Connect with us

Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Pemkot dan DPRD Kota Makassar

Published

on

Kitasulsel, Makassar–-Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Makassar dan Ranperda Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, di Aula Kanwil, Selasa (24/01/23).

Adapun Ranperda yang diharmonisasi yaitu Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Inovasi Daerah dan Ranperda Pemajuan Kebudayaan.

“Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum) Hernadi mengatakan, dalam pelaksanaan harmonisasi ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) No 13/2022, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Harmonisasi untuk peraturan daerah diserahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Sulsel,” kata Hernadi.

Lanjut Hernadi, hasil akhir dari harmonisasi ini nantinya berupa draft hasil harmonisasi yang bersih. Ini juga merupakan bukti kesepakatan antara instansi terkait dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Untuk itu, Hernadi meminta jajaran Pemkot dan DPRD Makassar untuk bekerjasama dalam memberikan masukan guna menghasilkan peraturan daerah yang tidak ada permasalahan ke depannya.

Karena memang kalau kita melihat hasil kajian dari Bappenas, banyak Ranperda ini secara vertikal dan horizontal yang bertentangan dengan Peraturan di atasnya. Disinilah kita sama-sama menjaganya agar kedepannya tidak ada lagi Perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya. Implementasinya juga tidak terdapat permasalahan nantinya,” ungkap Hernadi.

Sementara itu, Reza Nugraha Kabid Korwas Pemkot Makassar mengatakan Ranperda “Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” merupakan tindak lanjut dari UU No. 1/2022, tentang Hubungan Keuangan Pajak Daerah yang di dalamnya membahas tugas-tugas pendapatan pada unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Kami ingin diberikan arahan terkait dengan apa saja muatan-muatan di dalam maupun koreksi dari Kemenkumham terkait dengan pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan. Kemudian pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi. Lalu kerahasian data wajib pajak, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, dan pemungutan retribusi oleh pihak ketiga,” ungkap Reza.

Sementara, perwakilan Tim Penyusun DPRD Kota Makassar mengatakan Ranperda Inovasi Daerah dilaksanakan untuk mendukung peningkatan kinerja pemerintahan daerah dan pelayanan publik secara optimal dan merata sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat perlu dilakukan peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah. Dalam penyelenggaraan inovasi tersebut dibutuhkan suatu regulasi sehingga memberikan kepastian hukum,” jelas Tim Penyusun.

Sedangjan pada Ranperda Pemajuan Kebudayaan, tim menjelaskan Ranperda ini bertujuan untuk turut melestarikan warisan budaya yang sejalan dengan amanah pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945: Perlindungan terhadap segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Selanjutnya, jajaran perancang UU Kanwil Kemenkumham Sulsel, Baharuddin menanggapi Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatakan, bahwa Ranperda ini telah melaksanakan ketentuan pasal 94 UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Namun jika dikaitkan dengan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, pasal ini tidak mendelegasikan pembentukan Perda.

“Pasal ini justru menginformasikan jenis-jenis pajak yang disusun dalam satu Perda dan tidak memenuhi syarat pendelegasian sebagaimana ditentukan dalam UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ungkap Baharuddin.

Kemudian, Fatmawati dalam tanggapannya terhadap Ranperda “Inovasi Daerah” mengatakan, bahwa Ranperda ini telah mengacu pada UU No 23/2014, tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No 38/2017, tentang Inovasi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemda untuk dapat membatu inovasi dalam rangka peningkatan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Perancang Kanwil lainnya Pramita dalam menanggapi ranperda

“Pemajuan Kebudayaan” mengatakan ranperda ini masih bersifat umum karena sebagian besar mengutip dari UU No 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan PP No 87/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan dari UU No 5/2017.

Disarankan agar mengatur mengenai penjabaran dari kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam Undang-Undang dan PP.

“Selain itu, dari Teknik penulisan masih banyak yang harus disesuaikan dengan lampiran II UU nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022,” jelas Pramita. (*)

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

OLAHRAGA

Final Kejurnas Drag Race Sulsel 2025 Hadirkan Kolaborasi Baru Dunia Otomotif dan Teknologi

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Gelaran Pertamax Turbo Final Kejuaraan Nasional Drag Race Sulawesi Selatan 2025 resmi berlangsung meriah di Lanud Sultan Hasanuddin, Maros. Event dua hari ini mencatatkan partisipasi sekitar 280 pembalap dari berbagai daerah, menjadikannya salah satu final Kejurnas dengan peserta terbanyak dalam beberapa tahun terakhir.

Diselenggarakan oleh Motokart Club Indonesia bersama SonicSpeed Management, event ini mendapat dukungan dari Pertamax Turbo, Honda, serta sejumlah mitra otomotif nasional. Kompetisi mempertandingkan kategori 200 dan 402 meter, termasuk kelas Bracket Time, FFA, dan mobil modifikasi ekstrem.

DND Garage Palopo Umumkan Kerja Sama Eksklusif dengan HP Notebook

Pada final tahun ini, sorotan publik tertuju pada DND Garage Palopo yang secara resmi mengumumkan kerja sama sponsorship dengan brand teknologi global, HP Notebook.

Kerja sama ini menjadi pencapaian penting bagi dunia drag race Indonesia karena:

  • HP untuk pertama kalinya menjadi sponsor tim drag race di Indonesia.
  • HP sebelumnya sudah dikenal sebagai sponsor salah satu tim Formula 1 internasional.
  • Kolaborasi ini membuka babak baru keterlibatan brand teknologi dalam motorsport nasional.

Owner DND Garage menegaskan bahwa kolaborasi ini lahir dari semangat inovasi di bidang otomotif dan teknologi.

“Kami ingin memperkenalkan brand HP kepada komunitas otomotif Indonesia. Dengan momentum HP yang kini juga masuk ke dunia F1, kami melihat peluang besar membawa mereka lebih dekat ke motorsport nasional,” ujarnya.

Kerja sama ini juga mendapat atensi luas dari peserta dan penonton karena dianggap sebagai langkah strategis yang mampu membawa standar sponsorship drag race Indonesia ke level lebih profesional.

Apresiasi Panitia Kejurnas

Pihak panitia memberikan apresiasi terhadap masuknya sponsor dari sektor teknologi.

“Kehadiran HP merupakan sinyal positif bahwa drag race Indonesia memiliki daya tarik bagi industri besar. Ini bukti event kita berkembang,” ujar salah satu perwakilan panitia.

Antusiasme Tinggi Warnai Jalannya Event

Final Kejurnas Drag Race Sulsel 2025 juga diramaikan oleh booth UMKM, brand otomotif nasional, komunitas kendaraan, serta ribuan penonton yang memenuhi area paddock dan tribun.

Atmosfer kompetisi yang sengit, dukungan komunitas otomotif, dan hadirnya sponsor lintas industri menjadikan gelaran tahun ini sebagai salah satu event paling berkesan di kalender motorsport Indonesia.

Tentang DND Garage

DND Garage Palopo adalah tim dan workshop otomotif yang bergerak di bidang performance tuning, modifikasi mesin, dan pengembangan kendaraan balap. Dengan latar belakang kuat di industri teknologi, DND Garage berkomitmen memperkenalkan inovasi baru untuk mendukung kemajuan motorsport Indonesia.

Tentang HP Notebook

HP adalah perusahaan teknologi global yang dikenal luas sebagai produsen perangkat komputer, laptop, dan solusi teknologi profesional. Kehadiran HP dalam dunia motorsport menunjukkan komitmen perusahaan dalam mendukung inovasi, performa, dan kolaborasi lintas sektor.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel