SKPD Hingga Komunitas Rayakan Ultah Danny Pomanto Ke-59 Tahun
Kitasulsel, Makassar—Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto resmi menginjakkan usia yang ke – 59 tahun, Senin, 30 Januari 2023.
Pergantian umur tersebut tidak dinikmati sendiri, kediamannya di Amirullah ramai dikunjungi ratusan warga, mulai dari tokoh masyarakat, Forkopimda Kota Makassar, OPD se kota Makassar, camat, lurah dan beberapa komunitas hingga penyandang disabilitas.
Semua datang memberi selamat dan doa terbaik buat kebaikan orang nomor satu di kota Makassar itu.
Tepat pukul 00.00 Wita Danny sapaan Ramdhan Pomanto menyapa dan ikut berbaur dalam suasana suka cita tersebut. Ia disambut hangat dan meriah oleh tamu-tamunya. Ada pula yang ber-swafoto bersama.
Tak banyak kata, Danny langsung menyampaikan rasa syukur, terima kasih atas waktu yang diluangkan untuk datang berkumpul bersama saling mendoakan.
“Saya tahu kita semua rindu kumpul-kumpul semua begini. Salamnya bu Indira, sayangnya, beliau baru take off jadi tidak bisa bersama-sama kita sekarang. Terima kasih doa yang luar biasa kami tidak ada apa-apanya tanpa kalian,” ucap Danny
Danny juga menyampaikan tak terasa tepat 26 Februari 2023 mendatang sudah dua tahun kepemimpinannya bersama Fatmawati Rusdi. Banyak suka duka yang dijalani seperti tahun ini ada inflasi dan beberapa kejadian yang butuh perhatian lebih.
Namun, kata Danny, berkat dukungan dan support masyarakat, Ia bisa melewati segala hal.
Danny juga mengatakan Makassar baru saja melaunching slogan “Makassar Kota Makan Enak” ini membuka peluang besar buat ibu-ibu di lorong untuk lebih meningkatkan kreativitasnya membuat makanan-makanan enak khas kota Makassar.
“Selasa saya akan rapatkan teknisnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Kota Makassar, Kombes Pol Budi Haryanto turut hadir dan memberikan selamat kepada Danny.
“Selamat bertambah usia. Semoga di usianya yang baru diberikan kesehatan dan dilimpahkan keberkahan dalam memimpin kota Makassar,” doanya.
Tak ketinggalan, Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo. Ia berharap di umur ke 59 tahun, Danny Pomanto selalu diberikan perlindungan dari Allah SWT.
“Panjang umur pak wali. Semoga sehat selalu, dan selalu berada dalam lindunganNya dalam memimpin kota Makassar dan di karir-karir berikutnya,” harapnya.
Danny Pomanto yang didampingi oleh anak sulungnya, Aura Aulia Imandara dan menantunya dr. Udin Malik tampak menikmati acara syukuran ulang tahun tersebut yang dibuat oleh SKPD Kota Makassar.
Profil DP :
Lahir 30 Januari 1964 di RSIA Sentosa Kota Makassar
Wali Kota Makassar Periode 2014-2019 dan 2021-sekarang
Istri : Indira Jusuf Ismail
Anak :
Aura Aulia Imandara
Amirra Aulia Noor Imani
Arrayya Aulia Izzanaira
Menantu :
dr Udin Malik
DISKOMINFO KAB SIDRAP
DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial
Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).
Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).
Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.
Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.
Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.
“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.
Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.
Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.
Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login