Connect with us

Perda Inovasi Daerah Disosialisasikan, Perkuat Sistem Inovasi di Kabupaten Sidrap

Published

on

Kitasulsel, Sidrap — Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), mengadakan Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Inovasi Daerah, Kamis (23/2/2023).

Sosialisasi dirangkaikan FGD penyusunanan Perbup Inovasi Daerah, berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan, Kantor Bupati Sidrap, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu.

Asisten Ekonomi Pembangunan, Siara Barang, SH. M.Si., mewakili Bupati Sidrap membuka kegiatan. Dalam sambutannya ia berharap, perda tersebut menjadi cikal bakal penguatan sistem inovasi daerah di Kabupaten Sidrap.

Lebih jauh dikatakannya, merujuk PP 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah, didefinisikan bahwa inovasi merupakan bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Tujuannya untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah,” terang Siara Barang.

Kepala Bappelitbangda Sidrap, Drs. Andi Muhammad Arsjad, M.Si., mengungkap, berdasarkan Indeks Inovasi Daerah tahun 2020 dan 2021, sidrap masih status “kurang inovatif”,

“Alhamdulillah, tahun 2022 kemarin status kita meningkat menjadi ‘inovatif’. Semoga para inovator dan bakal calon Inovator di Sidrap untuk tetap semangat dan optimis dalam menciptakan inovasi,” bebernya.

Arsjad selanjutnya mengutarakan, dalam Perda 8 Tahun 2022 ini, dijelaskan ada banyak jenis inovasi.

Mulai inovasi tata kelola pemerintahan, paparnya, yang merupakan inovasi dalam pelaksanaan manajemen pemerintahan daerah yang meliputi tatalaksana internal dalam pelaksanaan unsur manajemen,

“Selanjutnya inovasi pelayanan publik, yaitu inovasi dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat yang meliputi proses pemberian pelayanan barang/jasa publik dan inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik,” urainya.

Ditambahkan Arsjad, ada pula inovasi daerah lainnya yang merupakan segala bentuk inovasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

Di kesempatan itu, Andi Mappaiwang, S.Sos, MSi, mewakili Kabag Organisasi Sekretariat Dearah sebagai narasumber menuturkan, lahirnya Perda Inovasi Daerah ini semakin memberi pijakan hukum dalam mendukung ekosistem inovasi daerah.

“Apalagi di perda ini diatur tentang pemberian penghargaan bagi ASN yang memiliki inovasi,” tukasnya.

Tahun 2022 lalu, ulas Mappaiwang, ada 4 orang inovator yang mendapat penghargaan dalam bentuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Dan Insya Allah tahun 2023 nilainya akan meningkat. Intinya, dengan perda ini semakin memberi dukungan kepada para ASN di sidrap untuk berinovasi,” tandasnya.

Sementara Kabid Penelitian dan Pengembangan Daerah Bappelitbangda, Alimuddin Baharuddin, SKM., MM. memaparkan, kegiatan tersebut diikuti sekitar 50 ASN dari berbagai OPD lingkup Pemkab Sidrap.

“Hadir 4 orang inovator yang telah berprestasi karena telah menjadi top 30 Inovasi Sulsel tahun 2020-2021,” ujar Alba, panggilan akrabnya.

Mereka yakni dr. Rosmin (Puskesmas Pangkajene), Bidan Nur Hidayah (Poskesdes Mojong Puskesmas Empagae), Iwan Arifin (Puskesmas Lancirang), dan Risma Ernawati (RS Arifin Numang).

“Hadir juga bakal calon inovator yang insya Allah tahun 2023 ini akan kita uji coba di masing-masing perangkat daerah,” sebut Alba yang sekaligus Inovator KLIK-IDE (Klinik Inovasi dan Perencanaan Pembangunan Daerah).

Mengenai FGD, Alba menyatakan bertujuan agar ASN yang punya inovasi untuk memberi masukan dalam penyusunan Perbup Inovasi Daerah sebagai turunan perda inovasi daerah.

“Insya Allah, semua inisiatif inovasi nanti akan kita uji coba di tahun 2023 dan dinilai kelayakannya untuk dilanjutkan menjadi inovasi daerah,” ucapnya.

Alba juga menjelaskan, pemberian penghargaan atau insentif kepada kepada ASN, perangkat daerah, atau anggota masyarakat yang menjadi indikator diatur dalam Perda Nomor 8 tahun 2022 tentang Inovasi Daerah Pasal 21. Selengkapnya sebagai berikut:

(1) Pemerintah Daerah memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada ASN, Perangkat Daerah, atau anggota masyarakat yang mengusulkan Inovasi Daerah yang berhasil diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
(2) Pemberian penghargaan kepada ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk tambahan penghasilan pegawai yang pelaksanaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Seminar Gelar Pahlawan: Inspirasi Patriotisme dari Andi Nyiwi “Opu to Malebbi”

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3K) menggelar Seminar Pengusulan Gelar Pahlawan untuk Andi Nyiwi “Opu to Malebbi”.

‎Acara yang berlangsung di Wisma Trans Malili, Rabu (17/09/2025) ini, menjadi momen penting dalam mengenang jasa seorang tokoh yang penuh semangat juang, tangguh, dan rendah hati.

Gelar pahlawan nasional ini diharapkan dapat menumbuhkan kebanggaan, keteladanan, serta semangat patriotisme di tengah masyarakat.

‎Mewakili Bupati Luwu Timur, Staf Ahli Pembangunan, Rapiuddin Tahir menjelaskan makna “to Malebbi” sebagai simbol rendah hati, seperti air yang mengalir tenang di tanah yang rendah.

“Sudah sepatutnya semangat juang dan nilai-nilai patriotisme beliau menjadi sumber inspirasi bagi generasi kita, terutama di Bumi Batara Guru,” ucap Rapiuddin.

‎Proses pengusulan gelar ini membutuhkan waktu yang tidak singkat karena harus melalui penelitian dan pengkajian mendalam sebagai landasan autentik. Oleh karena itu, dukungan dari berbagai pihak sangat berarti untuk memperkuat pengajuan ini.

‎Sementara, Plt. Kepala Dinsos P3A, Joni Patabi menuturkan, perjuangan Andi Nyiwi Opu To Malebbi sangat perlu untuk diapresiasi melalui pemberian gelar pahlawan nasional.

‎”Pemberian gelar ini juga diharapkan memperkuat komitmen pemerintah dan masyarakat dalam menjaga warisan sejarah dan kebudayaan daerah,” tutur Joni.

Harapannya, melalui kegiatan ini dokumen dan persyaratan lainnya dapat rampung agar penilaian dari tim provinsi dan pemberian gelar pahlawan dapat terwujud.

‎Setelah pembukaan, seminar dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh tim peneliti mengenai dasar dan prosedur dalam pengusulan gelar pahlawan.

Seminar dihadiri oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Provinsi Sulsel, Muhammad Aras Akbar, Ketua Tim Peneliti dan Pengkajian Gelar Daerah Sulsel, Prof. dr. Andi Ima Kesuma, Ketua Tim Peneliti dan Pengkajian Gelar Daerah Lutim Akademisi Unhas, Dr. Amrullah Amir, unsur Forkompinda, Camat Malili, H. Hasimning, jajaran kepala OPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta keluarga besar Andi Nyiwi Opu To Malebbi. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel