Connect with us

Resmi Capreskan Anies, Relawan Anies: Demokrat dan AHY Tempatkan Kepentingan Negara Diatas Segalanya

Published

on

Kitasulsel, Jakarta—Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY akhirnya secara resmi mengumumkan dukungan pihaknya kepada mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Dia pun mengajak calon mitra koalisinya untuk segera membentuk Sekretariat Perubahan, Kamis (26/01/2023).

Pernyataan resmi Partai Demokrat ini tentu saja disambut gegap gempita relawan Anies Baswedan. Betapa tidak, Partai Demokrat menyerahkan sepenuhnya keputusan Bakal Calon Wakil Presiden kepada Anies Baswedan meskipun tentu saja tetap berharap AHY yang pada akhirnya dipilih Anies.

Konfederasi Nasional Relawan Anies (KoReAn) melihat bahwa keputusan Partai Demokrat dan tentu saja Ketum AHY ini adalah bentuk konfirmasi bahwa Partai Demokrat dan Ketum AHY menempatkan kepentingan bangsa dan negara jauh lebih tinggi dibanding kepentingan kelompok Partai Demokrat dan jauh diatas kepentingan pribadi AHY.

Konfederasi Nasional Relawan Anies (KoReAn) akan membalas sikap kenegarawanan Partai Demokrat dan Ketum AHY ini dengan dukungan penuh kepada Partai Demokrat dan tentu saja Partai Nasdem dan akan menyusul PKS nantinya dalam Pileg 2024 kelak.

Sikap Partai Demokrat dan Ketum AHY ini memudahkan strategi tim Anies Baswedan dalam memenangkan Pilpres 2024.

Penetapan Bakal Cawapres yang tidak buru-buru bisa membuat bakal calon lawan Anies di Pilpres 2024 tidak akan mudah menebak kekuatan pasti Anies Rasyid Baswedan karena bakal calon wakil presidennya belum ditetapkan dan belum bisa ditebak kekuatannya.

Langkah Partai Demokrat dan Ketum AHY menetapkan secara resmi Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden akan memudahkan Partai Demokrat memperoleh caleg-caleg terbaik yang meyakini bahwa Anies Baswedan akan memberikan efek ekor jas kepada para bacaleg ini.

Relawan-relawan Anies Baswedan yang berniat menjadi caleg pun tak lagi ragu untuk bergabung dengan partai Demokrat seperti sebelumnya banyak relawan Anies yang bergabung dan siap menjadi bacaleg Partai Nasdem.

Saat ini ada sudah ada 215 simpul relawan Anies yang siap bergerak memenangkan Anies Baswedan dalam Pilpres 2024 dan memilih caleg dari partai pengusung Anies Baswedan.

KoReAn sendiri adalah wadah afiliasi bagi simpul-simpul relawan tersebut agar lebih mudah berkoordinasi dan membangun strategi di lapangan (KoReAn)

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Kementan Bongkar Praktek Beras Oplosan, Dijual Harga Premium Tapi Isinya Dicampur

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Kementerian Pertanian (Kementan) kembali menegaskan pentingnya registrasi produk beras menyusul terungkapnya praktik pengoplosan beras premium dengan kualitas rendah. Praktik curang ini dinilai merugikan konsumen sekaligus mencoreng tata niaga pangan nasional.

Hasil investigasi Kementan bersama tim pengawasan pangan di sejumlah wilayah menemukan beras bermerek dijual dengan harga premium, namun isinya ternyata campuran dengan beras medium atau tidak sesuai standar mutu beras premium. Kasus ini menjadi sorotan publik karena sangat merugikan masyarakat dan petani.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku pengoplosan.

“Kami akan menindak tegas praktik seperti ini. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan juga semangat swasembada pangan,” tegas Mentan Amran.

Sesuai standar mutu beras yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras premium berkadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen dan butir patah maksimal 14,5 persen.

Tak hanya di SNI, peraturan mutu beras juga turut diperkuat oleh peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.

“Sangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan.

Masyarakat membeli beras premium dengan harapan kualitasnya sesuai standar, tetapi kenyataannya tidak demikian. Kalau diibaratkan, ini seperti membeli emas 24 karat namun yang diterima ternyata hanya emas 18 karat,” ujar Mentan Amran.

Registrasi produk beras sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).

Pasal 2 menyebutkan, registrasi bertujuan melindungi konsumen serta meningkatkan kepastian usaha dan daya saing pangan segar asal tumbuhan.

Sesuai regulasi tersebut, pelaku usaha yang mengemas PSAT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasan.

Label minimal harus memuat nomor pendaftaran, nama produk, berat bersih atau isi bersih, serta nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor PSAT ke Indonesia.

Sebagai tambahan, alasan utama mengapa registrasi produk beras sangat penting dan wajib diterapkan oleh seluruh pelaku usaha penggilingan serta distribusi:

1. Menjamin Keamanan dan Mutu Produk

Registrasi memastikan beras yang beredar memenuhi standar mutu dan uji keamanan, sehingga terhindar dari produk kadaluarsa, busuk, atau terkontaminasi bahan berbahaya.

2. Melindungi Konsumen dari Kecurangan

Registrasi menjamin konsumen memperoleh produk sesuai label, mencegah mereka tertipu membeli beras campuran atau kualitas rendah yang dikemas seolah premium.

3. Mendorong Transparansi dan Keterlacakan

Produk beras teregistrasi dapat ditelusuri hingga ke sumber produksi, mendukung sistem pangan yang akuntabel dan siap diaudit.

4. Menjaga Tata Niaga dan Persaingan Sehat

Hanya pelaku usaha yang mematuhi standar yang dapat bersaing di pasar, sehingga pelaku usaha jujur terlindungi dari persaingan tidak sehat.

5. Mempermudah Pengawasan dan Kebijakan Pemerintah

Data registrasi memudahkan pemerintah memantau pasar dan merumuskan kebijakan pangan yang tepat sasaran.

6. Memastikan Legalitas Usaha

Sebagai komoditas strategis, setiap beras yang diperdagangkan wajib memiliki registrasi dan izin edar. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

Langkah registrasi merupakan fondasi penting untuk menjaga ketahanan pangan nasional dan melindungi semua pihak dalam rantai pasok beras. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel