Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Pemkot dan DPRD Kota Makassar
Kitasulsel, Makassar–-Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Makassar dan Ranperda Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, di Aula Kanwil, Selasa (24/01/23).
Adapun Ranperda yang diharmonisasi yaitu Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Inovasi Daerah dan Ranperda Pemajuan Kebudayaan.
“Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum) Hernadi mengatakan, dalam pelaksanaan harmonisasi ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) No 13/2022, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Harmonisasi untuk peraturan daerah diserahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Sulsel,” kata Hernadi.
Lanjut Hernadi, hasil akhir dari harmonisasi ini nantinya berupa draft hasil harmonisasi yang bersih. Ini juga merupakan bukti kesepakatan antara instansi terkait dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Untuk itu, Hernadi meminta jajaran Pemkot dan DPRD Makassar untuk bekerjasama dalam memberikan masukan guna menghasilkan peraturan daerah yang tidak ada permasalahan ke depannya.
Karena memang kalau kita melihat hasil kajian dari Bappenas, banyak Ranperda ini secara vertikal dan horizontal yang bertentangan dengan Peraturan di atasnya. Disinilah kita sama-sama menjaganya agar kedepannya tidak ada lagi Perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya. Implementasinya juga tidak terdapat permasalahan nantinya,” ungkap Hernadi.
Sementara itu, Reza Nugraha Kabid Korwas Pemkot Makassar mengatakan Ranperda “Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” merupakan tindak lanjut dari UU No. 1/2022, tentang Hubungan Keuangan Pajak Daerah yang di dalamnya membahas tugas-tugas pendapatan pada unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Kami ingin diberikan arahan terkait dengan apa saja muatan-muatan di dalam maupun koreksi dari Kemenkumham terkait dengan pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan. Kemudian pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi. Lalu kerahasian data wajib pajak, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, dan pemungutan retribusi oleh pihak ketiga,” ungkap Reza.
Sementara, perwakilan Tim Penyusun DPRD Kota Makassar mengatakan Ranperda Inovasi Daerah dilaksanakan untuk mendukung peningkatan kinerja pemerintahan daerah dan pelayanan publik secara optimal dan merata sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat perlu dilakukan peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah. Dalam penyelenggaraan inovasi tersebut dibutuhkan suatu regulasi sehingga memberikan kepastian hukum,” jelas Tim Penyusun.
Sedangjan pada Ranperda Pemajuan Kebudayaan, tim menjelaskan Ranperda ini bertujuan untuk turut melestarikan warisan budaya yang sejalan dengan amanah pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945: Perlindungan terhadap segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Selanjutnya, jajaran perancang UU Kanwil Kemenkumham Sulsel, Baharuddin menanggapi Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatakan, bahwa Ranperda ini telah melaksanakan ketentuan pasal 94 UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Namun jika dikaitkan dengan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, pasal ini tidak mendelegasikan pembentukan Perda.
“Pasal ini justru menginformasikan jenis-jenis pajak yang disusun dalam satu Perda dan tidak memenuhi syarat pendelegasian sebagaimana ditentukan dalam UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ungkap Baharuddin.
Kemudian, Fatmawati dalam tanggapannya terhadap Ranperda “Inovasi Daerah” mengatakan, bahwa Ranperda ini telah mengacu pada UU No 23/2014, tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No 38/2017, tentang Inovasi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemda untuk dapat membatu inovasi dalam rangka peningkatan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Perancang Kanwil lainnya Pramita dalam menanggapi ranperda
“Pemajuan Kebudayaan” mengatakan ranperda ini masih bersifat umum karena sebagian besar mengutip dari UU No 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan PP No 87/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan dari UU No 5/2017.
Disarankan agar mengatur mengenai penjabaran dari kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam Undang-Undang dan PP.
“Selain itu, dari Teknik penulisan masih banyak yang harus disesuaikan dengan lampiran II UU nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022,” jelas Pramita. (*)
NEWS
Bupati Sidrap Percayakan Ilham Junaedy Kawal Perjuangan Peserta DA8 di Tingkat Nasional
KITASULSEL—SIDRAP – Kabar membanggakan datang dari Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Tiga peserta asal Sidrap berhasil mendapatkan kesempatan mengikuti Audisi Dangdut Academy 8 (DA8) tahap Taping Juri Artis di Jakarta setelah lolos dari proses seleksi awal yang digelar oleh Indosiar.
Ketiga peserta tersebut adalah Nirwana, Melani, dan Puspitasari. Mereka akan mewakili Kabupaten Sidrap untuk bersaing dengan peserta terbaik dari berbagai daerah di Indonesia dalam ajang pencarian bakat dangdut bergengsi yang ditayangkan secara nasional oleh Indosiar.
Sebelum bertolak ke Jakarta, dua dari tiga peserta yang telah menerima panggilan resmi dari Indosiar menyempatkan diri menghadap Bupati Sidrap untuk meminta restu dan wejangan. Pertemuan berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Sidrap di sela-sela kegiatan halal bihalal Iduladha yang dihadiri masyarakat setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sidrap memberikan motivasi dan dukungan kepada para peserta agar tetap rendah hati, menjaga semangat, serta memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya.
“Ini merupakan peluang yang sangat baik untuk mengharumkan nama Kabupaten Sidrap di tingkat nasional. Tetap rendah hati, disiplin, dan percaya diri dalam menampilkan kemampuan terbaik,” pesan Bupati kepada para peserta.
Bupati juga berharap para kontestan asal Sidrap dapat mengikuti jejak para alumni Dangdut Academy maupun Liga Dangdut Indonesia (LIDA) yang sukses mengangkat nama daerahnya melalui dunia hiburan nasional. Salah satu yang menjadi inspirasi adalah A. Syaqirah DA7, penyanyi dangdut muda asal Kalosi Alau, Sidrap.
Menurut Bupati, Pemerintah Kabupaten Sidrap bersama para pelaku usaha dan seluruh masyarakat Bugis-Makassar siap memberikan dukungan apabila nantinya peserta asal Sidrap berhasil menembus babak Top 40 DA8.
Dalam kesempatan yang sama, para peserta didampingi oleh Ilham Junaedy selaku Liaison Officer (LO) Audisi DA8 Sidrap. Bupati kembali memberikan kepercayaan kepada Ilham Junaedy untuk mendampingi dan mengawal perjalanan kontestan asal Sidrap apabila berhasil melaju ke tahap berikutnya hingga kompetisi berakhir.
Bupati optimistis Sidrap mampu kembali menorehkan prestasi di panggung Dangdut Academy.
“Kita berharap peserta asal Sidrap bisa melangkah jauh, minimal menembus Top 10, bahkan jika memungkinkan mencapai Grand Final DA8,” ujarnya.
Sementara itu, Ilham Junaedy menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati Sidrap atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk mendampingi para peserta.
“Kami berterima kasih kepada Bapak Bupati yang selalu memberikan perhatian dan dukungan terhadap putra-putri daerah yang berprestasi. Semoga kehadiran peserta asal Sidrap di DA8 dapat kembali membawa kebanggaan bagi masyarakat Sidrap,” kata Ilham.
Keberhasilan Nirwana, Melani, dan Puspitasari melangkah ke tahap Audisi Taping Juri Artis menjadi harapan baru bagi masyarakat Sidrap untuk kembali memiliki wakil yang mampu bersinar di panggung Dangdut Academy dan mengharumkan nama daerah di tingkat nasional.
-
Nasional12 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login