Connect with us

Direktur EKPKD Kemendagri Beri Pengarahan Peserta Bimtek Penyusunan LPPD 2022 Pemkot Makassar

Published

on

Kitasulsel, Makassar—Pemkot Makassar melalui Bagian Tata Pemerintahan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan Penyelenggaraan Laporan Pemerintah Daerah (LPPD) 2022, di Hotel The Acacia Jakarta, Selasa (7/02/2023).

Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah (EKPKD) Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Deddy Winarwan hadir memberikan pengarahan.

LPPD merupakan laporan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama satu tahun anggaran.

Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 disebutkan LPPD kabupaten dan kota disampaikan bupati/walikota kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dalam arahannya, Direktur EKPKD Deddy Winarwan mengatakan LPPD jangan hanya dimaknai sebagai laporan rutin tahunan. Tapi lebih dari itu, sebab LPPD merupakan gambaran kinerja penyelenggaraan pemerintahan di daerahnya.

“Jadi setiap tahun LPPD ini menggambarkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerahnya pada masing-masing urusan, apakah tetap, tinggi, atau turun, itu akan tergambar jelas apalagi berbasis sistem,” kata Dedy Wirawan.

Deddy Winarwan menyebutkan ada beberapa hal yang seringkali mempengaruhi penyusunan LPPD. Salah satunya adalah dukungan anggaran.

Di mana ada beberapa perangkat daerah atau OPD yang beban anggarannya optimal, tapi tidak sedikit juga OPD yang anggarannya tidak optimal sehingga mempengaruhi kinerja.

Hal lain yakni kebijakan kepala daerah. Misalnya, anggaran memadai tapi tidak didukung dengan kebijakan maka penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak akan berjalan optimal.

Contoh sederhana, 32 urusan pemerintah daerah diturunkan ke dalam 126 Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang telah ditetapkan Kemendagri RI. Tapi jika IKK tidak masuk ke dalam program pemerintah daerah maka evaluasinya tidak akan maksimal.

Sedangkan dalam menyusun LPPD, kepala daerah wajib menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan data yang diperlukan sesuai dengan indikator kinerja dalam LPPD.

Data yang dituangkan dalam LPPD selanjutnya wajib diverifikasi dan divalidasi oleh Inspektorat dan BPKP daerah yang bersangkutan.

“Tapi kalau IKK tidak ada dalam program kegiatan bagaimana mau menginput data. Jadi walaupun angkanya tersedia tapi tidak didukung dengan kebijakan kepala daerah itu sama saja tidak akan optimal,” tuturnya.

Begitu juga jika IKK ada di dalam program kegiatan namun tidak didukung dengan anggaran maka tidak akan optimal sehingga dua hal itu akan mempengaruhi keberhasilan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis LPPD.

“Pertama adalah dukungan dari kebijakan kepala daerahnya dan kedua dukungan anggaran,” ucapnya.

Sekda Kota Makassar M Ansar mengatakan LPPD adalah sistem yang dibangun Kemendagri RI yang digunakan untuk memantau kinerja pemerintah daerah.

“Jadi ini sistem dibuat untuk memantau kewenangan sejauh mana penyelenggaraan pemerintahan di daerah,” ujar Ansar.

Kepada Direktur EKPKD Deddy Winarwan, M Ansar menyampaikan bahwa Kota Makassar sangat konsen terhadap LPPD.

Terbukti, Pemkot Makassar beberapa tahun yang lalu berhasil mendapatkan penghargaan Parasamya Purnakarya Nugraha bukti penyelenggaraan pemerintahan daerah tertinggi.

“Memang sulit mempertahankan, jadi kita tidak mau turun dan itu akan terus kita pertahankan,” tuturnya.

Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh perangkat daerah agar mengikuti kegiatan ini hingga selesai 8 Februari 2023, besok.

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

Continue Reading

Trending