Connect with us

Bahas RUU Penjaminan Bagi UMKM, Pj Sekda Sulsel Andi Aslam Patonangi Terima Komite IV DPD RI

Published

on

kitasulsel, Makassar—Penjabat Sekertaris Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Aslam Patonangi, menerima kunjungan kerja Komite IV DPD RI, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur, Senin, 30 Januari 2023.

Kunjungan tersebut dipimpin langsung Ketua Komite IV DPD RI, Elviana, dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Penjaminan. Kegiatan itu juga dihadiri Anggota Komite IV, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel, serta sejumlah pelaku UMKM.

Dalam sambutannya, Andi Aslam menyampaikan peran penjaminan untuk meningkatkan fungsi intermediasi lembaga keuangan yang sangat dibutuhkan dalam menggerakan roda ekonomi nasional. Dan dari sudut pandang sosial, penjaminan akan membantu pengembangan UMKM.

Sementara itu, Ketua Komite IV DPD RI, Elviana, mengungkapkan, kunjungannya ke Sulsel dalam rangka Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan  Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Penjaminan.

“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan diterbitkan dengan menimbang bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional,” ungkapnya.

Elviana mengatakan, untuk memudahkan akses permodalan dibutuhkan dukungan penjaminan dari lembaga penjamin sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 Undang-Undang tentang Penjaminan.

Dengan tujuan diantaranya, meningkatkan akses bagi dunia usaha, mendorong pertumbuhan pembiayaan dan terciptanya iklim usaha yang kondusif, meningkatkan kemampuan produksi nasional yang berdaya saing tinggi dan yang memiliki keunggulan untuk ekspor.

“Semoga dari kunjungan kerja ini, kami mendapatkan masukan dari masyarakat dan pihak-pihak terkait lainnya yang berkepentingan dengan Undang-Undang Penjaminan,” imbuhnya.

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Tujuh Pelaku Pengeroyokan di Pantai Losari Ditangkap, Sempat Konvoi Bawa Sajam

Published

on

Kitasulsel–Makassar,  – Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan tujuh pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang warga di Pantai Losari. Para pelaku bahkan sempat melakukan konvoi di jalan raya sambil membawa senjata tajam, sehingga meresahkan masyarakat.

Peristiwa ini bermula pada Sabtu malam, 25 April 2026, saat korban tengah berada di kawasan Pantai Losari. Secara tiba-tiba, korban didatangi oleh sekelompok pelaku dan langsung mengalami aksi kekerasan secara bersama-sama.

Korban dipukul berulang kali pada bagian wajah hingga mengalami luka di pelipis. Tidak hanya itu, korban juga dipaksa naik ke sepeda motor milik para pelaku dan dibawa berkeliling ke sejumlah lokasi di Kota Makassar, termasuk kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga dan sekitar Pantai Akkarena.

Di lokasi-lokasi tersebut, aksi kekerasan kembali terjadi. Para pelaku secara bergantian terus melakukan pemukulan terhadap korban.

Aksi brutal ini akhirnya terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait konvoi geng motor yang membawa senjata tajam serta mengancam pengguna jalan.

Tim Unit 5 Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel yang dipimpin oleh AKP Wawan Suryadinata langsung bergerak melakukan pengejaran. Satu pelaku pertama berhasil diamankan di kawasan Jalan Urip Sumoharjo.

Dari hasil interogasi, polisi kemudian mengembangkan kasus dan berhasil menangkap enam pelaku lainnya di sejumlah lokasi berbeda, termasuk di sebuah penginapan di Jalan Lasinrang, Makassar.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ketapel, mata busur, beberapa unit sepeda motor, serta lima unit telepon genggam.

Kanit Unit 1 Resmob Polda Sulsel, Arsyad Samosir, menyebut ketujuh pelaku tergabung dalam kelompok geng motor yang kerap melakukan penyerangan terhadap warga di sejumlah lokasi di Makassar.

“Ketujuh orang ini tergabung di suatu kelompok geng motor yang kadang melakukan penyerangan di suatu tempat atau ke warga setempat,” ujar Aiptu Arsyad Samosir.

Saat ini, ketujuh pelaku bersama barang bukti telah diserahkan ke Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain serta jaringan kelompok geng motor yang lebih luas di wilayah tersebut.

Continue Reading

Trending