Connect with us

Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Pemkot dan DPRD Kota Makassar

Published

on

Kitasulsel, Makassar–-Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Makassar dan Ranperda Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, di Aula Kanwil, Selasa (24/01/23).

Adapun Ranperda yang diharmonisasi yaitu Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Inovasi Daerah dan Ranperda Pemajuan Kebudayaan.

“Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum) Hernadi mengatakan, dalam pelaksanaan harmonisasi ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) No 13/2022, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Harmonisasi untuk peraturan daerah diserahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Sulsel,” kata Hernadi.

Lanjut Hernadi, hasil akhir dari harmonisasi ini nantinya berupa draft hasil harmonisasi yang bersih. Ini juga merupakan bukti kesepakatan antara instansi terkait dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Untuk itu, Hernadi meminta jajaran Pemkot dan DPRD Makassar untuk bekerjasama dalam memberikan masukan guna menghasilkan peraturan daerah yang tidak ada permasalahan ke depannya.

Karena memang kalau kita melihat hasil kajian dari Bappenas, banyak Ranperda ini secara vertikal dan horizontal yang bertentangan dengan Peraturan di atasnya. Disinilah kita sama-sama menjaganya agar kedepannya tidak ada lagi Perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya. Implementasinya juga tidak terdapat permasalahan nantinya,” ungkap Hernadi.

Sementara itu, Reza Nugraha Kabid Korwas Pemkot Makassar mengatakan Ranperda “Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” merupakan tindak lanjut dari UU No. 1/2022, tentang Hubungan Keuangan Pajak Daerah yang di dalamnya membahas tugas-tugas pendapatan pada unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Kami ingin diberikan arahan terkait dengan apa saja muatan-muatan di dalam maupun koreksi dari Kemenkumham terkait dengan pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan. Kemudian pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi. Lalu kerahasian data wajib pajak, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, dan pemungutan retribusi oleh pihak ketiga,” ungkap Reza.

Sementara, perwakilan Tim Penyusun DPRD Kota Makassar mengatakan Ranperda Inovasi Daerah dilaksanakan untuk mendukung peningkatan kinerja pemerintahan daerah dan pelayanan publik secara optimal dan merata sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat perlu dilakukan peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah. Dalam penyelenggaraan inovasi tersebut dibutuhkan suatu regulasi sehingga memberikan kepastian hukum,” jelas Tim Penyusun.

Sedangjan pada Ranperda Pemajuan Kebudayaan, tim menjelaskan Ranperda ini bertujuan untuk turut melestarikan warisan budaya yang sejalan dengan amanah pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945: Perlindungan terhadap segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Selanjutnya, jajaran perancang UU Kanwil Kemenkumham Sulsel, Baharuddin menanggapi Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatakan, bahwa Ranperda ini telah melaksanakan ketentuan pasal 94 UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Namun jika dikaitkan dengan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, pasal ini tidak mendelegasikan pembentukan Perda.

“Pasal ini justru menginformasikan jenis-jenis pajak yang disusun dalam satu Perda dan tidak memenuhi syarat pendelegasian sebagaimana ditentukan dalam UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ungkap Baharuddin.

Kemudian, Fatmawati dalam tanggapannya terhadap Ranperda “Inovasi Daerah” mengatakan, bahwa Ranperda ini telah mengacu pada UU No 23/2014, tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No 38/2017, tentang Inovasi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemda untuk dapat membatu inovasi dalam rangka peningkatan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Perancang Kanwil lainnya Pramita dalam menanggapi ranperda

“Pemajuan Kebudayaan” mengatakan ranperda ini masih bersifat umum karena sebagian besar mengutip dari UU No 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan PP No 87/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan dari UU No 5/2017.

Disarankan agar mengatur mengenai penjabaran dari kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam Undang-Undang dan PP.

“Selain itu, dari Teknik penulisan masih banyak yang harus disesuaikan dengan lampiran II UU nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022,” jelas Pramita. (*)

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Ulama Saudi Kunjungi Menag RI, Apresiasi Kiprah Prof Nasaruddin Umar di Dunia Islam

Published

on

KITASULSEL—JAKARTA — Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA, menerima kunjungan kehormatan pendiri dan pembina Lembaga Pendidikan Markazul Minhaaj, Syekh Kholid bin Soleh Assalamah, ulama asal Riyadh, Arab Saudi, pada Selasa, 30 Desember 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Agama didampingi Tenaga Ahli Menag RI, Dr. H. Bunyamin M. Yapid, Lc., MH. Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh keakraban, dialog keilmuan, dan semangat penguatan kerja sama pendidikan Islam lintas negara.

Syekh Kholid Assalamah (62), yang dikenal luas sebagai ulama dan pendidik, secara khusus datang ke Indonesia untuk bertemu langsung dengan Prof. Nasaruddin Umar. Ia mengungkapkan bahwa nama Menag RI tersebut telah lama dikenal dan dihormati di kalangan ulama dan tokoh intelektual Arab Saudi.

“Saya sering mendengar nama Prof. Nasaruddin Umar dari para ulama di Saudi Arabia. Nama beliau dikenal luas sebagai cendekiawan Muslim moderat, berilmu mendalam, dan memiliki kontribusi besar bagi pemikiran Islam kontemporer,” ujar Syekh Kholid.

Meski telah lama mengenal reputasi Prof. Nasaruddin Umar, Syekh Kholid mengaku baru pertama kali dapat bertemu langsung. Ia datang untuk memperlihatkan berbagai karya dan program pendidikan yang dikembangkannya, sekaligus berharap mendapatkan pengakuan, penguatan, dan nasihat dari Menag RI sebagai ulama dan tokoh Islam dunia.

Syekh Kholid juga secara resmi mengundang Prof. Nasaruddin Umar untuk berkunjung ke Riyadh, guna melihat langsung aktivitas dan sistem pendidikan Markazul Minhaaj, lembaga yang ia dirikan dan bina dengan semangat dakwah dan pengabdian umat.

Menariknya, seluruh karya dan program Markazul Minhaaj dikembangkan untuk amal dan kemaslahatan umat, dicetak dan disebarkan secara luas tanpa diperjualbelikan. Prinsip tersebut menjadi ciri khas perjuangan Syekh Kholid dalam menyebarkan ilmu agama.

Beberapa karya dan program Markazul Minhaaj yang telah mendunia antara lain:

•Al-Qur’an Tadabbur dan Amal, mushaf Al-Qur’an dengan lima pilar utama: Tahsin, Tilawah, Tahfiz, Tadabbur, dan Amal. Karya ini telah terbit dalam berbagai bahasa, termasuk Bahasa Indonesia, serta tersedia dalam bentuk aplikasi digital.

•Al-Khulasah Al-Ilmiah, aplikasi dan situs pendidikan yang menyajikan ringkasan ilmu-ilmu keislaman dari berbagai mazhab, dan telah dimanfaatkan oleh mahasiswa Muslim di berbagai belahan dunia.

•Hiwar Addiyanaat, program dialog lintas agama.

•Serta berbagai karya dan inisiatif pendidikan lainnya.

Menteri Agama Prof. Nasaruddin Umar menyambut baik kunjungan tersebut dan mengapresiasi dedikasi Syekh Kholid dalam mengembangkan pendidikan Islam yang inklusif, ilmiah, dan berorientasi pada amal nyata.

Pertemuan ini sekaligus menegaskan bahwa Prof. Nasaruddin Umar tidak hanya dikenal di dalam negeri, tetapi juga menjadi kebanggaan umat Islam Indonesia di mata dunia, khususnya di Arab Saudi. Reputasi beliau sebagai ulama, akademisi, dan pemikir Islam moderat telah menembus batas negara dan diakui oleh berbagai kalangan ulama internasional.

Kunjungan ini diharapkan menjadi awal dari kerja sama keilmuan dan pendidikan Islam global yang lebih erat antara Indonesia dan Arab Saudi, demi penguatan peradaban Islam yang damai, berilmu, dan berkemajuan.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel