Connect with us

Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Pemkot dan DPRD Kota Makassar

Published

on

Kitasulsel, Makassar–-Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Makassar dan Ranperda Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, di Aula Kanwil, Selasa (24/01/23).

Adapun Ranperda yang diharmonisasi yaitu Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Inovasi Daerah dan Ranperda Pemajuan Kebudayaan.

“Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum) Hernadi mengatakan, dalam pelaksanaan harmonisasi ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) No 13/2022, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Harmonisasi untuk peraturan daerah diserahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Sulsel,” kata Hernadi.

Lanjut Hernadi, hasil akhir dari harmonisasi ini nantinya berupa draft hasil harmonisasi yang bersih. Ini juga merupakan bukti kesepakatan antara instansi terkait dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Untuk itu, Hernadi meminta jajaran Pemkot dan DPRD Makassar untuk bekerjasama dalam memberikan masukan guna menghasilkan peraturan daerah yang tidak ada permasalahan ke depannya.

Karena memang kalau kita melihat hasil kajian dari Bappenas, banyak Ranperda ini secara vertikal dan horizontal yang bertentangan dengan Peraturan di atasnya. Disinilah kita sama-sama menjaganya agar kedepannya tidak ada lagi Perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya. Implementasinya juga tidak terdapat permasalahan nantinya,” ungkap Hernadi.

Sementara itu, Reza Nugraha Kabid Korwas Pemkot Makassar mengatakan Ranperda “Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” merupakan tindak lanjut dari UU No. 1/2022, tentang Hubungan Keuangan Pajak Daerah yang di dalamnya membahas tugas-tugas pendapatan pada unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Kami ingin diberikan arahan terkait dengan apa saja muatan-muatan di dalam maupun koreksi dari Kemenkumham terkait dengan pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan. Kemudian pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi. Lalu kerahasian data wajib pajak, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, dan pemungutan retribusi oleh pihak ketiga,” ungkap Reza.

Sementara, perwakilan Tim Penyusun DPRD Kota Makassar mengatakan Ranperda Inovasi Daerah dilaksanakan untuk mendukung peningkatan kinerja pemerintahan daerah dan pelayanan publik secara optimal dan merata sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat perlu dilakukan peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah. Dalam penyelenggaraan inovasi tersebut dibutuhkan suatu regulasi sehingga memberikan kepastian hukum,” jelas Tim Penyusun.

Sedangjan pada Ranperda Pemajuan Kebudayaan, tim menjelaskan Ranperda ini bertujuan untuk turut melestarikan warisan budaya yang sejalan dengan amanah pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945: Perlindungan terhadap segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Selanjutnya, jajaran perancang UU Kanwil Kemenkumham Sulsel, Baharuddin menanggapi Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatakan, bahwa Ranperda ini telah melaksanakan ketentuan pasal 94 UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Namun jika dikaitkan dengan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, pasal ini tidak mendelegasikan pembentukan Perda.

“Pasal ini justru menginformasikan jenis-jenis pajak yang disusun dalam satu Perda dan tidak memenuhi syarat pendelegasian sebagaimana ditentukan dalam UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ungkap Baharuddin.

Kemudian, Fatmawati dalam tanggapannya terhadap Ranperda “Inovasi Daerah” mengatakan, bahwa Ranperda ini telah mengacu pada UU No 23/2014, tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No 38/2017, tentang Inovasi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemda untuk dapat membatu inovasi dalam rangka peningkatan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Perancang Kanwil lainnya Pramita dalam menanggapi ranperda

“Pemajuan Kebudayaan” mengatakan ranperda ini masih bersifat umum karena sebagian besar mengutip dari UU No 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan PP No 87/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan dari UU No 5/2017.

Disarankan agar mengatur mengenai penjabaran dari kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam Undang-Undang dan PP.

“Selain itu, dari Teknik penulisan masih banyak yang harus disesuaikan dengan lampiran II UU nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022,” jelas Pramita. (*)

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kecamatan Tallo

Tim Humas Kecamatan Tallo Ikuti Bimtek Kehumasan Terintegrasi di Malino, Perkuat Kompetensi Komunikasi Publik Pemkot Makassar

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Upaya meningkatkan kualitas tata kelola komunikasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Makassar kembali diperkuat melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Kelola Kehumasan Terintegrasi dengan Dokumentasi, Foto & Video Pemerintah. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah Bagian Protokol & Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Kota Makassar dan berlangsung di Hotel Celebes Malino,Kamis 04/12/2025.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Humas Kecamatan Tallo turut hadir dan berpartisipasi aktif sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan kapasitas serta keterampilan dalam menjalankan fungsi-fungsi kehumasan. Dengan adanya dinamika informasi publik yang semakin cepat, humas pemerintah dituntut untuk mampu mengelola pesan, dokumentasi visual, serta strategi komunikasi dengan lebih terarah dan profesional.

Pelaksanaan bimtek ini dirancang sebagai upaya menyatukan pemahaman seluruh insan humas di lingkup Pemkot Makassar agar mampu bekerja secara terstandar, terpadu, dan responsif. Materi pelatihan tidak hanya berfokus pada aspek tata kelola kehumasan, tetapi juga memperkuat kemampuan teknis dalam pengambilan foto, pembuatan video, hingga penyusunan konten publikasi yang sesuai dengan kaidah komunikasi pemerintahan.

Prokopim Kota Makassar menghadirkan dua narasumber berpengalaman, yakni Muhammad Iqbal, S.Sos., MA. (Koordinator Humas, Publikasi, Branding & Kerjasama PUSJAR SKMP) serta Rizkyagi Anwijzi, S.STP. (Penyusun Bahan Informasi & Publikasi Puspen Sekjen Kemendagri). Kedua pemateri ini memberikan berbagai wawasan strategis terkait penguatan brand pemerintah, teknik komunikasi publik yang efektif, hingga praktik terbaik dalam dokumentasi foto dan video di lingkungan pemerintahan.

Kehadiran para pemateri yang kompeten tersebut mencerminkan keseriusan dan perhatian khusus Pemerintah Kota Makassar dalam mendorong percepatan profesionalisasi humas pemerintah. Di tengah kebutuhan pelayanan informasi yang semakin tinggi, humas dituntut menjadi garda terdepan penyampai pesan pemerintah kepada masyarakat, dengan cara yang informatif, transparan, dan mudah dipahami.

Melalui bimtek ini, diharapkan seluruh peserta, termasuk Tim Humas Kecamatan Tallo, dapat menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, mulai dari peliputan kegiatan, penyusunan konten publikasi, pengelolaan media sosial, hingga penyebaran informasi yang relevan bagi warga Kota Makassar.

Dengan peningkatan kapasitas ini, Pemerintah Kota Makassar optimistis bahwa kualitas komunikasi publik ke depan akan semakin baik, efektif, dan sejalan dengan visi menghadirkan pemerintahan yang dekat dengan masyarakat serta responsif terhadap kebutuhan informasi publik.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel