Connect with us

Perda Inovasi Daerah Disosialisasikan, Perkuat Sistem Inovasi di Kabupaten Sidrap

Published

on

Kitasulsel, Sidrap — Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), mengadakan Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Inovasi Daerah, Kamis (23/2/2023).

Sosialisasi dirangkaikan FGD penyusunanan Perbup Inovasi Daerah, berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan, Kantor Bupati Sidrap, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu.

Asisten Ekonomi Pembangunan, Siara Barang, SH. M.Si., mewakili Bupati Sidrap membuka kegiatan. Dalam sambutannya ia berharap, perda tersebut menjadi cikal bakal penguatan sistem inovasi daerah di Kabupaten Sidrap.

Lebih jauh dikatakannya, merujuk PP 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah, didefinisikan bahwa inovasi merupakan bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Tujuannya untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah,” terang Siara Barang.

Kepala Bappelitbangda Sidrap, Drs. Andi Muhammad Arsjad, M.Si., mengungkap, berdasarkan Indeks Inovasi Daerah tahun 2020 dan 2021, sidrap masih status “kurang inovatif”,

“Alhamdulillah, tahun 2022 kemarin status kita meningkat menjadi ‘inovatif’. Semoga para inovator dan bakal calon Inovator di Sidrap untuk tetap semangat dan optimis dalam menciptakan inovasi,” bebernya.

Arsjad selanjutnya mengutarakan, dalam Perda 8 Tahun 2022 ini, dijelaskan ada banyak jenis inovasi.

Mulai inovasi tata kelola pemerintahan, paparnya, yang merupakan inovasi dalam pelaksanaan manajemen pemerintahan daerah yang meliputi tatalaksana internal dalam pelaksanaan unsur manajemen,

“Selanjutnya inovasi pelayanan publik, yaitu inovasi dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat yang meliputi proses pemberian pelayanan barang/jasa publik dan inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik,” urainya.

Ditambahkan Arsjad, ada pula inovasi daerah lainnya yang merupakan segala bentuk inovasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

Di kesempatan itu, Andi Mappaiwang, S.Sos, MSi, mewakili Kabag Organisasi Sekretariat Dearah sebagai narasumber menuturkan, lahirnya Perda Inovasi Daerah ini semakin memberi pijakan hukum dalam mendukung ekosistem inovasi daerah.

“Apalagi di perda ini diatur tentang pemberian penghargaan bagi ASN yang memiliki inovasi,” tukasnya.

Tahun 2022 lalu, ulas Mappaiwang, ada 4 orang inovator yang mendapat penghargaan dalam bentuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Dan Insya Allah tahun 2023 nilainya akan meningkat. Intinya, dengan perda ini semakin memberi dukungan kepada para ASN di sidrap untuk berinovasi,” tandasnya.

Sementara Kabid Penelitian dan Pengembangan Daerah Bappelitbangda, Alimuddin Baharuddin, SKM., MM. memaparkan, kegiatan tersebut diikuti sekitar 50 ASN dari berbagai OPD lingkup Pemkab Sidrap.

“Hadir 4 orang inovator yang telah berprestasi karena telah menjadi top 30 Inovasi Sulsel tahun 2020-2021,” ujar Alba, panggilan akrabnya.

Mereka yakni dr. Rosmin (Puskesmas Pangkajene), Bidan Nur Hidayah (Poskesdes Mojong Puskesmas Empagae), Iwan Arifin (Puskesmas Lancirang), dan Risma Ernawati (RS Arifin Numang).

“Hadir juga bakal calon inovator yang insya Allah tahun 2023 ini akan kita uji coba di masing-masing perangkat daerah,” sebut Alba yang sekaligus Inovator KLIK-IDE (Klinik Inovasi dan Perencanaan Pembangunan Daerah).

Mengenai FGD, Alba menyatakan bertujuan agar ASN yang punya inovasi untuk memberi masukan dalam penyusunan Perbup Inovasi Daerah sebagai turunan perda inovasi daerah.

“Insya Allah, semua inisiatif inovasi nanti akan kita uji coba di tahun 2023 dan dinilai kelayakannya untuk dilanjutkan menjadi inovasi daerah,” ucapnya.

Alba juga menjelaskan, pemberian penghargaan atau insentif kepada kepada ASN, perangkat daerah, atau anggota masyarakat yang menjadi indikator diatur dalam Perda Nomor 8 tahun 2022 tentang Inovasi Daerah Pasal 21. Selengkapnya sebagai berikut:

(1) Pemerintah Daerah memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada ASN, Perangkat Daerah, atau anggota masyarakat yang mengusulkan Inovasi Daerah yang berhasil diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
(2) Pemberian penghargaan kepada ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk tambahan penghasilan pegawai yang pelaksanaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Wamenag Romo Syafi’i: Data Akurat Jadi Kunci Pemerataan Pendidikan, Bukan Sekadar Besarnya Anggaran

Published

on

Kitasulsel–MALANG – Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, menegaskan bahwa keberhasilan pemerataan pendidikan di Indonesia sangat ditentukan oleh validitas data, kualitas tata kelola, serta integritas para penyelenggara pendidikan di lapangan, bukan semata-mata besarnya anggaran yang dialokasikan pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Romo Syafi’i saat menjadi pembicara dalam Halaqah Pendidikan Berkeadilan yang digelar di Kampus III Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Senin (29/6/2026).

Menurutnya, akurasi data menjadi fondasi utama agar berbagai kebijakan pemerintah, termasuk efisiensi program dan rehabilitasi infrastruktur pendidikan yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, dapat dilaksanakan secara tepat sasaran.

Data Akurat Tentukan Keberhasilan Kebijakan

Romo Syafi’i mengatakan, peningkatan kapasitas aparatur dalam mengelola data secara profesional merupakan tantangan penting yang harus dihadapi Kementerian Agama saat ini.

Karena itu, ia mengajak seluruh jajaran Kementerian Agama untuk mengawal proses pengumpulan dan pengelolaan data dengan penuh tanggung jawab serta menjunjung tinggi integritas.

“Jabatan adalah amanah. Kita tidak boleh lengah dalam proses pembangunan pendidikan. Kebijakan yang tepat sasaran hanya bisa lahir dari data yang akurat, dan itu membutuhkan profesionalisme serta integritas dari kita semua,” tegas Romo Syafi’i.

Ia menilai, kualitas tata kelola pendidikan harus berjalan beriringan dengan keakuratan data agar setiap program pemerintah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Pendidikan Harus Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi

Lebih lanjut, Wamenag menekankan bahwa pendidikan merupakan hak setiap warga negara sehingga seluruh kebijakan pendidikan harus berlandaskan nilai-nilai Pancasila, khususnya prinsip kemanusiaan dan keadilan.

Menurutnya, seluruh lembaga pendidikan di Indonesia, tanpa memandang bentuk maupun statusnya, harus memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh peserta didik.

“Pendidikan adalah hak setiap orang. Karena itu, apa pun bentuk lembaganya, pendidikan di Indonesia wajib menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, agar setiap anak bangsa memperoleh kesempatan yang setara untuk berkembang,” ujarnya.

Dorong Tata Kelola Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045

Romo Syafi’i optimistis bahwa tata kelola pendidikan yang kuat, transparan, dan berbasis data akan menjadi fondasi penting dalam mencetak sumber daya manusia unggul yang memiliki karakter Islami sekaligus nasionalis.

Ia berharap seluruh pemangku kepentingan di lingkungan pendidikan tinggi dapat terus memperkuat kolaborasi dalam membangun sistem pendidikan yang lebih inklusif dan berkualitas.

Forum Halaqah Pendidikan Berkeadilan yang dihadiri jajaran sivitas akademika UIN Maulana Malik Ibrahim Malang tersebut ditargetkan menghasilkan berbagai rekomendasi strategis untuk memperkuat tata kelola pendidikan nasional yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

Continue Reading

Trending