Connect with us

Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Pemkot dan DPRD Kota Makassar

Published

on

Kitasulsel, Makassar–-Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Makassar dan Ranperda Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, di Aula Kanwil, Selasa (24/01/23).

Adapun Ranperda yang diharmonisasi yaitu Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Inovasi Daerah dan Ranperda Pemajuan Kebudayaan.

“Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum) Hernadi mengatakan, dalam pelaksanaan harmonisasi ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) No 13/2022, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Harmonisasi untuk peraturan daerah diserahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Sulsel,” kata Hernadi.

Lanjut Hernadi, hasil akhir dari harmonisasi ini nantinya berupa draft hasil harmonisasi yang bersih. Ini juga merupakan bukti kesepakatan antara instansi terkait dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Untuk itu, Hernadi meminta jajaran Pemkot dan DPRD Makassar untuk bekerjasama dalam memberikan masukan guna menghasilkan peraturan daerah yang tidak ada permasalahan ke depannya.

Karena memang kalau kita melihat hasil kajian dari Bappenas, banyak Ranperda ini secara vertikal dan horizontal yang bertentangan dengan Peraturan di atasnya. Disinilah kita sama-sama menjaganya agar kedepannya tidak ada lagi Perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya. Implementasinya juga tidak terdapat permasalahan nantinya,” ungkap Hernadi.

Sementara itu, Reza Nugraha Kabid Korwas Pemkot Makassar mengatakan Ranperda “Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” merupakan tindak lanjut dari UU No. 1/2022, tentang Hubungan Keuangan Pajak Daerah yang di dalamnya membahas tugas-tugas pendapatan pada unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Kami ingin diberikan arahan terkait dengan apa saja muatan-muatan di dalam maupun koreksi dari Kemenkumham terkait dengan pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan. Kemudian pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi. Lalu kerahasian data wajib pajak, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, dan pemungutan retribusi oleh pihak ketiga,” ungkap Reza.

Sementara, perwakilan Tim Penyusun DPRD Kota Makassar mengatakan Ranperda Inovasi Daerah dilaksanakan untuk mendukung peningkatan kinerja pemerintahan daerah dan pelayanan publik secara optimal dan merata sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat perlu dilakukan peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah. Dalam penyelenggaraan inovasi tersebut dibutuhkan suatu regulasi sehingga memberikan kepastian hukum,” jelas Tim Penyusun.

Sedangjan pada Ranperda Pemajuan Kebudayaan, tim menjelaskan Ranperda ini bertujuan untuk turut melestarikan warisan budaya yang sejalan dengan amanah pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945: Perlindungan terhadap segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Selanjutnya, jajaran perancang UU Kanwil Kemenkumham Sulsel, Baharuddin menanggapi Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatakan, bahwa Ranperda ini telah melaksanakan ketentuan pasal 94 UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Namun jika dikaitkan dengan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, pasal ini tidak mendelegasikan pembentukan Perda.

“Pasal ini justru menginformasikan jenis-jenis pajak yang disusun dalam satu Perda dan tidak memenuhi syarat pendelegasian sebagaimana ditentukan dalam UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ungkap Baharuddin.

Kemudian, Fatmawati dalam tanggapannya terhadap Ranperda “Inovasi Daerah” mengatakan, bahwa Ranperda ini telah mengacu pada UU No 23/2014, tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No 38/2017, tentang Inovasi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemda untuk dapat membatu inovasi dalam rangka peningkatan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Perancang Kanwil lainnya Pramita dalam menanggapi ranperda

“Pemajuan Kebudayaan” mengatakan ranperda ini masih bersifat umum karena sebagian besar mengutip dari UU No 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan PP No 87/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan dari UU No 5/2017.

Disarankan agar mengatur mengenai penjabaran dari kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam Undang-Undang dan PP.

“Selain itu, dari Teknik penulisan masih banyak yang harus disesuaikan dengan lampiran II UU nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022,” jelas Pramita. (*)

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

433 Jamaah Umrah Akbar Annur–JRW Tiba di Sidrap, Sukseskan Kloter Kedua dari 1.000 Jamaah

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Sebanyak 433 jamaah Umrah Akbar PT Annur Maarif bersama JRW (Jenawa Rabbani Wisata) tiba di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, dan disambut hangat keluarga serta kerabat di Masjid Agung Sidrap, Jumat (6/2/2026).

Rombongan jamaah sebelumnya mendarat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar usai menempuh perjalanan dari Jeddah, Arab Saudi, sebelum melanjutkan perjalanan darat menuju Sidrap. Kedatangan jamaah disambut penuh haru, menandai selesainya rangkaian ibadah umrah yang dijalani para jamaah di Tanah Suci.

Sebanyak 433 jamaah ini merupakan kloter kedua dari total 1.000 jamaah yang diberangkatkan dalam program Umrah Akbar Januari 2026 yang digelar PT Annur Maarif bersama JRW. Program tersebut menjadi salah satu penyelenggaraan umrah berskala besar di Indonesia pada awal tahun ini.

Co Founder PT Annur Maarif, Dr. Bunyamin M. Yapid, Lc., M.H., yang turut mendampingi jamaah sejak keberangkatan hingga kepulangan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jamaah atas kepercayaan yang diberikan kepada Annur dan JRW sebagai penyelenggara perjalanan ibadah.

“Kami berterima kasih kepada seluruh jamaah dari berbagai daerah di Indonesia yang telah mempercayakan Annur dan JRW sebagai mitra ibadahnya. Kepercayaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi jamaah,” ujarnya.

Dr. Bunyamin yang juga merupakan tenaga ahli Kementerian Agama RI menambahkan, suksesnya penyelenggaraan dua kloter Umrah Akbar pada Januari ini akan menjadi rujukan pelaksanaan Umrah Akbar berikutnya yang direncanakan setelah Idulfitri 2026.

“InsyaAllah, melihat tingginya minat jamaah, Umrah Akbar akan kembali kami gelar tahun ini dengan jumlah jamaah yang lebih besar. Jika pada Januari ini kami memberangkatkan dua pesawat carter, ke depan kami menargetkan tiga pesawat carter,” katanya.

PT Annur Maarif bersama JRW (Jenawa Rabbani Wisata) dikenal sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang mengedepankan standar layanan, kepastian keberangkatan, serta pendampingan ibadah yang intensif. Sinergi keduanya memperkuat pelaksanaan manasik, layanan akomodasi dan transportasi, serta pembimbingan jamaah selama berada di Tanah Suci.

Prosesi penyambutan jamaah di Masjid Agung Sidrap ditutup dengan doa bersama dan penyerahan jamaah kepada keluarga masing-masing, menandai berakhirnya rangkaian perjalanan kloter kedua Umrah Akbar Annur–JRW sekaligus mengukuhkan komitmen penyelenggara dalam menghadirkan layanan umrah berskala nasional.

Continue Reading

Trending