Connect with us

Asisten Ekbang Hadiri Sosialisasi Dan Edukasi Pengendalian Kegiatan Pertambangan

Published

on

Kitasulsel—LuwuTimur—Dalam rangka percepatan perizinan dan optimalisasi penerimaan pendapatan daerah di sektor pertambangan, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lutim) bekerjasama dengan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyelenggarakan sosialisasi dan edukasi pengendalian kegiatan pertambangan, di Ballroom Hotel I Lagaligo, Selasa (14/02/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pengembangan Infrastruktur, Masdin mewakili Bupati Lutim, Asisten Administrasi Umum, Nursih Haerani, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lutim, Muh. Said, Evaluator Dinas ESDM Provinsi Sulsel, Wakil Ketua I DPRD Lutim, HM. Siddiq BM., Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah III Palopo, para Camat se-Lutim, dan para penambang.

Pada kesempatan itu, Masdin menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas diselenggarakannya kegiatan tersebut.

“Mudah-mudahan ada solusi dan besar harapan kami untuk dapat membantu dan memberikan kemudahan bagi teman-teman atau masyarakat, khususnya para penambang dalam melakukan percepatan perizinan,” jelasnya.

Masdin berharap, melalui sosialisasi itu, nantinya akan memberikan solusi terkait pelbagai permasalahan yang dihadapi oleh para penambang.

“Ketika niat itu ada, saya yakin apa yang menjadi permasalahan selama ini tentu bisa kita atasi. Selaku pemerintah daerah dan pemerintah provinsi tentu kita akan berusaha selalu hadir untuk kepentingan rakyat,” tambahnya.

Sementara itu, Evaluator Dinas ESDM Provinsi Sulsel, Indrawan secara daring menjelaskan, pendelegasian kewenangan perizinan telah didelegasikan kepada Pemerintah Provinsi Sulsel, salah satunya adalah pengelolaan perizinan, khususnya kegiatan pertambangan mineral non logam jenis tertentu dan batuan.

“Jadi pada dasarnya, persyaratan perizinan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yakni meliputi harus memiliki wilayah izin usaha pertambangan, izin eksplorasi dan koperasi produksi,” jelas indrawan.

Ia juga menyampaikan bahwa, untuk melakukan perizinan mineral non logam dan batuan sudah tidak lagi memerlukan pengurusan secara langsung di kantor Dinas ESDM. Tetapi dapat dilakukan melalui sistem online.

“Sebelum masuk ke sistem perizinan melalui sistem online, ada persyaratan yang harus dipenuhi secara mandiri oleh pemohon, jadi permohonan wilayah ini tidak lagi melalui perorangan tetapi sudah harus berbadan usaha, baik koperasi ataupun perusahaan perseorangan minimal cv,” tandasnya.

Terakhir, ia membeberkan, untuk permohonan wilayah, ada beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi yaitu berupa luas wilayah diwajibkan di atas lima Hektare.

“Jadi luas wilayah pemohon itu harus di atas lima Hektare. Selebihnya bisa di atas 100 hingga 5000 Hektare,” tutupnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Bangun 1.657 Unit Apartemen Ikan untuk Tingkatkan Produktivitas Nelayan dan Pulihkan Ekosistem Laut

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) telah membangun 1.657 unit apartemen ikan sepanjang tahun 2025 untuk mendukung pengembangan kawasan perikanan rakyat dan pemulihan ekosistem laut.

Program ini tersebar di 13 titik lokasi di Sulsel, yaitu Makassar, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, Sinjai, Kepulauan Selayar, Pangkep, Barru, Pulau Panikiang (Barru), Pinrang, Luwu Timur, dan Palopo, dengan total luasan sekitar 11 hektar di wilayah pesisir. Beberapa lokasi strategis seperti Pulau Panikiang, Selayar, dan Sinjai dipilih karena potensi ekologi yang tinggi, sementara Makassar, Takalar, dan Pangkep fokus pada peningkatan produktivitas nelayan.

Program apartemen ikan ini merupakan bagian dari visi Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Wagub Fatmawati Rusdi dalam mendorong pemulihan ekosistem laut sekaligus meningkatkan kesejahteraan nelayan berbasis ekonomi biru, sejalan dengan cita-cita Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Kepala DKP Sulsel, M. Ilyas, apartemen ikan berfungsi sebagai habitat buatan yang menjadi tempat berlindung, berkembang biak, dan berkumpulnya ikan, sehingga membantu nelayan menangkap ikan lebih efisien.

“Apartemen ikan ini mempersingkat waktu nelayan mencari ikan. Dengan titik-titik baru yang produktif, nelayan bisa menghemat BBM, menekan biaya operasional, dan meningkatkan pendapatan,” ujar Ilyas, Minggu (7/12/2025).

Setiap modul apartemen ikan dirancang untuk menjadi spawning ground dan nursery ground, meningkatkan keanekaragaman hayati, sekaligus mendukung pertumbuhan terumbu karang buatan. Diperkirakan satu modul dapat menghasilkan 40–90 kg ikan per bulan atau 500–1.000 kg per tahun, dengan asumsi 60% biomassa dapat dipanen secara berkelanjutan. Dengan 1.657 modul, potensi tangkapan tahunan mencapai 596 ton ikan, senilai ekonomi sekitar Rp 20,9 miliar per tahun. Jika dihitung dalam jangka panjang, 5 tahun mendatang apartemen ikan ini bisa menghasilkan Rp 104,3 miliar dan 10 tahun Rp 208,7 miliar.

Pemasangan unit apartemen ikan dilakukan dengan memperhatikan kondisi oseanografi, kedalaman, substrat dasar perairan, dan pola arus, memastikan setiap lokasi dapat mendukung produktivitas nelayan dan pelestarian ekosistem laut.

Untuk tahun 2026, DKP Sulsel berencana melakukan pendampingan pemanfaatan dan pemeliharaan apartemen ikan, bekerja sama dengan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas), pemerintah kabupaten/kota, dan komunitas lokal.

“Dengan pengelolaan gotong royong, apartemen ikan ini menjadi aset bersama yang manfaatnya dapat dirasakan puluhan tahun ke depan,” tambah Ilyas.

Program ini sudah memberikan dampak nyata bagi nelayan. Abdul Gaffar, salah seorang nelayan dari Bulukumba, mengatakan, “Dulu kami harus melaut jauh dan lama untuk mencari ikan. Sekarang lebih cepat dapat ikan, dan ongkos BBM berkurang banyak.”

Langkah strategis ini menegaskan komitmen Pemprov Sulsel dalam mengembangkan ekonomi biru, memperkuat kesejahteraan nelayan, dan memulihkan ekosistem laut secara berkelanjutan.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel