Connect with us

Jum’at Curhat Polres Sidrap Serap Masukan Warga Desa Damai

Published

on

Kitasulsel,Sidrap – Polres Sidrap melalui Polsubsektor Watang Sidenreng Polsek Maritengngae kembali menggelar Jumat Curhat. Kegiatan yang di ikuti para tokoh masyarakat, dan pemerintah Camat, Desa di Kantor Desa Damai Kec. Wayang Sidenreng, Jumat (03/02/2023).

Jumat Curhat tersebut dihadiri Wakapolres Sidrap, Kompol M.Akib mewakili Kapolres Sidrap AKBP. Erwin Syah S.I.K, hadir pula Pejabat Utama (PJU) Polres Sidrap dan Kapolsek Maritengngae IPTU H. Alwi. S.Pd. M.Si, serta Kapolsubsektor IPDA As’ad Usman

Sebelum dimulai sesi curhat berupa meminta masukan-masukan masyarakat, KOMPOL M.Akib menjelaskan Jumat Curhat ini merupakan program nasional untuk mendengar masukan masyarakat, jika ada unek-unek dan masukan silahkan disampaikan, melalui kegiatan ini kita cari solusi bersama, ” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Wakapolres juga mengungkapkan 4 poin program Kapolres Sidrap, juga kondisi kepolisian jajaran Polres Sidrap bahwa, “Polisi dalam hal ini polres sidrap tidak bisa bekerja sendiri tanpa ada partisipasi semua elemen, termasuk masyarakat untuk mewujudkan Sidrap aman dan kondusif,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, salah satu warga bapak mansyur menyampaikan pertanyaan tentang Kamseltibcar lantas mengenai dirinya pernah mengalami kecelakaan atas dirinya di tabrak dan di jadikan tersangka, tabrak lari, dan aksi tindak pidana overmacht (Daya Paksa) pelaku tindak pidana melakukan sesuatu yang tidak dapat di hindari sedangkan Pak Desa Damai Muh. Tamrin menyampaikan terkait HGU (hak guna usaha) PT. Margareksa apakah pemerintah Desa berhak untuk menegur

Menanggapi itu, M.Akib menyampaikan bahwa ,” apabila kita hendak memarkir kendaraan maka cari tempat parkir yang aman sebab kapan di tempat yang salah lalu ditabrak maka otomatis kita jadi tersangka, dan terkait overmacht (Daya Paksa) Kami akan tetap lakukan proses hukum, dan lihat dari hasil pemeriksaan apa masuk pembelaan diri atau tidak selanjutnya terkait dengan tabrak lari kami akan lakukan penyelidikan dengan adanya saksi dan bukti bukti lain untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.”Ungkap Wakapolres

Sementara masukan Pak Desa Damai terkait HGU PT. Margareksa ditanggapi oleh Kasat Reskrim AKP Sabaruddin. SH., M.Si dengan mengungkapkan bahwa, “Apabila menemukan warga yang menguasai HGU, Pak desa atau pihak pemerintah setempat berhak untuk menyampaikan atau menegur secara baik untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan.” Tutup Kasat Reskrim. (win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending