Connect with us

Jaringan Pendidik Bulatkan Tekad Menangkan Anies Sebagai Presiden RI

Published

on

Kitasulsel, Jakarta—Satu lagi simpul relawan yang berafiliasi dengan Konfederasi Nasional Relawan Anies atau KoReAn, mendeklarasikan diri, kali ini simpul relawan itu berasal dari kelompok pendidik.

Mereka menamakan diri Jaringan Pendidik Nasional Untuk Anies Baswedan atau JARDIKNAS. Jaringan pendidik Nasional untuk Anies (JARDIKNAS) secara resmi mendeklarasikan dukungan terhadap Anies Baswedan sebagai presiden RI 2024 di PEACE Center, kawasan modern hill pondok cabe Tangerang Selatan Banten di hadiri oleh seluruh pengurus DPP JARDIKNAS, para tenaga pendidik dari TK sampai Perguruan Tinggi.

Ketua Umum Jardiknas Abba Taher menyatakan bahwa ada 3 point pernyataan bersama yang disampaikan, Senin 30 Januari 2023

Pertama, Jardiknas Mendukung Anis Baswedan sebagai presiden RI 2024, kedua, Jardiknas akan membangun Jaringan pendidik dan keluarga pendidik hingga sampai level TPS dan yang ketiga bersinergi dan berkolaborasi dengan kelompok dan kekuatan lain pendukung Anis baik dari unsur relawan maupun parpol pengusung dan yang keempat, akan berjuang dengan sungguh-sungguh untuk kemenangan Anis Baswedan pada pilpres 2024″ tegas Abba Taher, Ketua Umum Jardiknas.

Acara Deklarasi Relawan Jardiknas Untuk Anies dihadiri oleh alim ulama Habib H Ahmad Shahab sekaligus menjadi dewan pembina, hadir pula tokoh masyarakat, tokoh politik dari parpol pengusung ( Nasdem, PKS dan Demokrat), para ketua simpul relawan yang berafiliasi dengan KoReAn dan seluruh pengurus DPP Jardiknas

Sementara itu, Sekjend Konfederasi Nasional Relawan Anies (KoReAn) Saifuddin Suhri dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal yang perlu dilakukan seluruh relawan Anies di seluruh penjuru tanah air untuk merangkul semua elemen masyarakat agar mendukung pak ABW untuk perubahan yang lebih baik

“Tawarkan kredibilitas dan rekam jejak pak anies, jangkau ke semua kalangan, tonjolkan akhlak yang baik. kembangkan struktur relawan hingga ke tingkat RT/RW” kata Saifuddin Zuhri, Sekjen KoReAn

Setelah Demokrat menyatakan dukungan resmi dan PKS tetap konsisten terlibat dalam tim kecil koalisi perubahan, Konfederasi Nasional Relawan Anies langsung tancap gas. Dua dari 67 simpul relawan yang berafiliasi dengan KoReAn melakukan deklarasi bersamaan, Jardiknas di Tangerang dihadiri oleh Sekjen KoReAn Saifuddin Zuhri dan Relawan Anies Sumatera di Lampung dihadiri oleh Ketua Umum Konfederasi Nasional Relawan Anies, Muhammad Ramli Rahim. (KoReAn)

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Kementan Bongkar Praktek Beras Oplosan, Dijual Harga Premium Tapi Isinya Dicampur

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Kementerian Pertanian (Kementan) kembali menegaskan pentingnya registrasi produk beras menyusul terungkapnya praktik pengoplosan beras premium dengan kualitas rendah. Praktik curang ini dinilai merugikan konsumen sekaligus mencoreng tata niaga pangan nasional.

Hasil investigasi Kementan bersama tim pengawasan pangan di sejumlah wilayah menemukan beras bermerek dijual dengan harga premium, namun isinya ternyata campuran dengan beras medium atau tidak sesuai standar mutu beras premium. Kasus ini menjadi sorotan publik karena sangat merugikan masyarakat dan petani.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku pengoplosan.

“Kami akan menindak tegas praktik seperti ini. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan juga semangat swasembada pangan,” tegas Mentan Amran.

Sesuai standar mutu beras yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras premium berkadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen dan butir patah maksimal 14,5 persen.

Tak hanya di SNI, peraturan mutu beras juga turut diperkuat oleh peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.

“Sangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan.

Masyarakat membeli beras premium dengan harapan kualitasnya sesuai standar, tetapi kenyataannya tidak demikian. Kalau diibaratkan, ini seperti membeli emas 24 karat namun yang diterima ternyata hanya emas 18 karat,” ujar Mentan Amran.

Registrasi produk beras sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).

Pasal 2 menyebutkan, registrasi bertujuan melindungi konsumen serta meningkatkan kepastian usaha dan daya saing pangan segar asal tumbuhan.

Sesuai regulasi tersebut, pelaku usaha yang mengemas PSAT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasan.

Label minimal harus memuat nomor pendaftaran, nama produk, berat bersih atau isi bersih, serta nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor PSAT ke Indonesia.

Sebagai tambahan, alasan utama mengapa registrasi produk beras sangat penting dan wajib diterapkan oleh seluruh pelaku usaha penggilingan serta distribusi:

1. Menjamin Keamanan dan Mutu Produk

Registrasi memastikan beras yang beredar memenuhi standar mutu dan uji keamanan, sehingga terhindar dari produk kadaluarsa, busuk, atau terkontaminasi bahan berbahaya.

2. Melindungi Konsumen dari Kecurangan

Registrasi menjamin konsumen memperoleh produk sesuai label, mencegah mereka tertipu membeli beras campuran atau kualitas rendah yang dikemas seolah premium.

3. Mendorong Transparansi dan Keterlacakan

Produk beras teregistrasi dapat ditelusuri hingga ke sumber produksi, mendukung sistem pangan yang akuntabel dan siap diaudit.

4. Menjaga Tata Niaga dan Persaingan Sehat

Hanya pelaku usaha yang mematuhi standar yang dapat bersaing di pasar, sehingga pelaku usaha jujur terlindungi dari persaingan tidak sehat.

5. Mempermudah Pengawasan dan Kebijakan Pemerintah

Data registrasi memudahkan pemerintah memantau pasar dan merumuskan kebijakan pangan yang tepat sasaran.

6. Memastikan Legalitas Usaha

Sebagai komoditas strategis, setiap beras yang diperdagangkan wajib memiliki registrasi dan izin edar. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

Langkah registrasi merupakan fondasi penting untuk menjaga ketahanan pangan nasional dan melindungi semua pihak dalam rantai pasok beras. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel