Danny Pomanto Sebut Rakernas APEKSI Jadi Momentum Pemulihan Ekonomi dan Bukti Makassar Kota Makan Enak

Kitasulsel, Makassar–-Sekira 98 Pemerintah Kota (Pemkot) se-Indonesia akan hadir dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) 2023 di Makassar.
Diketahui, lawatan akbar itu direncanakan digelar pada Juli mendatang. Makassar yang didaulat sebagai tuan rumah pun terus mempersiapkan diri dalam gelaran nasional ini.

Malam tadi, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto dan Ketua APEKSI bersama Dir Eksekutif menggelar rapat persiapan di kediamannya Jl Amirullah, Rabu, (1/02/2023).
Dirinya tengah mematangkan persiapan. Apalagi, perhelatan besar ini dinilai dapat memicu pemulihan ekonomi. Makassar pula akan membuktikan kepada seluruh Pemkot tentang branding Makassar Kota Makan Enak.

Posisi Pemkot Makassar, kata dia, sangat bagus karena makin menambah kepercayaan publik untuk melaksanakan agenda dengan skala internasional dan nasional di Makassar.
“Terutama setelah pandemi, pemulihan ekonomi kita terus berjalan dan kita akan banyak jadi tuan rumah agenda nasional dan internasional. Ada juga ASEAN Architect Congress, agenda otonomi daerah pada April dan lainnya,” kata Danny, sapaan akrab Ramdhan Pomanto.
Pastinya, efek ikutan dari agenda ini akan banyak. Seperti Makassar menjadi destinasi, pusat pelaksanaan konvensi nasional dan internasional atau MICE.
Pun, dari sisi pendapatan sejalan dan berkaitan dengan branding Makassar Kota Makan enak. “Kita buktikan nanti dan kasih lihat ke Pemkot lainnya bahwa Makassar Kota Makan Enak,” ucapnya.
Ujungnya berdampak pada pendapatan pajak restoran dan lainnya. Jadi efeknya nyata.
Untuk sementara, kata dia, alternatif lokasi Expo APEKSI akan digelar di CPI, sementara pelaksanaan forumnya di Upperhills. Namun lokasi itu belum fiks karena masih akan didiskusikan kembali.
Kabag Kerja Sama Makassar Zulfitra mengatakan pihaknya membicarakan berkaitan lokasi acara juga rencananya launching resmi seperti apa agenda resmi APEKSI di Makassar pada Februari atau Maret.
Termasuk, kata dia, bahwa Pak Wali mengarahkan agar meminta semua pihak berkoordinasi dalam pelaksanaan ini. Pasalnya ada beberapa agenda khas Makassar yang menjadi gaungnya.
Seperti, Youth Forum; pemuda milenial, juga ada Pawai Budaya, Pagelaran Karnaval hingga Kampanye Lingkungan.
“APEKSI ingin ada kampanye zero waste atau tidak adanya sampah plastik yang akan tinggal. Tetapi kita sudah sampaikan bahwa F8 kemarin sudah dilakukan. Jadi rencananya gerakannya lebih besar lagi, tidak hanya sampah plastik bahkan non plastik pun akan didaur ulang,” ucapnya.
Ia menyebut, rangkaian kegiatan APEKSI ada Ekspo, Karnaval, dan sebagainya. Pasca Acara ini pihaknya akan menutup gebyarnya dengan F8.

Nasional
Kementan Bongkar Praktek Beras Oplosan, Dijual Harga Premium Tapi Isinya Dicampur

Kitasulsel–JAKARTA Kementerian Pertanian (Kementan) kembali menegaskan pentingnya registrasi produk beras menyusul terungkapnya praktik pengoplosan beras premium dengan kualitas rendah. Praktik curang ini dinilai merugikan konsumen sekaligus mencoreng tata niaga pangan nasional.
Hasil investigasi Kementan bersama tim pengawasan pangan di sejumlah wilayah menemukan beras bermerek dijual dengan harga premium, namun isinya ternyata campuran dengan beras medium atau tidak sesuai standar mutu beras premium. Kasus ini menjadi sorotan publik karena sangat merugikan masyarakat dan petani.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku pengoplosan.
“Kami akan menindak tegas praktik seperti ini. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan juga semangat swasembada pangan,” tegas Mentan Amran.

Sesuai standar mutu beras yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras premium berkadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen dan butir patah maksimal 14,5 persen.
Tak hanya di SNI, peraturan mutu beras juga turut diperkuat oleh peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.
“Sangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan.
Masyarakat membeli beras premium dengan harapan kualitasnya sesuai standar, tetapi kenyataannya tidak demikian. Kalau diibaratkan, ini seperti membeli emas 24 karat namun yang diterima ternyata hanya emas 18 karat,” ujar Mentan Amran.
Registrasi produk beras sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).
Pasal 2 menyebutkan, registrasi bertujuan melindungi konsumen serta meningkatkan kepastian usaha dan daya saing pangan segar asal tumbuhan.
Sesuai regulasi tersebut, pelaku usaha yang mengemas PSAT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasan.
Label minimal harus memuat nomor pendaftaran, nama produk, berat bersih atau isi bersih, serta nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor PSAT ke Indonesia.
Sebagai tambahan, alasan utama mengapa registrasi produk beras sangat penting dan wajib diterapkan oleh seluruh pelaku usaha penggilingan serta distribusi:
1. Menjamin Keamanan dan Mutu Produk
Registrasi memastikan beras yang beredar memenuhi standar mutu dan uji keamanan, sehingga terhindar dari produk kadaluarsa, busuk, atau terkontaminasi bahan berbahaya.
2. Melindungi Konsumen dari Kecurangan
Registrasi menjamin konsumen memperoleh produk sesuai label, mencegah mereka tertipu membeli beras campuran atau kualitas rendah yang dikemas seolah premium.
3. Mendorong Transparansi dan Keterlacakan
Produk beras teregistrasi dapat ditelusuri hingga ke sumber produksi, mendukung sistem pangan yang akuntabel dan siap diaudit.
4. Menjaga Tata Niaga dan Persaingan Sehat
Hanya pelaku usaha yang mematuhi standar yang dapat bersaing di pasar, sehingga pelaku usaha jujur terlindungi dari persaingan tidak sehat.
5. Mempermudah Pengawasan dan Kebijakan Pemerintah
Data registrasi memudahkan pemerintah memantau pasar dan merumuskan kebijakan pangan yang tepat sasaran.
6. Memastikan Legalitas Usaha
Sebagai komoditas strategis, setiap beras yang diperdagangkan wajib memiliki registrasi dan izin edar. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
Langkah registrasi merupakan fondasi penting untuk menjaga ketahanan pangan nasional dan melindungi semua pihak dalam rantai pasok beras. (*)
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics10 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
1 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
1 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
2 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
1 tahun ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
You must be logged in to post a comment Login