Connect with us

Bahas RUU Penjaminan Bagi UMKM, Pj Sekda Sulsel Andi Aslam Patonangi Terima Komite IV DPD RI

Published

on

kitasulsel, Makassar—Penjabat Sekertaris Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Aslam Patonangi, menerima kunjungan kerja Komite IV DPD RI, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur, Senin, 30 Januari 2023.

Kunjungan tersebut dipimpin langsung Ketua Komite IV DPD RI, Elviana, dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Penjaminan. Kegiatan itu juga dihadiri Anggota Komite IV, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel, serta sejumlah pelaku UMKM.

Dalam sambutannya, Andi Aslam menyampaikan peran penjaminan untuk meningkatkan fungsi intermediasi lembaga keuangan yang sangat dibutuhkan dalam menggerakan roda ekonomi nasional. Dan dari sudut pandang sosial, penjaminan akan membantu pengembangan UMKM.

Sementara itu, Ketua Komite IV DPD RI, Elviana, mengungkapkan, kunjungannya ke Sulsel dalam rangka Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan  Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Penjaminan.

“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan diterbitkan dengan menimbang bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional,” ungkapnya.

Elviana mengatakan, untuk memudahkan akses permodalan dibutuhkan dukungan penjaminan dari lembaga penjamin sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 Undang-Undang tentang Penjaminan.

Dengan tujuan diantaranya, meningkatkan akses bagi dunia usaha, mendorong pertumbuhan pembiayaan dan terciptanya iklim usaha yang kondusif, meningkatkan kemampuan produksi nasional yang berdaya saing tinggi dan yang memiliki keunggulan untuk ekspor.

“Semoga dari kunjungan kerja ini, kami mendapatkan masukan dari masyarakat dan pihak-pihak terkait lainnya yang berkepentingan dengan Undang-Undang Penjaminan,” imbuhnya.

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Sumur Minyak Tradisional di Aceh Timur Meledak, Lima Mobil Damkar Dikerahkan

Published

on

Kitasulsel–ACEHTIMUR — Sebuah sumur minyak tradisional milik warga di Gampong Lhok Lemak, Kecamatan Darul Ihsan, Kabupaten Aceh Timur, dilaporkan meledak pada Minggu (5/7) sekitar pukul 13.30 WIB. Ledakan tersebut memicu kebakaran yang menghanguskan area di sekitar lokasi sumur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Aceh Timur, AKP Novrizaldi, mengatakan sebanyak lima unit mobil pemadam kebakaran diterjunkan ke lokasi untuk menjinakkan kobaran api.

“Belum diketahui penyebab pasti kebakaran akibat ledakan sumur minyak tersebut,” ujar Novrizaldi.

Selain melakukan upaya pemadaman, aparat kepolisian juga mengisolasi area sekitar sumur minyak guna mencegah penyebaran api dan mengantisipasi risiko yang dapat membahayakan masyarakat.

Sementara itu, Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menyampaikan hingga saat ini belum terdapat laporan mengenai korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

“Berdasarkan laporan Camat Darul Ihsan, sampai saat ini belum ada informasi korban jiwa dalam kebakaran sumur minyak yang dikelola masyarakat secara tradisional,” kata Iskandar.

Ia menambahkan, kobaran api yang sebelumnya sempat merambat ke lahan milik warga kini mulai berhasil dikendalikan. Saat ini, api hanya terpusat di sekitar lubang sumur minyak yang menjadi titik ledakan.

Menurut Iskandar, personel Polres Aceh Timur telah disiagakan di lokasi untuk mengamankan area kebakaran sekaligus memastikan proses penanganan berjalan dengan aman.

Pemerintah daerah bersama aparat kepolisian dan petugas pemadam kebakaran masih terus memantau perkembangan situasi. Hingga berita ini diturunkan, penyebab pasti ledakan masih dalam penyelidikan pihak berwenang.

Continue Reading

Trending