Connect with us

/www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153
">
Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153

Warning: Attempt to read property "cat_name" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153

Direktur EKPKD Kemendagri Beri Pengarahan Peserta Bimtek Penyusunan LPPD 2022 Pemkot Makassar

Published

on

Kitasulsel, Makassar—Pemkot Makassar melalui Bagian Tata Pemerintahan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan Penyelenggaraan Laporan Pemerintah Daerah (LPPD) 2022, di Hotel The Acacia Jakarta, Selasa (7/02/2023).

Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah (EKPKD) Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Deddy Winarwan hadir memberikan pengarahan.

LPPD merupakan laporan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama satu tahun anggaran.

Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 disebutkan LPPD kabupaten dan kota disampaikan bupati/walikota kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dalam arahannya, Direktur EKPKD Deddy Winarwan mengatakan LPPD jangan hanya dimaknai sebagai laporan rutin tahunan. Tapi lebih dari itu, sebab LPPD merupakan gambaran kinerja penyelenggaraan pemerintahan di daerahnya.

“Jadi setiap tahun LPPD ini menggambarkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerahnya pada masing-masing urusan, apakah tetap, tinggi, atau turun, itu akan tergambar jelas apalagi berbasis sistem,” kata Dedy Wirawan.

Deddy Winarwan menyebutkan ada beberapa hal yang seringkali mempengaruhi penyusunan LPPD. Salah satunya adalah dukungan anggaran.

Di mana ada beberapa perangkat daerah atau OPD yang beban anggarannya optimal, tapi tidak sedikit juga OPD yang anggarannya tidak optimal sehingga mempengaruhi kinerja.

Hal lain yakni kebijakan kepala daerah. Misalnya, anggaran memadai tapi tidak didukung dengan kebijakan maka penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak akan berjalan optimal.

Contoh sederhana, 32 urusan pemerintah daerah diturunkan ke dalam 126 Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang telah ditetapkan Kemendagri RI. Tapi jika IKK tidak masuk ke dalam program pemerintah daerah maka evaluasinya tidak akan maksimal.

Sedangkan dalam menyusun LPPD, kepala daerah wajib menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan data yang diperlukan sesuai dengan indikator kinerja dalam LPPD.

Data yang dituangkan dalam LPPD selanjutnya wajib diverifikasi dan divalidasi oleh Inspektorat dan BPKP daerah yang bersangkutan.

“Tapi kalau IKK tidak ada dalam program kegiatan bagaimana mau menginput data. Jadi walaupun angkanya tersedia tapi tidak didukung dengan kebijakan kepala daerah itu sama saja tidak akan optimal,” tuturnya.

Begitu juga jika IKK ada di dalam program kegiatan namun tidak didukung dengan anggaran maka tidak akan optimal sehingga dua hal itu akan mempengaruhi keberhasilan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis LPPD.

“Pertama adalah dukungan dari kebijakan kepala daerahnya dan kedua dukungan anggaran,” ucapnya.

Sekda Kota Makassar M Ansar mengatakan LPPD adalah sistem yang dibangun Kemendagri RI yang digunakan untuk memantau kinerja pemerintah daerah.

“Jadi ini sistem dibuat untuk memantau kewenangan sejauh mana penyelenggaraan pemerintahan di daerah,” ujar Ansar.

Kepada Direktur EKPKD Deddy Winarwan, M Ansar menyampaikan bahwa Kota Makassar sangat konsen terhadap LPPD.

Terbukti, Pemkot Makassar beberapa tahun yang lalu berhasil mendapatkan penghargaan Parasamya Purnakarya Nugraha bukti penyelenggaraan pemerintahan daerah tertinggi.

“Memang sulit mempertahankan, jadi kita tidak mau turun dan itu akan terus kita pertahankan,” tuturnya.

Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh perangkat daerah agar mengikuti kegiatan ini hingga selesai 8 Februari 2023, besok.

 

 

Continue Reading
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply


Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 493

Warning: Attempt to read property "cat_ID" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 493

NEWS

Menag Nasaruddin Umar: Pesantren Harus Jadi Ruang Paling Aman bagi Anak

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pesantren harus terus menjadi ruang paling aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan hidup bermartabat. Karena itu, segala bentuk kekerasan fisik maupun seksual di lingkungan pendidikan Islam tidak boleh ditoleransi.

“Pesantren harus menjadi ruang paling aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan hidup bermartabat,” ujar Menag, Rabu (13/5/2026).

Hal tersebut disampaikan Nasaruddin Umar dalam kegiatan Strategi Komunikasi Pesantren Ramah Anak yang digelar Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren di Jakarta.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Penasihat Menteri Agama Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid, Staf Khusus Menteri Agama Ismail Cawidu, Staf Khusus Menteri PPPA Zahrotun Nihayah, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Basnang Said, Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Arskal Salim, perwakilan pondok pesantren, Majelis Masyayikh, Majelis Ulama Indonesia, Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama, akademisi, dan media.

Menurut Menag, persoalan kekerasan di lingkungan pendidikan Islam tidak dapat diselesaikan secara parsial atau hanya mengandalkan langkah jangka pendek. Ia menilai akar persoalan berkaitan erat dengan budaya relasi kuasa yang masih kuat di masyarakat.

“Persoalannya adalah bagaimana melakukan transformasi masyarakat dan berusaha mengeliminasi relasi kuasa. Ini adalah akar persoalan yang mendasar. Relasi kuasa dalam dunia pendidikan Islam harus diperkecil. Kita memerlukan sakralisasi nilai bahwa relasi kuasa yang timpang adalah sesuatu yang dilarang, baik secara agama, moral, maupun hukum negara,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa relasi kuasa yang timpang dapat membuka ruang penyalahgunaan apabila tidak disertai pengawasan dan standar yang jelas. Karena itu, Nasaruddin Umar mendorong penguatan tata tertib yang tidak hanya mengatur santri, tetapi juga pengelola pondok pesantren.

“Tata tertib jangan hanya mengatur santri, tetapi juga pengelola pondok. Relasi kuasa seperti ini harus dibatasi dengan aturan yang jelas,” ujarnya.

Menag kembali menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan amanat agama sekaligus amanat konstitusi yang harus dijaga bersama.

“Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan fisik maupun seksual di lingkungan pendidikan Islam,” katanya.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penegasan standar dan tata kelola pesantren, termasuk terkait kapasitas pengelola dan figur kiai.

“Kita perlu mendefinisikan secara tegas apa itu pondok pesantren, apa itu kiai, dan apa saja persyaratannya. Jangan sampai orang yang tidak memiliki kapasitas justru menjadi kiai. Perlu ada ketegasan dan standar yang jelas,” jelasnya.

Nasaruddin Umar turut mengajak seluruh pihak membangun kolaborasi dalam memperkuat perlindungan anak di lingkungan pesantren sekaligus melakukan mitigasi krisis komunikasi secara bersama-sama.

“Banyak hal yang perlu kita evaluasi di lingkungan pondok pesantren. Karena itu, diperlukan kolaborasi dalam komunikasi dan mitigasi krisis agar persoalan ini dapat ditangani secara tuntas,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid menilai persoalan kekerasan di lingkungan pesantren tidak cukup diselesaikan hanya melalui pendekatan struktural dan formal. Menurutnya, perubahan mendasar harus menyentuh paradigma dan budaya relasi kuasa di masyarakat.

“Jika hanya reaktif dan mengandalkan quick fix, maka pembahasan kita berhenti pada pelaku ditangkap dan kasus dianggap selesai. Padahal, problem yang kita hadapi jauh lebih fundamental, yaitu berkaitan dengan perspektif dan budaya relasi kuasa itu sendiri,” ujar Alissa.

Ia menambahkan, transformasi budaya dan spiritual menjadi pekerjaan jangka panjang yang membutuhkan keterlibatan seluruh ekosistem pesantren serta dukungan lintas sektor.

Continue Reading

Trending