Connect with us

Perda Inovasi Daerah Disosialisasikan, Perkuat Sistem Inovasi di Kabupaten Sidrap

Published

on

Kitasulsel, Sidrap — Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), mengadakan Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Inovasi Daerah, Kamis (23/2/2023).

Sosialisasi dirangkaikan FGD penyusunanan Perbup Inovasi Daerah, berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan, Kantor Bupati Sidrap, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu.

Asisten Ekonomi Pembangunan, Siara Barang, SH. M.Si., mewakili Bupati Sidrap membuka kegiatan. Dalam sambutannya ia berharap, perda tersebut menjadi cikal bakal penguatan sistem inovasi daerah di Kabupaten Sidrap.

Lebih jauh dikatakannya, merujuk PP 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah, didefinisikan bahwa inovasi merupakan bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Tujuannya untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah,” terang Siara Barang.

Kepala Bappelitbangda Sidrap, Drs. Andi Muhammad Arsjad, M.Si., mengungkap, berdasarkan Indeks Inovasi Daerah tahun 2020 dan 2021, sidrap masih status “kurang inovatif”,

“Alhamdulillah, tahun 2022 kemarin status kita meningkat menjadi ‘inovatif’. Semoga para inovator dan bakal calon Inovator di Sidrap untuk tetap semangat dan optimis dalam menciptakan inovasi,” bebernya.

Arsjad selanjutnya mengutarakan, dalam Perda 8 Tahun 2022 ini, dijelaskan ada banyak jenis inovasi.

Mulai inovasi tata kelola pemerintahan, paparnya, yang merupakan inovasi dalam pelaksanaan manajemen pemerintahan daerah yang meliputi tatalaksana internal dalam pelaksanaan unsur manajemen,

“Selanjutnya inovasi pelayanan publik, yaitu inovasi dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat yang meliputi proses pemberian pelayanan barang/jasa publik dan inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik,” urainya.

Ditambahkan Arsjad, ada pula inovasi daerah lainnya yang merupakan segala bentuk inovasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

Di kesempatan itu, Andi Mappaiwang, S.Sos, MSi, mewakili Kabag Organisasi Sekretariat Dearah sebagai narasumber menuturkan, lahirnya Perda Inovasi Daerah ini semakin memberi pijakan hukum dalam mendukung ekosistem inovasi daerah.

“Apalagi di perda ini diatur tentang pemberian penghargaan bagi ASN yang memiliki inovasi,” tukasnya.

Tahun 2022 lalu, ulas Mappaiwang, ada 4 orang inovator yang mendapat penghargaan dalam bentuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Dan Insya Allah tahun 2023 nilainya akan meningkat. Intinya, dengan perda ini semakin memberi dukungan kepada para ASN di sidrap untuk berinovasi,” tandasnya.

Sementara Kabid Penelitian dan Pengembangan Daerah Bappelitbangda, Alimuddin Baharuddin, SKM., MM. memaparkan, kegiatan tersebut diikuti sekitar 50 ASN dari berbagai OPD lingkup Pemkab Sidrap.

“Hadir 4 orang inovator yang telah berprestasi karena telah menjadi top 30 Inovasi Sulsel tahun 2020-2021,” ujar Alba, panggilan akrabnya.

Mereka yakni dr. Rosmin (Puskesmas Pangkajene), Bidan Nur Hidayah (Poskesdes Mojong Puskesmas Empagae), Iwan Arifin (Puskesmas Lancirang), dan Risma Ernawati (RS Arifin Numang).

“Hadir juga bakal calon inovator yang insya Allah tahun 2023 ini akan kita uji coba di masing-masing perangkat daerah,” sebut Alba yang sekaligus Inovator KLIK-IDE (Klinik Inovasi dan Perencanaan Pembangunan Daerah).

Mengenai FGD, Alba menyatakan bertujuan agar ASN yang punya inovasi untuk memberi masukan dalam penyusunan Perbup Inovasi Daerah sebagai turunan perda inovasi daerah.

“Insya Allah, semua inisiatif inovasi nanti akan kita uji coba di tahun 2023 dan dinilai kelayakannya untuk dilanjutkan menjadi inovasi daerah,” ucapnya.

Alba juga menjelaskan, pemberian penghargaan atau insentif kepada kepada ASN, perangkat daerah, atau anggota masyarakat yang menjadi indikator diatur dalam Perda Nomor 8 tahun 2022 tentang Inovasi Daerah Pasal 21. Selengkapnya sebagai berikut:

(1) Pemerintah Daerah memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada ASN, Perangkat Daerah, atau anggota masyarakat yang mengusulkan Inovasi Daerah yang berhasil diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
(2) Pemberian penghargaan kepada ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk tambahan penghasilan pegawai yang pelaksanaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat TAWG Season 10, Dorong UMKM dan Cipta Lapangan Kerja

Published

on

Kitasulsel–Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat pengembangan ekonomi kreatif sebagai salah satu sektor strategis yang mampu menciptakan lapangan kerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Komitmen tersebut ditegaskan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, saat membuka The Art of Wedding Gallery (TAWG) Season 10 di Four Points by Sheraton Makassar, Jumat (17/7/2026).

Dalam sambutannya, Fatmawati menyampaikan bahwa TAWG bukan sekadar pameran industri pernikahan, tetapi telah berkembang menjadi ruang kolaborasi yang mempertemukan pelaku ekonomi kreatif, UMKM, dan masyarakat dalam satu ekosistem yang saling menguntungkan.

“Ini bukan sekadar pameran wedding, tetapi menjadi wadah yang mempertemukan para pelaku ekonomi kreatif dengan masyarakat yang sedang mempersiapkan momen pernikahan. Ini menjadi ruang promosi, kolaborasi, sekaligus menggerakkan roda perekonomian,” ujar Fatmawati.

Ia mengapresiasi konsistensi penyelenggara yang berhasil menghadirkan TAWG hingga penyelenggaraan ke-10. Menurutnya, keberlangsungan acara tersebut menunjukkan besarnya potensi industri kreatif di Sulawesi Selatan yang terus berkembang dari tahun ke tahun.

Fatmawati menjelaskan, industri pernikahan memiliki efek berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian karena melibatkan berbagai subsektor ekonomi kreatif, mulai dari perancang busana, tata rias, fotografi, videografi, dekorasi, wedding organizer, event organizer, hingga sektor perhotelan. Rantai industri tersebut juga memberikan ruang yang luas bagi pelaku UMKM untuk berkembang.

“Kerja-kerja para pelaku ekonomi kreatif ini melibatkan banyak sektor, termasuk UMKM, sehingga mampu menciptakan lapangan kerja dan memberikan manfaat ekonomi yang luas bagi masyarakat,” katanya.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, lanjut Fatmawati, berkomitmen terus membangun ekosistem ekonomi kreatif yang inovatif, kompetitif, dan berdaya saing agar menjadi salah satu kekuatan ekonomi baru di daerah.

“Saya ingin pelaku ekonomi kreatif kita menjadi tuan, menjadi raja di rumah sendiri. Kualitas wedding organizer maupun event organizer Sulawesi Selatan tidak kalah dengan daerah lain,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh pelaku usaha memanfaatkan ajang tersebut untuk memperluas jaringan, membangun kolaborasi, serta meningkatkan kualitas produk dan layanan agar mampu bersaing di tingkat nasional.

“Kepada para pengunjung, manfaatkan kesempatan ini untuk melihat berbagai pilihan layanan yang tersedia sehingga dapat menjadi referensi dalam mempersiapkan momen istimewa bersama keluarga,” tambahnya.

Sementara itu, General Manager Four Points by Sheraton Makassar, Agus Sunaryo, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terhadap penyelenggaraan TAWG Season 10.

Menurutnya, penyelenggaraan tahun ini melibatkan lebih dari 52 eksibitor yang berasal dari berbagai subsektor industri pernikahan. Kehadiran puluhan peserta tersebut diharapkan mampu memperkuat kolaborasi sekaligus membuka peluang bisnis baru bagi para pelaku ekonomi kreatif.

Melalui sinergi antara pemerintah, dunia usaha, pelaku ekonomi kreatif, dan UMKM, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan optimistis sektor ekonomi kreatif akan terus berkembang menjadi salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus meningkatkan daya saing Sulawesi Selatan di tingkat nasional.

Continue Reading

Trending