ekonomi Pembangunan, Siara Barang, SH. M.Si., mewakili Bupati Sidrap membuka kegiatan. Dalam sambutannya ia berharap, perda tersebut menjadi cikal bakal penguatan sistem inovasi daerah di Kabupaten Sidrap.

Lebih jauh dikatakannya, merujuk PP 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah, didefinisikan bahwa inovasi merupakan bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Tujuannya untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah,” terang Siara Barang.

Kepala Bappelitbangda Sidrap, Drs. Andi Muhammad Arsjad, M.Si., mengungkap, berdasarkan Indeks Inovasi Daerah tahun 2020 dan 2021, sidrap masih status “kurang inovatif”,

“Alhamdulillah, tahun 2022 kemarin status kita meningkat menjadi ‘inovatif’. Semoga para inovator dan bakal calon Inovator di Sidrap untuk tetap semangat dan optimis dalam menciptakan inovasi,” bebernya.

Arsjad selanjutnya mengutarakan, dalam Perda 8 Tahun 2022 ini, dijelaskan ada banyak jenis inovasi.

Mulai inovasi tata kelola pemerintahan, paparnya, yang merupakan inovasi dalam pelaksanaan manajemen pemerintahan daerah yang meliputi tatalaksana internal dalam pelaksanaan unsur manajemen,

“Selanjutnya inovasi pelayanan publik, yaitu inovasi dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat yang meliputi proses pemberian pelayanan barang/jasa publik dan inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik,” urainya.

Ditambahkan Arsjad, ada pula inovasi daerah lainnya yang merupakan segala bentuk inovasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

Di kesempatan itu, Andi Mappaiwang, S.Sos, MSi, mewakili Kabag Organisasi Sekretariat Dearah sebagai narasumber menuturkan, lahirnya Perda Inovasi Daerah ini semakin memberi pijakan hukum dalam mendukung ekosistem inovasi daerah.

“Apalagi di perda ini diatur tentang pemberian penghargaan bagi ASN yang memiliki inovasi,” tukasnya.

Tahun 2022 lalu, ulas Mappaiwang, ada 4 orang inovator yang mendapat penghargaan dalam bentuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Dan Insya Allah tahun 2023 nilainya akan meningkat. Intinya, dengan perda ini semakin memberi dukungan kepada para ASN di sidrap untuk berinovasi,” tandasnya.

Sementara Kabid Penelitian dan Pengembangan Daerah Bappelitbangda, Alimuddin Baharuddin, SKM., MM. memaparkan, kegiatan tersebut diikuti sekitar 50 ASN dari berbagai OPD lingkup Pemkab Sidrap.

“Hadir 4 orang inovator yang telah berprestasi karena telah menjadi top 30 Inovasi Sulsel tahun 2020-2021,” ujar Alba, panggilan akrabnya.

Mereka yakni dr. Rosmin (Puskesmas Pangkajene), Bidan Nur Hidayah (Poskesdes Mojong Puskesmas Empagae), Iwan Arifin (Puskesmas Lancirang), dan Risma Ernawati (RS Arifin Numang).

“Hadir juga bakal calon inovator yang insya Allah tahun 2023 ini akan kita uji coba di masing-masing perangkat daerah,” sebut Alba yang sekaligus Inovator KLIK-IDE (Klinik Inovasi dan Perencanaan Pembangunan Daerah).

Mengenai FGD, Alba menyatakan bertujuan agar ASN yang punya inovasi untuk memberi masukan dalam penyusunan Perbup Inovasi Daerah sebagai turunan perda inovasi daerah.

“Insya Allah, semua inisiatif inovasi nanti akan kita uji coba di tahun 2023 dan dinilai kelayakannya untuk dilanjutkan menjadi inovasi daerah,” ucapnya.

Alba juga menjelaskan, pemberian penghargaan atau insentif kepada kepada ASN, perangkat daerah, atau anggota masyarakat yang menjadi indikator diatur dalam Perda Nomor 8 tahun 2022 tentang Inovasi Daerah Pasal 21. Selengkapnya sebagai berikut:

(1) Pemerintah Daerah memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada ASN, Perangkat Daerah, atau anggota masyarakat yang mengusulkan Inovasi Daerah yang berhasil diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
(2) Pemberian penghargaan kepada ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk tambahan penghasilan pegawai yang pelaksanaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Munafri Harap Da’i Kompeten Jadi Pilar Pembinaan Umat di Era Modern

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pentingnya peran da’i yang kompeten, berintegritas, dan memiliki pemahaman agama yang mendalam dalam membina umat di tengah tantangan kehidupan modern saat ini.

Hal tersebut disampaikan Munafri saat menghadiri Pelantikan Pengurus Ikatan Da’i Sulawesi Selatan (IKDA Sulsel) Cabang Makassar yang mengusung tema “Membangun Kemandirian Dakwah di Era Modern” di Whiz Prime Hotel Hasanuddin Makassar, Jalan Sultan Hasanuddin, Minggu (21/6/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Makassar didampingi Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kota Makassar, Mohammad Syarief. Acara juga dihadiri para pengurus IKDA, tokoh agama, dai, serta berbagai elemen masyarakat.

Munafri Arifuddin yang akrab disapa Appi mengatakan bahwa peran da’i tidak hanya terbatas sebagai penyampai pesan-pesan agama, tetapi juga memiliki kontribusi besar dalam menjalankan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan dan pembinaan masyarakat.

“Kehadiran Da’i di tengah masyarakat memiliki pengaruh yang sangat besar. Apa yang disampaikan seorang Da’i sering kali menjadi syiar dan pedoman bagi masyarakat dalam menyikapi berbagai persoalan kehidupan,” ujarnya.

Menurut Appi, seorang da’i tidak cukup hanya memiliki kemampuan berbicara di hadapan publik. Lebih dari itu, mereka harus memiliki kapasitas keilmuan yang kuat, metode dakwah yang santun, serta kemampuan menyampaikan pesan-pesan keagamaan yang relevan dengan perkembangan zaman.

“Karena itu, kompetensi dan kualitas keilmuan seorang da’i harus benar-benar diperhatikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap para da’i sangat tinggi. Oleh karena itu, setiap materi dan pesan yang disampaikan harus memiliki dasar ilmu yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam kesempatan tersebut, Munafri berharap IKDA Sulsel Cabang Makassar mampu menjadi wadah yang menjaga kualitas, profesionalitas, dan kapasitas para dai melalui berbagai program peningkatan kompetensi, sertifikasi profesi, serta penguatan wawasan keilmuan.

Menurutnya, berbagai persoalan sosial yang muncul di tengah masyarakat kerap dipicu oleh kurangnya pemahaman yang benar terhadap suatu persoalan. Karena itu, para da’i diharapkan mampu hadir sebagai sumber pencerahan sekaligus pemberi solusi.

“Melalui organisasi Da’i ini, saya berharap ada tanggung jawab bersama untuk menjaga konsistensi, kualitas, dan eksistensi para Da’i dengan terus melakukan pembaruan ilmu pengetahuan yang sesuai dengan perkembangan zaman,” katanya.

Munafri juga menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi digital sebagai sarana memperluas jangkauan dakwah. Ia menilai perkembangan teknologi harus dimanfaatkan secara positif untuk meningkatkan kualitas penyebaran informasi keagamaan kepada masyarakat.

“Hari ini kita berada dalam era digitalisasi. Ini bukan penghalang, tetapi harus menjadi sarana para Da’i untuk meningkatkan kualitas dakwah,” tuturnya.

“Gunakan teknologi untuk memperkaya sumber-sumber ilmu yang akan disampaikan kepada masyarakat,” tambah mantan CEO PSM Makassar tersebut.

Lebih lanjut, Appi menegaskan bahwa seorang da’i bukan hanya penceramah, melainkan juga figur teladan yang memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga harkat dan martabat profesinya.

“Da’i bukan hanya juru ceramah. Akan tetapi Da’i adalah simbol dan panutan di tengah masyarakat. Karena itu, kehadiran mereka harus mampu memberikan solusi terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Munafri kembali mengingatkan pentingnya mengoptimalkan fungsi masjid sebagai pusat pemberdayaan masyarakat. Menurutnya, masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga harus menjadi pusat pendidikan, pembinaan sosial, dan penyelesaian berbagai persoalan kemasyarakatan.

“Masjid harus menjadi episentrum penyelesaian persoalan masyarakat dan mampu memberikan pengaruh positif bagi lingkungan sekitarnya. Di sinilah peran aktif para Da’i bersama imam masjid menjadi sangat penting,” jelasnya.

Ia menegaskan Pemerintah Kota Makassar siap berkolaborasi dengan IKDA Sulsel dalam berbagai program peningkatan kapasitas da’i guna menghadirkan dakwah yang menyejukkan, mencerdaskan, dan memperkuat persatuan umat.

“Pemerintah Kota Makassar akan terus memberikan dukungan agar para Da’i dapat menjadi mitra strategis dalam membangun masyarakat yang religius, cerdas, dan harmonis,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Umum IKDA Sulsel Cabang Makassar, Dedi Gunawan Saputra, menegaskan komitmen organisasinya untuk menjadi pusat pemberdayaan dai profesional yang mampu menjawab tantangan dakwah di era modern.

Menurut Dedi, IKDA Sulsel Cabang Makassar tidak hanya fokus pada penguatan kapasitas keagamaan para dai, tetapi juga mendorong peningkatan kemampuan di bidang ekonomi, teknologi digital, dan sosial kemasyarakatan.

“Kami mengusung tagline ‘Dakwah Beradab, Makassar Bermartabat’. Tagline ini menjadi semangat kami dalam melahirkan Da’i yang memiliki pemahaman agama, unggul dalam literasi digital, serta tetap berpijak pada kearifan lokal demi kemaslahatan umat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, organisasi tersebut menjalankan program melalui empat bidang utama, yakni Bidang Dakwah dan Pengembangan SDM, Bidang Ekonomi dan Usaha Kreatif, Bidang Media dan Humas, serta Bidang Hukum dan Hubungan Antarlembaga.

Selain menyediakan layanan keagamaan seperti khatib Jumat, ceramah hari besar Islam, ceramah Ramadan, takziah, dan pembinaan majelis taklim, IKDA juga aktif menyelenggarakan pelatihan, workshop, serta kegiatan sosial kemasyarakatan.

Dedi menambahkan, salah satu fokus organisasi ke depan adalah memperkuat dakwah digital, meningkatkan kualitas sumber daya dai melalui sertifikasi kompetensi, serta melakukan regenerasi melalui program mentorship dan pembinaan dai muda.

“Program pembinaan dai muda menjadi salah satu prioritas agar estafet dakwah tetap terjaga dan mampu menghadirkan dakwah yang tematik, solutif, dan sesuai kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Menurutnya, tantangan dakwah saat ini membutuhkan pendekatan yang inovatif tanpa meninggalkan nilai-nilai dasar ajaran Islam. Karena itu, pemanfaatan teknologi informasi menjadi salah satu instrumen penting dalam menyebarkan pesan-pesan keagamaan yang moderat dan mencerahkan.

“Kami percaya bahwa penguatan dakwah tidak dapat dilakukan sendiri. Dibutuhkan sinergi seluruh elemen untuk membangun masyarakat yang religius, berdaya, dan bermartabat,” tutup Dedi.

Pelantikan IKDA Sulsel Cabang Makassar ini diharapkan menjadi momentum memperkuat peran para da’i sebagai agen perubahan sosial yang mampu menghadirkan dakwah yang sejuk, inklusif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat di era modern.

Continue Reading

Trending