/www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153
">
Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153
Warning: Attempt to read property "cat_name" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153
Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Pemkot dan DPRD Kota Makassar
- /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/plugins/mvp-social-buttons/mvp-social-buttons.php on line 27
https://kitasulsel.com/wp-content/uploads/2023/01/Screenshot_20230127-200102_Samsung-Internet.jpg&description=Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Pemkot dan DPRD Kota Makassar', 'pinterestShare', 'width=750,height=350'); return false;" title="Pin This Post">
- Share
- Tweet /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/plugins/mvp-social-buttons/mvp-social-buttons.php on line 72
https://kitasulsel.com/wp-content/uploads/2023/01/Screenshot_20230127-200102_Samsung-Internet.jpg&description=Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Pemkot dan DPRD Kota Makassar', 'pinterestShare', 'width=750,height=350'); return false;" title="Pin This Post">
Kitasulsel, Makassar–-Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Makassar dan Ranperda Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, di Aula Kanwil, Selasa (24/01/23).
Adapun Ranperda yang diharmonisasi yaitu Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Inovasi Daerah dan Ranperda Pemajuan Kebudayaan.
“Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum) Hernadi mengatakan, dalam pelaksanaan harmonisasi ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) No 13/2022, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Harmonisasi untuk peraturan daerah diserahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Sulsel,” kata Hernadi.
Lanjut Hernadi, hasil akhir dari harmonisasi ini nantinya berupa draft hasil harmonisasi yang bersih. Ini juga merupakan bukti kesepakatan antara instansi terkait dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Untuk itu, Hernadi meminta jajaran Pemkot dan DPRD Makassar untuk bekerjasama dalam memberikan masukan guna menghasilkan peraturan daerah yang tidak ada permasalahan ke depannya.
Karena memang kalau kita melihat hasil kajian dari Bappenas, banyak Ranperda ini secara vertikal dan horizontal yang bertentangan dengan Peraturan di atasnya. Disinilah kita sama-sama menjaganya agar kedepannya tidak ada lagi Perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya. Implementasinya juga tidak terdapat permasalahan nantinya,” ungkap Hernadi.
Sementara itu, Reza Nugraha Kabid Korwas Pemkot Makassar mengatakan Ranperda “Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” merupakan tindak lanjut dari UU No. 1/2022, tentang Hubungan Keuangan Pajak Daerah yang di dalamnya membahas tugas-tugas pendapatan pada unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Kami ingin diberikan arahan terkait dengan apa saja muatan-muatan di dalam maupun koreksi dari Kemenkumham terkait dengan pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan. Kemudian pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi. Lalu kerahasian data wajib pajak, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, dan pemungutan retribusi oleh pihak ketiga,” ungkap Reza.
Sementara, perwakilan Tim Penyusun DPRD Kota Makassar mengatakan Ranperda Inovasi Daerah dilaksanakan untuk mendukung peningkatan kinerja pemerintahan daerah dan pelayanan publik secara optimal dan merata sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat perlu dilakukan peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah. Dalam penyelenggaraan inovasi tersebut dibutuhkan suatu regulasi sehingga memberikan kepastian hukum,” jelas Tim Penyusun.
Sedangjan pada Ranperda Pemajuan Kebudayaan, tim menjelaskan Ranperda ini bertujuan untuk turut melestarikan warisan budaya yang sejalan dengan amanah pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945: Perlindungan terhadap segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Selanjutnya, jajaran perancang UU Kanwil Kemenkumham Sulsel, Baharuddin menanggapi Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatakan, bahwa Ranperda ini telah melaksanakan ketentuan pasal 94 UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Namun jika dikaitkan dengan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, pasal ini tidak mendelegasikan pembentukan Perda.
“Pasal ini justru menginformasikan jenis-jenis pajak yang disusun dalam satu Perda dan tidak memenuhi syarat pendelegasian sebagaimana ditentukan dalam UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ungkap Baharuddin.
Kemudian, Fatmawati dalam tanggapannya terhadap Ranperda “Inovasi Daerah” mengatakan, bahwa Ranperda ini telah mengacu pada UU No 23/2014, tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No 38/2017, tentang Inovasi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemda untuk dapat membatu inovasi dalam rangka peningkatan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Perancang Kanwil lainnya Pramita dalam menanggapi ranperda
“Pemajuan Kebudayaan” mengatakan ranperda ini masih bersifat umum karena sebagian besar mengutip dari UU No 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan PP No 87/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan dari UU No 5/2017.
Disarankan agar mengatur mengenai penjabaran dari kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam Undang-Undang dan PP.
“Selain itu, dari Teknik penulisan masih banyak yang harus disesuaikan dengan lampiran II UU nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022,” jelas Pramita. (*)
Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 493
Warning: Attempt to read property "cat_ID" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 493
NEWS
Kemenag Tampil Perdana di Cairo International Book Fair 2026, Promosikan Islam Moderat Indonesia
Kitasulsel–JAKARTA – Kementerian Agama Republik Indonesia untuk pertama kalinya mengikuti Cairo International Book Fair (CIBF) ke-57 di Kairo, Mesir, pada Januari 2026 lalu.
Keikutsertaan Indonesia dalam pameran buku internasional terbesar di kawasan Timur Tengah tersebut mendapat apresiasi luas dari pengunjung mancanegara melalui penampilan kekayaan budaya dan khazanah keislaman Nusantara di Paviliun Indonesia.
Cairo International Book Fair 2026 berlangsung pada 21 Januari hingga 3 Februari 2026 dan menjadi ajang promosi literasi Islam Indonesia di tingkat global.
Kepala Unit Percetakan Al-Qur’an (UPQ) Kementerian Agama, Ismail Nur, menegaskan bahwa partisipasi Indonesia dalam forum internasional tersebut merupakan bagian dari diplomasi pendidikan, budaya, dan literasi keagamaan, bukan perjalanan wisata seperti narasi yang beredar di media sosial.
“Kita ke Mesir itu untuk promosi literasi Islam Indonesia dan itu diapresiasi dunia. Forum ini menjadi ruang memperkenalkan wajah Islam Indonesia yang moderat, toleran, dan kaya tradisi literasi keagamaan kepada masyarakat internasional,” ujar Ismail Nur di Ciawi, Bogor, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, Indonesia membawa berbagai produk literasi keagamaan, mulai dari Mushaf Standar Indonesia, Mushaf Braille, Mushaf Isyarat, mushaf digital, tafsir, hingga buku-buku keislaman karya ulama Nusantara.
Salah satu daya tarik utama Paviliun Indonesia adalah penampilan para volunteer yang mengenakan pakaian adat dari berbagai daerah di Indonesia.
Kementerian Agama bekerja sama dengan Perhimpunan Pelajar dan Mahasiswa Indonesia (PPMI) Mesir menghadirkan busana tradisional dari Aceh, Melayu, Palembang, Jambi, Sulawesi, Riau, hingga Jawa.
Penampilan tersebut menarik perhatian ribuan pengunjung lokal maupun internasional yang antusias berfoto dan berdialog mengenai budaya Indonesia.
Selain memperkenalkan budaya Nusantara, Paviliun Indonesia juga mengangkat tema ekoteologi, yakni hubungan antara agama dan lingkungan hidup.
Berbagai publikasi Kementerian Agama turut dipamerkan, seperti buku Ekoteologi Islam dan Tafsir Gender.
Salah satu fitur yang paling menyita perhatian pengunjung adalah mushaf Al-Qur’an bahasa isyarat yang ditujukan bagi komunitas tuli.
“Banyak pengunjung yang antusias mempelajari Al-Qur’an bahasa isyarat karena merupakan yang pertama kali di dunia. Ini menjadi bukti bahwa Indonesia memiliki kepedulian yang sangat kuat dalam inklusivitas layanan keagamaan,” kata Ismail.
Paviliun Indonesia juga menampilkan karya-karya ulama Nusantara dalam bahasa Arab maupun Arab Pegon dengan latar bahasa Indonesia, Melayu, dan Sunda.
Demonstrasi kaligrafi serta pembagian buku gratis dari Kementerian Agama turut menambah antusiasme pengunjung selama pameran berlangsung.
Dalam rangkaian kegiatan yang telah mengantongi izin Sekretariat Negara tersebut, delegasi Indonesia juga berpartisipasi dalam lima seminar internasional di Mesir.
Seminar tersebut membahas berbagai isu strategis, mulai dari fikih lingkungan, harmoni sosial, hingga pengelolaan zakat dan wakaf.
“Di sana kita memperkenalkan tentang ekoteologi yang juga mendapatkan apresiasi banyak pihak. Ribuan buku terkait ekoteologi, zakat, wakaf, dan jaminan produk halal juga kita cetak dan bagikan dalam seminar-seminar tersebut,” jelasnya.
Ismail menambahkan, kegiatan itu menjadi bagian dari promosi Islam wasathiyah atau Islam moderat yang selama ini menjadi karakter kehidupan beragama di Indonesia.
“Kegiatan ini juga menjadi bagian dari soft diplomacy Indonesia melalui jalur pendidikan, budaya, dan literasi Islam,” lanjutnya.
Terkait penggunaan anggaran, Ismail memastikan seluruh proses tetap mengikuti mekanisme pengawasan internal pemerintah.
Ia menjelaskan, alokasi belanja bahan sebesar Rp1.096.900.000 hingga kini belum direalisasikan karena masih menunggu reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Sementara anggaran perjalanan dinas luar negeri sebesar Rp568.165.000 meski telah tercatat sebagai realisasi kas bendahara, namun belum dibayarkan kepada pihak terkait karena masih menunggu hasil reviu APIP.
“Semua proses tetap mengikuti ketentuan dan mekanisme pengawasan yang berlaku,” tegasnya.
-
Nasional11 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 575
Warning: Attempt to read property "cat_name" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 575
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 575
Warning: Attempt to read property "cat_name" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 575
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 575
Warning: Attempt to read property "cat_name" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 575
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 575
Warning: Attempt to read property "cat_name" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 575
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 575
Warning: Attempt to read property "cat_name" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 575
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 575
Warning: Attempt to read property "cat_name" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 575
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









Warning: Undefined variable $user_ID in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49
You must be logged in to post a comment Login