Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Pemkot dan DPRD Kota Makassar
Kitasulsel, Makassar–-Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Makassar dan Ranperda Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, di Aula Kanwil, Selasa (24/01/23).
Adapun Ranperda yang diharmonisasi yaitu Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Inovasi Daerah dan Ranperda Pemajuan Kebudayaan.
“Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum) Hernadi mengatakan, dalam pelaksanaan harmonisasi ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) No 13/2022, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Harmonisasi untuk peraturan daerah diserahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Sulsel,” kata Hernadi.
Lanjut Hernadi, hasil akhir dari harmonisasi ini nantinya berupa draft hasil harmonisasi yang bersih. Ini juga merupakan bukti kesepakatan antara instansi terkait dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Untuk itu, Hernadi meminta jajaran Pemkot dan DPRD Makassar untuk bekerjasama dalam memberikan masukan guna menghasilkan peraturan daerah yang tidak ada permasalahan ke depannya.
Karena memang kalau kita melihat hasil kajian dari Bappenas, banyak Ranperda ini secara vertikal dan horizontal yang bertentangan dengan Peraturan di atasnya. Disinilah kita sama-sama menjaganya agar kedepannya tidak ada lagi Perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya. Implementasinya juga tidak terdapat permasalahan nantinya,” ungkap Hernadi.
Sementara itu, Reza Nugraha Kabid Korwas Pemkot Makassar mengatakan Ranperda “Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” merupakan tindak lanjut dari UU No. 1/2022, tentang Hubungan Keuangan Pajak Daerah yang di dalamnya membahas tugas-tugas pendapatan pada unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Kami ingin diberikan arahan terkait dengan apa saja muatan-muatan di dalam maupun koreksi dari Kemenkumham terkait dengan pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan. Kemudian pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi. Lalu kerahasian data wajib pajak, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, dan pemungutan retribusi oleh pihak ketiga,” ungkap Reza.
Sementara, perwakilan Tim Penyusun DPRD Kota Makassar mengatakan Ranperda Inovasi Daerah dilaksanakan untuk mendukung peningkatan kinerja pemerintahan daerah dan pelayanan publik secara optimal dan merata sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat perlu dilakukan peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah. Dalam penyelenggaraan inovasi tersebut dibutuhkan suatu regulasi sehingga memberikan kepastian hukum,” jelas Tim Penyusun.
Sedangjan pada Ranperda Pemajuan Kebudayaan, tim menjelaskan Ranperda ini bertujuan untuk turut melestarikan warisan budaya yang sejalan dengan amanah pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945: Perlindungan terhadap segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Selanjutnya, jajaran perancang UU Kanwil Kemenkumham Sulsel, Baharuddin menanggapi Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatakan, bahwa Ranperda ini telah melaksanakan ketentuan pasal 94 UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Namun jika dikaitkan dengan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, pasal ini tidak mendelegasikan pembentukan Perda.
“Pasal ini justru menginformasikan jenis-jenis pajak yang disusun dalam satu Perda dan tidak memenuhi syarat pendelegasian sebagaimana ditentukan dalam UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ungkap Baharuddin.
Kemudian, Fatmawati dalam tanggapannya terhadap Ranperda “Inovasi Daerah” mengatakan, bahwa Ranperda ini telah mengacu pada UU No 23/2014, tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No 38/2017, tentang Inovasi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemda untuk dapat membatu inovasi dalam rangka peningkatan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Perancang Kanwil lainnya Pramita dalam menanggapi ranperda
“Pemajuan Kebudayaan” mengatakan ranperda ini masih bersifat umum karena sebagian besar mengutip dari UU No 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan PP No 87/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan dari UU No 5/2017.
Disarankan agar mengatur mengenai penjabaran dari kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam Undang-Undang dan PP.
“Selain itu, dari Teknik penulisan masih banyak yang harus disesuaikan dengan lampiran II UU nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022,” jelas Pramita. (*)
Luwu Timur
Pemkab Luwu Timur Gelar Rakor TPKD, Targetkan Penurunan Angka Kemiskinan Hingga 5 Persen
Kitasulsel–LUWUTIMUR Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) menggelar Rapat Koordinasi Tim Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TPKD) di Aula Bapperida, Jumat (21/11/2025).
Rapat koordinasi ini digelar untuk memperkuat sinergi lintas perangkat daerah dalam percepatan penurunan angka kemiskinan serta mengevaluasi capaian program penanggulangan kemiskinan tahun berjalan. Selain itu, pertemuan ini juga bertujuan mengidentifikasi kendala di lapangan dan merumuskan langkah strategis yang dapat diterapkan secara berkelanjutan.
Penanggulangan Kemiskinan Masuk Prioritas Visi Pembangunan Lutim
Kepala Bapperida Lutim, Kamal Rasyid, menegaskan bahwa penanggulangan kemiskinan merupakan bagian penting dari visi misi Pemkab Lutim, khususnya dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing dan sejahtera.
“Kemiskinan ini harus dikelola dengan baik oleh pemerintah. Jika dikelola dengan benar, maka output dan dampak di masyarakat juga akan baik,” jelas Kamal.
Ia menambahkan, Luwu Timur memiliki dua sektor unggulan yang menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus penurunan kemiskinan, yakni sektor pertanian di wilayah barat dan sektor pertambangan di wilayah timur. Berdasarkan capaian tahun sebelumnya, angka kemiskinan di Lutim tercatat lebih rendah dibanding beberapa kabupaten/kota lain di wilayah Luwu Raya maupun Sulawesi Selatan.
Target Turunkan Kemiskinan Hingga 5 Persen
Dalam paparannya, Kamal menekankan pentingnya pendataan tenaga kerja yang akurat di tingkat kecamatan dan desa.
“Yang paling dibutuhkan adalah kerja sama kita semua dalam melakukan pendataan tenaga kerja. Setiap camat dan pemerintah desa harus mengenali para warganya dan memastikan masuk dalam database tenaga kerja,” tegas Kamal.
Pemkab Lutim menargetkan angka kemiskinan dapat ditekan hingga 5 persen, dengan estimasi jumlah penduduk miskin saat ini sekitar 21 ribu jiwa. Target pembangunan 2025–2030 juga menitikberatkan pada peningkatan daya saing sumber daya manusia serta kesejahteraan sosial secara menyeluruh.
BPS Paparkan Data Kemiskinan Terbaru
Kepala BPS Lutim, Muh. Harta Saham, turut memberikan paparan mengenai kondisi kemiskinan berdasarkan data Maret 2025. Harta menjelaskan bahwa garis kemiskinan terdiri atas dua komponen utama:
Garis kemiskinan makanan: kebutuhan konsumsi setara 2.100 kalori per hari
Garis kemiskinan non-makanan: kebutuhan sandang, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan
Berdasarkan data BPS Lutim:
Jumlah penduduk miskin: 18,55 ribu orang
Persentase penduduk miskin: 5,78 persen
Harta menuturkan tren kemiskinan di Lutim sempat menurun selama 2018–2020, namun mengalami fluktuasi sepanjang 2020–2024.
“Kemiskinan tidak hanya dilihat dari jumlah atau persentasenya, tetapi juga kedalaman dan keparahannya. Tanpa monitoring yang baik, kita tidak akan tahu apakah program yang dijalankan sudah tepat atau belum,” ujarnya.
Diikuti OPD, Camat, dan Unsur Lintas Sektor
Rakor TPKD ini dihadiri oleh berbagai pemangku kebijakan dan lembaga terkait, antara lain:
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Lutim
Para camat se-Kabupaten Lutim
Perwakilan Kementerian ATR/BPN Lutim
PLN ULP Malili
Baznas Lutim
PT CLM
PT Bank BRI KCP Malili
Bank Sulselbar Cabang Malili
Melalui rapat koordinasi ini, Pemkab Lutim berharap percepatan penurunan angka kemiskinan dapat tercapai melalui sinergi kebijakan, peningkatan akurasi data, dan kolaborasi lintas sektor.
-
2 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
Nasional5 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur








You must be logged in to post a comment Login