Connect with us

Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Pemkot dan DPRD Kota Makassar

Published

on

Kitasulsel, Makassar–-Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Makassar dan Ranperda Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, di Aula Kanwil, Selasa (24/01/23).

Adapun Ranperda yang diharmonisasi yaitu Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Inovasi Daerah dan Ranperda Pemajuan Kebudayaan.

“Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum) Hernadi mengatakan, dalam pelaksanaan harmonisasi ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) No 13/2022, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Harmonisasi untuk peraturan daerah diserahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Sulsel,” kata Hernadi.

Lanjut Hernadi, hasil akhir dari harmonisasi ini nantinya berupa draft hasil harmonisasi yang bersih. Ini juga merupakan bukti kesepakatan antara instansi terkait dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Untuk itu, Hernadi meminta jajaran Pemkot dan DPRD Makassar untuk bekerjasama dalam memberikan masukan guna menghasilkan peraturan daerah yang tidak ada permasalahan ke depannya.

Karena memang kalau kita melihat hasil kajian dari Bappenas, banyak Ranperda ini secara vertikal dan horizontal yang bertentangan dengan Peraturan di atasnya. Disinilah kita sama-sama menjaganya agar kedepannya tidak ada lagi Perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya. Implementasinya juga tidak terdapat permasalahan nantinya,” ungkap Hernadi.

Sementara itu, Reza Nugraha Kabid Korwas Pemkot Makassar mengatakan Ranperda “Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” merupakan tindak lanjut dari UU No. 1/2022, tentang Hubungan Keuangan Pajak Daerah yang di dalamnya membahas tugas-tugas pendapatan pada unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Kami ingin diberikan arahan terkait dengan apa saja muatan-muatan di dalam maupun koreksi dari Kemenkumham terkait dengan pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan. Kemudian pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi. Lalu kerahasian data wajib pajak, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, dan pemungutan retribusi oleh pihak ketiga,” ungkap Reza.

Sementara, perwakilan Tim Penyusun DPRD Kota Makassar mengatakan Ranperda Inovasi Daerah dilaksanakan untuk mendukung peningkatan kinerja pemerintahan daerah dan pelayanan publik secara optimal dan merata sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat perlu dilakukan peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah. Dalam penyelenggaraan inovasi tersebut dibutuhkan suatu regulasi sehingga memberikan kepastian hukum,” jelas Tim Penyusun.

Sedangjan pada Ranperda Pemajuan Kebudayaan, tim menjelaskan Ranperda ini bertujuan untuk turut melestarikan warisan budaya yang sejalan dengan amanah pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945: Perlindungan terhadap segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Selanjutnya, jajaran perancang UU Kanwil Kemenkumham Sulsel, Baharuddin menanggapi Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatakan, bahwa Ranperda ini telah melaksanakan ketentuan pasal 94 UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Namun jika dikaitkan dengan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, pasal ini tidak mendelegasikan pembentukan Perda.

“Pasal ini justru menginformasikan jenis-jenis pajak yang disusun dalam satu Perda dan tidak memenuhi syarat pendelegasian sebagaimana ditentukan dalam UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ungkap Baharuddin.

Kemudian, Fatmawati dalam tanggapannya terhadap Ranperda “Inovasi Daerah” mengatakan, bahwa Ranperda ini telah mengacu pada UU No 23/2014, tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No 38/2017, tentang Inovasi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemda untuk dapat membatu inovasi dalam rangka peningkatan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Perancang Kanwil lainnya Pramita dalam menanggapi ranperda

“Pemajuan Kebudayaan” mengatakan ranperda ini masih bersifat umum karena sebagian besar mengutip dari UU No 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan PP No 87/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan dari UU No 5/2017.

Disarankan agar mengatur mengenai penjabaran dari kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam Undang-Undang dan PP.

“Selain itu, dari Teknik penulisan masih banyak yang harus disesuaikan dengan lampiran II UU nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022,” jelas Pramita. (*)

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Gelar Ramadan Leadership Camp, Perkuat Kapasitas dan Integritas Pejabat

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan menggelar Ramadan Leadership Camp yang dipusatkan di Asrama Haji Sudiang pada 22–28 Februari 2026. Kegiatan ini dirancang sebagai upaya penguatan kapasitas, integritas, dan karakter pejabat lingkup Pemprov Sulsel selama bulan Ramadan.

Persiapan pelaksanaan kegiatan tersebut dibahas dalam rapat yang berlangsung di Ruang Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Rabu (18/2/2026).

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin, menyampaikan bahwa keterlibatan kepala sekolah dalam Ramadan Leadership Camp merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan pendidikan di daerah.

“Pada dasarnya kepala sekolah adalah guru yang mendapat penugasan, tetapi dalam praktiknya mereka merupakan pimpinan manajerial di sekolah. Karena itu, peningkatan kapasitas kepemimpinan menjadi sangat penting,” ujar Iqbal.

Ia menjelaskan, pada pelaksanaan tahun ini, Dinas Pendidikan Sulsel menugaskan sekitar 100 kepala sekolah sebagai peserta.

“Ini adalah kebijakan Bapak Gubernur melalui program retreat dan leadership camp. Kami diminta mengikutkan kepala sekolah agar ada peningkatan kompetensi, khususnya dalam kepemimpinan dan tata kelola,” katanya.

Menurut Iqbal, salah satu materi penting yang akan diterima peserta adalah pengelolaan keuangan sekolah, khususnya terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Kepala sekolah mengelola dana BOS, sehingga sangat penting bagi mereka memahami tata kelola keuangan yang benar, akuntabel, dan sesuai aturan,” ujarnya.

Selain pengelolaan keuangan, peserta juga akan dibekali pemahaman mengenai aturan pemerintahan, mitigasi persoalan administrasi, serta pencegahan risiko hukum dalam pengelolaan keuangan dan administrasi sekolah.

“Saya kira kegiatan ini sangat baik untuk meningkatkan wawasan kita semua dan semoga berdampak langsung pada peningkatan kualitas kepemimpinan di sekolah,” tutur Iqbal.

Program Ramadan Leadership Camp ini merupakan arahan langsung Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, agar seluruh pejabat memahami secara utuh peran dan tanggung jawabnya dalam tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.

Peserta kegiatan mencakup Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Administrator, Pengawas, serta kepala sekolah di lingkup Pemprov Sulsel.

Selama tujuh hari pelaksanaan, peserta akan mengikuti ceramah umum dan sesi penguatan kebijakan strategis nasional dengan menghadirkan menteri dan pimpinan lembaga negara, unsur Forkopimda Sulsel, perwakilan BPK RI Perwakilan Sulsel, akademisi, serta praktisi hukum dari berbagai perguruan tinggi.

Ramadan Leadership Camp diharapkan menjadi sarana pembentukan pejabat dan pimpinan pendidikan yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga memiliki integritas, karakter, dan akhlak kepemimpinan yang kuat dalam mendukung tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Sulawesi Selatan.

Continue Reading

Trending