Connect with us

Bahas RUU Penjaminan Bagi UMKM, Pj Sekda Sulsel Andi Aslam Patonangi Terima Komite IV DPD RI

Published

on

kitasulsel, Makassar—Penjabat Sekertaris Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Aslam Patonangi, menerima kunjungan kerja Komite IV DPD RI, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur, Senin, 30 Januari 2023.

Kunjungan tersebut dipimpin langsung Ketua Komite IV DPD RI, Elviana, dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Penjaminan. Kegiatan itu juga dihadiri Anggota Komite IV, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel, serta sejumlah pelaku UMKM.

Dalam sambutannya, Andi Aslam menyampaikan peran penjaminan untuk meningkatkan fungsi intermediasi lembaga keuangan yang sangat dibutuhkan dalam menggerakan roda ekonomi nasional. Dan dari sudut pandang sosial, penjaminan akan membantu pengembangan UMKM.

Sementara itu, Ketua Komite IV DPD RI, Elviana, mengungkapkan, kunjungannya ke Sulsel dalam rangka Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan  Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Penjaminan.

“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan diterbitkan dengan menimbang bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional,” ungkapnya.

Elviana mengatakan, untuk memudahkan akses permodalan dibutuhkan dukungan penjaminan dari lembaga penjamin sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 Undang-Undang tentang Penjaminan.

Dengan tujuan diantaranya, meningkatkan akses bagi dunia usaha, mendorong pertumbuhan pembiayaan dan terciptanya iklim usaha yang kondusif, meningkatkan kemampuan produksi nasional yang berdaya saing tinggi dan yang memiliki keunggulan untuk ekspor.

“Semoga dari kunjungan kerja ini, kami mendapatkan masukan dari masyarakat dan pihak-pihak terkait lainnya yang berkepentingan dengan Undang-Undang Penjaminan,” imbuhnya.

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Dinas pendidikan Makassar

Satu Persatu Kabid SMP Makassar Terima Aduan Warga Hingga Kelelahan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar tampak dipadati warga sejak pagi hari. Antusiasme tinggi ditunjukkan oleh orang tua dan siswa yang datang untuk mengikuti proses pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026, khususnya melalui jalur Prestasi dan Afirmasi, Rabu (9/7/2025).

Saat awak media ini memantau langsung di lokasi, terlihat suasana yang cukup riuh. Meja layanan penuh dengan berkas-berkas pendaftaran, dan antrean warga mengular hingga ke halaman kantor.

Kabid SMP Disdik Makassar, Dr. Syarifuddin, pun tampak turun langsung melayani warga satu per satu hingga terlihat lelah.

“Luar biasa antusiasme masyarakat tahun ini, terutama pada jalur Prestasi dan Afirmasi. Ini menunjukkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendidikan yang merata dan berbasis capaian,” ungkap Dr. Syarifuddin di tengah kesibukannya.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa jalur Prestasi diperuntukkan bagi siswa-siswa dengan capaian akademik dan non-akademik unggul, sementara jalur Afirmasi ditujukan bagi siswa dari keluarga tidak mampu atau kelompok rentan yang membutuhkan perhatian khusus dalam mengakses pendidikan.

“Selain itu, kami juga ingin memastikan bahwa semua proses berjalan transparan, tertib, dan tidak menyulitkan masyarakat. Sistem digital tetap kami siapkan, namun kami buka juga layanan langsung seperti hari ini agar semua warga bisa terbantu,” tambahnya.

Harapannya, proses ini dapat memberikan kesempatan yang adil kepada semua calon peserta didik baru. Ia juga menekankan pentingnya pemerataan kualitas pendidikan di Kota Makassar.

Diketahui, proses pendaftaran SPMB jalur Prestasi dan Afirmasi ini akan berlangsung 8 Juli hingga 11 Juli 2025. Para pendaftar diimbau untuk mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan, termasuk bukti prestasi, surat keterangan tidak mampu(SKTM), serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Semuanya berjalan dalam pengawasan langsung dari pihak Dinas Pendidikan Kota Makassar, serta melibatkan berbagai unsur dari sekolah-sekolah negeri di Makassar. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel