Connect with us

Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Pemkot dan DPRD Kota Makassar

Published

on

Kitasulsel, Makassar–-Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Makassar dan Ranperda Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, di Aula Kanwil, Selasa (24/01/23).

Adapun Ranperda yang diharmonisasi yaitu Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Inovasi Daerah dan Ranperda Pemajuan Kebudayaan.

“Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum) Hernadi mengatakan, dalam pelaksanaan harmonisasi ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) No 13/2022, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Harmonisasi untuk peraturan daerah diserahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Sulsel,” kata Hernadi.

Lanjut Hernadi, hasil akhir dari harmonisasi ini nantinya berupa draft hasil harmonisasi yang bersih. Ini juga merupakan bukti kesepakatan antara instansi terkait dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Untuk itu, Hernadi meminta jajaran Pemkot dan DPRD Makassar untuk bekerjasama dalam memberikan masukan guna menghasilkan peraturan daerah yang tidak ada permasalahan ke depannya.

Karena memang kalau kita melihat hasil kajian dari Bappenas, banyak Ranperda ini secara vertikal dan horizontal yang bertentangan dengan Peraturan di atasnya. Disinilah kita sama-sama menjaganya agar kedepannya tidak ada lagi Perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya. Implementasinya juga tidak terdapat permasalahan nantinya,” ungkap Hernadi.

Sementara itu, Reza Nugraha Kabid Korwas Pemkot Makassar mengatakan Ranperda “Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” merupakan tindak lanjut dari UU No. 1/2022, tentang Hubungan Keuangan Pajak Daerah yang di dalamnya membahas tugas-tugas pendapatan pada unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Kami ingin diberikan arahan terkait dengan apa saja muatan-muatan di dalam maupun koreksi dari Kemenkumham terkait dengan pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan. Kemudian pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi. Lalu kerahasian data wajib pajak, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, dan pemungutan retribusi oleh pihak ketiga,” ungkap Reza.

Sementara, perwakilan Tim Penyusun DPRD Kota Makassar mengatakan Ranperda Inovasi Daerah dilaksanakan untuk mendukung peningkatan kinerja pemerintahan daerah dan pelayanan publik secara optimal dan merata sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat perlu dilakukan peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah. Dalam penyelenggaraan inovasi tersebut dibutuhkan suatu regulasi sehingga memberikan kepastian hukum,” jelas Tim Penyusun.

Sedangjan pada Ranperda Pemajuan Kebudayaan, tim menjelaskan Ranperda ini bertujuan untuk turut melestarikan warisan budaya yang sejalan dengan amanah pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945: Perlindungan terhadap segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Selanjutnya, jajaran perancang UU Kanwil Kemenkumham Sulsel, Baharuddin menanggapi Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatakan, bahwa Ranperda ini telah melaksanakan ketentuan pasal 94 UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Namun jika dikaitkan dengan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, pasal ini tidak mendelegasikan pembentukan Perda.

“Pasal ini justru menginformasikan jenis-jenis pajak yang disusun dalam satu Perda dan tidak memenuhi syarat pendelegasian sebagaimana ditentukan dalam UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ungkap Baharuddin.

Kemudian, Fatmawati dalam tanggapannya terhadap Ranperda “Inovasi Daerah” mengatakan, bahwa Ranperda ini telah mengacu pada UU No 23/2014, tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No 38/2017, tentang Inovasi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemda untuk dapat membatu inovasi dalam rangka peningkatan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Perancang Kanwil lainnya Pramita dalam menanggapi ranperda

“Pemajuan Kebudayaan” mengatakan ranperda ini masih bersifat umum karena sebagian besar mengutip dari UU No 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan PP No 87/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan dari UU No 5/2017.

Disarankan agar mengatur mengenai penjabaran dari kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam Undang-Undang dan PP.

“Selain itu, dari Teknik penulisan masih banyak yang harus disesuaikan dengan lampiran II UU nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022,” jelas Pramita. (*)

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Damkar Luwu Timur Tampil Perdana di NFSC 2026, Raih Hasil Membanggakan di Tingkat Nasional

Published

on

Kitasulsel–PALEMBANG – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Luwu Timur untuk pertama kalinya ambil bagian dalam ajang National Firefighter Skill Competition (NFSC) 2026 yang digelar di kawasan Benteng Kuto Besak, Sumatera Selatan, pada 26–29 April 2026.

Kompetisi bergengsi tingkat nasional ini diikuti sekitar 50 kabupaten/kota dari seluruh Indonesia, sebagai wadah untuk menguji kemampuan teknis dan keterampilan para petugas pemadam kebakaran.

Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan peringatan HUT Damkar dan Penyelamatan ke-107, yang secara resmi ditutup oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, Kamis (30/4/2026).

Dalam ajang ini, kontingen Damkar Luwu Timur mengikuti tiga kategori lomba, yakni Hose Laying, Survival Team, dan Ladder Pitching. Meski baru pertama kali berpartisipasi, tim Luwu Timur mampu menunjukkan performa yang cukup membanggakan.

Mereka berhasil meraih peringkat 12 pada kategori Survival Team dan peringkat 13 pada Ladder Pitching di antara peserta dari seluruh Indonesia.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Luwu Timur, Guntur Hafid, menyampaikan bahwa keikutsertaan ini bukan semata-mata untuk mengejar prestasi, tetapi juga sebagai sarana pembelajaran dan peningkatan kapasitas personel.

“Melalui ajang ini, kami ingin mengasah keterampilan dan memperkuat kerja sama tim, serta meningkatkan standar profesionalisme petugas, mulai dari kecepatan, ketepatan hingga kemampuan mengambil keputusan dalam kondisi kritis,” ujarnya.

Guntur juga mengapresiasi penampilan para personel yang dinilai mampu tampil percaya diri meskipun baru pertama kali mengikuti kompetisi tingkat nasional. Bahkan, tim Damkar Luwu Timur berhasil mengungguli sejumlah daerah yang lebih berpengalaman.

“Kami bersyukur, meskipun ini pengalaman pertama, personel tidak grogi dan mampu bersaing dengan baik. Ke depan, kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus diikuti untuk meningkatkan kemampuan teknis dalam pemadaman, penyelamatan, dan penanganan keadaan darurat, sekaligus memperkuat kekompakan tim,” tambahnya.

Keikutsertaan ini diharapkan menjadi langkah awal bagi Damkar Luwu Timur untuk terus meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan kepada masyarakat, khususnya dalam menghadapi berbagai situasi darurat di daerah.

Continue Reading

Trending