Connect with us

Perda Inovasi Daerah Disosialisasikan, Perkuat Sistem Inovasi di Kabupaten Sidrap

Published

on

Kitasulsel, Sidrap — Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), mengadakan Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Inovasi Daerah, Kamis (23/2/2023).

Sosialisasi dirangkaikan FGD penyusunanan Perbup Inovasi Daerah, berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan, Kantor Bupati Sidrap, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu.

Asisten Ekonomi Pembangunan, Siara Barang, SH. M.Si., mewakili Bupati Sidrap membuka kegiatan. Dalam sambutannya ia berharap, perda tersebut menjadi cikal bakal penguatan sistem inovasi daerah di Kabupaten Sidrap.

Lebih jauh dikatakannya, merujuk PP 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah, didefinisikan bahwa inovasi merupakan bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Tujuannya untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah,” terang Siara Barang.

Kepala Bappelitbangda Sidrap, Drs. Andi Muhammad Arsjad, M.Si., mengungkap, berdasarkan Indeks Inovasi Daerah tahun 2020 dan 2021, sidrap masih status “kurang inovatif”,

“Alhamdulillah, tahun 2022 kemarin status kita meningkat menjadi ‘inovatif’. Semoga para inovator dan bakal calon Inovator di Sidrap untuk tetap semangat dan optimis dalam menciptakan inovasi,” bebernya.

Arsjad selanjutnya mengutarakan, dalam Perda 8 Tahun 2022 ini, dijelaskan ada banyak jenis inovasi.

Mulai inovasi tata kelola pemerintahan, paparnya, yang merupakan inovasi dalam pelaksanaan manajemen pemerintahan daerah yang meliputi tatalaksana internal dalam pelaksanaan unsur manajemen,

“Selanjutnya inovasi pelayanan publik, yaitu inovasi dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat yang meliputi proses pemberian pelayanan barang/jasa publik dan inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik,” urainya.

Ditambahkan Arsjad, ada pula inovasi daerah lainnya yang merupakan segala bentuk inovasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

Di kesempatan itu, Andi Mappaiwang, S.Sos, MSi, mewakili Kabag Organisasi Sekretariat Dearah sebagai narasumber menuturkan, lahirnya Perda Inovasi Daerah ini semakin memberi pijakan hukum dalam mendukung ekosistem inovasi daerah.

“Apalagi di perda ini diatur tentang pemberian penghargaan bagi ASN yang memiliki inovasi,” tukasnya.

Tahun 2022 lalu, ulas Mappaiwang, ada 4 orang inovator yang mendapat penghargaan dalam bentuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Dan Insya Allah tahun 2023 nilainya akan meningkat. Intinya, dengan perda ini semakin memberi dukungan kepada para ASN di sidrap untuk berinovasi,” tandasnya.

Sementara Kabid Penelitian dan Pengembangan Daerah Bappelitbangda, Alimuddin Baharuddin, SKM., MM. memaparkan, kegiatan tersebut diikuti sekitar 50 ASN dari berbagai OPD lingkup Pemkab Sidrap.

“Hadir 4 orang inovator yang telah berprestasi karena telah menjadi top 30 Inovasi Sulsel tahun 2020-2021,” ujar Alba, panggilan akrabnya.

Mereka yakni dr. Rosmin (Puskesmas Pangkajene), Bidan Nur Hidayah (Poskesdes Mojong Puskesmas Empagae), Iwan Arifin (Puskesmas Lancirang), dan Risma Ernawati (RS Arifin Numang).

“Hadir juga bakal calon inovator yang insya Allah tahun 2023 ini akan kita uji coba di masing-masing perangkat daerah,” sebut Alba yang sekaligus Inovator KLIK-IDE (Klinik Inovasi dan Perencanaan Pembangunan Daerah).

Mengenai FGD, Alba menyatakan bertujuan agar ASN yang punya inovasi untuk memberi masukan dalam penyusunan Perbup Inovasi Daerah sebagai turunan perda inovasi daerah.

“Insya Allah, semua inisiatif inovasi nanti akan kita uji coba di tahun 2023 dan dinilai kelayakannya untuk dilanjutkan menjadi inovasi daerah,” ucapnya.

Alba juga menjelaskan, pemberian penghargaan atau insentif kepada kepada ASN, perangkat daerah, atau anggota masyarakat yang menjadi indikator diatur dalam Perda Nomor 8 tahun 2022 tentang Inovasi Daerah Pasal 21. Selengkapnya sebagai berikut:

(1) Pemerintah Daerah memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada ASN, Perangkat Daerah, atau anggota masyarakat yang mengusulkan Inovasi Daerah yang berhasil diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
(2) Pemberian penghargaan kepada ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk tambahan penghasilan pegawai yang pelaksanaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Fatmawati Rusdi Kukuhkan Pengurus Saka Wanabakti Makassar 2025–2030, Perkuat Peran Generasi Muda Lestarikan Hutan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan yang juga Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Makassar, Fatmawati Rusdi, mengukuhkan Pengurus Gerakan Pramuka Saka Wanabakti Tingkat Cabang Kota Makassar Masa Bakti 2025–2030 di Balai Penyuluhan dan Pengembangan SDM Wilayah VI, Makassar, Rabu (22/7/2026).

Pengukuhan tersebut menjadi momentum memperkuat pembinaan generasi muda melalui Gerakan Pramuka, khususnya dalam menumbuhkan kepedulian terhadap pelestarian hutan dan lingkungan melalui kolaborasi berbagai pemangku kepentingan.

Dalam sambutannya, Fatmawati menegaskan bahwa pelantikan pengurus bukan sekadar seremoni, tetapi menjadi awal penguatan peran Saka Wanabakti sebagai wadah pembinaan generasi muda yang berkarakter, berjiwa kepemimpinan, serta memiliki kepedulian tinggi terhadap kelestarian hutan dan lingkungan.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Kehutanan, khususnya Pimpinan Saka Wanabakti Tingkat Nasional, atas dukungan dalam memperkuat organisasi dan pembinaan generasi pelestari hutan di berbagai daerah.

“Selamat kepada seluruh pengurus yang baru dilantik. Amanah ini adalah tugas mulia yang membutuhkan dedikasi, komitmen, dan keikhlasan. Saya yakin di bawah kepemimpinan Kakak Ir. Mustari Tepu, Saka Wanabakti Kota Makassar akan semakin maju, bahkan menjadi role model bagi daerah-daerah lainnya,” ujar Fatmawati.

Menurut Fatmawati, keberadaan Saka Wanabakti semakin penting di tengah berbagai tantangan lingkungan, seperti perubahan iklim, kebakaran hutan, pembalakan liar, hingga alih fungsi lahan. Karena itu, menjaga kelestarian hutan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, terutama generasi muda.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data nasional, angka deforestasi pada 2025 mencapai sekitar 174.500 hektare. Angka tersebut menjadi pengingat bahwa pelestarian hutan bukan lagi hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab seluruh elemen bangsa.

“Hutan adalah jantung bumi kita. Karena itu kita harus memikirkan keberlanjutan masa depan anak cucu kita. Kehadiran Saka Wanabakti menjadi salah satu ikhtiar untuk melahirkan generasi yang siap menjaga dan melestarikan lingkungan,” katanya.

Fatmawati berharap Saka Wanabakti mampu melahirkan generasi muda yang tangguh, disiplin, berkarakter, serta memiliki kesadaran ekologis yang tinggi sehingga dapat berkontribusi dalam menjaga kelestarian hutan Indonesia.

Menurutnya, sinergi antara Gerakan Pramuka, Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan komunitas lingkungan menjadi fondasi penting dalam membangun gerakan pelestarian hutan yang berkelanjutan.

“Kehadiran seluruh instansi kehutanan dan lingkungan hidup sebagai Majelis Pembimbing menunjukkan dukungan yang luar biasa. Kolaborasi inilah yang menjadi kunci mencetak generasi pelestari hutan yang kita cita-citakan bersama,” ungkapnya.

Menutup sambutannya, Fatmawati mengajak seluruh pengurus dan anggota Saka Wanabakti menjadikan masa bakti 2025–2030 sebagai periode pengabdian yang produktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Mari kita bulatkan tekad dan satukan langkah untuk terus mengabdi demi kemajuan Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa, dan negara. Mulailah dari lingkungan terkecil di sekitar kita hingga bersama-sama menjaga hutan sebagai jantung bumi,” tuturnya.

Usai pengukuhan, para pengurus mengikuti orientasi dan rapat kerja penyusunan program. Fatmawati berharap forum tersebut dimanfaatkan untuk menyusun program yang inovatif, kolaboratif, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat maupun pelestarian lingkungan.

“Saya berharap momentum ini menjadi ajang konsolidasi tekad. Bangun kolaborasi yang kuat, tidak hanya di internal Saka Wanabakti, tetapi juga dengan seluruh Satuan Karya Pramuka di Kota Makassar,” pesannya.

Sementara itu, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan sekaligus Ketua Majelis Pembimbing Saka Wanabakti Cabang Kota Makassar, Hasnawir, menegaskan Saka Wanabakti merupakan wadah strategis untuk membentuk generasi muda yang memiliki keterampilan di bidang kehutanan, kepemimpinan, kedisiplinan, serta kepedulian terhadap lingkungan.

Ia mengajak seluruh Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kehutanan di Sulawesi Selatan memberikan pembinaan dan dukungan kepada kepengurusan baru agar mampu menjalankan amanah organisasi secara optimal.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Pimpinan Saka Wanabakti Tingkat Nasional, Luckmi Purwandari, mengatakan pelantikan tersebut menjadi momentum memperkuat peran Saka Wanabakti dalam mendukung pelestarian hutan melalui penguatan kelembagaan, pembaruan materi kecakapan, pengembangan pangkalan pembinaan, serta pemanfaatan teknologi digital.

Luckmi berharap Kota Makassar dapat menjadi salah satu contoh pengembangan Saka Wanabakti di Indonesia Timur melalui program kerja yang terukur, kolaboratif, dan berdampak nyata bagi pelestarian hutan serta pembangunan berkelanjutan.

Continue Reading

Trending