Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Pemkot dan DPRD Kota Makassar
Kitasulsel, Makassar–-Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Makassar dan Ranperda Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, di Aula Kanwil, Selasa (24/01/23).
Adapun Ranperda yang diharmonisasi yaitu Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Inovasi Daerah dan Ranperda Pemajuan Kebudayaan.
“Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum) Hernadi mengatakan, dalam pelaksanaan harmonisasi ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) No 13/2022, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Harmonisasi untuk peraturan daerah diserahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Sulsel,” kata Hernadi.
Lanjut Hernadi, hasil akhir dari harmonisasi ini nantinya berupa draft hasil harmonisasi yang bersih. Ini juga merupakan bukti kesepakatan antara instansi terkait dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Untuk itu, Hernadi meminta jajaran Pemkot dan DPRD Makassar untuk bekerjasama dalam memberikan masukan guna menghasilkan peraturan daerah yang tidak ada permasalahan ke depannya.
Karena memang kalau kita melihat hasil kajian dari Bappenas, banyak Ranperda ini secara vertikal dan horizontal yang bertentangan dengan Peraturan di atasnya. Disinilah kita sama-sama menjaganya agar kedepannya tidak ada lagi Perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya. Implementasinya juga tidak terdapat permasalahan nantinya,” ungkap Hernadi.
Sementara itu, Reza Nugraha Kabid Korwas Pemkot Makassar mengatakan Ranperda “Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” merupakan tindak lanjut dari UU No. 1/2022, tentang Hubungan Keuangan Pajak Daerah yang di dalamnya membahas tugas-tugas pendapatan pada unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Kami ingin diberikan arahan terkait dengan apa saja muatan-muatan di dalam maupun koreksi dari Kemenkumham terkait dengan pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan. Kemudian pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi. Lalu kerahasian data wajib pajak, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, dan pemungutan retribusi oleh pihak ketiga,” ungkap Reza.
Sementara, perwakilan Tim Penyusun DPRD Kota Makassar mengatakan Ranperda Inovasi Daerah dilaksanakan untuk mendukung peningkatan kinerja pemerintahan daerah dan pelayanan publik secara optimal dan merata sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat perlu dilakukan peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah. Dalam penyelenggaraan inovasi tersebut dibutuhkan suatu regulasi sehingga memberikan kepastian hukum,” jelas Tim Penyusun.
Sedangjan pada Ranperda Pemajuan Kebudayaan, tim menjelaskan Ranperda ini bertujuan untuk turut melestarikan warisan budaya yang sejalan dengan amanah pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945: Perlindungan terhadap segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Selanjutnya, jajaran perancang UU Kanwil Kemenkumham Sulsel, Baharuddin menanggapi Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatakan, bahwa Ranperda ini telah melaksanakan ketentuan pasal 94 UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Namun jika dikaitkan dengan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, pasal ini tidak mendelegasikan pembentukan Perda.
“Pasal ini justru menginformasikan jenis-jenis pajak yang disusun dalam satu Perda dan tidak memenuhi syarat pendelegasian sebagaimana ditentukan dalam UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ungkap Baharuddin.
Kemudian, Fatmawati dalam tanggapannya terhadap Ranperda “Inovasi Daerah” mengatakan, bahwa Ranperda ini telah mengacu pada UU No 23/2014, tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No 38/2017, tentang Inovasi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemda untuk dapat membatu inovasi dalam rangka peningkatan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Perancang Kanwil lainnya Pramita dalam menanggapi ranperda
“Pemajuan Kebudayaan” mengatakan ranperda ini masih bersifat umum karena sebagian besar mengutip dari UU No 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan PP No 87/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan dari UU No 5/2017.
Disarankan agar mengatur mengenai penjabaran dari kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam Undang-Undang dan PP.
“Selain itu, dari Teknik penulisan masih banyak yang harus disesuaikan dengan lampiran II UU nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022,” jelas Pramita. (*)
Kementrian Agama RI
Istana Negara Jadi Pusat Peringatan Nuzulul Qur’an, Simbol Spiritualitas dan Kebangsaan
KITASULSEL—JAKARTA – Peringatan Nuzulul Qur’an tahun ini direncanakan menghadirkan nuansa berbeda. Untuk pertama kalinya, kegiatan keagamaan tersebut akan dipusatkan di Istana Negara, Jakarta, setelah usulan Menteri Agama RI mendapat arahan langsung dari Presiden.
Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, menyampaikan bahwa rencana pelaksanaan Nuzulul Qur’an di Istana Negara merupakan hasil pembahasan bersama Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (4/3/2026).
“Baik, teman-teman sekalian. Saya baru saja bertemu dengan Bapak Presiden untuk membicarakan persiapan peringatan Nuzulul Qur’an. Insya Allah, peringatan Nuzulul Qur’an direncanakan akan dilaksanakan di Jakarta, tepatnya di Istana Negara,” ujar Menag kepada awak media usai pertemuan.
Menurut Nasaruddin Umar, sejumlah opsi lokasi sempat dibahas dalam pertemuan tersebut, mulai dari Ibu Kota Nusantara (IKN), Masjid Istiqlal, hingga beberapa alternatif lainnya. Namun Presiden memberikan arahan agar kegiatan dipusatkan di Istana Negara.
“Dan Bapak Presiden memberikan arahan agar kegiatan tersebut dilaksanakan di Istana Negara,” jelasnya.
Momentum Spiritual Sekaligus Kebangsaan
Menag menilai, pemilihan Istana Negara memiliki makna simbolik yang kuat. Peringatan Nuzulul Qur’an tidak hanya dimaknai sebagai agenda spiritual umat Islam, tetapi juga sebagai momentum meneguhkan nilai kebangsaan.
Menurutnya, nilai-nilai Al-Qur’an seperti keadilan, persaudaraan, dan kepedulian sosial sejalan dengan prinsip kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Ini bukan sekadar seremoni keagamaan, tetapi juga momentum untuk meneguhkan komitmen kebangsaan kita. Nilai-nilai Al-Qur’an sangat relevan dalam kehidupan nasional,” tuturnya.
Kementerian Agama, lanjutnya, tengah menyiapkan konsep acara yang khidmat namun tetap inklusif. Peringatan tersebut rencananya akan melibatkan tokoh agama lintas elemen, duta besar negara sahabat, hingga perwakilan generasi muda sebagai simbol persatuan nasional.
“Kami ingin agar peringatan Nuzulul Qur’an ini menjadi ruang silaturahmi kebangsaan. Istana Negara sebagai simbol negara diharapkan dapat menjadi tempat yang merekatkan nilai spiritual dan nilai kenegaraan,” ungkap Menag.
Ia memastikan seluruh aspek teknis pelaksanaan akan dikoordinasikan secara matang bersama pihak Istana agar kegiatan berjalan tertib dan lancar.
“Kami akan mempersiapkan segala sesuatunya dengan sebaik-baiknya. Insya Allah, ini akan menjadi peringatan yang penuh makna,” pungkasnya.
Gagasan Baru yang Dinilai Membanggakan
Rencana pelaksanaan Nuzulul Qur’an di Istana Negara juga mendapat respons positif dari berbagai kalangan. Ketua ICATT, Bunyamin M Yapid, menilai gagasan tersebut sebagai langkah baru yang belum pernah terpikirkan sebelumnya.
Menurutnya, ide yang digagas Menteri Agama menjadi terobosan penting dalam menghadirkan simbol spiritual di pusat pemerintahan negara.
“Hal baru bagi kita semua namun sangat membanggakan, apalagi momentumnya di bulan Ramadan. Semoga ini membawa keberkahan bagi bangsa dan negara, terkhusus untuk pimpinan kita Presiden dan Wakil Presiden,” ujarnya.
Ia berharap peringatan Nuzulul Qur’an di Istana Negara dapat memperkuat nilai religiusitas sekaligus mempererat persatuan nasional, sehingga pesan Al-Qur’an tidak hanya menjadi refleksi spiritual, tetapi juga inspirasi dalam kepemimpinan dan tata kelola bangsa.
Dengan rencana ini, peringatan Nuzulul Qur’an tahun 2026 dipandang menjadi babak baru dalam sejarah kegiatan keagamaan nasional, ketika ruang simbol kenegaraan dan nilai spiritual bertemu dalam satu momentum kebangsaan.
-
Nasional8 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login