Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Pemkot dan DPRD Kota Makassar
Kitasulsel, Makassar–-Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Makassar dan Ranperda Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, di Aula Kanwil, Selasa (24/01/23).
Adapun Ranperda yang diharmonisasi yaitu Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Inovasi Daerah dan Ranperda Pemajuan Kebudayaan.
“Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum) Hernadi mengatakan, dalam pelaksanaan harmonisasi ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) No 13/2022, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Harmonisasi untuk peraturan daerah diserahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Sulsel,” kata Hernadi.
Lanjut Hernadi, hasil akhir dari harmonisasi ini nantinya berupa draft hasil harmonisasi yang bersih. Ini juga merupakan bukti kesepakatan antara instansi terkait dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Untuk itu, Hernadi meminta jajaran Pemkot dan DPRD Makassar untuk bekerjasama dalam memberikan masukan guna menghasilkan peraturan daerah yang tidak ada permasalahan ke depannya.
Karena memang kalau kita melihat hasil kajian dari Bappenas, banyak Ranperda ini secara vertikal dan horizontal yang bertentangan dengan Peraturan di atasnya. Disinilah kita sama-sama menjaganya agar kedepannya tidak ada lagi Perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya. Implementasinya juga tidak terdapat permasalahan nantinya,” ungkap Hernadi.
Sementara itu, Reza Nugraha Kabid Korwas Pemkot Makassar mengatakan Ranperda “Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” merupakan tindak lanjut dari UU No. 1/2022, tentang Hubungan Keuangan Pajak Daerah yang di dalamnya membahas tugas-tugas pendapatan pada unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Kami ingin diberikan arahan terkait dengan apa saja muatan-muatan di dalam maupun koreksi dari Kemenkumham terkait dengan pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan. Kemudian pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi. Lalu kerahasian data wajib pajak, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, dan pemungutan retribusi oleh pihak ketiga,” ungkap Reza.
Sementara, perwakilan Tim Penyusun DPRD Kota Makassar mengatakan Ranperda Inovasi Daerah dilaksanakan untuk mendukung peningkatan kinerja pemerintahan daerah dan pelayanan publik secara optimal dan merata sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat perlu dilakukan peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah. Dalam penyelenggaraan inovasi tersebut dibutuhkan suatu regulasi sehingga memberikan kepastian hukum,” jelas Tim Penyusun.
Sedangjan pada Ranperda Pemajuan Kebudayaan, tim menjelaskan Ranperda ini bertujuan untuk turut melestarikan warisan budaya yang sejalan dengan amanah pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945: Perlindungan terhadap segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Selanjutnya, jajaran perancang UU Kanwil Kemenkumham Sulsel, Baharuddin menanggapi Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatakan, bahwa Ranperda ini telah melaksanakan ketentuan pasal 94 UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Namun jika dikaitkan dengan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, pasal ini tidak mendelegasikan pembentukan Perda.
“Pasal ini justru menginformasikan jenis-jenis pajak yang disusun dalam satu Perda dan tidak memenuhi syarat pendelegasian sebagaimana ditentukan dalam UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ungkap Baharuddin.
Kemudian, Fatmawati dalam tanggapannya terhadap Ranperda “Inovasi Daerah” mengatakan, bahwa Ranperda ini telah mengacu pada UU No 23/2014, tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No 38/2017, tentang Inovasi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemda untuk dapat membatu inovasi dalam rangka peningkatan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Perancang Kanwil lainnya Pramita dalam menanggapi ranperda
“Pemajuan Kebudayaan” mengatakan ranperda ini masih bersifat umum karena sebagian besar mengutip dari UU No 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan PP No 87/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan dari UU No 5/2017.
Disarankan agar mengatur mengenai penjabaran dari kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam Undang-Undang dan PP.
“Selain itu, dari Teknik penulisan masih banyak yang harus disesuaikan dengan lampiran II UU nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022,” jelas Pramita. (*)
Pemkot Makassar
Aliyah Mustika Ilham Terima Kunjungan Tiga Daerah, Bahas Kolaborasi Pengentasan Kemiskinan hingga Pengembangan UMKM
Kitasulsel–MAKASSAR – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima kunjungan silaturahmi dan audiensi Bupati Tabalong, Wakil Wali Kota Pagar Alam, serta Wakil Bupati Banyuasin di Ruang Rapat Wakil Wali Kota Makassar, Balai Kota Makassar, Jumat (10/7/2026).
Pertemuan tersebut menjadi momentum mempererat hubungan antarpemerintah daerah sekaligus bertukar pengalaman mengenai berbagai program pembangunan, mulai dari pengentasan kemiskinan, pemberdayaan UMKM, peningkatan investasi, hingga pengembangan ekonomi kreatif.
Dalam sambutannya, Aliyah Mustika Ilham menyampaikan apresiasi atas kunjungan para kepala daerah tersebut. Menurutnya, silaturahmi antardaerah menjadi langkah penting untuk memperkuat sinergi dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan.
“Atas nama Pemerintah Kota Makassar, kami mengucapkan selamat datang dan terima kasih atas kehormatan serta silaturahmi yang terjalin hari ini. Semoga kunjungan ini memberikan kesan yang baik dan menjadi awal kolaborasi yang lebih erat di masa mendatang,” ujar Aliyah.
Ia juga mengajak rombongan menikmati berbagai potensi Kota Makassar, mulai dari destinasi wisata, kuliner khas, hingga produk-produk UMKM lokal yang terus berkembang dan menjadi kebanggaan masyarakat.
Dalam sesi diskusi, Wakil Wali Kota Pagar Alam, Bertha SH., M.Kn., menyampaikan kekagumannya terhadap perkembangan Kota Makassar. Menurutnya, berbagai inovasi yang dijalankan Pemerintah Kota Makassar, termasuk kepemimpinan Aliyah Mustika Ilham dalam pemberdayaan masyarakat, menjadi inspirasi bagi daerah lain.
Sementara itu, Wakil Bupati Banyuasin, Netta Indian, S.P., menilai terdapat banyak potensi kerja sama yang dapat dikembangkan antara Banyuasin dan Makassar, terutama di bidang penguatan ekonomi daerah dan pemberdayaan masyarakat. Ia pun mengundang Pemerintah Kota Makassar untuk melakukan kunjungan balasan ke Banyuasin.
Di kesempatan yang sama, Bupati Tabalong, H.M. Noor Rifani, mengapresiasi sambutan hangat Pemerintah Kota Makassar. Ia mengaku tertarik mempelajari berbagai program unggulan Makassar, khususnya strategi pengembangan UMKM, peningkatan investasi, dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Aliyah Mustika Ilham memaparkan sejumlah program prioritas Pemerintah Kota Makassar yang difokuskan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, upaya pengentasan kemiskinan dilakukan melalui kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), melibatkan Dinas Sosial, Dinas Koperasi dan UKM, serta berbagai instansi terkait lainnya.
Ia menjelaskan bahwa Pemkot Makassar terus memperkuat pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan UMKM, perluasan akses permodalan, pembinaan pencari kerja sesuai kebutuhan dunia usaha, hingga pendampingan usaha melalui program inkubator bisnis.
Aliyah juga memperkenalkan Makassar Creative Hub sebagai pusat pengembangan ekonomi kreatif yang menjadi wadah pembinaan pelaku UMKM, koperasi, startup, serta wirausaha muda agar mampu bersaing di tingkat nasional maupun global.
Selain membahas penguatan UMKM, pertemuan turut menyoroti strategi menarik investasi dan mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah. Seluruh pihak sepakat bahwa kolaborasi, pertukaran pengalaman, dan berbagi praktik terbaik merupakan langkah penting dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Audiensi berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Wakil Wali Kota Makassar didampingi Asisten Bidang Administrasi Umum Firman Hamid Pagarra, Kepala Dinas Sosial Andi Bukti Djufrie, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Arlin Ariesta, Kepala Bagian BPM Andi Anshar AP, serta Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Moh. Syarief.
Kehadiran jajaran perangkat daerah tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi sekaligus menindaklanjuti berbagai peluang kerja sama yang dibahas dalam pertemuan, sehingga memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login