Connect with us

Bawaslu Sidrap Turunkan Jajaran Awasi Coklit Data Pemilih di 106 Desa/Kelurahan

Published

on

Kitasulsel, Sidrap — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidrap menurunkan jajaran untuk mengawasi Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam kepada sejumlah media, Senin, 13 Februari 2023.

“Mulai kemarin, kami instruksikan kepada seluruh jajaran pengawas mulai tingkat kecamatan dan desa/kelurahan untuk mengawasi Coklit data pemilih pemilu 2024,” ujarnya.

Dikatakannya, bahwa pengawasan Coklit yang dilakukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dilakukan secara melekat oleh Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di 106 desa/kelurahan di 11 Kecamatan, Sidrap.

“Ini untuk memastikan Pantarlih melaksanakan tugas sesuai regulasi dengan memegang 10 prinsip penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu, yakni komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data diri, dan aksesibel,” jelasnya.

Dikatakannya, bahwa berdasarkan PKPU 7 Tahun 2022, Pasal 4 disebutkan bawah syarat pemilih yaitu Warga Negera Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;

Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTPel, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga.

Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Asmawati Salam menegaskan bahwa selama ini coklit menjadi akar permasalahan DPT (Daftar Pemilih Tetap), sehingga butuh strategi pengawasan yang benar-benar merangkul semua pihak.

“Artinya, semua kalangan masyarakat turut serta berperan aktif dalam pengawasan coklit jangan sampai petugas pantarlih tidak melakukan “door to door”,” tandasnya.

Seperti diketahui, sebanyak 932 Pantarlih pemilu serentak 2024 di 106 desa/kelurahan di 11 Kecamatan, Kabupaten Sidrap resmi dilantik pada Minggu, 12 Februari 2023.

Pantarlih mulai bekerja pada 12 Februari hingga 11 Maret 2023. Jadi hampir dua bulan mereka bekerja untuk melakukan Coklit data pemilih pemilu serentak 2024,” ujarnya.

KPU dan Bawaslu Sidrap akan mengawal baik kegiatan Pantarlih di masyarakat mulai 12 Februari 2023 sampai diperolehnya susunan daftar pemilih hasil coklit Pemilu 2024 untuk wilayah Sidrap pada tanggal 14 Maret 2023 mendatang. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

Wabup Nurkanaah Pantau Kerja Bakti ASN di Kompleks SKPD

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Lingkungan kerja yang bersih menjadi salah satu faktor pendukung pelayanan publik yang nyaman dan berkualitas. Hal itu ditekankan Wakil Bupati Sidrap saat memantau kerja bakti ASN di Kompleks SKPD Sidrap, Jumat (18/7/2025) pagi.

Pemantauan dilakukan Nurkanaah usai mengecek persiapan launching penyaluran bantuan pangan beras di Kantor Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae.

“Kebersihan kantor dan lingkungan kerja sangat mendukung kinerja ASN memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan,” ujarnya.

Di kesempatan itu Nurkanaah mengapresiasi para pegawai yang melakukan kerja bakti. Ia berharap, seluruh ASN terus menjaga semangat kebersamaan dan keikhlasan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Salah satu kantor yang didatangi yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Selain melihat kerja bakti, Nurkanaah didampingi Kadis Dukcapil, Andi Patahangi juga menyaksikan langsung pelayanan administrasi kependudukan di kantor tersebut.

Sementara di Kantor Dinas Sosial, Nurkanaah memonitor aktivitas pegawai sembari berdiskusi dengan Kadis Sosial, Wahidah Alwi serta jajarannya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel