Bawaslu Sidrap Turunkan Jajaran Awasi Coklit Data Pemilih di 106 Desa/Kelurahan
Kitasulsel, Sidrap — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidrap menurunkan jajaran untuk mengawasi Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam kepada sejumlah media, Senin, 13 Februari 2023.

“Mulai kemarin, kami instruksikan kepada seluruh jajaran pengawas mulai tingkat kecamatan dan desa/kelurahan untuk mengawasi Coklit data pemilih pemilu 2024,” ujarnya.
Dikatakannya, bahwa pengawasan Coklit yang dilakukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dilakukan secara melekat oleh Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di 106 desa/kelurahan di 11 Kecamatan, Sidrap.
“Ini untuk memastikan Pantarlih melaksanakan tugas sesuai regulasi dengan memegang 10 prinsip penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu, yakni komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data diri, dan aksesibel,” jelasnya.
Dikatakannya, bahwa berdasarkan PKPU 7 Tahun 2022, Pasal 4 disebutkan bawah syarat pemilih yaitu Warga Negera Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTPel, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga.
Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Asmawati Salam menegaskan bahwa selama ini coklit menjadi akar permasalahan DPT (Daftar Pemilih Tetap), sehingga butuh strategi pengawasan yang benar-benar merangkul semua pihak.
“Artinya, semua kalangan masyarakat turut serta berperan aktif dalam pengawasan coklit jangan sampai petugas pantarlih tidak melakukan “door to door”,” tandasnya.
Seperti diketahui, sebanyak 932 Pantarlih pemilu serentak 2024 di 106 desa/kelurahan di 11 Kecamatan, Kabupaten Sidrap resmi dilantik pada Minggu, 12 Februari 2023.
Pantarlih mulai bekerja pada 12 Februari hingga 11 Maret 2023. Jadi hampir dua bulan mereka bekerja untuk melakukan Coklit data pemilih pemilu serentak 2024,” ujarnya.
KPU dan Bawaslu Sidrap akan mengawal baik kegiatan Pantarlih di masyarakat mulai 12 Februari 2023 sampai diperolehnya susunan daftar pemilih hasil coklit Pemilu 2024 untuk wilayah Sidrap pada tanggal 14 Maret 2023 mendatang. (*)
NEWS
Kajian Diserahkan ke Kemendagri dan DPR, Usulan Luwu Raya Resmi Masuk Meja Pusat
KITASULSEL-JAKARTA—Upaya pembentukan Provinsi Luwu Raya memasuki babak penting. Kajian naskah akademik resmi diterima oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis, (16/4/2026) sebagai syarat utama pengusulan daerah otonomi baru.
Dokumen tersebut diterima melalui bagian administrasi untuk selanjutnya didaftarkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebelumnya, tim kecil bersama perwakilan pemerintah daerah di Tana Luwu, yakni Bupati Luwu Patahudding dan Wakil Wali Kota Palopo Ahmad Syarifuddin Daud telah melakukan audiensi dan diterima langsung oleh Dirjen Otonomi Daerah, Dr. Cheka Virgowansyah.
Tak hanya di Kemendagri, naskah akademik pembentukan Provinsi Luwu Raya juga telah lebih dulu diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rabu (15/4/2026). Penyerahan berlangsung di Ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Pimpinan Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengapresiasi kelengkapan dokumen yang disusun. Ia menilai kajian tersebut menunjukkan keseriusan daerah dalam mempersiapkan diri menjadi provinsi baru.
“Kita sudah menerima kajian yang sangat serius dan lengkap. Saya selalu mendorong pemekaran, tetapi harus pada daerah yang siap dan mampu mandiri. Luwu Raya saya nilai layak untuk itu,” ujarnya.
Sebelumnya, kajian tersebut juga secara resmi diserahkan oleh Tim Otonomi Daerah (IOTDA) kepada kepala daerah di Hotel Aloft South Jakarta, Rabu (15/4/2026). Wakil Wali Kota Palopo, Ahmad Syarifuddin Daud, menyampaikan apresiasi atas kerja tim penyusun yang telah merampungkan dokumen tersebut setelah melalui proses panjang selama kurang lebih satu tahun.
“Ini merupakan salah satu syarat penting untuk diajukan ke Kemendagri dan Komisi II DPR RI,” katanya.
Bupati Luwu, Patahudding, menambahkan bahwa penyusunan naskah akademik melibatkan sejumlah akademisi, di antaranya Prof. Muhadam Labolo, Dr. Agus Harahap, Dr. Ahmad Averus, Sutiyo, Ph.D, serta Dr. Ikhbaluddin.
Secara substansi, hasil kajian menunjukkan bahwa wilayah Luwu Raya dinilai “mampu” menjadi provinsi baru di Sulawesi Selatan dengan skor 410 berdasarkan indikator PP Nomor 78 Tahun 2007. Wilayah yang diusulkan mencakup Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, serta Kota Palopo.
Pemekaran ini diproyeksikan dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, mempercepat pelayanan publik, serta mendorong pemerataan pembangunan, meski tetap menghadapi tantangan fiskal.
Aspirasi Lama, Aksi Terus Bergulir
Wacana pembentukan Provinsi Luwu Raya bukanlah hal baru. Aspirasi ini telah lama diperjuangkan oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh adat, mahasiswa, hingga pemerintah daerah di wilayah Tana Luwu.
Dalam beberapa tahun terakhir, gelombang aksi demonstrasi kerap terjadi. Massa secara konsisten mendesak pemerintah pusat untuk membuka moratorium pemekaran daerah. Bahkan pada Januari hingga Februari 2026, aksi besar dilakukan dengan memblokade sejumlah jalur perbatasan di wilayah Luwu sebagai bentuk tekanan politik.
Aksi-aksi tersebut dilatarbelakangi oleh ketimpangan pembangunan, luasnya rentang kendali pemerintahan dari Provinsi Sulawesi Selatan, serta kebutuhan mendesak akan percepatan layanan publik di kawasan tersebut.
Selain aksi jalanan, dukungan juga terus menguat melalui deklarasi, forum diskusi, hingga penyusunan kajian akademik yang kini telah memasuki tahap formal di tingkat pusat.
Dengan masuknya dokumen ke Kemendagri dan DPR RI, harapan terbentuknya Provinsi Luwu Raya kian terbuka. Pemerintah daerah dan masyarakat kini menanti langkah lanjutan dari pemerintah pusat terkait kebijakan pemekaran daerah. (***)
-
Nasional10 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login