Connect with us

Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Pemkot dan DPRD Kota Makassar

Published

on

Kitasulsel, Makassar–-Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Makassar dan Ranperda Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, di Aula Kanwil, Selasa (24/01/23).

Adapun Ranperda yang diharmonisasi yaitu Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Inovasi Daerah dan Ranperda Pemajuan Kebudayaan.

“Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum) Hernadi mengatakan, dalam pelaksanaan harmonisasi ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) No 13/2022, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Harmonisasi untuk peraturan daerah diserahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Sulsel,” kata Hernadi.

Lanjut Hernadi, hasil akhir dari harmonisasi ini nantinya berupa draft hasil harmonisasi yang bersih. Ini juga merupakan bukti kesepakatan antara instansi terkait dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Untuk itu, Hernadi meminta jajaran Pemkot dan DPRD Makassar untuk bekerjasama dalam memberikan masukan guna menghasilkan peraturan daerah yang tidak ada permasalahan ke depannya.

Karena memang kalau kita melihat hasil kajian dari Bappenas, banyak Ranperda ini secara vertikal dan horizontal yang bertentangan dengan Peraturan di atasnya. Disinilah kita sama-sama menjaganya agar kedepannya tidak ada lagi Perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya. Implementasinya juga tidak terdapat permasalahan nantinya,” ungkap Hernadi.

Sementara itu, Reza Nugraha Kabid Korwas Pemkot Makassar mengatakan Ranperda “Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” merupakan tindak lanjut dari UU No. 1/2022, tentang Hubungan Keuangan Pajak Daerah yang di dalamnya membahas tugas-tugas pendapatan pada unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Kami ingin diberikan arahan terkait dengan apa saja muatan-muatan di dalam maupun koreksi dari Kemenkumham terkait dengan pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan. Kemudian pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi. Lalu kerahasian data wajib pajak, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, dan pemungutan retribusi oleh pihak ketiga,” ungkap Reza.

Sementara, perwakilan Tim Penyusun DPRD Kota Makassar mengatakan Ranperda Inovasi Daerah dilaksanakan untuk mendukung peningkatan kinerja pemerintahan daerah dan pelayanan publik secara optimal dan merata sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat perlu dilakukan peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah. Dalam penyelenggaraan inovasi tersebut dibutuhkan suatu regulasi sehingga memberikan kepastian hukum,” jelas Tim Penyusun.

Sedangjan pada Ranperda Pemajuan Kebudayaan, tim menjelaskan Ranperda ini bertujuan untuk turut melestarikan warisan budaya yang sejalan dengan amanah pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945: Perlindungan terhadap segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Selanjutnya, jajaran perancang UU Kanwil Kemenkumham Sulsel, Baharuddin menanggapi Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatakan, bahwa Ranperda ini telah melaksanakan ketentuan pasal 94 UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Namun jika dikaitkan dengan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, pasal ini tidak mendelegasikan pembentukan Perda.

“Pasal ini justru menginformasikan jenis-jenis pajak yang disusun dalam satu Perda dan tidak memenuhi syarat pendelegasian sebagaimana ditentukan dalam UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ungkap Baharuddin.

Kemudian, Fatmawati dalam tanggapannya terhadap Ranperda “Inovasi Daerah” mengatakan, bahwa Ranperda ini telah mengacu pada UU No 23/2014, tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No 38/2017, tentang Inovasi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemda untuk dapat membatu inovasi dalam rangka peningkatan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Perancang Kanwil lainnya Pramita dalam menanggapi ranperda

“Pemajuan Kebudayaan” mengatakan ranperda ini masih bersifat umum karena sebagian besar mengutip dari UU No 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan PP No 87/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan dari UU No 5/2017.

Disarankan agar mengatur mengenai penjabaran dari kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam Undang-Undang dan PP.

“Selain itu, dari Teknik penulisan masih banyak yang harus disesuaikan dengan lampiran II UU nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022,” jelas Pramita. (*)

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

“Efek Marketing Langit SAROMASE”: Sidrap Geser Dominasi Makassar, Audisi DA8 Dangdut Academy Digelar di Bumi Nene Mallomo”

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Fenomena yang oleh Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, disebut sebagai “marketing langit SAROMASE” kembali menunjukkan dampaknya. Untuk pertama kalinya, audisi ajang pencarian bakat dangdut terbesar di tanah air, Dangdut Academy (DA8) dari Indosiar, digelar di Kabupaten Sidrap—menggeser dominasi Kota Makassar sebagai pusat pelaksanaan selama ini.

Kepastian ini mengemuka setelah dua perwakilan Indosiar, Executive Producer Ade Ritanthi dan Head of Program & Communication Verno, melakukan kunjungan langsung dan bertemu dengan Bupati Sidrap di Rumah Jabatan, Jumat malam (5/4/2026).

Didampingi Liaison Officer H. Ilham Junaidi, kunjungan tersebut tidak sekadar silaturahmi, tetapi juga menjadi bagian dari pemantapan teknis lokasi audisi DA8 yang akan digelar dalam waktu dekat.

Menurut Ilham Junaidi, penunjukan Sidrap bukan tanpa alasan.

“Ini bukan hanya survei lokasi, tapi bagian dari kepercayaan besar. Sidrap menjadi salah satu dari delapan daerah yang ditunjuk langsung oleh Indosiar untuk pelaksanaan audisi DA8,” ujarnya.

Di bawah kepemimpinan Syaharuddin Alrif, narasi pembangunan Sidrap tak hanya bertumpu pada kerja fisik, tetapi juga pendekatan spiritual yang ia sebut sebagai SAROMASE—sebuah filosofi kepemimpinan yang memadukan kerja keras, kebersamaan, dan kekuatan doa.

Efeknya kini mulai terasa nyata. Sidrap yang selama ini dikenal sebagai daerah agraris, perlahan naik kelas menjadi pusat perhatian nasional, bahkan dalam industri hiburan.

“Ini bukan sekadar event. Ini bukti bahwa Sidrap mulai diperhitungkan. Ketika kita bekerja dengan niat baik dan doa, maka ‘marketing langit’ akan membuka jalan-jalan yang tidak terduga,” ungkap Syaharuddin.

Keputusan Indosiar menggelar audisi di Sidrap menjadi penanda pergeseran penting. Selama ini, Makassar selalu menjadi titik utama audisi di Sulawesi Selatan.

Ketertarikan pihak televisi nasional tersebut tak lepas dari pesatnya perkembangan daerah di bawah kepemimpinan SAR—mulai dari sektor pertanian, peternakan, hingga geliat pariwisata dan stabilitas sosial yang semakin kondusif.

Audisi DA8 di Sidrap diharapkan menjadi panggung emas bagi talenta lokal, khususnya generasi muda di bidang tarik suara dangdut, untuk menembus level nasional.

Lebih dari itu, event ini juga diyakini akan membawa efek berganda (multiplier effect), mulai dari perputaran ekonomi lokal hingga promosi budaya daerah.

Pemerintah Kabupaten Sidrap pun menyatakan kesiapan penuh untuk menyukseskan pelaksanaan audisi tersebut, dengan harapan besar akan lahirnya wakil daerah yang mampu bersaing di tingkat nasional.

Dengan berbagai capaian dan kepercayaan yang terus berdatangan, Sidrap perlahan membangun identitas baru—bukan hanya sebagai lumbung pangan, tetapi juga sebagai daerah yang mampu menembus panggung nasional melalui berbagai sektor.

Dalam bahasa Bupati SAR, inilah hasil dari kerja kolektif yang dibingkai dalam nilai SAROMASE—ketika ikhtiar di bumi bertemu dengan “marketing langit.”

Continue Reading

Trending