Connect with us

Perda Inovasi Daerah Disosialisasikan, Perkuat Sistem Inovasi di Kabupaten Sidrap

Published

on

Kitasulsel, Sidrap — Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), mengadakan Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Inovasi Daerah, Kamis (23/2/2023).

Sosialisasi dirangkaikan FGD penyusunanan Perbup Inovasi Daerah, berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan, Kantor Bupati Sidrap, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu.

Asisten Ekonomi Pembangunan, Siara Barang, SH. M.Si., mewakili Bupati Sidrap membuka kegiatan. Dalam sambutannya ia berharap, perda tersebut menjadi cikal bakal penguatan sistem inovasi daerah di Kabupaten Sidrap.

Lebih jauh dikatakannya, merujuk PP 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah, didefinisikan bahwa inovasi merupakan bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Tujuannya untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah,” terang Siara Barang.

Kepala Bappelitbangda Sidrap, Drs. Andi Muhammad Arsjad, M.Si., mengungkap, berdasarkan Indeks Inovasi Daerah tahun 2020 dan 2021, sidrap masih status “kurang inovatif”,

“Alhamdulillah, tahun 2022 kemarin status kita meningkat menjadi ‘inovatif’. Semoga para inovator dan bakal calon Inovator di Sidrap untuk tetap semangat dan optimis dalam menciptakan inovasi,” bebernya.

Arsjad selanjutnya mengutarakan, dalam Perda 8 Tahun 2022 ini, dijelaskan ada banyak jenis inovasi.

Mulai inovasi tata kelola pemerintahan, paparnya, yang merupakan inovasi dalam pelaksanaan manajemen pemerintahan daerah yang meliputi tatalaksana internal dalam pelaksanaan unsur manajemen,

“Selanjutnya inovasi pelayanan publik, yaitu inovasi dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat yang meliputi proses pemberian pelayanan barang/jasa publik dan inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik,” urainya.

Ditambahkan Arsjad, ada pula inovasi daerah lainnya yang merupakan segala bentuk inovasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

Di kesempatan itu, Andi Mappaiwang, S.Sos, MSi, mewakili Kabag Organisasi Sekretariat Dearah sebagai narasumber menuturkan, lahirnya Perda Inovasi Daerah ini semakin memberi pijakan hukum dalam mendukung ekosistem inovasi daerah.

“Apalagi di perda ini diatur tentang pemberian penghargaan bagi ASN yang memiliki inovasi,” tukasnya.

Tahun 2022 lalu, ulas Mappaiwang, ada 4 orang inovator yang mendapat penghargaan dalam bentuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Dan Insya Allah tahun 2023 nilainya akan meningkat. Intinya, dengan perda ini semakin memberi dukungan kepada para ASN di sidrap untuk berinovasi,” tandasnya.

Sementara Kabid Penelitian dan Pengembangan Daerah Bappelitbangda, Alimuddin Baharuddin, SKM., MM. memaparkan, kegiatan tersebut diikuti sekitar 50 ASN dari berbagai OPD lingkup Pemkab Sidrap.

“Hadir 4 orang inovator yang telah berprestasi karena telah menjadi top 30 Inovasi Sulsel tahun 2020-2021,” ujar Alba, panggilan akrabnya.

Mereka yakni dr. Rosmin (Puskesmas Pangkajene), Bidan Nur Hidayah (Poskesdes Mojong Puskesmas Empagae), Iwan Arifin (Puskesmas Lancirang), dan Risma Ernawati (RS Arifin Numang).

“Hadir juga bakal calon inovator yang insya Allah tahun 2023 ini akan kita uji coba di masing-masing perangkat daerah,” sebut Alba yang sekaligus Inovator KLIK-IDE (Klinik Inovasi dan Perencanaan Pembangunan Daerah).

Mengenai FGD, Alba menyatakan bertujuan agar ASN yang punya inovasi untuk memberi masukan dalam penyusunan Perbup Inovasi Daerah sebagai turunan perda inovasi daerah.

“Insya Allah, semua inisiatif inovasi nanti akan kita uji coba di tahun 2023 dan dinilai kelayakannya untuk dilanjutkan menjadi inovasi daerah,” ucapnya.

Alba juga menjelaskan, pemberian penghargaan atau insentif kepada kepada ASN, perangkat daerah, atau anggota masyarakat yang menjadi indikator diatur dalam Perda Nomor 8 tahun 2022 tentang Inovasi Daerah Pasal 21. Selengkapnya sebagai berikut:

(1) Pemerintah Daerah memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada ASN, Perangkat Daerah, atau anggota masyarakat yang mengusulkan Inovasi Daerah yang berhasil diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
(2) Pemberian penghargaan kepada ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk tambahan penghasilan pegawai yang pelaksanaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Bupati Sidrap Percayakan Ilham Junaedy Kawal Perjuangan Peserta DA8 di Tingkat Nasional

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP – Kabar membanggakan datang dari Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Tiga peserta asal Sidrap berhasil mendapatkan kesempatan mengikuti Audisi Dangdut Academy 8 (DA8) tahap Taping Juri Artis di Jakarta setelah lolos dari proses seleksi awal yang digelar oleh Indosiar.

Ketiga peserta tersebut adalah Nirwana, Melani, dan Puspitasari. Mereka akan mewakili Kabupaten Sidrap untuk bersaing dengan peserta terbaik dari berbagai daerah di Indonesia dalam ajang pencarian bakat dangdut bergengsi yang ditayangkan secara nasional oleh Indosiar.

Sebelum bertolak ke Jakarta, dua dari tiga peserta yang telah menerima panggilan resmi dari Indosiar menyempatkan diri menghadap Bupati Sidrap untuk meminta restu dan wejangan. Pertemuan berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Sidrap di sela-sela kegiatan halal bihalal Iduladha yang dihadiri masyarakat setempat.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sidrap memberikan motivasi dan dukungan kepada para peserta agar tetap rendah hati, menjaga semangat, serta memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya.

“Ini merupakan peluang yang sangat baik untuk mengharumkan nama Kabupaten Sidrap di tingkat nasional. Tetap rendah hati, disiplin, dan percaya diri dalam menampilkan kemampuan terbaik,” pesan Bupati kepada para peserta.

Bupati juga berharap para kontestan asal Sidrap dapat mengikuti jejak para alumni Dangdut Academy maupun Liga Dangdut Indonesia (LIDA) yang sukses mengangkat nama daerahnya melalui dunia hiburan nasional. Salah satu yang menjadi inspirasi adalah A. Syaqirah DA7, penyanyi dangdut muda asal Kalosi Alau, Sidrap.

Menurut Bupati, Pemerintah Kabupaten Sidrap bersama para pelaku usaha dan seluruh masyarakat Bugis-Makassar siap memberikan dukungan apabila nantinya peserta asal Sidrap berhasil menembus babak Top 40 DA8.

Dalam kesempatan yang sama, para peserta didampingi oleh Ilham Junaedy selaku Liaison Officer (LO) Audisi DA8 Sidrap. Bupati kembali memberikan kepercayaan kepada Ilham Junaedy untuk mendampingi dan mengawal perjalanan kontestan asal Sidrap apabila berhasil melaju ke tahap berikutnya hingga kompetisi berakhir.

Bupati optimistis Sidrap mampu kembali menorehkan prestasi di panggung Dangdut Academy.

“Kita berharap peserta asal Sidrap bisa melangkah jauh, minimal menembus Top 10, bahkan jika memungkinkan mencapai Grand Final DA8,” ujarnya.

Sementara itu, Ilham Junaedy menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati Sidrap atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk mendampingi para peserta.

“Kami berterima kasih kepada Bapak Bupati yang selalu memberikan perhatian dan dukungan terhadap putra-putri daerah yang berprestasi. Semoga kehadiran peserta asal Sidrap di DA8 dapat kembali membawa kebanggaan bagi masyarakat Sidrap,” kata Ilham.

Keberhasilan Nirwana, Melani, dan Puspitasari melangkah ke tahap Audisi Taping Juri Artis menjadi harapan baru bagi masyarakat Sidrap untuk kembali memiliki wakil yang mampu bersinar di panggung Dangdut Academy dan mengharumkan nama daerah di tingkat nasional.

Continue Reading

Trending