Connect with us

Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Pemkot dan DPRD Kota Makassar

Published

on

Kitasulsel, Makassar–-Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Makassar dan Ranperda Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, di Aula Kanwil, Selasa (24/01/23).

Adapun Ranperda yang diharmonisasi yaitu Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Inovasi Daerah dan Ranperda Pemajuan Kebudayaan.

“Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum) Hernadi mengatakan, dalam pelaksanaan harmonisasi ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) No 13/2022, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Harmonisasi untuk peraturan daerah diserahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Sulsel,” kata Hernadi.

Lanjut Hernadi, hasil akhir dari harmonisasi ini nantinya berupa draft hasil harmonisasi yang bersih. Ini juga merupakan bukti kesepakatan antara instansi terkait dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Untuk itu, Hernadi meminta jajaran Pemkot dan DPRD Makassar untuk bekerjasama dalam memberikan masukan guna menghasilkan peraturan daerah yang tidak ada permasalahan ke depannya.

Karena memang kalau kita melihat hasil kajian dari Bappenas, banyak Ranperda ini secara vertikal dan horizontal yang bertentangan dengan Peraturan di atasnya. Disinilah kita sama-sama menjaganya agar kedepannya tidak ada lagi Perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya. Implementasinya juga tidak terdapat permasalahan nantinya,” ungkap Hernadi.

Sementara itu, Reza Nugraha Kabid Korwas Pemkot Makassar mengatakan Ranperda “Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” merupakan tindak lanjut dari UU No. 1/2022, tentang Hubungan Keuangan Pajak Daerah yang di dalamnya membahas tugas-tugas pendapatan pada unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Kami ingin diberikan arahan terkait dengan apa saja muatan-muatan di dalam maupun koreksi dari Kemenkumham terkait dengan pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan. Kemudian pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi. Lalu kerahasian data wajib pajak, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, dan pemungutan retribusi oleh pihak ketiga,” ungkap Reza.

Sementara, perwakilan Tim Penyusun DPRD Kota Makassar mengatakan Ranperda Inovasi Daerah dilaksanakan untuk mendukung peningkatan kinerja pemerintahan daerah dan pelayanan publik secara optimal dan merata sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat perlu dilakukan peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah. Dalam penyelenggaraan inovasi tersebut dibutuhkan suatu regulasi sehingga memberikan kepastian hukum,” jelas Tim Penyusun.

Sedangjan pada Ranperda Pemajuan Kebudayaan, tim menjelaskan Ranperda ini bertujuan untuk turut melestarikan warisan budaya yang sejalan dengan amanah pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945: Perlindungan terhadap segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Selanjutnya, jajaran perancang UU Kanwil Kemenkumham Sulsel, Baharuddin menanggapi Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatakan, bahwa Ranperda ini telah melaksanakan ketentuan pasal 94 UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Namun jika dikaitkan dengan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, pasal ini tidak mendelegasikan pembentukan Perda.

“Pasal ini justru menginformasikan jenis-jenis pajak yang disusun dalam satu Perda dan tidak memenuhi syarat pendelegasian sebagaimana ditentukan dalam UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ungkap Baharuddin.

Kemudian, Fatmawati dalam tanggapannya terhadap Ranperda “Inovasi Daerah” mengatakan, bahwa Ranperda ini telah mengacu pada UU No 23/2014, tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No 38/2017, tentang Inovasi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemda untuk dapat membatu inovasi dalam rangka peningkatan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Perancang Kanwil lainnya Pramita dalam menanggapi ranperda

“Pemajuan Kebudayaan” mengatakan ranperda ini masih bersifat umum karena sebagian besar mengutip dari UU No 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan PP No 87/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan dari UU No 5/2017.

Disarankan agar mengatur mengenai penjabaran dari kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam Undang-Undang dan PP.

“Selain itu, dari Teknik penulisan masih banyak yang harus disesuaikan dengan lampiran II UU nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022,” jelas Pramita. (*)

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Kakanwil Kemenhaj Sulsel: Pemberangkatan 1.000 Jamaah Umrah dalam Dua Pekan adalah Sejarah

Published

on

Kitasulsel—Makassar — Annur Travel kembali menorehkan catatan bersejarah dalam penyelenggaraan ibadah umrah di Sulawesi Selatan. Dalam kurun waktu hanya dua pekan, Annur Travel berhasil memberangkatkan sedikitnya 1.000 jamaah umrah ke Tanah Suci, capaian yang dinilai belum pernah terjadi sebelumnya di Sulsel bahkan di kawasan Indonesia Timur.

Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sulawesi Selatan, H. Ikbal Ismail, saat melepas 433 jamaah umrah Annur Travel dan PT Jenewa Rabbani Wisata (JRW) di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Minggu (25/01/2026).

“Ini sejarah bagi saya dan lembaga yang saya pimpin. Dalam dua pekan, sebuah travel mampu memberangkatkan 1.000 jamaah umrah. Ini sangat luar biasa dan belum ada yang menyamai, baik di lingkup Sulawesi Selatan maupun Indonesia Timur,” ujar Ikbal Ismail.

Ikbal menegaskan, capaian tersebut tidak hanya menunjukkan kekuatan manajerial dan sistem layanan Annur Travel, tetapi juga menjadi indikator tingginya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara umrah lokal.

Yang lebih istimewa, lanjut Ikbal, Annur Travel yang telah berkiprah selama 26 tahun di bidang pelayanan ibadah umrah dan haji, tercatat tidak pernah menerima keluhan maupun laporan negatif dari masyarakat Sulawesi Selatan.

“Sejak berdiri 26 tahun silam, belum pernah ada laporan atau keluhan masyarakat terhadap Annur Travel. Ini artinya jamaah puas dengan pelayanan yang diberikan. Konsistensi seperti ini sangat jarang dan patut menjadi contoh,” tegasnya.

Ikbal juga mengungkapkan bahwa kelompok terbang (kloter) umrah yang dilepas kali ini bahkan lebih besar dibandingkan jumlah jamaah haji reguler dalam satu kloter.

Menariknya, keberangkatan 433 jamaah ini hanya berselang enam hari setelah Umrah Akbar Annur Travel dan JRW yang sebelumnya memberangkatkan 317 jamaah. Dalam satu pekan, Annur Travel kembali menunjukkan kapasitasnya mengelola pemberangkatan jamaah dalam skala besar secara berkelanjutan.

Sementara itu, Co-Founder PT Annur Maarif, Dr. H. Bunyamin M. Yapid, Lc., M.H., yang menyampaikan sambutannya melalui Zoom dari Madinah, memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh tim Annur Travel dan JRW.

“Terima kasih anak-anakku semua di Annur Travel yang telah bekerja begitu solid dan profesional dalam menangani pemberangkatan grup besar. Ini menunjukkan bahwa sistem sudah berjalan dengan sendirinya. Ini capaian yang patut kita syukuri dan apresiasi,” ungkap Dr. Bunyamin.

Ia juga berharap agar sinergi antara Annur Travel dan Kementerian Haji dan Umrah terus terjalin dengan baik demi kemaslahatan umat.

“Apa yang disampaikan oleh Bapak Kanwil Kemenhaj menjadi atensi bagi kami. Semoga kolaborasi islami yang telah terbangun ini terus ditingkatkan agar manfaatnya semakin dirasakan oleh masyarakat luas,” tuturnya.

Dengan pencapaian ini, Annur Travel kian menegaskan posisinya sebagai salah satu penyelenggara umrah terdepan di Indonesia, sekaligus menjadi referensi layanan umrah profesional yang amanah, berpengalaman, dan berorientasi pada kepuasan jamaah.

 

Continue Reading

Trending