/www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153
">
Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153
Warning: Attempt to read property "cat_name" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153
Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Pemkot dan DPRD Kota Makassar
- /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/plugins/mvp-social-buttons/mvp-social-buttons.php on line 27
https://kitasulsel.com/wp-content/uploads/2023/01/Screenshot_20230127-200102_Samsung-Internet.jpg&description=Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Pemkot dan DPRD Kota Makassar', 'pinterestShare', 'width=750,height=350'); return false;" title="Pin This Post">
- Share
- Tweet /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/plugins/mvp-social-buttons/mvp-social-buttons.php on line 72
https://kitasulsel.com/wp-content/uploads/2023/01/Screenshot_20230127-200102_Samsung-Internet.jpg&description=Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Pemkot dan DPRD Kota Makassar', 'pinterestShare', 'width=750,height=350'); return false;" title="Pin This Post">
Kitasulsel, Makassar–-Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Makassar dan Ranperda Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, di Aula Kanwil, Selasa (24/01/23).
Adapun Ranperda yang diharmonisasi yaitu Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Inovasi Daerah dan Ranperda Pemajuan Kebudayaan.
“Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum) Hernadi mengatakan, dalam pelaksanaan harmonisasi ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) No 13/2022, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Harmonisasi untuk peraturan daerah diserahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Sulsel,” kata Hernadi.
Lanjut Hernadi, hasil akhir dari harmonisasi ini nantinya berupa draft hasil harmonisasi yang bersih. Ini juga merupakan bukti kesepakatan antara instansi terkait dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Untuk itu, Hernadi meminta jajaran Pemkot dan DPRD Makassar untuk bekerjasama dalam memberikan masukan guna menghasilkan peraturan daerah yang tidak ada permasalahan ke depannya.
Karena memang kalau kita melihat hasil kajian dari Bappenas, banyak Ranperda ini secara vertikal dan horizontal yang bertentangan dengan Peraturan di atasnya. Disinilah kita sama-sama menjaganya agar kedepannya tidak ada lagi Perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya. Implementasinya juga tidak terdapat permasalahan nantinya,” ungkap Hernadi.
Sementara itu, Reza Nugraha Kabid Korwas Pemkot Makassar mengatakan Ranperda “Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” merupakan tindak lanjut dari UU No. 1/2022, tentang Hubungan Keuangan Pajak Daerah yang di dalamnya membahas tugas-tugas pendapatan pada unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Kami ingin diberikan arahan terkait dengan apa saja muatan-muatan di dalam maupun koreksi dari Kemenkumham terkait dengan pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan. Kemudian pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi. Lalu kerahasian data wajib pajak, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, dan pemungutan retribusi oleh pihak ketiga,” ungkap Reza.
Sementara, perwakilan Tim Penyusun DPRD Kota Makassar mengatakan Ranperda Inovasi Daerah dilaksanakan untuk mendukung peningkatan kinerja pemerintahan daerah dan pelayanan publik secara optimal dan merata sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat perlu dilakukan peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah. Dalam penyelenggaraan inovasi tersebut dibutuhkan suatu regulasi sehingga memberikan kepastian hukum,” jelas Tim Penyusun.
Sedangjan pada Ranperda Pemajuan Kebudayaan, tim menjelaskan Ranperda ini bertujuan untuk turut melestarikan warisan budaya yang sejalan dengan amanah pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945: Perlindungan terhadap segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Selanjutnya, jajaran perancang UU Kanwil Kemenkumham Sulsel, Baharuddin menanggapi Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatakan, bahwa Ranperda ini telah melaksanakan ketentuan pasal 94 UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Namun jika dikaitkan dengan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, pasal ini tidak mendelegasikan pembentukan Perda.
“Pasal ini justru menginformasikan jenis-jenis pajak yang disusun dalam satu Perda dan tidak memenuhi syarat pendelegasian sebagaimana ditentukan dalam UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ungkap Baharuddin.
Kemudian, Fatmawati dalam tanggapannya terhadap Ranperda “Inovasi Daerah” mengatakan, bahwa Ranperda ini telah mengacu pada UU No 23/2014, tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No 38/2017, tentang Inovasi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemda untuk dapat membatu inovasi dalam rangka peningkatan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Perancang Kanwil lainnya Pramita dalam menanggapi ranperda
“Pemajuan Kebudayaan” mengatakan ranperda ini masih bersifat umum karena sebagian besar mengutip dari UU No 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan PP No 87/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan dari UU No 5/2017.
Disarankan agar mengatur mengenai penjabaran dari kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam Undang-Undang dan PP.
“Selain itu, dari Teknik penulisan masih banyak yang harus disesuaikan dengan lampiran II UU nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022,” jelas Pramita. (*)
Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 493
Warning: Attempt to read property "cat_ID" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 493
NEWS
Hadiri Wisuda XIX Ma’had Aly As’adiyah,DR Bunyamin:Jangan Biarkan Anregurutta Berjuang Sendiri’
KITASULSEL—SENGKANG – Ketua Yayasan Pondok Pesantren As’adiyah Pusat, Dr. H. Bunyamin M. Yapid, Lc., M.H., menghadiri Wisuda ke-XIX Ma’had Aly As’adiyah Sengkang Tahun Akademik 2025–2026 yang berlangsung khidmat di Sallo Hotel, Sengkang. Sebanyak kurang lebih 135 mahasantri resmi diwisuda sebagai kader ulama muda dan selanjutnya akan ditugaskan mengabdi di berbagai daerah di Indonesia.
Para wisudawan akan mengemban amanah dakwah dan pendidikan di sejumlah cabang As’adiyah yang tersebar di Sulawesi, Kalimantan, Sumatera hingga Papua.
Dalam sambutannya, Dr. Bunyamin menegaskan bahwa seluruh keluarga besar As’adiyah merupakan “anak ideologi” dari Anregurutta Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A., selaku Ketua Umum Pengurus Pusat Pondok Pesantren As’adiyah.
“Kita semua ini adalah anak ideologinya Anregurutta. Jangan biarkan Anregurutta bekerja sendiri. Kita semua ini adalah anaknya, anak ideologinya,” tegas Dr. Bunyamin di hadapan para wisudawan dan tamu undangan.
Ia juga menyampaikan bahwa para alumni memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga dan melanjutkan perjuangan pesantren di tengah masyarakat.
Menurutnya, surat keputusan penugasan para alumni yang ditandatangani langsung oleh Anregurutta Prof. Nasaruddin Umar menjadi simbol amanah besar yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.
“Saya sampaikan kepada adik-adik Ma’had Aly, SK penugasannya ditandatangani oleh Anregurutta Prof. Nasaruddin Umar. SK saya juga ditandatangani beliau. Hanya bedanya kop suratnya. Ada kop As’adiyah, ada kop Kementerian Agama,” ujarnya.
Dr. Bunyamin turut mengajak seluruh alumni, warga As’adiyah dan simpatisan pesantren untuk aktif menyebarkan narasi positif tentang As’adiyah, guru-guru pesantren, serta perjuangan Ketua Umum Pengurus Pusat Pondok Pesantren As’adiyah.
Ia menilai, di era digital saat ini, media sosial memiliki pengaruh besar terhadap persepsi masyarakat sehingga ruang-ruang digital tidak boleh dibiarkan dipenuhi informasi negatif dan fitnah.
“Hari ini sosial media dianggap nyata. Maka jangan biarkan ruang-ruang sosial media diisi oleh orang-orang yang selalu bercerita tidak baik. Mari kita isi ruang-ruang itu dengan cerita yang baik tentang As’adiyah, tentang guru-guru kita, khususnya tentang Anregurutta Ketua Umum,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa perjuangan Anregurutta Prof. Nasaruddin Umar untuk umat, bangsa dan negara sangat besar dan layak mendapat dukungan penuh dari seluruh kader As’adiyah.
“Beliau hampir tidak pernah istirahat dalam 24 jam demi bangsa, negara dan umat. Maka di samping menjaga nama baik As’adiyah di tempat tugas masing-masing, kita juga wajib menjaga nama baik pesantren dan guru-guru kita di media sosial,” lanjutnya.
Kepada para wisudawan, Dr. Bunyamin juga berpesan agar meneladani pemikiran dan perjuangan AGH Ketua Umum serta terus menggaungkan gagasan-gagasan keislaman moderat yang membawa manfaat bagi umat dan bangsa.
“Gaungkan pemikiran AGH Ketua Umum, karena saya yakin dan haqqul yakin itu sangat baik untuk umat, bangsa dan negara. Kalau ada oknum yang menyalahartikan lalu menyebarkan narasi negatif di media sosial, maka itu harus kita lawan dengan narasi yang baik dan benar,” tegasnya.
Ia optimistis keluarga besar As’adiyah jauh lebih besar dan kuat dalam menyebarkan nilai-nilai kebaikan, persatuan dan dakwah yang menyejukkan.
Wisuda XIX Ma’had Aly As’adiyah ini menjadi momentum penting dalam melahirkan generasi ulama muda As’adiyah yang siap mengabdi di tengah masyarakat serta melanjutkan estafet perjuangan dakwah dan pendidikan pesantren di seluruh Indonesia.
-
Nasional11 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 575
Warning: Attempt to read property "cat_name" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 575
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 575
Warning: Attempt to read property "cat_name" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 575
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 575
Warning: Attempt to read property "cat_name" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 575
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 575
Warning: Attempt to read property "cat_name" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 575
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 575
Warning: Attempt to read property "cat_name" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 575
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 575
Warning: Attempt to read property "cat_name" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 575
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









Warning: Undefined variable $user_ID in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49
You must be logged in to post a comment Login