Connect with us

Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Pemkot dan DPRD Kota Makassar

Published

on

Kitasulsel, Makassar–-Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Makassar dan Ranperda Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, di Aula Kanwil, Selasa (24/01/23).

Adapun Ranperda yang diharmonisasi yaitu Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Inovasi Daerah dan Ranperda Pemajuan Kebudayaan.

“Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum) Hernadi mengatakan, dalam pelaksanaan harmonisasi ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) No 13/2022, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Harmonisasi untuk peraturan daerah diserahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Sulsel,” kata Hernadi.

Lanjut Hernadi, hasil akhir dari harmonisasi ini nantinya berupa draft hasil harmonisasi yang bersih. Ini juga merupakan bukti kesepakatan antara instansi terkait dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Untuk itu, Hernadi meminta jajaran Pemkot dan DPRD Makassar untuk bekerjasama dalam memberikan masukan guna menghasilkan peraturan daerah yang tidak ada permasalahan ke depannya.

Karena memang kalau kita melihat hasil kajian dari Bappenas, banyak Ranperda ini secara vertikal dan horizontal yang bertentangan dengan Peraturan di atasnya. Disinilah kita sama-sama menjaganya agar kedepannya tidak ada lagi Perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya. Implementasinya juga tidak terdapat permasalahan nantinya,” ungkap Hernadi.

Sementara itu, Reza Nugraha Kabid Korwas Pemkot Makassar mengatakan Ranperda “Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” merupakan tindak lanjut dari UU No. 1/2022, tentang Hubungan Keuangan Pajak Daerah yang di dalamnya membahas tugas-tugas pendapatan pada unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Kami ingin diberikan arahan terkait dengan apa saja muatan-muatan di dalam maupun koreksi dari Kemenkumham terkait dengan pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan. Kemudian pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi. Lalu kerahasian data wajib pajak, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, dan pemungutan retribusi oleh pihak ketiga,” ungkap Reza.

Sementara, perwakilan Tim Penyusun DPRD Kota Makassar mengatakan Ranperda Inovasi Daerah dilaksanakan untuk mendukung peningkatan kinerja pemerintahan daerah dan pelayanan publik secara optimal dan merata sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat perlu dilakukan peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah. Dalam penyelenggaraan inovasi tersebut dibutuhkan suatu regulasi sehingga memberikan kepastian hukum,” jelas Tim Penyusun.

Sedangjan pada Ranperda Pemajuan Kebudayaan, tim menjelaskan Ranperda ini bertujuan untuk turut melestarikan warisan budaya yang sejalan dengan amanah pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945: Perlindungan terhadap segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Selanjutnya, jajaran perancang UU Kanwil Kemenkumham Sulsel, Baharuddin menanggapi Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatakan, bahwa Ranperda ini telah melaksanakan ketentuan pasal 94 UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Namun jika dikaitkan dengan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, pasal ini tidak mendelegasikan pembentukan Perda.

“Pasal ini justru menginformasikan jenis-jenis pajak yang disusun dalam satu Perda dan tidak memenuhi syarat pendelegasian sebagaimana ditentukan dalam UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ungkap Baharuddin.

Kemudian, Fatmawati dalam tanggapannya terhadap Ranperda “Inovasi Daerah” mengatakan, bahwa Ranperda ini telah mengacu pada UU No 23/2014, tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No 38/2017, tentang Inovasi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemda untuk dapat membatu inovasi dalam rangka peningkatan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Perancang Kanwil lainnya Pramita dalam menanggapi ranperda

“Pemajuan Kebudayaan” mengatakan ranperda ini masih bersifat umum karena sebagian besar mengutip dari UU No 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan PP No 87/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan dari UU No 5/2017.

Disarankan agar mengatur mengenai penjabaran dari kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam Undang-Undang dan PP.

“Selain itu, dari Teknik penulisan masih banyak yang harus disesuaikan dengan lampiran II UU nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022,” jelas Pramita. (*)

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Pemkab Luwu Timur Gelar Lomba Pengucapan Panca Prasetya KORPRI Berregu, Meriahkan HUT ke-54 KORPRI

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menggelar Lomba Pengucapan Panca Prasetya KORPRI Beregu yang berlangsung di Aula Sasana Praja, Kantor Bupati Luwu Timur, Jumat (28/11/2025).

Gelaran ini menjadi salah satu agenda besar dalam rangkaian perayaan HUT KORPRI yang bertujuan memperkuat identitas, kedisiplinan, dan nilai pengabdian Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebanyak 41 regu peserta dari berbagai instansi se-Kabupaten Luwu Timur turut ambil bagian dalam lomba tersebut. Setiap regu terdiri dari lima orang yang tampil kompak menyuarakan Panca Prasetya KORPRI dengan penuh penghayatan. Suasana lomba berlangsung khidmat, namun tetap dipenuhi semangat persaingan sehat antarinstansi.

Wabup Apresiasi Semangat ASN

Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler, hadir langsung menyaksikan jalannya perlombaan. Dalam sambutannya, ia memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh peserta yang menunjukkan antusiasme dan kesiapan luar biasa.

“Melalui kegiatan seperti ini, kita berharap ASN di Luwu Timur semakin menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat. Panca Prasetya bukan hanya sekadar diucapkan, tetapi harus diimplementasikan dalam tindakan sehari-hari, baik dalam disiplin kerja, etika pelayanan, maupun pengabdian kepada bangsa dan negara,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa kompetisi ini bukan sekadar seremoni, melainkan wadah pembinaan karakter untuk memperkuat integritas ASN dalam menjalankan tugas.

Ketua KORPRI: Momentum Penguatan Nilai-Nilai Dasar

Lomba ini turut disaksikan oleh Ketua KORPRI Kabupaten Luwu Timur, Drs. H. Bahri Suli, yang memberikan arahan dan motivasi kepada seluruh peserta. Ia menekankan bahwa kegiatan tersebut merupakan momentum penting bagi ASN untuk kembali meneguhkan nilai-nilai dasar KORPRI.

“Lomba ini bukan hanya untuk memeriahkan HUT KORPRI, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat kembali nilai-nilai dasar KORPRI melalui penghayatan Panca Prasetya. Semoga kegiatan ini mampu meningkatkan kedisiplinan, kekompakan, dan profesionalitas ASN Luwu Timur,” ungkapnya.

Penilaian Ketat dari Dewan Juri

Hadir pula dalam kegiatan tersebut Staf Ahli Ekonomi dan Keuangan, Indra Fawzy; Kadis Kominfo-SP, Andi Tabacina Ahmad; serta dewan juri yang terdiri dari Serma Yoseph dan Irsan Sadir.

Para juri menilai performa peserta berdasarkan lima aspek utama:

Ketepatan pengucapan/hafalan,

Sikap dan penampilan,

Artikulasi dan kejelasan pengucapan,

Intonasi, serta

Kelengkapan atribut peserta.

Setiap regu tampil maksimal dengan kekompakan yang terlihat dari gerak seragam, ketegasan suara, hingga penghayatan terhadap nilai-nilai Panca Prasetya. Penampilan peserta yang beragam dari berbagai instansi membuat suasana lomba semakin hidup, penuh semangat kebersamaan, namun tetap dalam nuansa disiplin khas ASN.

Daftar Pemenang Lomba Panca Prasetya KORPRI 2025

Usai proses penilaian, dewan juri menetapkan para pemenang lomba sebagai berikut:

Juara I : Satpol PP

Juara II : Sekretariat Daerah

Juara III : Dinas Damkar dan Penyelamatan

Juara Harapan I : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Juara Harapan II : BKPSDM

Juara Harapan III : Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja

Para pemenang menerima penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas penampilan terbaik yang berhasil mereka sajikan.

Penguatan Karakter ASN Luwu Timur

Lomba Pengucapan Panca Prasetya KORPRI Beregu ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga wahana pembinaan dan refleksi bagi ASN se-Luwu Timur untuk menguatkan kembali nilai-nilai integritas, loyalitas, dan pengabdian. Kegiatan ini menutup rangkaian perayaan HUT ke-54 KORPRI tingkat Kabupaten Luwu Timur dengan penuh makna.

Dengan semakin solid dan profesionalnya ASN, pemerintah daerah berharap kualitas pelayanan publik di Luwu Timur semakin meningkat, sejalan dengan visi pembangunan daerah yang berorientasi pada pelayanan prima.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel