Connect with us

Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Pemkot dan DPRD Kota Makassar

Published

on

Kitasulsel, Makassar–-Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Makassar dan Ranperda Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, di Aula Kanwil, Selasa (24/01/23).

Adapun Ranperda yang diharmonisasi yaitu Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Inovasi Daerah dan Ranperda Pemajuan Kebudayaan.

“Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum) Hernadi mengatakan, dalam pelaksanaan harmonisasi ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) No 13/2022, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Harmonisasi untuk peraturan daerah diserahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Sulsel,” kata Hernadi.

Lanjut Hernadi, hasil akhir dari harmonisasi ini nantinya berupa draft hasil harmonisasi yang bersih. Ini juga merupakan bukti kesepakatan antara instansi terkait dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Untuk itu, Hernadi meminta jajaran Pemkot dan DPRD Makassar untuk bekerjasama dalam memberikan masukan guna menghasilkan peraturan daerah yang tidak ada permasalahan ke depannya.

Karena memang kalau kita melihat hasil kajian dari Bappenas, banyak Ranperda ini secara vertikal dan horizontal yang bertentangan dengan Peraturan di atasnya. Disinilah kita sama-sama menjaganya agar kedepannya tidak ada lagi Perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya. Implementasinya juga tidak terdapat permasalahan nantinya,” ungkap Hernadi.

Sementara itu, Reza Nugraha Kabid Korwas Pemkot Makassar mengatakan Ranperda “Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” merupakan tindak lanjut dari UU No. 1/2022, tentang Hubungan Keuangan Pajak Daerah yang di dalamnya membahas tugas-tugas pendapatan pada unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Kami ingin diberikan arahan terkait dengan apa saja muatan-muatan di dalam maupun koreksi dari Kemenkumham terkait dengan pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan. Kemudian pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi. Lalu kerahasian data wajib pajak, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, dan pemungutan retribusi oleh pihak ketiga,” ungkap Reza.

Sementara, perwakilan Tim Penyusun DPRD Kota Makassar mengatakan Ranperda Inovasi Daerah dilaksanakan untuk mendukung peningkatan kinerja pemerintahan daerah dan pelayanan publik secara optimal dan merata sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat perlu dilakukan peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah. Dalam penyelenggaraan inovasi tersebut dibutuhkan suatu regulasi sehingga memberikan kepastian hukum,” jelas Tim Penyusun.

Sedangjan pada Ranperda Pemajuan Kebudayaan, tim menjelaskan Ranperda ini bertujuan untuk turut melestarikan warisan budaya yang sejalan dengan amanah pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945: Perlindungan terhadap segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Selanjutnya, jajaran perancang UU Kanwil Kemenkumham Sulsel, Baharuddin menanggapi Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatakan, bahwa Ranperda ini telah melaksanakan ketentuan pasal 94 UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Namun jika dikaitkan dengan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, pasal ini tidak mendelegasikan pembentukan Perda.

“Pasal ini justru menginformasikan jenis-jenis pajak yang disusun dalam satu Perda dan tidak memenuhi syarat pendelegasian sebagaimana ditentukan dalam UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ungkap Baharuddin.

Kemudian, Fatmawati dalam tanggapannya terhadap Ranperda “Inovasi Daerah” mengatakan, bahwa Ranperda ini telah mengacu pada UU No 23/2014, tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No 38/2017, tentang Inovasi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemda untuk dapat membatu inovasi dalam rangka peningkatan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Perancang Kanwil lainnya Pramita dalam menanggapi ranperda

“Pemajuan Kebudayaan” mengatakan ranperda ini masih bersifat umum karena sebagian besar mengutip dari UU No 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan PP No 87/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan dari UU No 5/2017.

Disarankan agar mengatur mengenai penjabaran dari kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam Undang-Undang dan PP.

“Selain itu, dari Teknik penulisan masih banyak yang harus disesuaikan dengan lampiran II UU nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022,” jelas Pramita. (*)

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Wabup Puspawati Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2025 di Luwu Timur

Published

on

Kitasulsel–MALILI – Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler, menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat “Lilin 2025”, yang berlangsung di Lapangan Apel Polres Luwu Timur, Jumat (19/12/2025). Kegiatan ini digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia sebagai langkah antisipasi dan pelayanan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Apel dipimpin langsung oleh Kapolres Luwu Timur, AKBP Ario Putranto T.M, dan bertujuan untuk mengecek kesiapan personel maupun sarana-prasarana menjelang pelaksanaan operasi yang akan berlangsung selama 14 hari, mulai 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.

“Operasi ini melibatkan 146.701 personel gabungan, terdiri dari 77.637 personel Polri, 13.775 personel TNI, dan 55.289 personel dari instansi terkait lainnya,” ujar AKBP Ario Putranto T.M dalam amanatnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian telah menyiapkan 2.903 posko yang terdiri dari 1.807 Pos Pam, 763 Pos Yan, dan 333 Pos Terpadu, tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Luwu Timur. Pos-pos tersebut akan melayani 44.436 objek, termasuk gereja, pusat perbelanjaan, terminal, stasiun, pelabuhan, bandara, tempat wisata, serta lokasi perayaan Tahun Baru.

Selain penyebaran personel, Polri bersama aparat pengamanan lainnya juga telah melakukan pemetaan potensi masalah yang berisiko mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), maupun kelancaran kegiatan masyarakat selama Nataru.

Apresiasi Wabup Puspawati

Dalam kesempatan tersebut, Wabup Puspawati Husler memberikan apresiasi tinggi atas pelaksanaan apel sebagai bentuk persiapan matang dan koordinasi lintas sektor.

“Saya berharap momentum ini dapat memperkuat kolaborasi seluruh elemen dalam memberikan pelayanan terbaik dan menjaga keamanan selama kegiatan Nataru 2026,” tutur Puspawati.

Rangkaian Kegiatan Apel

Kegiatan apel juga diisi dengan penyematan pita tanda operasi kepada perwakilan peserta apel, disusul pemeriksaan kendaraan bermotor, roda empat, dan perlengkapan operasi lainnya.

Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2025 ini diikuti oleh unsur Forkopimda Luwu Timur, jajaran TNI-Polri, perwakilan Kejari Lutim, tim BPBD, Dinas Perhubungan, Basarnas, Dinas Kesehatan, Satpol-PP, Damkar, serta seluruh pihak terkait yang terlibat dalam mendukung kelancaran Operasi Lilin 2025.

Melalui apel ini, Pemkab Luwu Timur bersama aparat keamanan menegaskan komitmen untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru, serta memastikan seluruh layanan publik dan kegiatan masyarakat berjalan lancar dan tertib.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel