Connect with us

/www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153
">
Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153

Warning: Attempt to read property "cat_name" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153

Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Pemkot dan DPRD Kota Makassar

Published

on

Kitasulsel, Makassar–-Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Makassar dan Ranperda Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, di Aula Kanwil, Selasa (24/01/23).

Adapun Ranperda yang diharmonisasi yaitu Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Inovasi Daerah dan Ranperda Pemajuan Kebudayaan.

“Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum) Hernadi mengatakan, dalam pelaksanaan harmonisasi ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) No 13/2022, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Harmonisasi untuk peraturan daerah diserahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Sulsel,” kata Hernadi.

Lanjut Hernadi, hasil akhir dari harmonisasi ini nantinya berupa draft hasil harmonisasi yang bersih. Ini juga merupakan bukti kesepakatan antara instansi terkait dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Untuk itu, Hernadi meminta jajaran Pemkot dan DPRD Makassar untuk bekerjasama dalam memberikan masukan guna menghasilkan peraturan daerah yang tidak ada permasalahan ke depannya.

Karena memang kalau kita melihat hasil kajian dari Bappenas, banyak Ranperda ini secara vertikal dan horizontal yang bertentangan dengan Peraturan di atasnya. Disinilah kita sama-sama menjaganya agar kedepannya tidak ada lagi Perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya. Implementasinya juga tidak terdapat permasalahan nantinya,” ungkap Hernadi.

Sementara itu, Reza Nugraha Kabid Korwas Pemkot Makassar mengatakan Ranperda “Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” merupakan tindak lanjut dari UU No. 1/2022, tentang Hubungan Keuangan Pajak Daerah yang di dalamnya membahas tugas-tugas pendapatan pada unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Kami ingin diberikan arahan terkait dengan apa saja muatan-muatan di dalam maupun koreksi dari Kemenkumham terkait dengan pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan. Kemudian pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi. Lalu kerahasian data wajib pajak, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, dan pemungutan retribusi oleh pihak ketiga,” ungkap Reza.

Sementara, perwakilan Tim Penyusun DPRD Kota Makassar mengatakan Ranperda Inovasi Daerah dilaksanakan untuk mendukung peningkatan kinerja pemerintahan daerah dan pelayanan publik secara optimal dan merata sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat perlu dilakukan peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah. Dalam penyelenggaraan inovasi tersebut dibutuhkan suatu regulasi sehingga memberikan kepastian hukum,” jelas Tim Penyusun.

Sedangjan pada Ranperda Pemajuan Kebudayaan, tim menjelaskan Ranperda ini bertujuan untuk turut melestarikan warisan budaya yang sejalan dengan amanah pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945: Perlindungan terhadap segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Selanjutnya, jajaran perancang UU Kanwil Kemenkumham Sulsel, Baharuddin menanggapi Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatakan, bahwa Ranperda ini telah melaksanakan ketentuan pasal 94 UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Namun jika dikaitkan dengan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, pasal ini tidak mendelegasikan pembentukan Perda.

“Pasal ini justru menginformasikan jenis-jenis pajak yang disusun dalam satu Perda dan tidak memenuhi syarat pendelegasian sebagaimana ditentukan dalam UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ungkap Baharuddin.

Kemudian, Fatmawati dalam tanggapannya terhadap Ranperda “Inovasi Daerah” mengatakan, bahwa Ranperda ini telah mengacu pada UU No 23/2014, tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No 38/2017, tentang Inovasi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemda untuk dapat membatu inovasi dalam rangka peningkatan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Perancang Kanwil lainnya Pramita dalam menanggapi ranperda

“Pemajuan Kebudayaan” mengatakan ranperda ini masih bersifat umum karena sebagian besar mengutip dari UU No 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan PP No 87/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan dari UU No 5/2017.

Disarankan agar mengatur mengenai penjabaran dari kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam Undang-Undang dan PP.

“Selain itu, dari Teknik penulisan masih banyak yang harus disesuaikan dengan lampiran II UU nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022,” jelas Pramita. (*)

 

 

Continue Reading
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply


Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 493

Warning: Attempt to read property "cat_ID" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 493

Pemkot Makassar

Wali Kota Makassar Hadiri Puncak Dies Natalis ke-74 FH Unhas

Published

on

Kitasulsel–Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri acara puncak Dies Natalis ke-74 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin yang berlangsung di pelataran Universitas Hasanuddin, Jalan Perintis Kemerdekaan, Sabtu (23/5/2026).

Kehadiran Munafri yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Alumni (IKA) Fakultas Hukum Unhas menjadi bagian dari rangkaian perayaan Dies Natalis yang tahun ini mengusung tema “Mewujudkan Pendidikan Hukum yang Berdampak Menuju Indonesia Emas.”

Dalam sambutannya, Munafri atau yang akrab disapa Appi menyampaikan ucapan selamat sekaligus apresiasi terhadap perkembangan Fakultas Hukum Unhas yang dinilai telah melahirkan banyak sumber daya manusia unggul.

“Atas nama Pemerintah Kota, kami mengucapkan selamat Dies Natalis FH Unhas yang ke-74. Tentu, yang lebih penting daripada semuanya bahwa sumber daya yang dimiliki Fakultas Hukum hari ini memang sangat patut untuk kita banggakan,” ujarnya.

Munafri menilai, alumni Fakultas Hukum Unhas kini telah mengambil peran strategis di berbagai sektor, baik di lingkungan pemerintahan maupun dunia kewirausahaan.

“Hampir seluruh elemen, baik di tataran pemerintahan maupun kewirausahaan, anak-anak Fakultas Hukum bisa memegang kendali dan menangani tanggung jawab dengan baik,” katanya.

Kegiatan tersebut dihadiri civitas akademika, dosen, mahasiswa, hingga alumni lintas generasi yang datang untuk mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat jejaring antaralumni Fakultas Hukum Unhas.

Sebagai alumni angkatan 1993, Appi menilai potensi besar yang dimiliki alumni Fakultas Hukum harus dimanfaatkan secara maksimal guna mendukung pengembangan generasi penerus.

“Maka dari itu, sumber daya ini harus kita maksimalkan dengan sebaik-baiknya. Karena, ini adalah modal besar untuk mengembangkan apa yang dimiliki lintas generasi di masa depan,” imbuhnya.

Ia juga menekankan pentingnya momentum Dies Natalis sebagai ruang mempererat hubungan emosional antarsesama alumni.

Menurutnya, kegiatan tersebut bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan wadah untuk kembali membangun kedekatan dan kebersamaan yang mungkin sempat terpisah oleh waktu.

“Hari ini di acara Dies Natalis ini tentu kita harus have fun, kembali membaur, membangun cerita lama yang mungkin pernah hilang dalam ingatan kita. Ini menjadi tempat untuk kembali mengakrabkan diri,” tutur Appi.

Lebih lanjut, Munafri menyebut pelaksanaan Dies Natalis yang rutin digelar setiap tahun menjadi bukti kuatnya ikatan kekeluargaan alumni Fakultas Hukum Unhas.

“Artinya, kita sedang membangun jejaring yang luar biasa bahwa Fakultas Hukum ini punya ikatan yang tidak putus-putus,” sambungnya.

Ia menambahkan, keberadaan alumni Fakultas Hukum Unhas yang tersebar di berbagai sektor strategis menjadi kekuatan besar yang dapat membuka akses dan peluang bagi sesama alumni maupun mahasiswa.

“Ini bisa menjadi jembatan yang memudahkan, baik bagi kita maupun adik-adik kita, untuk mengakses berbagai macam wilayah dan peluang,” jelasnya.

Di akhir sambutannya, Appi berharap momentum Dies Natalis ke-74 Fakultas Hukum Unhas dapat semakin memperkuat jejaring alumni sekaligus mempererat persaudaraan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

“Acara ini menjadi momentum yang sangat baik untuk membangun jejaring yang lebih kuat, khususnya persaudaraan di Fakultas Hukum,” tutup Munafri.

Continue Reading

Trending