Connect with us

Perda Inovasi Daerah Disosialisasikan, Perkuat Sistem Inovasi di Kabupaten Sidrap

Published

on

Kitasulsel, Sidrap — Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), mengadakan Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Inovasi Daerah, Kamis (23/2/2023).

Sosialisasi dirangkaikan FGD penyusunanan Perbup Inovasi Daerah, berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan, Kantor Bupati Sidrap, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu.

Asisten Ekonomi Pembangunan, Siara Barang, SH. M.Si., mewakili Bupati Sidrap membuka kegiatan. Dalam sambutannya ia berharap, perda tersebut menjadi cikal bakal penguatan sistem inovasi daerah di Kabupaten Sidrap.

Lebih jauh dikatakannya, merujuk PP 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah, didefinisikan bahwa inovasi merupakan bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Tujuannya untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah,” terang Siara Barang.

Kepala Bappelitbangda Sidrap, Drs. Andi Muhammad Arsjad, M.Si., mengungkap, berdasarkan Indeks Inovasi Daerah tahun 2020 dan 2021, sidrap masih status “kurang inovatif”,

“Alhamdulillah, tahun 2022 kemarin status kita meningkat menjadi ‘inovatif’. Semoga para inovator dan bakal calon Inovator di Sidrap untuk tetap semangat dan optimis dalam menciptakan inovasi,” bebernya.

Arsjad selanjutnya mengutarakan, dalam Perda 8 Tahun 2022 ini, dijelaskan ada banyak jenis inovasi.

Mulai inovasi tata kelola pemerintahan, paparnya, yang merupakan inovasi dalam pelaksanaan manajemen pemerintahan daerah yang meliputi tatalaksana internal dalam pelaksanaan unsur manajemen,

“Selanjutnya inovasi pelayanan publik, yaitu inovasi dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat yang meliputi proses pemberian pelayanan barang/jasa publik dan inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik,” urainya.

Ditambahkan Arsjad, ada pula inovasi daerah lainnya yang merupakan segala bentuk inovasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

Di kesempatan itu, Andi Mappaiwang, S.Sos, MSi, mewakili Kabag Organisasi Sekretariat Dearah sebagai narasumber menuturkan, lahirnya Perda Inovasi Daerah ini semakin memberi pijakan hukum dalam mendukung ekosistem inovasi daerah.

“Apalagi di perda ini diatur tentang pemberian penghargaan bagi ASN yang memiliki inovasi,” tukasnya.

Tahun 2022 lalu, ulas Mappaiwang, ada 4 orang inovator yang mendapat penghargaan dalam bentuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Dan Insya Allah tahun 2023 nilainya akan meningkat. Intinya, dengan perda ini semakin memberi dukungan kepada para ASN di sidrap untuk berinovasi,” tandasnya.

Sementara Kabid Penelitian dan Pengembangan Daerah Bappelitbangda, Alimuddin Baharuddin, SKM., MM. memaparkan, kegiatan tersebut diikuti sekitar 50 ASN dari berbagai OPD lingkup Pemkab Sidrap.

“Hadir 4 orang inovator yang telah berprestasi karena telah menjadi top 30 Inovasi Sulsel tahun 2020-2021,” ujar Alba, panggilan akrabnya.

Mereka yakni dr. Rosmin (Puskesmas Pangkajene), Bidan Nur Hidayah (Poskesdes Mojong Puskesmas Empagae), Iwan Arifin (Puskesmas Lancirang), dan Risma Ernawati (RS Arifin Numang).

“Hadir juga bakal calon inovator yang insya Allah tahun 2023 ini akan kita uji coba di masing-masing perangkat daerah,” sebut Alba yang sekaligus Inovator KLIK-IDE (Klinik Inovasi dan Perencanaan Pembangunan Daerah).

Mengenai FGD, Alba menyatakan bertujuan agar ASN yang punya inovasi untuk memberi masukan dalam penyusunan Perbup Inovasi Daerah sebagai turunan perda inovasi daerah.

“Insya Allah, semua inisiatif inovasi nanti akan kita uji coba di tahun 2023 dan dinilai kelayakannya untuk dilanjutkan menjadi inovasi daerah,” ucapnya.

Alba juga menjelaskan, pemberian penghargaan atau insentif kepada kepada ASN, perangkat daerah, atau anggota masyarakat yang menjadi indikator diatur dalam Perda Nomor 8 tahun 2022 tentang Inovasi Daerah Pasal 21. Selengkapnya sebagai berikut:

(1) Pemerintah Daerah memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada ASN, Perangkat Daerah, atau anggota masyarakat yang mengusulkan Inovasi Daerah yang berhasil diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
(2) Pemberian penghargaan kepada ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk tambahan penghasilan pegawai yang pelaksanaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Sari Tersenggol dari DA8, Harapan Sidrap Kini Bertumpu pada Melani: “Assiddi Ki!”

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP – Perjuangan wakil Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sari, di panggung Dangdut Academy 8 (DA8) Indosiar harus terhenti setelah dinyatakan tersenggol pada Konser Top 42 Grup 3 Tim D’Coach Melly Lee, Jumat (17/7/2026). Babak Top 42 memang digelar dengan sistem pembagian grup berdasarkan tim coach, termasuk Grup 3 yang dibimbing Melly Lee.

Berakhirnya langkah Sari menyisakan satu harapan besar bagi masyarakat Bumi Nene Mallomo. Kini, seluruh doa dan dukungan warga Sidrap tertuju kepada Melani, yang sebelumnya sukses tampil gemilang pada malam perdananya dan berhasil mengamankan tiket ke babak berikutnya.  

Tersenggolnya Sari menjadi momen yang mengundang rasa haru di kalangan pendukung DA8 asal Sidrap. Meski demikian, semangat masyarakat tidak surut. Justru sebaliknya, berbagai unggahan di media sosial mulai dipenuhi ajakan untuk bersatu memberikan dukungan penuh kepada Melani.

Seruan khas masyarakat Bugis, “Assiddi Ki” yang berarti mari kita bersatu, menjadi slogan yang ramai digaungkan. Kalimat tersebut bermakna ajakan kepada seluruh elemen masyarakat Sidrap, baik yang berada di kampung halaman maupun di berbagai daerah di Indonesia, agar kompak memberikan dukungan melalui voting dan doa untuk Melani.

Tagar #AssiddiKi mulai bermunculan di berbagai platform media sosial sebagai simbol persatuan masyarakat Sidrap. Banyak warganet berharap Melani mampu melanjutkan perjuangan daerahnya dan mengharumkan nama Sidrap di panggung nasional.

Sebelumnya, Sidrap menjadi salah satu daerah yang berhasil meloloskan dua wakil ke Top 42 DA8, yakni Sari dan Melani. Namun, setelah Sari harus mengakhiri langkahnya, Melani kini menjadi satu-satunya harapan untuk terus melaju dalam kompetisi dangdut bergengsi tersebut.  

Dukungan kepada Melani diperkirakan akan semakin masif. Tidak hanya datang dari masyarakat umum, tetapi juga dari berbagai komunitas, tokoh masyarakat, hingga para perantau asal Sidrap yang terus mengampanyekan semangat kebersamaan.

Kini, satu harapan tersisa berada di pundak Melani. Dengan kualitas vokal, penampilan yang memikat, serta dukungan penuh masyarakat, warga Sidrap optimistis Melani mampu melangkah lebih jauh di DA8.

“Assiddi Ki! Saatnya seluruh warga Sidrap bersatu. Satu suara, satu dukungan, untuk Melani menuju panggung terbaik Dangdut Academy 8.”

Continue Reading

Trending