Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Pemkot dan DPRD Kota Makassar
Kitasulsel, Makassar–-Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Makassar dan Ranperda Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, di Aula Kanwil, Selasa (24/01/23).
Adapun Ranperda yang diharmonisasi yaitu Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Inovasi Daerah dan Ranperda Pemajuan Kebudayaan.
“Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum) Hernadi mengatakan, dalam pelaksanaan harmonisasi ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) No 13/2022, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Harmonisasi untuk peraturan daerah diserahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Sulsel,” kata Hernadi.
Lanjut Hernadi, hasil akhir dari harmonisasi ini nantinya berupa draft hasil harmonisasi yang bersih. Ini juga merupakan bukti kesepakatan antara instansi terkait dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Untuk itu, Hernadi meminta jajaran Pemkot dan DPRD Makassar untuk bekerjasama dalam memberikan masukan guna menghasilkan peraturan daerah yang tidak ada permasalahan ke depannya.
Karena memang kalau kita melihat hasil kajian dari Bappenas, banyak Ranperda ini secara vertikal dan horizontal yang bertentangan dengan Peraturan di atasnya. Disinilah kita sama-sama menjaganya agar kedepannya tidak ada lagi Perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya. Implementasinya juga tidak terdapat permasalahan nantinya,” ungkap Hernadi.
Sementara itu, Reza Nugraha Kabid Korwas Pemkot Makassar mengatakan Ranperda “Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” merupakan tindak lanjut dari UU No. 1/2022, tentang Hubungan Keuangan Pajak Daerah yang di dalamnya membahas tugas-tugas pendapatan pada unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Kami ingin diberikan arahan terkait dengan apa saja muatan-muatan di dalam maupun koreksi dari Kemenkumham terkait dengan pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan. Kemudian pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi. Lalu kerahasian data wajib pajak, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, dan pemungutan retribusi oleh pihak ketiga,” ungkap Reza.
Sementara, perwakilan Tim Penyusun DPRD Kota Makassar mengatakan Ranperda Inovasi Daerah dilaksanakan untuk mendukung peningkatan kinerja pemerintahan daerah dan pelayanan publik secara optimal dan merata sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat perlu dilakukan peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah. Dalam penyelenggaraan inovasi tersebut dibutuhkan suatu regulasi sehingga memberikan kepastian hukum,” jelas Tim Penyusun.
Sedangjan pada Ranperda Pemajuan Kebudayaan, tim menjelaskan Ranperda ini bertujuan untuk turut melestarikan warisan budaya yang sejalan dengan amanah pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945: Perlindungan terhadap segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Selanjutnya, jajaran perancang UU Kanwil Kemenkumham Sulsel, Baharuddin menanggapi Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatakan, bahwa Ranperda ini telah melaksanakan ketentuan pasal 94 UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Namun jika dikaitkan dengan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, pasal ini tidak mendelegasikan pembentukan Perda.
“Pasal ini justru menginformasikan jenis-jenis pajak yang disusun dalam satu Perda dan tidak memenuhi syarat pendelegasian sebagaimana ditentukan dalam UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ungkap Baharuddin.
Kemudian, Fatmawati dalam tanggapannya terhadap Ranperda “Inovasi Daerah” mengatakan, bahwa Ranperda ini telah mengacu pada UU No 23/2014, tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No 38/2017, tentang Inovasi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemda untuk dapat membatu inovasi dalam rangka peningkatan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Perancang Kanwil lainnya Pramita dalam menanggapi ranperda
“Pemajuan Kebudayaan” mengatakan ranperda ini masih bersifat umum karena sebagian besar mengutip dari UU No 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan PP No 87/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan dari UU No 5/2017.
Disarankan agar mengatur mengenai penjabaran dari kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam Undang-Undang dan PP.
“Selain itu, dari Teknik penulisan masih banyak yang harus disesuaikan dengan lampiran II UU nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022,” jelas Pramita. (*)
Kabupaten Sidrap
Syukuran Pemanfaatan Rumah Dinas Camat Tellu Limpoe Meriah, Bupati Sidrap Serahkan Truk Pengangkut Sampah Baru
Kitasulsel–SIDRAP Suasana syukuran pemanfaatan kembali Rumah Dinas Camat Tellu Limpoe berlangsung semarak pada Kamis (27/11/2025). Acara tersebut sekaligus menjadi momentum penyerahan satu unit truk pengangkut sampah dari Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, untuk mendukung operasional kebersihan di kecamatan.
Penyerahan dilakukan di halaman rumah dinas yang kini kembali ditempati setelah tidak digunakan selama 15 tahun. Turut hadir Ketua TP PKK Sidrap Haslindah Syaharuddin, Kadis Lingkungan Hidup Muhammad Yusuf, Plt Kadis Koperasi UKM Nakertrans Adli Lukman, dan Kabag Pemerintahan Fandy Anshary.
Acara juga dihadiri Anggota DPRD Sidrap Muhammad Albar dan Sulaeman Mappile, Kapolsek Tellu Limpoe Iptu Suharman Tahir, Danramil 1420-02 Abdul Halim, Kepala KUA Palwi Rahman, Kepala Puskesmas Sulastri Saad, para kepala UPT, kepala desa dan lurah, kepala sekolah, serta tokoh masyarakat, agama, pemuda, hingga perempuan.
Apresiasi Camat dan Masyarakat Tellu Limpoe
Camat Tellu Limpoe, Ridwan Bachtiar, mewakili pemerintah kecamatan dan masyarakat, menyampaikan apresiasi atas perhatian Bupati terhadap kebutuhan pelayanan publik.
“Tentu kami sangat senang, Bapak Bupati tidak hanya menyampaikan janji, tetapi menindaklanjuti aspirasi warga dengan menyerahkan langsung truk pengangkut sampah untuk operasional kecamatan,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa pemanfaatan kembali rumah dinas camat akan memberikan dampak langsung pada pelayanan.
“Sejak rumah jabatan ini kami tempati kembali, pelayanan bisa berlangsung lebih cepat dan optimal,” lanjutnya.
Perhatian Serius Pemerintah terhadap Pengelolaan Sampah
Dalam sambutannya, Bupati Syaharuddin menyoroti persoalan kebersihan yang menjadi tanggung jawab bersama. Ia menyebut Kabupaten Sidrap menghasilkan sekitar 160 ton sampah setiap hari, sehingga diperlukan dukungan sarana dan partisipasi masyarakat.
“Harapan kita, truk sampah baru di Tellu Limpoe ini dapat memperkuat pengelolaan kebersihan lingkungan,” ujarnya.
Pemaparan Capaian Pemerintah Daerah Selama 9 Bulan
Bupati Syaharuddin juga memaparkan sejumlah capaian pembangunan yang telah ditempuh dalam sembilan bulan terakhir.
1. Sektor Kesehatan
Pemkab Sidrap menanggung kepesertaan BPJS untuk 280.000 jiwa dengan anggaran Rp52 miliar.
Peningkatan kualitas layanan puskesmas dan rumah sakit terus dilakukan, termasuk pemenuhan tenaga kesehatan dan fasilitas medis.
2. Sektor Pertanian
Pemerintah menurunkan harga pupuk untuk membantu petani.
Harga gabah mengalami peningkatan stabil berada pada kisaran Rp6.800–7.000/kg.
Perbaikan Irigasi Tellu Limpoe dilakukan dengan anggaran Rp12 miliar.
Program cetak sawah telah mencapai 167 hektare dari target 300 hektare.
3. Sektor Peternakan
Harga telur stabil di angka Rp50.000 per rak, membantu peternak dan konsumen.
Akses pembiayaan usaha ternak semakin terbuka, dengan target populasi ayam mencapai 10 juta ekor.
4. Penataan Kota dan Pelayanan Publik
Pemerintah menata kota dan lorong-lorong untuk menciptakan lingkungan lebih bersih dan rapi.
Bupati menegaskan kembali pentingnya rumah jabatan sebagai fasilitas untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Produksi padi meningkat menjadi 556.000 ton, diikuti penurunan angka kemiskinan.
Kabupaten Sidrap berhasil meraih sejumlah penghargaan nasional di bidang kesehatan, pendidikan, dan tata kelola pemerintahan.
Kebersamaan Pemerintah dan Warga Warnai Penutupan Acara
Kegiatan syukuran ditutup dengan suasana hangat, penuh kebersamaan antara pemerintah daerah, jajaran kecamatan, dan tokoh masyarakat. Momentum ini sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan Tellu Limpoe yang lebih bersih, tertata, dan memiliki pelayanan publik yang semakin dekat dengan warga.
Acara ini menjadi simbol sinergi antara berbagai pihak dalam menghadirkan perubahan nyata di tingkat kecamatan, sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Sidrap yang inklusif dan berkelanjutan.
-
2 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
Nasional5 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur








You must be logged in to post a comment Login