Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Pemkot dan DPRD Kota Makassar
Kitasulsel, Makassar–-Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Makassar dan Ranperda Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, di Aula Kanwil, Selasa (24/01/23).
Adapun Ranperda yang diharmonisasi yaitu Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Inovasi Daerah dan Ranperda Pemajuan Kebudayaan.
“Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum) Hernadi mengatakan, dalam pelaksanaan harmonisasi ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) No 13/2022, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Harmonisasi untuk peraturan daerah diserahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Sulsel,” kata Hernadi.
Lanjut Hernadi, hasil akhir dari harmonisasi ini nantinya berupa draft hasil harmonisasi yang bersih. Ini juga merupakan bukti kesepakatan antara instansi terkait dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Untuk itu, Hernadi meminta jajaran Pemkot dan DPRD Makassar untuk bekerjasama dalam memberikan masukan guna menghasilkan peraturan daerah yang tidak ada permasalahan ke depannya.
Karena memang kalau kita melihat hasil kajian dari Bappenas, banyak Ranperda ini secara vertikal dan horizontal yang bertentangan dengan Peraturan di atasnya. Disinilah kita sama-sama menjaganya agar kedepannya tidak ada lagi Perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya. Implementasinya juga tidak terdapat permasalahan nantinya,” ungkap Hernadi.
Sementara itu, Reza Nugraha Kabid Korwas Pemkot Makassar mengatakan Ranperda “Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” merupakan tindak lanjut dari UU No. 1/2022, tentang Hubungan Keuangan Pajak Daerah yang di dalamnya membahas tugas-tugas pendapatan pada unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Kami ingin diberikan arahan terkait dengan apa saja muatan-muatan di dalam maupun koreksi dari Kemenkumham terkait dengan pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan. Kemudian pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi. Lalu kerahasian data wajib pajak, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, dan pemungutan retribusi oleh pihak ketiga,” ungkap Reza.
Sementara, perwakilan Tim Penyusun DPRD Kota Makassar mengatakan Ranperda Inovasi Daerah dilaksanakan untuk mendukung peningkatan kinerja pemerintahan daerah dan pelayanan publik secara optimal dan merata sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat perlu dilakukan peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah. Dalam penyelenggaraan inovasi tersebut dibutuhkan suatu regulasi sehingga memberikan kepastian hukum,” jelas Tim Penyusun.
Sedangjan pada Ranperda Pemajuan Kebudayaan, tim menjelaskan Ranperda ini bertujuan untuk turut melestarikan warisan budaya yang sejalan dengan amanah pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945: Perlindungan terhadap segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Selanjutnya, jajaran perancang UU Kanwil Kemenkumham Sulsel, Baharuddin menanggapi Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatakan, bahwa Ranperda ini telah melaksanakan ketentuan pasal 94 UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Namun jika dikaitkan dengan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, pasal ini tidak mendelegasikan pembentukan Perda.
“Pasal ini justru menginformasikan jenis-jenis pajak yang disusun dalam satu Perda dan tidak memenuhi syarat pendelegasian sebagaimana ditentukan dalam UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ungkap Baharuddin.
Kemudian, Fatmawati dalam tanggapannya terhadap Ranperda “Inovasi Daerah” mengatakan, bahwa Ranperda ini telah mengacu pada UU No 23/2014, tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No 38/2017, tentang Inovasi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemda untuk dapat membatu inovasi dalam rangka peningkatan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Perancang Kanwil lainnya Pramita dalam menanggapi ranperda
“Pemajuan Kebudayaan” mengatakan ranperda ini masih bersifat umum karena sebagian besar mengutip dari UU No 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan PP No 87/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan dari UU No 5/2017.
Disarankan agar mengatur mengenai penjabaran dari kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam Undang-Undang dan PP.
“Selain itu, dari Teknik penulisan masih banyak yang harus disesuaikan dengan lampiran II UU nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022,” jelas Pramita. (*)
Kabupaten Sidrap
Ketua Dekranasda Sidrap Dorong UMKM Kerajinan Tembus Pasar Global pada Rakerda Dekranasda Sulsel 2025
Kitasulsel–MAKASSAR Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Sidenreng Rappang, Haslindah Syaharuddin, menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Dekranasda Provinsi Sulawesi Selatan yang digelar di Makassar, Kamis (20/11/2025).
Forum tahunan ini menjadi ajang strategis untuk memperkuat arah pembangunan industri kerajinan dan ekonomi kreatif yang semakin menjadi penopang ekonomi daerah.
Rakerda tahun 2025 mengusung tema “Karya Kreatif, Branding Efektif, Go Internasional”, sebuah pesan kuat yang menegaskan perlunya inovasi berkelanjutan, penguatan identitas produk lokal, dan peningkatan daya saing agar kerajinan Sulawesi Selatan mampu menembus pasar global. Melalui tema tersebut, Dekranasda kabupaten/kota didorong memperkokoh kolaborasi dalam memajukan UMKM berbasis kerajinan.
Bahas Pengembangan Program, Kualitas Produk, hingga Peluang Ekspor
Kegiatan ini diikuti jajaran pengurus Dekranasda Provinsi Sulawesi Selatan, perwakilan OPD, serta berbagai pemangku kepentingan yang berkecimpung di sektor kerajinan dan ekonomi kreatif. Para peserta mengikuti rangkaian pemaparan, diskusi panel, hingga penyusunan rekomendasi program, mulai dari strategi pemasaran, peningkatan kualitas produk, adaptasi teknologi desain, sampai pembukaan jalur ekspor untuk perajin lokal.
Forum ini menjadi ruang bertukar gagasan antardaerah terkait berbagai tantangan dan peluang pasar, sekaligus menyelaraskan roadmap pengembangan UMKM kerajinan yang lebih modern dan berdaya saing tinggi.
Haslindah Tekankan Peningkatan Kapasitas Perajin dan Penguatan Branding
Dalam sesi diskusi, Haslindah Syaharuddin menegaskan komitmen Dekranasda Sidrap dalam mengakselerasi pertumbuhan sektor kerajinan. Ia menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas pelaku, baik dari sisi keterampilan teknis maupun kemampuan memasarkan produk di era digital.
“Melalui Rakerda ini, kita ingin memastikan produk kerajinan daerah tidak hanya dikenal di tingkat lokal, tetapi juga mampu menembus kancah internasional melalui branding yang kuat dan kualitas yang terjaga,” ujar Haslindah.
Ia juga menekankan perlunya inovasi desain agar produk Sidrap memiliki ciri khas yang relevan dengan tren pasar modern, sekaligus tetap mempertahankan nilai budaya dan lokalitas.
Dorong UMKM Kerajinan Naik Kelas
Dekranasda Sidrap, lanjut Haslindah, telah menjalankan sejumlah program pembinaan, mulai dari pendampingan UMKM, pengembangan motif khas daerah, hingga fasilitasi partisipasi dalam pameran regional dan nasional. Ia berharap sinergi lintas stakeholder yang terbangun melalui Rakerda dapat semakin memperkuat ekosistem industri kerajinan di Sidrap.
Menurutnya, keberhasilan UMKM kerajinan tidak hanya diukur dari daya jual produk, tetapi juga dari kemampuan perajin berinovasi dan membangun merek yang berkelanjutan.
Perkuat Ekonomi Kreatif Daerah
Rakerda Dekranasda Sulsel 2025 diharapkan melahirkan kebijakan terarah untuk memperkuat posisi sektor kerajinan sebagai salah satu tulang punggung ekonomi kreatif daerah. Melalui peningkatan produktivitas, kualitas, dan inovasi, UMKM kerajinan Sulawesi Selatan diharapkan mampu meraih peluang pasar yang semakin luas, baik domestik maupun internasional.
Kegiatan ini menjadi momentum kolaboratif yang memperkuat peran Dekranasda dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat, sekaligus mengangkat keunikan budaya Sulawesi Selatan melalui produk-produk kerajinan yang bernilai tinggi.
-
2 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
Nasional5 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur








You must be logged in to post a comment Login