Connect with us

Ketua Ombudsman RI Beri Kuliah Umum Bahas Transformasi Digital Peningkatan Pengawasan Publik

Published

on

Kitasulsel-Makassar-Universitas Hasanuddin menyelenggarakan kuliah umum dengan menghadirkan narasumber Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih. Kegiatan berlangsung di Ruang Senat Lantai 2, Gedung Rektorat, Kampus Tamalanrea, Makassar, dan terhubung secara langsung melalui kanal Youtube Universitas Hasanuddin, pada Rabu (15/02).

Kegiatan resmi dibuka oleh Rektor Unhas Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc. Dalam sambutannya Prof. JJ menyampaikan Ombudsman sebagai suatu Lembaga negara yang terhormat dan memiliki fleksibilitas yang luar biasa, berperan sangat penting untuk melakukan pengawasan pelayanan publik dalam berbagai dimensi permasalahan yang berkaitan dengan pengaduan masyarakat.

Sehingga Prof. JJ berharap kehadiran Ombudsman RI ke Unhas dapat menjadi momentum terbaik untuk berkolaborasi serta merngawal berbagai isu atau permasalahan yang dihadapi. Dengan demikian hasil diskusi bersama hari ini dapat menghasilkan solusi strategis yang dapat bermanfaat dan memberikan dampak postif bagi peningkatan pelayanan akdemik Unhas sebagai perguruan tinggi.

“Hari ini kita saling berdiskusi dan berbagai pengalaman dalam menghadap sejumlah pengaduan dalam pelayanan publik. Unhas kini telah membentuk tim pengaduan bagi mahasiswa untuk menyampaikan hal-hal sensitif yang menjadi masalah dalam lingkup kampus, yang dalam hal ini dapat dijaga kerahasiaannya,” jelas Prof. JJ.

Pada kesempatan yang sama, Dr. Since Erna Lamba, SP., MP., Staff Ahli Gubernur Bid. Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan, Sub-Keuangan Pemprov, dalam sambutannya menyampaikan pidato tertulis Gubernur Sulsel. Disampaikan bahwa Pemprov Sulsel telah berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan publik melalui fasilitas akses layanan berbasis digital yang bertujuan untuk memberikan pelayanan secara efektif dan efisien kepada masyarakat.

“Kami membuka kesepatan seluas-luasnya kepada seluruh pihak termasuk kepada sivitas akademika Unhas untuk bersama-sama melakukan pengawasan pelayanan publik,” kata Dr. Since.

Dalam pemaparan materinya, Mokhammad Najih membawakan topik pembahasan mengenai “Tranformasi Digital dan Urgensi Pengawasan Pelayanan Publik Dalam Menyongsong Era Society 5.0”.

Dijelaskan bahwa landasan hukum transfromasi pelayanan publik berbasis digital diatur berdasarkan undang- Undang, diantaranya Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik yang mengatur pada aspek pelayanan publik harus memilki sistem yang dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat.

Mokhammad Najih menjelaskan bahwa setiap tahunnya Ombudsman RI melakukan survey kepatuhan di Obdusman perwakilan Provinsi Sulsel untuk melihat tingkat kepatuhan daerah dalam menjalankan pelayanan publik yang maksimal dan optimal pada masyarakatnya.

“Ombudsman berperan dalam melakukan pengawasan pelayanan publik di era society 5.0 .Diharapkan dalam pelaksanaannya dibutuhkan eksistensi pemerintah daerah dan perguruan tinggi untuk saling bersinergi dalam meningkatkan pelayanan publik. Unhas memiliki SDM dengan kapasitas dalam melakukan riset dan kajian untuk mendukung tujuan tersebut,” jelas Mokhammad Najih.

Lebih lanjut, Mokhammad Najih menuturkan bahwa pelayanan yang baik adalah yang bersifat informatif. Masyarakat sudah mengetahui terlebih dahulu dokumen apa yang perlu disiapkan sebelum melakukan proses pengurusan pengaduan untuk penyelesain keluhan. Demikian juga diperlukan keprihatinan yang tinggi untuk menghasilkan solusi strategis lainnya dalam menghadirkan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat.

Setelah pemaparan materi, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab dari para peserta. Kegiatan yang diikuti kurang lebih 150 peserta dan berlangsung lancar hingga pukul 11.30 Wita. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Pemprov Sulsel Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, Respons Sorotan Kasus di Kampus

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak menyusul kembali mencuatnya dugaan kasus pelecehan seksual di sejumlah lingkungan perguruan tinggi yang menjadi sorotan publik sepanjang April 2026.

Perkembangan tersebut dinilai menjadi pengingat penting bahwa upaya pencegahan kekerasan seksual serta penguatan sistem perlindungan di ruang pendidikan masih perlu terus ditingkatkan.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual berbasis digital yang memicu respons luas, termasuk penanganan internal oleh pihak kampus. Di tengah sorotan tersebut, isu sensitivitas gender dan penghormatan terhadap martabat perempuan kembali mengemuka.

Selain itu, publik juga dihebohkan oleh penampilan orkes di lingkungan kampus lain yang viral di media sosial. Lirik lagu yang dibawakan dinilai melecehkan martabat perempuan, sehingga menambah daftar persoalan serupa di lingkungan pendidikan tinggi.

Menanggapi situasi ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A Dalduk dan KB) Provinsi Sulsel, Nursidah, menegaskan bahwa pelecehan maupun kekerasan seksual tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan berakar dari perilaku yang kerap dianggap sepele.

“Pelecehan maupun kekerasan seksual berakar dari kebiasaan sehari-hari yang sering dianggap sepele atau candaan, seperti perilaku yang merendahkan gender tertentu, memandang orang lain sebagai objek seksual, hingga komentar tidak senonoh terhadap tubuh seseorang maupun praktik menyalahkan korban,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Ia menekankan bahwa peningkatan kesadaran dan pemahaman masyarakat menjadi langkah krusial dalam mencegah kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi, sekaligus mendorong keberanian korban untuk melapor.

Menurutnya, pencegahan kekerasan seksual membutuhkan keterlibatan semua pihak, mulai dari keluarga, satuan pendidikan, komunitas, hingga pemerintah melalui edukasi berkelanjutan dan sistem perlindungan yang responsif.

Lebih lanjut, Nursidah menyampaikan bahwa komitmen Pemprov Sulsel sejalan dengan agenda pembangunan nasional, khususnya dalam penguatan kualitas sumber daya manusia, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan kesetaraan gender.

Ia juga menegaskan arahan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman agar setiap laporan atau indikasi kasus yang diterima, baik secara langsung maupun melalui media dan media sosial, segera ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga terus mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA).

Melalui layanan tersebut, korban dapat memperoleh perlindungan, pendampingan, serta penanganan yang komprehensif. Layanan pengaduan dapat diakses melalui hotline 0821-8905-9050, serta kanal media sosial resmi UPT PPA Sulawesi Selatan.

Selain itu, masyarakat juga dapat mendatangi langsung kantor layanan UPT PPA yang berlokasi di Jalan Hertasning VI Nomor 1, Makassar.

Penguatan ruang aman, kemudahan akses pengaduan, serta layanan yang berpihak kepada korban menjadi bagian penting dari upaya memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak di Sulawesi Selatan.

Continue Reading

Trending