Connect with us

Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Pemkot dan DPRD Kota Makassar

Published

on

Kitasulsel, Makassar–-Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Makassar dan Ranperda Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, di Aula Kanwil, Selasa (24/01/23).

Adapun Ranperda yang diharmonisasi yaitu Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Inovasi Daerah dan Ranperda Pemajuan Kebudayaan.

“Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum) Hernadi mengatakan, dalam pelaksanaan harmonisasi ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) No 13/2022, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Harmonisasi untuk peraturan daerah diserahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Sulsel,” kata Hernadi.

Lanjut Hernadi, hasil akhir dari harmonisasi ini nantinya berupa draft hasil harmonisasi yang bersih. Ini juga merupakan bukti kesepakatan antara instansi terkait dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Untuk itu, Hernadi meminta jajaran Pemkot dan DPRD Makassar untuk bekerjasama dalam memberikan masukan guna menghasilkan peraturan daerah yang tidak ada permasalahan ke depannya.

Karena memang kalau kita melihat hasil kajian dari Bappenas, banyak Ranperda ini secara vertikal dan horizontal yang bertentangan dengan Peraturan di atasnya. Disinilah kita sama-sama menjaganya agar kedepannya tidak ada lagi Perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya. Implementasinya juga tidak terdapat permasalahan nantinya,” ungkap Hernadi.

Sementara itu, Reza Nugraha Kabid Korwas Pemkot Makassar mengatakan Ranperda “Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” merupakan tindak lanjut dari UU No. 1/2022, tentang Hubungan Keuangan Pajak Daerah yang di dalamnya membahas tugas-tugas pendapatan pada unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Kami ingin diberikan arahan terkait dengan apa saja muatan-muatan di dalam maupun koreksi dari Kemenkumham terkait dengan pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan. Kemudian pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi. Lalu kerahasian data wajib pajak, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, dan pemungutan retribusi oleh pihak ketiga,” ungkap Reza.

Sementara, perwakilan Tim Penyusun DPRD Kota Makassar mengatakan Ranperda Inovasi Daerah dilaksanakan untuk mendukung peningkatan kinerja pemerintahan daerah dan pelayanan publik secara optimal dan merata sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat perlu dilakukan peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah. Dalam penyelenggaraan inovasi tersebut dibutuhkan suatu regulasi sehingga memberikan kepastian hukum,” jelas Tim Penyusun.

Sedangjan pada Ranperda Pemajuan Kebudayaan, tim menjelaskan Ranperda ini bertujuan untuk turut melestarikan warisan budaya yang sejalan dengan amanah pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945: Perlindungan terhadap segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Selanjutnya, jajaran perancang UU Kanwil Kemenkumham Sulsel, Baharuddin menanggapi Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatakan, bahwa Ranperda ini telah melaksanakan ketentuan pasal 94 UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Namun jika dikaitkan dengan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, pasal ini tidak mendelegasikan pembentukan Perda.

“Pasal ini justru menginformasikan jenis-jenis pajak yang disusun dalam satu Perda dan tidak memenuhi syarat pendelegasian sebagaimana ditentukan dalam UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ungkap Baharuddin.

Kemudian, Fatmawati dalam tanggapannya terhadap Ranperda “Inovasi Daerah” mengatakan, bahwa Ranperda ini telah mengacu pada UU No 23/2014, tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No 38/2017, tentang Inovasi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemda untuk dapat membatu inovasi dalam rangka peningkatan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Perancang Kanwil lainnya Pramita dalam menanggapi ranperda

“Pemajuan Kebudayaan” mengatakan ranperda ini masih bersifat umum karena sebagian besar mengutip dari UU No 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan PP No 87/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan dari UU No 5/2017.

Disarankan agar mengatur mengenai penjabaran dari kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam Undang-Undang dan PP.

“Selain itu, dari Teknik penulisan masih banyak yang harus disesuaikan dengan lampiran II UU nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022,” jelas Pramita. (*)

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Pastikan Layanan Masyarakat Optimal, Bupati Irwan Tinjau Koperasi, Sekolah dan Puskesmas Wawondula

Published

on

Kitasulsel—Luwu Timur – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, melakukan peninjauan langsung terhadap sejumlah fasilitas pelayanan masyarakat di Kecamatan Towuti, Kamis (12/03/2026). Kunjungan tersebut menyasar gerai Koperasi Merah Putih, fasilitas pendidikan, hingga layanan kesehatan guna memastikan seluruh layanan publik berjalan optimal.

Dalam agenda tersebut, Bupati Irwan mengunjungi tiga gerai Koperasi Merah Putih yang berada di Desa Langkea Raya, Desa Wawondula, dan Desa Baruga. Selain itu, ia juga meninjau SMP Negeri 1 Wawondula serta UPTD Puskesmas Wawondula.

Peninjauan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk melihat secara langsung kondisi fasilitas pelayanan masyarakat sekaligus mengevaluasi berbagai kebutuhan yang masih perlu ditingkatkan.

Saat berada di gerai Koperasi Merah Putih, Bupati Irwan menyoroti pentingnya pembenahan tampilan serta fasilitas koperasi agar terlihat lebih representatif dan nyaman bagi masyarakat yang beraktivitas di dalamnya.

Ia meminta pengelola koperasi bersama pemerintah desa agar segera melengkapi berbagai kekurangan, baik dari sisi bangunan maupun sarana pendukung, sehingga koperasi benar-benar dapat berfungsi maksimal sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat.

“Koperasi harus tampil lebih baik, bersih dan nyaman. Jika fasilitasnya memadai, masyarakat juga akan lebih tertarik beraktivitas dan berbelanja di dalamnya,” ujar Irwan.

Setelah itu, Bupati melanjutkan kunjungannya ke SMP Negeri 1 Wawondula. Di lokasi tersebut, ia menegaskan bahwa fasilitas pendidikan harus terus diperhatikan dan ditingkatkan agar lingkungan belajar menjadi lebih nyaman bagi para siswa dan tenaga pendidik.

Menurutnya, sekolah merupakan tempat penting dalam membangun masa depan generasi muda, sehingga sarana pendukung pendidikan harus memenuhi standar yang baik.

“Sekolah adalah tempat untuk mencerdaskan anak bangsa kita. Karena itu, lingkungan dan fasilitasnya harus dibuat senyaman mungkin agar proses belajar mengajar berjalan maksimal,” jelasnya.

Kunjungan kemudian dilanjutkan ke UPTD Puskesmas Wawondula. Di fasilitas layanan kesehatan tersebut, Bupati Irwan menekankan pentingnya kelengkapan sarana dan prasarana agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat dilakukan secara optimal.

Ia berharap puskesmas dapat terus meningkatkan kualitas layanan, baik dari sisi fasilitas, tenaga medis, maupun sistem pelayanan kepada masyarakat.

“Fasilitas kesehatan harus lengkap dan memadai, sehingga masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang cepat, aman, dan berkualitas,” tambahnya.

Melalui peninjauan ini, Bupati Irwan berharap seluruh fasilitas pelayanan publik di Kabupaten Luwu Timur dapat terus ditingkatkan kualitasnya. Hal tersebut dinilai penting untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus memastikan pelayanan pemerintah berjalan lebih baik dan modern.

Dengan turun langsung ke lapangan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur ingin memastikan bahwa setiap program pembangunan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di berbagai wilayah, termasuk di Kecamatan Towuti.

 

Continue Reading

Trending