Asisten Ekbang Hadiri Sosialisasi Dan Edukasi Pengendalian Kegiatan Pertambangan

Kitasulsel—LuwuTimur—Dalam rangka percepatan perizinan dan optimalisasi penerimaan pendapatan daerah di sektor pertambangan, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lutim) bekerjasama dengan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyelenggarakan sosialisasi dan edukasi pengendalian kegiatan pertambangan, di Ballroom Hotel I Lagaligo, Selasa (14/02/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pengembangan Infrastruktur, Masdin mewakili Bupati Lutim, Asisten Administrasi Umum, Nursih Haerani, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lutim, Muh. Said, Evaluator Dinas ESDM Provinsi Sulsel, Wakil Ketua I DPRD Lutim, HM. Siddiq BM., Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah III Palopo, para Camat se-Lutim, dan para penambang.

Pada kesempatan itu, Masdin menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas diselenggarakannya kegiatan tersebut.
“Mudah-mudahan ada solusi dan besar harapan kami untuk dapat membantu dan memberikan kemudahan bagi teman-teman atau masyarakat, khususnya para penambang dalam melakukan percepatan perizinan,” jelasnya.

Masdin berharap, melalui sosialisasi itu, nantinya akan memberikan solusi terkait pelbagai permasalahan yang dihadapi oleh para penambang.
“Ketika niat itu ada, saya yakin apa yang menjadi permasalahan selama ini tentu bisa kita atasi. Selaku pemerintah daerah dan pemerintah provinsi tentu kita akan berusaha selalu hadir untuk kepentingan rakyat,” tambahnya.
Sementara itu, Evaluator Dinas ESDM Provinsi Sulsel, Indrawan secara daring menjelaskan, pendelegasian kewenangan perizinan telah didelegasikan kepada Pemerintah Provinsi Sulsel, salah satunya adalah pengelolaan perizinan, khususnya kegiatan pertambangan mineral non logam jenis tertentu dan batuan.
“Jadi pada dasarnya, persyaratan perizinan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yakni meliputi harus memiliki wilayah izin usaha pertambangan, izin eksplorasi dan koperasi produksi,” jelas indrawan.
Ia juga menyampaikan bahwa, untuk melakukan perizinan mineral non logam dan batuan sudah tidak lagi memerlukan pengurusan secara langsung di kantor Dinas ESDM. Tetapi dapat dilakukan melalui sistem online.
“Sebelum masuk ke sistem perizinan melalui sistem online, ada persyaratan yang harus dipenuhi secara mandiri oleh pemohon, jadi permohonan wilayah ini tidak lagi melalui perorangan tetapi sudah harus berbadan usaha, baik koperasi ataupun perusahaan perseorangan minimal cv,” tandasnya.
Terakhir, ia membeberkan, untuk permohonan wilayah, ada beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi yaitu berupa luas wilayah diwajibkan di atas lima Hektare.
“Jadi luas wilayah pemohon itu harus di atas lima Hektare. Selebihnya bisa di atas 100 hingga 5000 Hektare,” tutupnya.

Kementrian Agama RI
Menag Tekankan Pentingnya Peran Guru Ibadah dalam Membimbing Umat

Kitasulsel–MAROS Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan bahwa pemilihan guru ibadah yang tepat sangat krusial untuk membimbing umat dalam menjalankan ajaran agama dengan benar. Hal ini beliau sampaikan dalam Silaturahim Alim Ulama’ Thareqat Khalwatiyyah Samman.
“Dalam mencari guru ibadah, kita perlu memperhatikan sanad keilmuannya, apa yang diajarkannya, jangan hanya asal mengikuti”, ujarnya di Marusu, Maros, Sabtu(13/9/25).

Selain sebagai Menteri Agama, hadirnya Nasaruddin Umar juga sebagai salah satu Anreguruta (Maha Guru) yang dihormati di tanah Bugis.
Acara yang juga bertepatan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Sulsel Ali Yafid, Kepala Kankemenag Maros Muhammad, Bupati Kab. Maros Andi Syafril Chaidir Syam, serta berbagai tokoh agama dan masyarakat jema’ah Thareqat.

Menag juga menyampaikan bahwa dalam era informasi yang serba cepat ini, banyak informasi yang beredar di masyarakat, baik yang benar maupun yang menyesatkan.
Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk memperdalam pengetahuan agama dan tidak mudah terpengaruh oleh provokasi dan ajaran yang tidak jelas sumbernya.
“Dalam era digital saat ini, gawai yang kita pegang saat ini jangan sampai menjadi media untuk menyesatkan dan jangan mau disesatkan”, tuturnya.
Menag menjelaskan bahwa orang yang menyebar kan ajaran-ajaran yang tidak benar dan provokasi itu termasuk dalam kategori fitnah. Menurut Menag, Fitnah adalah salah satu kegiatan yang tergolong dalam hal merugikan diri sendiri dan orang lain.
“Jangan sampai kita menghancurkan orang dengan perkataan dan ketikan kita yang bisa menjadi fitnah itu, kalau mereka memang salah, mereka akan hancur dengan sendirinya”, pesan Menag. (*)
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics12 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
1 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
3 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
1 tahun ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
You must be logged in to post a comment Login