Connect with us

Sukses di Enrekang, PKK dan PDGI Kini Gelar Operasi Celah Bibir dan Lelangit Gratis di Palopo

Published

on

Kitasulsel-Palopo-Tim Penggerak PKK Sulsel bersama Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Cabang Palopo menggelar Bakti Sosial Operasi Celah Bibir dan Lelangit di Kota Palopo, Sabtu, 18 Februari 2023. Sebelumnya, kegiatan serupa dilakukan di Kabupaten Enrekang.

Ketua Tim Penggerak PKK Sulsel yang diwakili Wakil Ketua Pokja IV Erna Komalaningrum, mengatakan, bakti sosial ini adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh PKK Sulsel bekerjasama dengan PDGI. Baksos ini merupakan kegiatan rutin atau kegiatan tahunan dari Pokja IV yang dilaksanakan di 24 kabupaten/kota.

“Ini kegiatan yang keempat dilakukan,” kata Erna.

Ia menjelaskan jika sebelumnya telah dilakukan operasi celah bibir (sumbing) ini di RS Sayang Rakyat. Kemudian di Kabupaten Enrekang, Bantaeng, dan saat ini di Kota Palopo.

“Kemungkinan besar setelah ini kami lanjutkan di Kabupaten Takalar untuk operasi celah bibir (sumbing),” ujarnya.

Seperti diketahui, kata Erna, operasi celah bibir dan lelangit adalah salah satu cacat penyakit bawaan terhadap anak. Dan untuk Indonesia sendiri, berdasarkan data yang didapat ada sekitar 700 hingga seribu orang anak yang lahir, ada satu orang anak bibir sumbing jika. Di Asia, datanya 2,1 persen dari seribu angka kelahiran. Dan ini adalah angka tertinggi untuk bibir sumbing.

“Karena, seperti diketahui jika seorang anak terpapar bibir sumbing ini juga akan mengakibatkan terjadinya resiko stunting. Karena, dengan bibir sumbing mereka tidak bisa menyusui, lambat mendapatkan asupan makanan, dan ujung-ujungnya stunting,” terangnya.

Untuk itu, kegiatan ini merupakan sekaligus kegiatan untuk menurunkan angka stunting di Sulsel. Khususnya untuk melakukan operasi celah bibir dan lelangit baik anak-anak yang terpapar bibir sumbing dan tidak menutup kemungkinan juga dilakukan untuk orang dewasa.

“Salah satu komitmen  kami (Tim Penggerak PKK Sulsel) adalah turut berperan aktif dalam upaya peningkatan kualitas masyarakat Provinsi Sulsel,” ungkapnya.

Selain itu, pesan dari Ketua Tim Penggerak PKK Sulsel, Naoemi Octarina, agar kegiatan ini bisa berjalan dengan lancar dan berkesinambungan secara countinue dari tahun ke tahun.

Ketua PDGI Cabang Kota Palopo, drg Andi Murniati MKes FHIHFAA, mengatakan,  dirinya sangat mengapresiasi kegiatan tersebut yang dipusatkan di Kota Palopo.
Adapun kegiatan yang dilaksanakan yaitu Seminar Hands On, dan operasi celah bibir dan lelangit.

Menurutnya, ini adalah sebagai bentuk darma bakti PDGI Cabang Palopo untuk masyarakat di Tanah Luwu, karena PDGI Cabang Palopo ini bagian dari pemerintahan, yang terdiri dari dua kabupaten dan satu kota.

“Alhamdulillah kegiatan tersebut mendapat dukungan dari pemerintah daerah Kota Palopo dan se-Luwu Raya,” ucapnya.

Ia menambahkan, kegiatan ini juga merupakan ajang mempromosikan Rumah Sakit Palemmai Tandi dan sekaligus mendukung program pemerintah daerah. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Bupati Luwu Timur Keluarkan Surat Edaran Harga TBS, Minta PKS Tidak Naikkan Potongan Timbangan

Published

on

Kitasulsel—Luwu Timur – Di tengah polemik kenaikan potongan timbangan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit oleh sejumlah perusahaan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Bupati H. Irwan Bachri Syam mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.2/203/BUP tentang Pemberlakuan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Mei 2026 di wilayah Kabupaten Luwu Timur.

Surat edaran yang diterbitkan pada 11 Juni 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Luwu Timur sebagai upaya memberikan kepastian harga dan perlindungan kepada petani sawit.

Dalam surat edaran itu, Bupati Luwu Timur menegaskan agar seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) melaksanakan pembelian TBS hasil produksi petani minimal sesuai harga yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Provinsi Sulawesi Selatan.

Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga secara khusus mengingatkan perusahaan agar dalam pelaksanaan penimbangan TBS tidak menaikkan potongan timbangan yang berpotensi mengurangi pendapatan petani sawit.

“Selanjutnya dalam melakukan penimbangan TBS diharapkan tidak menaikkan potongan timbangan yang berpotensi mengurangi pendapatan petani sawit,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Kebijakan Bupati Luwu Timur ini muncul di tengah sorotan terhadap PT Teguh Wira Pratama (TWP) yang sebelumnya dikabarkan menaikkan potongan timbangan TBS dari 2,5 persen menjadi  4,5 persen. Informasi tersebut beredar melalui pesan internal yang menyebutkan adanya penyesuaian potongan dengan alasan kondisi TBS basah dan panjang tandan.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, sebelumnya telah menyampaikan keberatannya atas kebijakan tersebut. Menurutnya, kenaikan potongan timbangan sangat berpengaruh terhadap pendapatan petani dan hingga kini belum disertai penjelasan yang transparan mengenai dasar perhitungannya.

Mudatsir menilai terbitnya surat edaran Bupati Luwu Timur menjadi perhatian serius pemerintah terhadap perlindungan petani sawit. Ia berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi arahan pemerintah daerah dan mengedepankan prinsip keterbukaan dalam setiap kebijakan yang berdampak langsung pada petani.

Surat edaran tersebut juga menegaskan pentingnya menjaga stabilitas usaha perkebunan kelapa sawit, melindungi kepentingan petani, serta menciptakan hubungan kemitraan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat pekebun.

Dengan terbitnya surat edaran ini, para petani berharap polemik terkait kenaikan potongan timbangan TBS dapat segera mendapatkan kejelasan. Pemerintah daerah pun didorong untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan di lapangan agar tujuan perlindungan petani sebagaimana tertuang dalam surat edaran dapat terlaksana secara efektif.

Langkah Bupati Luwu Timur tersebut dinilai menjadi sinyal kuat bahwa peningkatan harga TBS yang telah ditetapkan pemerintah tidak boleh tergerus oleh kebijakan potongan timbangan yang justru berpotensi mengurangi hak dan pendapatan petani sawit di daerah.

Continue Reading

Trending