Connect with us

Perda Inovasi Daerah Disosialisasikan, Perkuat Sistem Inovasi di Kabupaten Sidrap

Published

on

Kitasulsel, Sidrap — Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), mengadakan Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Inovasi Daerah, Kamis (23/2/2023).

Sosialisasi dirangkaikan FGD penyusunanan Perbup Inovasi Daerah, berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan, Kantor Bupati Sidrap, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu.

Asisten Ekonomi Pembangunan, Siara Barang, SH. M.Si., mewakili Bupati Sidrap membuka kegiatan. Dalam sambutannya ia berharap, perda tersebut menjadi cikal bakal penguatan sistem inovasi daerah di Kabupaten Sidrap.

Lebih jauh dikatakannya, merujuk PP 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah, didefinisikan bahwa inovasi merupakan bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Tujuannya untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah,” terang Siara Barang.

Kepala Bappelitbangda Sidrap, Drs. Andi Muhammad Arsjad, M.Si., mengungkap, berdasarkan Indeks Inovasi Daerah tahun 2020 dan 2021, sidrap masih status “kurang inovatif”,

“Alhamdulillah, tahun 2022 kemarin status kita meningkat menjadi ‘inovatif’. Semoga para inovator dan bakal calon Inovator di Sidrap untuk tetap semangat dan optimis dalam menciptakan inovasi,” bebernya.

Arsjad selanjutnya mengutarakan, dalam Perda 8 Tahun 2022 ini, dijelaskan ada banyak jenis inovasi.

Mulai inovasi tata kelola pemerintahan, paparnya, yang merupakan inovasi dalam pelaksanaan manajemen pemerintahan daerah yang meliputi tatalaksana internal dalam pelaksanaan unsur manajemen,

“Selanjutnya inovasi pelayanan publik, yaitu inovasi dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat yang meliputi proses pemberian pelayanan barang/jasa publik dan inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik,” urainya.

Ditambahkan Arsjad, ada pula inovasi daerah lainnya yang merupakan segala bentuk inovasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

Di kesempatan itu, Andi Mappaiwang, S.Sos, MSi, mewakili Kabag Organisasi Sekretariat Dearah sebagai narasumber menuturkan, lahirnya Perda Inovasi Daerah ini semakin memberi pijakan hukum dalam mendukung ekosistem inovasi daerah.

“Apalagi di perda ini diatur tentang pemberian penghargaan bagi ASN yang memiliki inovasi,” tukasnya.

Tahun 2022 lalu, ulas Mappaiwang, ada 4 orang inovator yang mendapat penghargaan dalam bentuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Dan Insya Allah tahun 2023 nilainya akan meningkat. Intinya, dengan perda ini semakin memberi dukungan kepada para ASN di sidrap untuk berinovasi,” tandasnya.

Sementara Kabid Penelitian dan Pengembangan Daerah Bappelitbangda, Alimuddin Baharuddin, SKM., MM. memaparkan, kegiatan tersebut diikuti sekitar 50 ASN dari berbagai OPD lingkup Pemkab Sidrap.

“Hadir 4 orang inovator yang telah berprestasi karena telah menjadi top 30 Inovasi Sulsel tahun 2020-2021,” ujar Alba, panggilan akrabnya.

Mereka yakni dr. Rosmin (Puskesmas Pangkajene), Bidan Nur Hidayah (Poskesdes Mojong Puskesmas Empagae), Iwan Arifin (Puskesmas Lancirang), dan Risma Ernawati (RS Arifin Numang).

“Hadir juga bakal calon inovator yang insya Allah tahun 2023 ini akan kita uji coba di masing-masing perangkat daerah,” sebut Alba yang sekaligus Inovator KLIK-IDE (Klinik Inovasi dan Perencanaan Pembangunan Daerah).

Mengenai FGD, Alba menyatakan bertujuan agar ASN yang punya inovasi untuk memberi masukan dalam penyusunan Perbup Inovasi Daerah sebagai turunan perda inovasi daerah.

“Insya Allah, semua inisiatif inovasi nanti akan kita uji coba di tahun 2023 dan dinilai kelayakannya untuk dilanjutkan menjadi inovasi daerah,” ucapnya.

Alba juga menjelaskan, pemberian penghargaan atau insentif kepada kepada ASN, perangkat daerah, atau anggota masyarakat yang menjadi indikator diatur dalam Perda Nomor 8 tahun 2022 tentang Inovasi Daerah Pasal 21. Selengkapnya sebagai berikut:

(1) Pemerintah Daerah memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada ASN, Perangkat Daerah, atau anggota masyarakat yang mengusulkan Inovasi Daerah yang berhasil diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
(2) Pemberian penghargaan kepada ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk tambahan penghasilan pegawai yang pelaksanaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

Tak Kuasa Menahan Haru, Bupati Sidrap Menangis di Depan Jamaah: Ini Perjuangan Kita Bersama

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Suasana haru menyelimuti pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Stadion Ganggawa, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), saat Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif (SAR), tak kuasa menahan air mata di hadapan ribuan jamaah, Minggu pagi.

Momentum sakral tersebut menjadi ruang refleksi sekaligus ungkapan rasa syukur atas perjalanan pembangunan Sidrap yang terus menunjukkan progres positif. Di hadapan masyarakat, Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kebersamaan seluruh elemen masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati SAR memaparkan berbagai capaian strategis selama satu tahun terakhir. Ia mengungkapkan bahwa Kabupaten Sidrap berhasil meraih sekitar 30 penghargaan tingkat nasional, yang menjadi indikator keberhasilan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat.

“Ini bukan kerja saya sendiri, ini adalah kerja kita semua. Kebersamaan inilah yang menjadi kekuatan Sidrap,” ucapnya dengan suara bergetar.

Ia juga menyoroti peningkatan indeks pendapatan masyarakat yang menunjukkan tren positif, sebagai dampak dari berbagai program pembangunan dan penguatan ekonomi lokal.

Di sektor infrastruktur, Syaharuddin menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pembangunan jalan di 11 kecamatan yang ditargetkan rampung hingga tahun 2029, guna memperkuat konektivitas dan mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.

Salah satu poin penting yang disampaikan adalah upaya merubah stigma negatif terhadap Sidrap melalui konsep “Sidrap 5 S”, yang kini menjadi arah baru pembangunan daerah.

Adapun makna “Sidrap 5 S” yang ditegaskan Bupati SAR meliputi:

  • Sidrap Aman dan Religius — menciptakan lingkungan yang kondusif, damai, serta memperkuat nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan masyarakat.
  • Sidrap Maju dan Sejahtera — mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata.
  • Sidrap Berkah — menghadirkan keberkahan dalam setiap program pembangunan dengan landasan nilai spiritual dan kebersamaan.
  • Sidrap Bercahaya — menjadikan Sidrap sebagai daerah yang tercerahkan, baik dari sisi pendidikan, inovasi, maupun pembangunan karakter.
  • Sidrap Bersih — membangun budaya hidup bersih, tertib, serta tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Lebih jauh, ia memaparkan visi besar menjadikan Sidrap sebagai lumbung beras dan telur nasional, serta pengembangan energi terbarukan. Bahkan, ia juga menegaskan komitmen untuk menjadikan Sidrap sebagai lumbung penghafal Al-Qur’an.

“Kita ingin Sidrap bukan hanya maju secara ekonomi, tapi juga kuat secara iman dan akhlak,” tegasnya.

Mengakhiri sambutannya, Bupati Syaharuddin Alrif menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas dukungan yang telah diberikan.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Sidrap, saya mengucapkan terima kasih atas semua dukunganta. InsyaAllah kami akan terus bekerja untuk Sidrap yang lebih baik,” pungkasnya.

Tangis haru Bupati SAR di hadapan ribuan jamaah menjadi simbol kuat bahwa pembangunan Sidrap tidak hanya berorientasi pada capaian fisik, tetapi juga dilandasi rasa cinta, pengabdian, dan kebersamaan menuju masa depan yang lebih baik.

Continue Reading

Trending