Connect with us

Jalan Santai, Kodim 1420 Sidrap Ajak Masyarakat Untuk Hidup Sehat

Published

on

Kitasulsel, Sidrap — Jalan Sehat 10 K setiap Pagi (Keliling Stadion) merupakan kegiatan yang dilakukan Kodim Sidrap dalam mengajak masyarakat untuk hidup sehat sebanyak 10 K (Keliling) di dalam Stadion Ganggawa Jalan Wolter Monginsidi, Kel. Lekessi, Kec. Maritengngae, Kab. Sidrap, (23/02/23).

Jalan sehat merupakan media berkumpul, olahraga ringan yang menyehatkan serta sangat efektif dalam membangun komunikasi dan kebersamaan antara personil Kodim 1420/Sidrap dengan masyarakat dengan cara meengajak masyarakat untuk hidup sehat melalui jalan santai sebanyak 10 K (Keliling) Stadion Ganggawa.

Berjalan kaki membantu mencegah penyakit jantung dengan menurunkan tekanan darah dan kadar kolesterol serta memperlancar sirkulasi darah.

Berjalan kaki membantu mencegah pikun, mengurangi risiko Alzheimer dan memperbaiki kesehatan mental dengan mengurangi stres mental dan menjaga kadar endorfin tinggi dalam tubuh.

Kegiatan tersebut sesuai petunjuk pimpinan dalam hal ini Danrem 141/TP dan Bapak Pangdam XIV/Hsn, dengan slogan 6K “Dihati Kita” yakni Karakter, Kapabilitas, Kontemporer, Kekompakan, Kesemestaan dan Kerakyatan.

Dimana pada Poin Ke-6 yakni Kerakyatan yang dimana makna dari Kerakyatan adalah Kita dari rakyat untuk rakyat dan oleh rakyat, apa yg kita lakukan untuk rakyat.

Keberadaan kita harus bersama-sama rakyat, karena bagaimanapun TNI adalah rakyat, dan harus bisa bermanfaat untuk rakyat, jadi kita harus dicintai dan mencintai rakyat.

Di tengah tengah kegiatan Dandim 1420 Sidrap Letkol Inf Andika Ari Prihantoro, SE., M.I.Pol. menjelaskan bahwa Kegiatan itu sebagai salah satu upaya yang dilakukan Kodim 1420 Sidrap mengajak masyarakat untuk menjaga hidup tetap sehat.

” Giat ini juga mempererat silaturahmi antar anggota Kodim 1420/Sidrap dengan masyarakat Kabupaten Sidrap’. Jelasnya.

“Kita harus sering melaksanakan olahraga walaupun hanya sebentar yang penting bisa keluar keringat, jadi setiap prajurit wajib menjaga kondisi kesehatannya begitupun dengan masyarakat binaan atau disekitar kita, sebab di dalam tubuh yang sehat akan terdapat jiwa dan mental yang kuat, juga dengan badan yang sehat kita akan melaksanakan tugas dengan baik”. Ungkapnya.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Kementan Bongkar Praktek Beras Oplosan, Dijual Harga Premium Tapi Isinya Dicampur

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Kementerian Pertanian (Kementan) kembali menegaskan pentingnya registrasi produk beras menyusul terungkapnya praktik pengoplosan beras premium dengan kualitas rendah. Praktik curang ini dinilai merugikan konsumen sekaligus mencoreng tata niaga pangan nasional.

Hasil investigasi Kementan bersama tim pengawasan pangan di sejumlah wilayah menemukan beras bermerek dijual dengan harga premium, namun isinya ternyata campuran dengan beras medium atau tidak sesuai standar mutu beras premium. Kasus ini menjadi sorotan publik karena sangat merugikan masyarakat dan petani.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku pengoplosan.

“Kami akan menindak tegas praktik seperti ini. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan juga semangat swasembada pangan,” tegas Mentan Amran.

Sesuai standar mutu beras yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras premium berkadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen dan butir patah maksimal 14,5 persen.

Tak hanya di SNI, peraturan mutu beras juga turut diperkuat oleh peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.

“Sangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan.

Masyarakat membeli beras premium dengan harapan kualitasnya sesuai standar, tetapi kenyataannya tidak demikian. Kalau diibaratkan, ini seperti membeli emas 24 karat namun yang diterima ternyata hanya emas 18 karat,” ujar Mentan Amran.

Registrasi produk beras sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).

Pasal 2 menyebutkan, registrasi bertujuan melindungi konsumen serta meningkatkan kepastian usaha dan daya saing pangan segar asal tumbuhan.

Sesuai regulasi tersebut, pelaku usaha yang mengemas PSAT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasan.

Label minimal harus memuat nomor pendaftaran, nama produk, berat bersih atau isi bersih, serta nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor PSAT ke Indonesia.

Sebagai tambahan, alasan utama mengapa registrasi produk beras sangat penting dan wajib diterapkan oleh seluruh pelaku usaha penggilingan serta distribusi:

1. Menjamin Keamanan dan Mutu Produk

Registrasi memastikan beras yang beredar memenuhi standar mutu dan uji keamanan, sehingga terhindar dari produk kadaluarsa, busuk, atau terkontaminasi bahan berbahaya.

2. Melindungi Konsumen dari Kecurangan

Registrasi menjamin konsumen memperoleh produk sesuai label, mencegah mereka tertipu membeli beras campuran atau kualitas rendah yang dikemas seolah premium.

3. Mendorong Transparansi dan Keterlacakan

Produk beras teregistrasi dapat ditelusuri hingga ke sumber produksi, mendukung sistem pangan yang akuntabel dan siap diaudit.

4. Menjaga Tata Niaga dan Persaingan Sehat

Hanya pelaku usaha yang mematuhi standar yang dapat bersaing di pasar, sehingga pelaku usaha jujur terlindungi dari persaingan tidak sehat.

5. Mempermudah Pengawasan dan Kebijakan Pemerintah

Data registrasi memudahkan pemerintah memantau pasar dan merumuskan kebijakan pangan yang tepat sasaran.

6. Memastikan Legalitas Usaha

Sebagai komoditas strategis, setiap beras yang diperdagangkan wajib memiliki registrasi dan izin edar. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

Langkah registrasi merupakan fondasi penting untuk menjaga ketahanan pangan nasional dan melindungi semua pihak dalam rantai pasok beras. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel