Connect with us

Perda Inovasi Daerah Disosialisasikan, Perkuat Sistem Inovasi di Kabupaten Sidrap

Published

on

Kitasulsel, Sidrap — Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), mengadakan Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Inovasi Daerah, Kamis (23/2/2023).

Sosialisasi dirangkaikan FGD penyusunanan Perbup Inovasi Daerah, berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan, Kantor Bupati Sidrap, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu.

Asisten Ekonomi Pembangunan, Siara Barang, SH. M.Si., mewakili Bupati Sidrap membuka kegiatan. Dalam sambutannya ia berharap, perda tersebut menjadi cikal bakal penguatan sistem inovasi daerah di Kabupaten Sidrap.

Lebih jauh dikatakannya, merujuk PP 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah, didefinisikan bahwa inovasi merupakan bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Tujuannya untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah,” terang Siara Barang.

Kepala Bappelitbangda Sidrap, Drs. Andi Muhammad Arsjad, M.Si., mengungkap, berdasarkan Indeks Inovasi Daerah tahun 2020 dan 2021, sidrap masih status “kurang inovatif”,

“Alhamdulillah, tahun 2022 kemarin status kita meningkat menjadi ‘inovatif’. Semoga para inovator dan bakal calon Inovator di Sidrap untuk tetap semangat dan optimis dalam menciptakan inovasi,” bebernya.

Arsjad selanjutnya mengutarakan, dalam Perda 8 Tahun 2022 ini, dijelaskan ada banyak jenis inovasi.

Mulai inovasi tata kelola pemerintahan, paparnya, yang merupakan inovasi dalam pelaksanaan manajemen pemerintahan daerah yang meliputi tatalaksana internal dalam pelaksanaan unsur manajemen,

“Selanjutnya inovasi pelayanan publik, yaitu inovasi dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat yang meliputi proses pemberian pelayanan barang/jasa publik dan inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik,” urainya.

Ditambahkan Arsjad, ada pula inovasi daerah lainnya yang merupakan segala bentuk inovasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

Di kesempatan itu, Andi Mappaiwang, S.Sos, MSi, mewakili Kabag Organisasi Sekretariat Dearah sebagai narasumber menuturkan, lahirnya Perda Inovasi Daerah ini semakin memberi pijakan hukum dalam mendukung ekosistem inovasi daerah.

“Apalagi di perda ini diatur tentang pemberian penghargaan bagi ASN yang memiliki inovasi,” tukasnya.

Tahun 2022 lalu, ulas Mappaiwang, ada 4 orang inovator yang mendapat penghargaan dalam bentuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Dan Insya Allah tahun 2023 nilainya akan meningkat. Intinya, dengan perda ini semakin memberi dukungan kepada para ASN di sidrap untuk berinovasi,” tandasnya.

Sementara Kabid Penelitian dan Pengembangan Daerah Bappelitbangda, Alimuddin Baharuddin, SKM., MM. memaparkan, kegiatan tersebut diikuti sekitar 50 ASN dari berbagai OPD lingkup Pemkab Sidrap.

“Hadir 4 orang inovator yang telah berprestasi karena telah menjadi top 30 Inovasi Sulsel tahun 2020-2021,” ujar Alba, panggilan akrabnya.

Mereka yakni dr. Rosmin (Puskesmas Pangkajene), Bidan Nur Hidayah (Poskesdes Mojong Puskesmas Empagae), Iwan Arifin (Puskesmas Lancirang), dan Risma Ernawati (RS Arifin Numang).

“Hadir juga bakal calon inovator yang insya Allah tahun 2023 ini akan kita uji coba di masing-masing perangkat daerah,” sebut Alba yang sekaligus Inovator KLIK-IDE (Klinik Inovasi dan Perencanaan Pembangunan Daerah).

Mengenai FGD, Alba menyatakan bertujuan agar ASN yang punya inovasi untuk memberi masukan dalam penyusunan Perbup Inovasi Daerah sebagai turunan perda inovasi daerah.

“Insya Allah, semua inisiatif inovasi nanti akan kita uji coba di tahun 2023 dan dinilai kelayakannya untuk dilanjutkan menjadi inovasi daerah,” ucapnya.

Alba juga menjelaskan, pemberian penghargaan atau insentif kepada kepada ASN, perangkat daerah, atau anggota masyarakat yang menjadi indikator diatur dalam Perda Nomor 8 tahun 2022 tentang Inovasi Daerah Pasal 21. Selengkapnya sebagai berikut:

(1) Pemerintah Daerah memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada ASN, Perangkat Daerah, atau anggota masyarakat yang mengusulkan Inovasi Daerah yang berhasil diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
(2) Pemberian penghargaan kepada ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk tambahan penghasilan pegawai yang pelaksanaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Pemkab Luwu Timur Gelar Workshop Edukasi Gizi dan Pencegahan Anemia untuk Fasilitator Sebaya

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas kesehatan remaja. Hal itu diwujudkan melalui penyelenggaraan Workshop Edukasi Gizi dan Pencegahan Anemia bagi Fasilitator Sebaya tingkat kabupaten yang resmi dibuka pada Kamis, 20 November 2025.

Kegiatan berlangsung selama dua hari, mulai Kamis hingga Jumat (20–21/11/2025), bertempat di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Luwu Timur. Pembukaan workshop dilakukan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Aini Endis Enrika, yang dalam sambutannya menyampaikan penghargaan mendalam kepada seluruh pihak yang berperan dalam penyelenggaraan acara tersebut.

Endis menegaskan bahwa keberhasilan kegiatan tersebut tidak lepas dari dukungan berbagai unsur. “Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada panitia penyelenggara, para narasumber, para guru pendamping dan para siswa telah berkontribusi dalam terselenggaranya workshop ini,” ucapnya pada Kamis (20/11/2025).

Menurutnya, pelaksanaan workshop edukasi gizi ini merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah daerah menjaga kualitas kesehatan remaja. Ia menilai kegiatan semacam ini perlu terus digalakkan agar para generasi muda memiliki pemahaman yang benar tentang pentingnya gizi seimbang serta bahaya anemia, khususnya bagi remaja perempuan.

“Pemkab Lutim sangat mendukung kegiatan positif ini. Ini merupakan bukti bahwa kita memiliki komitmen dan kepedulian yang sama untuk mempersiapkan generasi yang lebih sehat, lebih tangguh dan siap menghadapi tantangan global ke depannya,” jelas Endis.

Melalui kesempatan itu, ia juga mengajak para guru pendamping dan peserta yang hadir untuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan sungguh-sungguh. Endis mengingatkan bahwa persoalan gizi yang tidak terpenuhi dan tingginya risiko anemia pada remaja dapat memberikan dampak jangka panjang jika tidak segera dicegah.

“Gizi yang tidak seimbang dan anemia bagi para remaja perempuan dapat berdampak tidak baik jika hal ini tidak diantisipasi sejak awal,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa workshop tersebut diharapkan menjadi ruang dialog interaktif yang mampu memperkaya wawasan para fasilitator sebaya. “Olehnya itu, saya berharap jadikan workshop ini sebagai ruang dialog berbagi pengalaman bersama dalam menangani permasalahan gizi dan anemia di kalangan remaja agar tercipta generasi emas di masa depan,” tandasnya.

Acara ini turut dihadiri Kepala DPPKB Luwu Timur, Amrullah Rasyid, beserta jajaran. Hadir pula para narasumber dari Forum Genre Sulawesi Selatan, yakni Zulkifli Alim dan Ghina Aadila, serta guru pendamping dan para siswa-siswi tingkat SMP dan SMA se-Kabupaten Luwu Timur yang menjadi peserta utama kegiatan.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel