Connect with us

Perda Inovasi Daerah Disosialisasikan, Perkuat Sistem Inovasi di Kabupaten Sidrap

Published

on

Kitasulsel, Sidrap — Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), mengadakan Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Inovasi Daerah, Kamis (23/2/2023).

Sosialisasi dirangkaikan FGD penyusunanan Perbup Inovasi Daerah, berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan, Kantor Bupati Sidrap, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu.

Asisten Ekonomi Pembangunan, Siara Barang, SH. M.Si., mewakili Bupati Sidrap membuka kegiatan. Dalam sambutannya ia berharap, perda tersebut menjadi cikal bakal penguatan sistem inovasi daerah di Kabupaten Sidrap.

Lebih jauh dikatakannya, merujuk PP 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah, didefinisikan bahwa inovasi merupakan bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Tujuannya untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah,” terang Siara Barang.

Kepala Bappelitbangda Sidrap, Drs. Andi Muhammad Arsjad, M.Si., mengungkap, berdasarkan Indeks Inovasi Daerah tahun 2020 dan 2021, sidrap masih status “kurang inovatif”,

“Alhamdulillah, tahun 2022 kemarin status kita meningkat menjadi ‘inovatif’. Semoga para inovator dan bakal calon Inovator di Sidrap untuk tetap semangat dan optimis dalam menciptakan inovasi,” bebernya.

Arsjad selanjutnya mengutarakan, dalam Perda 8 Tahun 2022 ini, dijelaskan ada banyak jenis inovasi.

Mulai inovasi tata kelola pemerintahan, paparnya, yang merupakan inovasi dalam pelaksanaan manajemen pemerintahan daerah yang meliputi tatalaksana internal dalam pelaksanaan unsur manajemen,

“Selanjutnya inovasi pelayanan publik, yaitu inovasi dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat yang meliputi proses pemberian pelayanan barang/jasa publik dan inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik,” urainya.

Ditambahkan Arsjad, ada pula inovasi daerah lainnya yang merupakan segala bentuk inovasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

Di kesempatan itu, Andi Mappaiwang, S.Sos, MSi, mewakili Kabag Organisasi Sekretariat Dearah sebagai narasumber menuturkan, lahirnya Perda Inovasi Daerah ini semakin memberi pijakan hukum dalam mendukung ekosistem inovasi daerah.

“Apalagi di perda ini diatur tentang pemberian penghargaan bagi ASN yang memiliki inovasi,” tukasnya.

Tahun 2022 lalu, ulas Mappaiwang, ada 4 orang inovator yang mendapat penghargaan dalam bentuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Dan Insya Allah tahun 2023 nilainya akan meningkat. Intinya, dengan perda ini semakin memberi dukungan kepada para ASN di sidrap untuk berinovasi,” tandasnya.

Sementara Kabid Penelitian dan Pengembangan Daerah Bappelitbangda, Alimuddin Baharuddin, SKM., MM. memaparkan, kegiatan tersebut diikuti sekitar 50 ASN dari berbagai OPD lingkup Pemkab Sidrap.

“Hadir 4 orang inovator yang telah berprestasi karena telah menjadi top 30 Inovasi Sulsel tahun 2020-2021,” ujar Alba, panggilan akrabnya.

Mereka yakni dr. Rosmin (Puskesmas Pangkajene), Bidan Nur Hidayah (Poskesdes Mojong Puskesmas Empagae), Iwan Arifin (Puskesmas Lancirang), dan Risma Ernawati (RS Arifin Numang).

“Hadir juga bakal calon inovator yang insya Allah tahun 2023 ini akan kita uji coba di masing-masing perangkat daerah,” sebut Alba yang sekaligus Inovator KLIK-IDE (Klinik Inovasi dan Perencanaan Pembangunan Daerah).

Mengenai FGD, Alba menyatakan bertujuan agar ASN yang punya inovasi untuk memberi masukan dalam penyusunan Perbup Inovasi Daerah sebagai turunan perda inovasi daerah.

“Insya Allah, semua inisiatif inovasi nanti akan kita uji coba di tahun 2023 dan dinilai kelayakannya untuk dilanjutkan menjadi inovasi daerah,” ucapnya.

Alba juga menjelaskan, pemberian penghargaan atau insentif kepada kepada ASN, perangkat daerah, atau anggota masyarakat yang menjadi indikator diatur dalam Perda Nomor 8 tahun 2022 tentang Inovasi Daerah Pasal 21. Selengkapnya sebagai berikut:

(1) Pemerintah Daerah memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada ASN, Perangkat Daerah, atau anggota masyarakat yang mengusulkan Inovasi Daerah yang berhasil diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
(2) Pemberian penghargaan kepada ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk tambahan penghasilan pegawai yang pelaksanaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Dukung Program Ketahanan Pangan, Kakanwil Ditjenpas Sulsel Tebar Benih Ikan Nila di Rutan Kelas IIB Sidenreng Rappang

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP – Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Mulyadi, bersama Kepala Rutan Kelas IIB Sidenreng Rappang, Perimansyah, serta jajaran melaksanakan kegiatan penyebaran benih ikan nila di Kolam Sarana Edukasi Asimilasi yang berada di samping Kantor Rutan Kelas IIB Sidenreng Rappang, Selasa (21/07).

Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk implementasi program pembinaan kemandirian warga binaan yang selaras dengan upaya Kemenimipas dalam memperkuat ketahanan pangan melalui pemanfaatan lahan dan sarana produktif di seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Budidaya ikan nila diharapkan mampu memberikan manfaat berkelanjutan, baik sebagai media pembelajaran bagi warga binaan maupun sebagai kontribusi dalam mendukung ketersediaan pangan di lingkungan rutan.

Dalam kesempatan tersebut, Mulyadi menegaskan bahwa program ketahanan pangan tidak hanya berorientasi pada hasil produksi, tetapi juga menjadi bagian penting dari proses pembinaan warga binaan. Melalui kegiatan budidaya perikanan, warga binaan diberikan kesempatan untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang dapat menjadi bekal produktif setelah selesai menjalani masa pidana.

“Optimalisasi sarana edukasi asimilasi seperti kolam budidaya ikan merupakan wujud nyata komitmen pemasyarakatan dalam mendukung Program Ketahanan Pangan Kemenimipas. Selain menghasilkan nilai ekonomi, kegiatan ini juga membentuk karakter, etos kerja, dan kemandirian warga binaan,” ujar Mulyadi.

Kepala Rutan Kelas IIB Sidenreng Rappang, Perimansyah, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mengembangkan berbagai program pembinaan yang produktif dan berkelanjutan. Menurutnya, pengelolaan kolam budidaya ikan menjadi salah satu langkah nyata dalam mengoptimalkan potensi sarana pembinaan sekaligus mendukung kebijakan pemerintah di bidang ketahanan pangan.

Melalui penyebaran benih ikan nila ini, Rutan Kelas IIB Sidenreng Rappang menunjukkan komitmennya dalam menyukseskan Program Ketahanan Pangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui pemberdayaan warga binaan yang produktif, inovatif, dan berkelanjutan. Diharapkan, program ini tidak hanya memberikan manfaat bagi lingkungan rutan, tetapi juga membekali warga binaan dengan keterampilan yang bermanfaat sebagai bekal untuk kembali dan berkontribusi di tengah masyarakat.

Continue Reading

Trending