Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Pemkot dan DPRD Kota Makassar
Kitasulsel, Makassar–-Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Makassar dan Ranperda Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, di Aula Kanwil, Selasa (24/01/23).
Adapun Ranperda yang diharmonisasi yaitu Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Inovasi Daerah dan Ranperda Pemajuan Kebudayaan.
“Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum) Hernadi mengatakan, dalam pelaksanaan harmonisasi ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) No 13/2022, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Harmonisasi untuk peraturan daerah diserahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Sulsel,” kata Hernadi.
Lanjut Hernadi, hasil akhir dari harmonisasi ini nantinya berupa draft hasil harmonisasi yang bersih. Ini juga merupakan bukti kesepakatan antara instansi terkait dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Untuk itu, Hernadi meminta jajaran Pemkot dan DPRD Makassar untuk bekerjasama dalam memberikan masukan guna menghasilkan peraturan daerah yang tidak ada permasalahan ke depannya.
Karena memang kalau kita melihat hasil kajian dari Bappenas, banyak Ranperda ini secara vertikal dan horizontal yang bertentangan dengan Peraturan di atasnya. Disinilah kita sama-sama menjaganya agar kedepannya tidak ada lagi Perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya. Implementasinya juga tidak terdapat permasalahan nantinya,” ungkap Hernadi.
Sementara itu, Reza Nugraha Kabid Korwas Pemkot Makassar mengatakan Ranperda “Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” merupakan tindak lanjut dari UU No. 1/2022, tentang Hubungan Keuangan Pajak Daerah yang di dalamnya membahas tugas-tugas pendapatan pada unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Kami ingin diberikan arahan terkait dengan apa saja muatan-muatan di dalam maupun koreksi dari Kemenkumham terkait dengan pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan. Kemudian pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi. Lalu kerahasian data wajib pajak, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, dan pemungutan retribusi oleh pihak ketiga,” ungkap Reza.
Sementara, perwakilan Tim Penyusun DPRD Kota Makassar mengatakan Ranperda Inovasi Daerah dilaksanakan untuk mendukung peningkatan kinerja pemerintahan daerah dan pelayanan publik secara optimal dan merata sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat perlu dilakukan peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah. Dalam penyelenggaraan inovasi tersebut dibutuhkan suatu regulasi sehingga memberikan kepastian hukum,” jelas Tim Penyusun.
Sedangjan pada Ranperda Pemajuan Kebudayaan, tim menjelaskan Ranperda ini bertujuan untuk turut melestarikan warisan budaya yang sejalan dengan amanah pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945: Perlindungan terhadap segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Selanjutnya, jajaran perancang UU Kanwil Kemenkumham Sulsel, Baharuddin menanggapi Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatakan, bahwa Ranperda ini telah melaksanakan ketentuan pasal 94 UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Namun jika dikaitkan dengan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, pasal ini tidak mendelegasikan pembentukan Perda.
“Pasal ini justru menginformasikan jenis-jenis pajak yang disusun dalam satu Perda dan tidak memenuhi syarat pendelegasian sebagaimana ditentukan dalam UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ungkap Baharuddin.
Kemudian, Fatmawati dalam tanggapannya terhadap Ranperda “Inovasi Daerah” mengatakan, bahwa Ranperda ini telah mengacu pada UU No 23/2014, tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No 38/2017, tentang Inovasi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemda untuk dapat membatu inovasi dalam rangka peningkatan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Perancang Kanwil lainnya Pramita dalam menanggapi ranperda
“Pemajuan Kebudayaan” mengatakan ranperda ini masih bersifat umum karena sebagian besar mengutip dari UU No 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan PP No 87/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan dari UU No 5/2017.
Disarankan agar mengatur mengenai penjabaran dari kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam Undang-Undang dan PP.
“Selain itu, dari Teknik penulisan masih banyak yang harus disesuaikan dengan lampiran II UU nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022,” jelas Pramita. (*)
Luwu Timur
Pemkab Lutim Pastikan Kebutuhan BBM Nelayan Wotu Segera Terpenuhi
Kitasulsel–LUWUTIMUR Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perindustrian (Disdagkop UKMP) Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat koordinasi di SPBU 74.929.01 Wotu, Senin (27/10/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kepala Disdagkop UKMP, Senfry Oktavianus, Kepala Dinas Perikanan, Alimuddin Nasir, Kepala Desa Bawalipu, Wahyuddin, Kanit Intelkam Polsek Wotu, Jemris Mpanesi, serta perwakilan SPBU 74.929.01 Wotu, Jamal.
Rakor ini merupakan upaya menindaklanjuti terhentinya pelayanan pengisian BBM bagi para nelayan di SPBU Wotu yang telah berlangsung selama sepekan.
Senfry mengungkapkan bahwa, kendala ini dikarenakan jumlah kuota BBM di SPBU Wotu yang tersedia belum memenuhi kebutuhan BBM masyarakat.
“Hal ini menjadi masalah bahwa memang jumlah stok yang ada hanya 8.000 Liter per hari, sedangkan jumlah total kebutuhan nelayan dalam sehari mencapai 5.400 Liter, ditambah 1.000 liter untuk kebutuhan emergency layanan RSUD I Lagaligo Wotu, hal ini tentu tidak dapat memenuhi kebutuhan untuk angkutan umum dan angkutan barang, apalagi posisi strategis SPBU Wotu berada di areal segitiga alur menuju sulteng, sultra dan sulsel”, ungkap Senfry.
Lebih lanjut Senfry menambahkan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi kepada pihak-pihak terkait agar kedepannya kebutuhan BBM masyarakat khususnya para nelayan dapat terpenuhi dan tidak menggangu kebutuhan angkutan umum dan barang.
“Kami telah melakukan koordinasi dengan pihak SBM Pertamina Makassar, pak Yoga, melalui panggilan telepon untuk menindaklanjuti kebutuhan BBM di SPBU Wotu,” tambah Senfry.
Melalui koordinasi tersebut, pihak SBM Pertamina mengaku untuk sementara akan mengirimkan stok BBM 16.000 Liter ke SPBU Wotu, sembari melakukan perhitungan kalkulasi kebutuhan BBM nelayan maupun angkutan umum dan barang.
Kadis Perikanan, Alimuddin Nasir akan turut memastikan semua surat rekomendasi untuk para nelayan yang diberikan tepat sasaran dan sesuai dgn hasil aplikasi Xstar.
“Hasil verifikasi kami yang bukan nelayan telah kami tarik semua surat-suratnya dan tentunya hanya akan diberikan kepada mereka yg benar-benar berprofesi sebagai nelayan,” tegas Alimuddin Nasir.
Sementara terkait adanya isu pungutan liar di SPBU, pihak pengelola, Jamal menegaskan bahwa tidak ada praktik pungli dalam pelayanan pengisian biosolar.
“Tidak benar itu, dan kami terus menghimbau agar masyarakat tidak memberi uang lebih ke operator atau pihak SPBU, liat harga di dispenser, bayar sesuai harga yang tertera, kalau ada yg meminta, laporkan langsung kepada saya,” jelas Jamal. (*)
-
2 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
1 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap








You must be logged in to post a comment Login