Connect with us

Ketua Ombudsman RI Beri Kuliah Umum Bahas Transformasi Digital Peningkatan Pengawasan Publik

Published

on

Kitasulsel-Makassar-Universitas Hasanuddin menyelenggarakan kuliah umum dengan menghadirkan narasumber Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih. Kegiatan berlangsung di Ruang Senat Lantai 2, Gedung Rektorat, Kampus Tamalanrea, Makassar, dan terhubung secara langsung melalui kanal Youtube Universitas Hasanuddin, pada Rabu (15/02).

Kegiatan resmi dibuka oleh Rektor Unhas Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc. Dalam sambutannya Prof. JJ menyampaikan Ombudsman sebagai suatu Lembaga negara yang terhormat dan memiliki fleksibilitas yang luar biasa, berperan sangat penting untuk melakukan pengawasan pelayanan publik dalam berbagai dimensi permasalahan yang berkaitan dengan pengaduan masyarakat.

Sehingga Prof. JJ berharap kehadiran Ombudsman RI ke Unhas dapat menjadi momentum terbaik untuk berkolaborasi serta merngawal berbagai isu atau permasalahan yang dihadapi. Dengan demikian hasil diskusi bersama hari ini dapat menghasilkan solusi strategis yang dapat bermanfaat dan memberikan dampak postif bagi peningkatan pelayanan akdemik Unhas sebagai perguruan tinggi.

“Hari ini kita saling berdiskusi dan berbagai pengalaman dalam menghadap sejumlah pengaduan dalam pelayanan publik. Unhas kini telah membentuk tim pengaduan bagi mahasiswa untuk menyampaikan hal-hal sensitif yang menjadi masalah dalam lingkup kampus, yang dalam hal ini dapat dijaga kerahasiaannya,” jelas Prof. JJ.

Pada kesempatan yang sama, Dr. Since Erna Lamba, SP., MP., Staff Ahli Gubernur Bid. Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan, Sub-Keuangan Pemprov, dalam sambutannya menyampaikan pidato tertulis Gubernur Sulsel. Disampaikan bahwa Pemprov Sulsel telah berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan publik melalui fasilitas akses layanan berbasis digital yang bertujuan untuk memberikan pelayanan secara efektif dan efisien kepada masyarakat.

“Kami membuka kesepatan seluas-luasnya kepada seluruh pihak termasuk kepada sivitas akademika Unhas untuk bersama-sama melakukan pengawasan pelayanan publik,” kata Dr. Since.

Dalam pemaparan materinya, Mokhammad Najih membawakan topik pembahasan mengenai “Tranformasi Digital dan Urgensi Pengawasan Pelayanan Publik Dalam Menyongsong Era Society 5.0”.

Dijelaskan bahwa landasan hukum transfromasi pelayanan publik berbasis digital diatur berdasarkan undang- Undang, diantaranya Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik yang mengatur pada aspek pelayanan publik harus memilki sistem yang dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat.

Mokhammad Najih menjelaskan bahwa setiap tahunnya Ombudsman RI melakukan survey kepatuhan di Obdusman perwakilan Provinsi Sulsel untuk melihat tingkat kepatuhan daerah dalam menjalankan pelayanan publik yang maksimal dan optimal pada masyarakatnya.

“Ombudsman berperan dalam melakukan pengawasan pelayanan publik di era society 5.0 .Diharapkan dalam pelaksanaannya dibutuhkan eksistensi pemerintah daerah dan perguruan tinggi untuk saling bersinergi dalam meningkatkan pelayanan publik. Unhas memiliki SDM dengan kapasitas dalam melakukan riset dan kajian untuk mendukung tujuan tersebut,” jelas Mokhammad Najih.

Lebih lanjut, Mokhammad Najih menuturkan bahwa pelayanan yang baik adalah yang bersifat informatif. Masyarakat sudah mengetahui terlebih dahulu dokumen apa yang perlu disiapkan sebelum melakukan proses pengurusan pengaduan untuk penyelesain keluhan. Demikian juga diperlukan keprihatinan yang tinggi untuk menghasilkan solusi strategis lainnya dalam menghadirkan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat.

Setelah pemaparan materi, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab dari para peserta. Kegiatan yang diikuti kurang lebih 150 peserta dan berlangsung lancar hingga pukul 11.30 Wita. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Bupati Luwu Timur Keluarkan Surat Edaran Harga TBS, Minta PKS Tidak Naikkan Potongan Timbangan

Published

on

Kitasulsel—Luwu Timur – Di tengah polemik kenaikan potongan timbangan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit oleh sejumlah perusahaan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Bupati H. Irwan Bachri Syam mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.2/203/BUP tentang Pemberlakuan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Mei 2026 di wilayah Kabupaten Luwu Timur.

Surat edaran yang diterbitkan pada 11 Juni 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Luwu Timur sebagai upaya memberikan kepastian harga dan perlindungan kepada petani sawit.

Dalam surat edaran itu, Bupati Luwu Timur menegaskan agar seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) melaksanakan pembelian TBS hasil produksi petani minimal sesuai harga yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Provinsi Sulawesi Selatan.

Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga secara khusus mengingatkan perusahaan agar dalam pelaksanaan penimbangan TBS tidak menaikkan potongan timbangan yang berpotensi mengurangi pendapatan petani sawit.

“Selanjutnya dalam melakukan penimbangan TBS diharapkan tidak menaikkan potongan timbangan yang berpotensi mengurangi pendapatan petani sawit,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Kebijakan Bupati Luwu Timur ini muncul di tengah sorotan terhadap PT Teguh Wira Pratama (TWP) yang sebelumnya dikabarkan menaikkan potongan timbangan TBS dari 2,5 persen menjadi  4,5 persen. Informasi tersebut beredar melalui pesan internal yang menyebutkan adanya penyesuaian potongan dengan alasan kondisi TBS basah dan panjang tandan.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, sebelumnya telah menyampaikan keberatannya atas kebijakan tersebut. Menurutnya, kenaikan potongan timbangan sangat berpengaruh terhadap pendapatan petani dan hingga kini belum disertai penjelasan yang transparan mengenai dasar perhitungannya.

Mudatsir menilai terbitnya surat edaran Bupati Luwu Timur menjadi perhatian serius pemerintah terhadap perlindungan petani sawit. Ia berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi arahan pemerintah daerah dan mengedepankan prinsip keterbukaan dalam setiap kebijakan yang berdampak langsung pada petani.

Surat edaran tersebut juga menegaskan pentingnya menjaga stabilitas usaha perkebunan kelapa sawit, melindungi kepentingan petani, serta menciptakan hubungan kemitraan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat pekebun.

Dengan terbitnya surat edaran ini, para petani berharap polemik terkait kenaikan potongan timbangan TBS dapat segera mendapatkan kejelasan. Pemerintah daerah pun didorong untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan di lapangan agar tujuan perlindungan petani sebagaimana tertuang dalam surat edaran dapat terlaksana secara efektif.

Langkah Bupati Luwu Timur tersebut dinilai menjadi sinyal kuat bahwa peningkatan harga TBS yang telah ditetapkan pemerintah tidak boleh tergerus oleh kebijakan potongan timbangan yang justru berpotensi mengurangi hak dan pendapatan petani sawit di daerah.

Continue Reading

Trending