Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Pemkot dan DPRD Kota Makassar
Kitasulsel, Makassar–-Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Makassar dan Ranperda Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, di Aula Kanwil, Selasa (24/01/23).
Adapun Ranperda yang diharmonisasi yaitu Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Inovasi Daerah dan Ranperda Pemajuan Kebudayaan.
“Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum) Hernadi mengatakan, dalam pelaksanaan harmonisasi ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) No 13/2022, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Harmonisasi untuk peraturan daerah diserahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Sulsel,” kata Hernadi.
Lanjut Hernadi, hasil akhir dari harmonisasi ini nantinya berupa draft hasil harmonisasi yang bersih. Ini juga merupakan bukti kesepakatan antara instansi terkait dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Untuk itu, Hernadi meminta jajaran Pemkot dan DPRD Makassar untuk bekerjasama dalam memberikan masukan guna menghasilkan peraturan daerah yang tidak ada permasalahan ke depannya.
Karena memang kalau kita melihat hasil kajian dari Bappenas, banyak Ranperda ini secara vertikal dan horizontal yang bertentangan dengan Peraturan di atasnya. Disinilah kita sama-sama menjaganya agar kedepannya tidak ada lagi Perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya. Implementasinya juga tidak terdapat permasalahan nantinya,” ungkap Hernadi.
Sementara itu, Reza Nugraha Kabid Korwas Pemkot Makassar mengatakan Ranperda “Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” merupakan tindak lanjut dari UU No. 1/2022, tentang Hubungan Keuangan Pajak Daerah yang di dalamnya membahas tugas-tugas pendapatan pada unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Kami ingin diberikan arahan terkait dengan apa saja muatan-muatan di dalam maupun koreksi dari Kemenkumham terkait dengan pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan. Kemudian pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi. Lalu kerahasian data wajib pajak, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, dan pemungutan retribusi oleh pihak ketiga,” ungkap Reza.
Sementara, perwakilan Tim Penyusun DPRD Kota Makassar mengatakan Ranperda Inovasi Daerah dilaksanakan untuk mendukung peningkatan kinerja pemerintahan daerah dan pelayanan publik secara optimal dan merata sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat perlu dilakukan peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah. Dalam penyelenggaraan inovasi tersebut dibutuhkan suatu regulasi sehingga memberikan kepastian hukum,” jelas Tim Penyusun.
Sedangjan pada Ranperda Pemajuan Kebudayaan, tim menjelaskan Ranperda ini bertujuan untuk turut melestarikan warisan budaya yang sejalan dengan amanah pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945: Perlindungan terhadap segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Selanjutnya, jajaran perancang UU Kanwil Kemenkumham Sulsel, Baharuddin menanggapi Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatakan, bahwa Ranperda ini telah melaksanakan ketentuan pasal 94 UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Namun jika dikaitkan dengan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, pasal ini tidak mendelegasikan pembentukan Perda.
“Pasal ini justru menginformasikan jenis-jenis pajak yang disusun dalam satu Perda dan tidak memenuhi syarat pendelegasian sebagaimana ditentukan dalam UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ungkap Baharuddin.
Kemudian, Fatmawati dalam tanggapannya terhadap Ranperda “Inovasi Daerah” mengatakan, bahwa Ranperda ini telah mengacu pada UU No 23/2014, tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No 38/2017, tentang Inovasi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemda untuk dapat membatu inovasi dalam rangka peningkatan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Perancang Kanwil lainnya Pramita dalam menanggapi ranperda
“Pemajuan Kebudayaan” mengatakan ranperda ini masih bersifat umum karena sebagian besar mengutip dari UU No 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan PP No 87/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan dari UU No 5/2017.
Disarankan agar mengatur mengenai penjabaran dari kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam Undang-Undang dan PP.
“Selain itu, dari Teknik penulisan masih banyak yang harus disesuaikan dengan lampiran II UU nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022,” jelas Pramita. (*)
Pemkot Makassar
BRI Perkuat Pemberdayaan Disabilitas, Wali Kota Makassar Berikan Apresiasi
KITASULSEL—MAKASSAR – Untuk ke sekian kalinya Bank BRI menunjukkankepeduliannya kepada pemberdayaan penyandang disabilitasdalam bentuk Program BRI Sahabat Disabilitas – Pelatihandan Pemagangan sebagai bentuk kontribusi BRI Peduli dalammenciptakan akses setara bagi penyandang disabilitas dalambentuk pelatihan administrasi dan kewirausahaan.
Program ini sejalan dengan komitmen Bank BRI sebagaiWorld-Class Sustainable Banking Group, dengan perkuatkontribusi terhadap Sustainable Development Goals (SDGs)atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang ditetapkanPerserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), khususnya pada aspekpekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, serta mendukungAsta Cita Pemerintah dalam memperkuat pembangunansumber daya manusia (SDM), pendidikan, kesetaraan gender, dan peran penyandang disabilitas dalam pembangunannasional
Wujud dari kegiatan ini diantaranya berupa pemberianpelatihan dan kesempatan magang bagi penyandangdisabilitas, yang bertujuan membekali peserta denganketerampilan administrasi serta pengetahuan kewirausahaan, sekaligus membuka peluang kemandirian ekonomi.
Program yang telah berjalan sejak 2021 ini telahmenjangkau wilayah Sumatra, Jakarta, Bandung, Bali, Yogyakarta, dan Kalimantan dengan total 280 peserta. Pada tahun 2025, program dilaksanakan di wilayah Sulawesi dengan target 90 peserta dengan mengangkat tema:”
BRIPeduli menghadirkan akses setara bagi sahabat disabilitasuntuk berkarya dan mandiri”, diharapkan dapat memberikanmanfaat bagi para penyandang disabilitas melalui:
– Akses pelatihan yang relevan dalam dunia administrasidan kewirausahaan.
– Peningkatan pengetahuan dan keterampilan untukmempersiapkan peserta menuju dunia kerja maupunwirausaha.
– Peningkatan kemandirian dalam mengelola kehidupansehari-hari
Selain dalam rangka mendukung SDGs, event pada tahun ini juga diselenggarakan sebagai bagian dari peringatanHari Disabilitas Internasional. Adapun kegiatan ini terlaksanadalam 2 tahap yaitu:
– Pelatihan administrasi dan kewirausahaan : 11 s/d 20November 2025
– Inagurasi dan Pelepasan Peserta Pelatihan dan Pemagangan Disabilitas : 21 November 2025 di Aula Syekh Yusuf BBVP Makassar.
Program ini merupakan Kolaborasi antara BRI Pedulimelalui PT. BRIdge, Yayasan Berdaya Menembus Batas (Menembus Batas), Balai Besar Pelatihan dan ProduktivitasMakassar, Dinas Sosial Provinsi dan Dinas Ketenagakerjaanmelalui Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan.
Dalam sambutannya, Wali Kota Makassar, MunafriArifuddin, S.H menyampaikan apresiasi dan terima kasih ataspelaksanaan kegiatan ini, “Pemerintah Kota Makassar bersungguh-sungguh mendukung upaya peningkatankesejahteraaan dan kemandirian bagi seluruh wargamasyarakat termasuk didalamnnya penyandang disabilitas. Memberikan kesempatan kerja dan mendorong terciptanyalingkungan kerja yang inklusif bagi penyandang disabilitas, sebagai wujud Visi Kota Makassar yaitu “Makassar Unggul, Inklusif, Aman dan Berkelanjutan” ujar Munafri Arifuddin, S.H.
“Pemerintah Kota Makassar memastikan bahwa semualapisan masyarakat terlibat dan mendapatkan manfaat daripembangunana Kota Makassar dengan upaya menciptakankesempatan yang setara bagi semua warga, mengurangiketimpangan sosial dan mempromosikan partisipatif aktif dariberbagai kelompok dalam pengambilan keputusan dan perencanaan kota” imbuhnya lagi.
-
2 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
Nasional5 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur








You must be logged in to post a comment Login