Connect with us

Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Pemkot dan DPRD Kota Makassar

Published

on

Kitasulsel, Makassar–-Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Makassar dan Ranperda Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, di Aula Kanwil, Selasa (24/01/23).

Adapun Ranperda yang diharmonisasi yaitu Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Inovasi Daerah dan Ranperda Pemajuan Kebudayaan.

“Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum) Hernadi mengatakan, dalam pelaksanaan harmonisasi ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) No 13/2022, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Harmonisasi untuk peraturan daerah diserahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Sulsel,” kata Hernadi.

Lanjut Hernadi, hasil akhir dari harmonisasi ini nantinya berupa draft hasil harmonisasi yang bersih. Ini juga merupakan bukti kesepakatan antara instansi terkait dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Untuk itu, Hernadi meminta jajaran Pemkot dan DPRD Makassar untuk bekerjasama dalam memberikan masukan guna menghasilkan peraturan daerah yang tidak ada permasalahan ke depannya.

Karena memang kalau kita melihat hasil kajian dari Bappenas, banyak Ranperda ini secara vertikal dan horizontal yang bertentangan dengan Peraturan di atasnya. Disinilah kita sama-sama menjaganya agar kedepannya tidak ada lagi Perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya. Implementasinya juga tidak terdapat permasalahan nantinya,” ungkap Hernadi.

Sementara itu, Reza Nugraha Kabid Korwas Pemkot Makassar mengatakan Ranperda “Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” merupakan tindak lanjut dari UU No. 1/2022, tentang Hubungan Keuangan Pajak Daerah yang di dalamnya membahas tugas-tugas pendapatan pada unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Kami ingin diberikan arahan terkait dengan apa saja muatan-muatan di dalam maupun koreksi dari Kemenkumham terkait dengan pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan. Kemudian pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi. Lalu kerahasian data wajib pajak, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, dan pemungutan retribusi oleh pihak ketiga,” ungkap Reza.

Sementara, perwakilan Tim Penyusun DPRD Kota Makassar mengatakan Ranperda Inovasi Daerah dilaksanakan untuk mendukung peningkatan kinerja pemerintahan daerah dan pelayanan publik secara optimal dan merata sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat perlu dilakukan peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah. Dalam penyelenggaraan inovasi tersebut dibutuhkan suatu regulasi sehingga memberikan kepastian hukum,” jelas Tim Penyusun.

Sedangjan pada Ranperda Pemajuan Kebudayaan, tim menjelaskan Ranperda ini bertujuan untuk turut melestarikan warisan budaya yang sejalan dengan amanah pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945: Perlindungan terhadap segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Selanjutnya, jajaran perancang UU Kanwil Kemenkumham Sulsel, Baharuddin menanggapi Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatakan, bahwa Ranperda ini telah melaksanakan ketentuan pasal 94 UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Namun jika dikaitkan dengan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, pasal ini tidak mendelegasikan pembentukan Perda.

“Pasal ini justru menginformasikan jenis-jenis pajak yang disusun dalam satu Perda dan tidak memenuhi syarat pendelegasian sebagaimana ditentukan dalam UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ungkap Baharuddin.

Kemudian, Fatmawati dalam tanggapannya terhadap Ranperda “Inovasi Daerah” mengatakan, bahwa Ranperda ini telah mengacu pada UU No 23/2014, tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No 38/2017, tentang Inovasi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemda untuk dapat membatu inovasi dalam rangka peningkatan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Perancang Kanwil lainnya Pramita dalam menanggapi ranperda

“Pemajuan Kebudayaan” mengatakan ranperda ini masih bersifat umum karena sebagian besar mengutip dari UU No 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan PP No 87/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan dari UU No 5/2017.

Disarankan agar mengatur mengenai penjabaran dari kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam Undang-Undang dan PP.

“Selain itu, dari Teknik penulisan masih banyak yang harus disesuaikan dengan lampiran II UU nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022,” jelas Pramita. (*)

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

DP3A Terima Kunjungan Edukatif Siswa SDIT Al Bina Tomoni

Published

on

Kitasulsel–Tomoni Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menerima kunjungan edukatif (field trip) dari siswa-siswi SDIT Al Bina Tomoni yang dilaksanakan di Aula Kantor DP3A, Rabu (21/01/2026).

Kunjungan tersebut diikuti oleh 79 peserta didik kelas VI SDIT Al Bina Tomoni. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas DP3A, Masdin, Kepala Bidang Kesetaraan Gender, Ramlah Muhammad Djono Sanusi, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Hj. Dra. Hj. Sakira, serta Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SDIT Al Bina Tomoni, Asriyani.

Field trip ini bertujuan memberikan pemahaman sejak dini kepada peserta didik mengenai peran dan fungsi pemerintah daerah, khususnya dalam bidang sosial, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak. Para siswa mendapatkan penjelasan langsung terkait tugas dan layanan DP3A melalui penyampaian materi yang edukatif, komunikatif, serta disesuaikan dengan usia anak sekolah dasar.

Dalam kesempatan tersebut, DP3A menjelaskan perannya sebagai “Tiang Rumah” dalam mewujudkan kesejahteraan sosial, terutama dalam perlindungan perempuan dan anak, pemenuhan hak anak, serta penguatan kesetaraan gender. Selain itu, disampaikan pula pentingnya sinergi antara pemerintah, sekolah, keluarga, masyarakat, dan UPTD PPA dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Masdin, menyampaikan bahwa kegiatan field trip ini merupakan bagian dari upaya edukasi publik kepada anak-anak sejak usia dini.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin mengenalkan kepada anak-anak bahwa pemerintah hadir untuk melindungi perempuan dan anak. Harapannya, anak dapat memahami hak dan kewajibannya serta berani melapor apabila mengalami atau melihat tindak kekerasan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SDIT Al Bina Tomoni, Asriyani, menyambut baik kegiatan tersebut sebagai sarana pembelajaran kontekstual bagi peserta didik.

“Kunjungan ini sangat bermanfaat karena anak-anak dapat belajar langsung mengenai tugas pemerintah, khususnya dalam perlindungan perempuan dan anak, dengan cara yang menyenangkan dan mudah dipahami,” ungkapnya.

Selama kegiatan berlangsung, para siswa tampak antusias mengikuti rangkaian acara yang diisi dengan sesi tanya jawab interaktif, pengenalan layanan perlindungan perempuan dan anak, serta edukasi mengenai sikap saling menghormati, pencegahan perundungan, dan keberanian untuk melapor apabila terjadi kekerasan.

Continue Reading

Trending