Connect with us

Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Pemkot dan DPRD Kota Makassar

Published

on

Kitasulsel, Makassar–-Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Makassar dan Ranperda Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, di Aula Kanwil, Selasa (24/01/23).

Adapun Ranperda yang diharmonisasi yaitu Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Inovasi Daerah dan Ranperda Pemajuan Kebudayaan.

“Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum) Hernadi mengatakan, dalam pelaksanaan harmonisasi ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) No 13/2022, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Harmonisasi untuk peraturan daerah diserahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Sulsel,” kata Hernadi.

Lanjut Hernadi, hasil akhir dari harmonisasi ini nantinya berupa draft hasil harmonisasi yang bersih. Ini juga merupakan bukti kesepakatan antara instansi terkait dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Untuk itu, Hernadi meminta jajaran Pemkot dan DPRD Makassar untuk bekerjasama dalam memberikan masukan guna menghasilkan peraturan daerah yang tidak ada permasalahan ke depannya.

Karena memang kalau kita melihat hasil kajian dari Bappenas, banyak Ranperda ini secara vertikal dan horizontal yang bertentangan dengan Peraturan di atasnya. Disinilah kita sama-sama menjaganya agar kedepannya tidak ada lagi Perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya. Implementasinya juga tidak terdapat permasalahan nantinya,” ungkap Hernadi.

Sementara itu, Reza Nugraha Kabid Korwas Pemkot Makassar mengatakan Ranperda “Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” merupakan tindak lanjut dari UU No. 1/2022, tentang Hubungan Keuangan Pajak Daerah yang di dalamnya membahas tugas-tugas pendapatan pada unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Kami ingin diberikan arahan terkait dengan apa saja muatan-muatan di dalam maupun koreksi dari Kemenkumham terkait dengan pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan. Kemudian pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi. Lalu kerahasian data wajib pajak, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, dan pemungutan retribusi oleh pihak ketiga,” ungkap Reza.

Sementara, perwakilan Tim Penyusun DPRD Kota Makassar mengatakan Ranperda Inovasi Daerah dilaksanakan untuk mendukung peningkatan kinerja pemerintahan daerah dan pelayanan publik secara optimal dan merata sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat perlu dilakukan peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah. Dalam penyelenggaraan inovasi tersebut dibutuhkan suatu regulasi sehingga memberikan kepastian hukum,” jelas Tim Penyusun.

Sedangjan pada Ranperda Pemajuan Kebudayaan, tim menjelaskan Ranperda ini bertujuan untuk turut melestarikan warisan budaya yang sejalan dengan amanah pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945: Perlindungan terhadap segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Selanjutnya, jajaran perancang UU Kanwil Kemenkumham Sulsel, Baharuddin menanggapi Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatakan, bahwa Ranperda ini telah melaksanakan ketentuan pasal 94 UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Namun jika dikaitkan dengan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, pasal ini tidak mendelegasikan pembentukan Perda.

“Pasal ini justru menginformasikan jenis-jenis pajak yang disusun dalam satu Perda dan tidak memenuhi syarat pendelegasian sebagaimana ditentukan dalam UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ungkap Baharuddin.

Kemudian, Fatmawati dalam tanggapannya terhadap Ranperda “Inovasi Daerah” mengatakan, bahwa Ranperda ini telah mengacu pada UU No 23/2014, tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No 38/2017, tentang Inovasi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemda untuk dapat membatu inovasi dalam rangka peningkatan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Perancang Kanwil lainnya Pramita dalam menanggapi ranperda

“Pemajuan Kebudayaan” mengatakan ranperda ini masih bersifat umum karena sebagian besar mengutip dari UU No 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan PP No 87/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan dari UU No 5/2017.

Disarankan agar mengatur mengenai penjabaran dari kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam Undang-Undang dan PP.

“Selain itu, dari Teknik penulisan masih banyak yang harus disesuaikan dengan lampiran II UU nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022,” jelas Pramita. (*)

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

Safari Ramadan Pemkab Sidrap di Watang Pulu, Bupati Ajak Warga Perkuat Usaha Lokal

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Agenda Safari Ramadan dan buka puasa bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) digelar di Catering Ukhuwah, Desa Ciro-ciroe, Kecamatan Watang Pulu, Ahad (22/2/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Bupati Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Ketua Baznas Sidrap Mustari Kadir, Anggota DPRD Sidrap Agus Syamsuddin, dan Ketua DWP Sidrap Andi Rieskha Rahmat.

Tampak pula para asisten, staf ahli bupati, kepala OPD Pemkab Sidrap, Kapolres Sidrap yang diwakili Kasat Intel Iptu Andi Aswan, perwakilan Dandim 1420 Sidrap, Owner Catering Ukhuwah, Camat Watang Pulu Mansyur, para lurah dan kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Bupati Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas undangan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Sidrap untuk melaksanakan buka puasa bersama di Catering Ukhuwah.

Ia mengajak masyarakat untuk mendukung dan memanfaatkan usaha lokal sebagai bentuk penguatan ekonomi daerah.

“Masyarakat Sidrap yang bikin acara harus menggunakan usaha lokal agar perputaran ekonomi tetap di daerah kita,” ujarnya.

Bupati juga mendorong masyarakat untuk terus berinovasi dan mengembangkan usaha secara berkelanjutan.

“Bagaimana kita berkontemplasi mengembangkan usaha sendiri dan mendukung usaha di daerah kita sendiri. Saya inginkan masyarakat Sidrap dapat mengembangkan usaha sendiri, namun jangan berfokus dalam satu usaha. Bila usaha yang satu sudah berhasil, cari usaha lagi untuk dikembangkan,” pesannya.

Pada kesempatan tersebut, ia turut memaparkan capaian pembangunan selama masa kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Nurkanaah. Menurutnya, berbagai program telah memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya di sektor pertanian, kesehatan, pendidikan, dan keagamaan.

“Selama saya bersama Wakil Bupati memimpin di Kabupaten Sidrap sudah berdampak kepada masyarakat, mulai dari pertanian, kesehatan, pendidikan, hingga ibadah,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sejumlah program prioritas telah terealisasi, di antaranya BPJS gratis, ketersediaan pupuk yang lancar, listrik masuk sawah, peningkatan mutu pendidikan, stabilitas harga komoditas pangan, serta kemajuan di sektor perikanan dan pertanian.

“Semua yang sudah saya janjikan Alhamdulillah sudah terealisasi, tapi kita masih memantapkan di tahun 2026 ini,” katanya.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran, termasuk OPD, Polres, dan TNI, yang telah bekerja maksimal demi kemajuan masyarakat Sidrap.

“Alhamdulillah berkat doa kita semuanya, saya bersama Wakil Bupati dan tim kepala OPD pemerintah daerah Sidrap, tim Polres, tim dari TNI semuanya bekerja maksimal dengan tujuan hanya untuk kemajuan masyarakat Sidrap,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah terus berupaya mengentaskan kemiskinan dan mendorong masyarakat menuju taraf hidup yang lebih sejahtera.

“Kita juga berusaha bagaimana masyarakat kita keluar dari zona kemiskinan beranjak menjadi zona yang nyaman. Alhamdulillah semua program kami sudah berjalan dan sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” jelasnya.

Berdasarkan hasil survei yang dipaparkannya, tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Sidrap mencapai 87,7 persen.

Rangkaian kegiatan Safari Ramadan tersebut juga diisi dengan pemeriksaan kesehatan gratis oleh tim Puskesmas, penyerahan bantuan dari Baznas Sidrap kepada masyarakat yang membutuhkan, serta peresmian Masjid Birrul Walidain.

Kegiatan berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan, mempererat silaturahmi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam suasana Ramadan yang penuh berkah.

Continue Reading

Trending