Connect with us

Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Pemkot dan DPRD Kota Makassar

Published

on

Kitasulsel, Makassar–-Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Makassar dan Ranperda Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, di Aula Kanwil, Selasa (24/01/23).

Adapun Ranperda yang diharmonisasi yaitu Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Inovasi Daerah dan Ranperda Pemajuan Kebudayaan.

“Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum) Hernadi mengatakan, dalam pelaksanaan harmonisasi ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) No 13/2022, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Harmonisasi untuk peraturan daerah diserahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Sulsel,” kata Hernadi.

Lanjut Hernadi, hasil akhir dari harmonisasi ini nantinya berupa draft hasil harmonisasi yang bersih. Ini juga merupakan bukti kesepakatan antara instansi terkait dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Untuk itu, Hernadi meminta jajaran Pemkot dan DPRD Makassar untuk bekerjasama dalam memberikan masukan guna menghasilkan peraturan daerah yang tidak ada permasalahan ke depannya.

Karena memang kalau kita melihat hasil kajian dari Bappenas, banyak Ranperda ini secara vertikal dan horizontal yang bertentangan dengan Peraturan di atasnya. Disinilah kita sama-sama menjaganya agar kedepannya tidak ada lagi Perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya. Implementasinya juga tidak terdapat permasalahan nantinya,” ungkap Hernadi.

Sementara itu, Reza Nugraha Kabid Korwas Pemkot Makassar mengatakan Ranperda “Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” merupakan tindak lanjut dari UU No. 1/2022, tentang Hubungan Keuangan Pajak Daerah yang di dalamnya membahas tugas-tugas pendapatan pada unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Kami ingin diberikan arahan terkait dengan apa saja muatan-muatan di dalam maupun koreksi dari Kemenkumham terkait dengan pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan. Kemudian pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi. Lalu kerahasian data wajib pajak, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, dan pemungutan retribusi oleh pihak ketiga,” ungkap Reza.

Sementara, perwakilan Tim Penyusun DPRD Kota Makassar mengatakan Ranperda Inovasi Daerah dilaksanakan untuk mendukung peningkatan kinerja pemerintahan daerah dan pelayanan publik secara optimal dan merata sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat perlu dilakukan peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah. Dalam penyelenggaraan inovasi tersebut dibutuhkan suatu regulasi sehingga memberikan kepastian hukum,” jelas Tim Penyusun.

Sedangjan pada Ranperda Pemajuan Kebudayaan, tim menjelaskan Ranperda ini bertujuan untuk turut melestarikan warisan budaya yang sejalan dengan amanah pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945: Perlindungan terhadap segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Selanjutnya, jajaran perancang UU Kanwil Kemenkumham Sulsel, Baharuddin menanggapi Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatakan, bahwa Ranperda ini telah melaksanakan ketentuan pasal 94 UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Namun jika dikaitkan dengan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, pasal ini tidak mendelegasikan pembentukan Perda.

“Pasal ini justru menginformasikan jenis-jenis pajak yang disusun dalam satu Perda dan tidak memenuhi syarat pendelegasian sebagaimana ditentukan dalam UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ungkap Baharuddin.

Kemudian, Fatmawati dalam tanggapannya terhadap Ranperda “Inovasi Daerah” mengatakan, bahwa Ranperda ini telah mengacu pada UU No 23/2014, tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No 38/2017, tentang Inovasi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemda untuk dapat membatu inovasi dalam rangka peningkatan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Perancang Kanwil lainnya Pramita dalam menanggapi ranperda

“Pemajuan Kebudayaan” mengatakan ranperda ini masih bersifat umum karena sebagian besar mengutip dari UU No 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan PP No 87/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan dari UU No 5/2017.

Disarankan agar mengatur mengenai penjabaran dari kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam Undang-Undang dan PP.

“Selain itu, dari Teknik penulisan masih banyak yang harus disesuaikan dengan lampiran II UU nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022,” jelas Pramita. (*)

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Gala Dinner Raker 2025, Annur Travel Satukan Kinerja dan Aksi Kemanusiaan

Published

on

Kitasulsel—MAKASSAR — Manajemen Annur Travel menggelar Gala Dinner sebagai bagian dari rangkaian Rapat Kerja (Raker) Annur Travel Tahun 2025. Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang konsolidasi internal, tetapi juga dimanfaatkan untuk menggalang dana kemanusiaan bagi para korban bencana banjir dan longsor di Aceh dan sejumlah wilayah di Sumatera.

Gala Dinner dan Raker Annur Travel 2025 berlangsung di Hotel Ibis Makassar, Jalan Ratulangi, sejak 27 hingga 29 Desember 2025. Raker tahun ini mengusung tema “Sinergi Kuat, Loyalitas Hebat, Layanan Jamaah Bermartabat”, sebagai komitmen perusahaan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada jamaah di seluruh Indonesia.

Co Founder PT Annur Maarif, Dr. H. Bunyamin M. Yapid, yang hadir dan membersamai seluruh karyawan Annur Travel dari berbagai daerah, mitra kerja, serta support system, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh tim yang selama ini telah memberikan dedikasi terbaik bagi Annur Travel dan JRW.

“Terima kasih untuk kita semua yang selama ini berdedikasi, sekecil apa pun kontribusinya, untuk Annur Travel. Berkat kerja keras dan kebersamaan kita semua, tahun ini Annur Travel berhasil memberangkatkan lebih dari 9.000 jamaah. Ini adalah capaian luar biasa yang menjadi kebanggaan kita bersama,” ujar Dr. Bunyamin dalam sambutannya.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi, loyalitas, dan komitmen seluruh elemen Annur Travel dalam menjaga kepercayaan jamaah melalui layanan yang profesional dan bermartabat.

Pada kesempatan yang sama, Dr. Bunyamin juga menjelaskan bahwa Gala Dinner kali ini memiliki makna sosial yang mendalam. Selain menjadi ajang silaturahmi dan penguatan manajemen, kegiatan tersebut turut menghimpun dana kemanusiaan dari para mitra kerja Annur Travel yang hadir dari seluruh Indonesia.

“Malam ini, selain Gala Dinner dan rangkaian raker, kami juga menghimpun dana untuk saudara-saudara kita yang terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh dan Sumatera. Insya Allah, dana yang terkumpul akan diserahkan melalui Annur Travel Cabang Aceh untuk selanjutnya disalurkan kepada para korban,” jelasnya.

Rapat Kerja Annur Travel 2025 akan mencapai puncaknya pada Minggu, 28 Desember 2025, dengan berbagai agenda strategis, evaluasi kinerja, serta perumusan program kerja perusahaan ke depan.

Sebagai informasi, Annur Travel telah berkiprah selama 23 tahun dalam industri perjalanan ibadah umrah dan haji khusus di Indonesia. Dengan pengalaman panjang tersebut, Annur Travel kini telah memiliki jaringan dan cabang yang tersebar di seluruh Indonesia, serta terus berkomitmen menghadirkan pelayanan terbaik yang berorientasi pada kenyamanan, keamanan, dan kemartabatan jamaah.

 

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel