Connect with us

Diskominfo Sulsel Bakal Godok Regulasi Pembatasan Digital Bagi Anak

Published

on

Kitasulsel-Makassar—Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sulawesi Selatan Sukarniaty Kondolele mengatakan perlu adanya regulasi untuk pembatasan digital bagi anak di era sekarang.

Menurutnya, hal itu perlu dilakukan mengingat kasus kriminalitas di Sulawesi Selatan cukup besar melibatkan anak sebagai pelaku.

“Tidak bisa kita pungkiri bahwa salah satu penyebabnya karena digitalisasi,” ujar Sukarniaty pada kegiatan yang digelar Unicef bersama Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Kota Makassar, di Hotel Grand Asia, Senin, 20 Februari 2023.

Ani sapaan akrabnya mengatakan regulasi pembatasan digitalisasi untuk anak di bawah umur segera digodok tahun ini. Nantinya, Diskominfo akan bekerja sama dengan sejumlah dinas terkait seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA).

Menurut Ani, digitalisasi bukan hanya untuk hiburan, namun untuk menunjang aktivitas sekolah atau belajar. Sehingga semua pihak harus mendorong anak-anak untuk menggunakan internet sebagai alat yang penting untuk membantu pendidikan dan meningkatkan pengetahuan.

Sebab, pengaruh digital pada anak-anak dapat memengaruhi kesehatan fisik, emosional, dan psikologis mereka. Olehnya, pemerintah perlu mengambil tindakan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif teknologi digital dan memastikan bahwa mereka tetap aman dan sehat saat menggunakan teknologi digital.

“Dan yang lebih penting adalah literasi dan edukasi bagaimana menggunakan digital yang aman dan bertanggungjawab. Regulasi ini nantinya dibuat untuk melindungi anak-anak kita,” bebernya.

Selain itu, menurut Ani, peran media juga sangat dibutuhkan untuk memberikan perlindungan bagi anak. Bagaimana menciptakan atmosfir positif melalui tulisan yang bisa menjadi insiprasi bagi anak-anak.

“Media punya kontribusi dalam pembentukan karakter anak melalui pemberitaan. Seperti yang dilakukan AJI Makassar ini, saya sangat mengapresiasi,” ungkapnya.

Media juga diharap meningkatkan ketersediaan konten digital yang bermanfaat dan pendidikan untuk anak-anak. Seperti aplikasi pendidikan, game, dan video edukatif.

Hal ini dapat membantu anak-anak belajar dengan cara yang lebih menyenangkan dan interaktif.

Ia menambahkan pendidikan dan pelatihan juga perlu diberikan kepada orang tua dan pengasuh anak untuk membantu mereka memahami risiko dan manfaat penggunaan teknologi digital.

“Yang terpenting adalah harus ada kerjasama dengan industri teknologi untuk memastikan bahwa perusahaan teknologi memberikan fitur keselamatan dan pengaturan kontrol orang tua yang memadai pada perangkat dan platform digital mereka,” ungkapnya.

Ani mengaku sejumlah kebijakan sudah dilakukan Pemprov Sulsel untuk melindungi dan memberdayakan anak. Diantaranya Inovasi PASTI BERAKSI atau Penanganan Anak Tidak Sekolah Berbasis Aksi Kolaborasi.

Pemprov bahkan menerbitkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 71 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Percepatan Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah (PPATS),

“Kita di Sulsel merupakan provinsi pertama yang mengembangkan rencana aksi provinsi untuk menindaklanjuti strategi nasional penanganan anak tidak sekolah bersama Unicef,” jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemprov Sulsel itu. (*)

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Mantan Jampidsus Tak Pakai Rompi Saat Ditahan, Gerindra: Jangan Ada Perlakuan Istimewa

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang memasuki Rumah Tahanan (Rutan) KPK tanpa mengenakan rompi maupun borgol menjadi sorotan.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, menyoroti hal tersebut dan mengingatkan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Bimantoro yang merupakan Anggota Panja Tim Pengawas Komisi III mengatakan, perhatian utama dalam penegakan hukum seharusnya bukan hanya soal atribut tahanan, tetapi bagaimana prinsip kesetaraan diterapkan secara transparan.

“Penegakan hukum tidak boleh memberikan kesan adanya perlakuan istimewa kepada siapa pun. Siapa pun yang telah berstatus tersangka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa ada standar yang berbeda dalam penanganan suatu perkara,” tegas Bimantoro.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum bergantung pada konsistensi dalam menjalankan prosedur. Karena itu, setiap proses hukum harus dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa diskriminasi.

“Yang paling penting adalah proses hukumnya berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel. Jangan ada perlakuan khusus yang dapat menimbulkan polemik atau mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” ujarnya.

Ia juga meminta seluruh aparat penegak hukum menjadikan kasus tersebut sebagai momentum untuk memperkuat komitmen terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum tanpa memandang jabatan maupun kedudukan seseorang.

“Sebagai negara hukum, Indonesia harus menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Semua memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, setiap prosedur penegakan hukum harus dilaksanakan secara konsisten agar tidak menimbulkan persepsi adanya keistimewaan bagi pihak tertentu,” tambahnya.

Bimantoro menegaskan Komisi III DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum agar seluruh institusi penegak hukum bekerja secara profesional, akuntabel, dan menjunjung rasa keadilan.

“Jangan sampai persoalan administratif atau prosedural yang terlihat sederhana justru mencederai kepercayaan publik. Yang harus dikedepankan adalah profesionalitas, transparansi, dan perlakuan yang sama bagi setiap warga negara dalam proses penegakan hukum,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending