Connect with us

Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Pemkot dan DPRD Kota Makassar

Published

on

Kitasulsel, Makassar–-Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Makassar dan Ranperda Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, di Aula Kanwil, Selasa (24/01/23).

Adapun Ranperda yang diharmonisasi yaitu Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Inovasi Daerah dan Ranperda Pemajuan Kebudayaan.

“Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum) Hernadi mengatakan, dalam pelaksanaan harmonisasi ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) No 13/2022, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Harmonisasi untuk peraturan daerah diserahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Sulsel,” kata Hernadi.

Lanjut Hernadi, hasil akhir dari harmonisasi ini nantinya berupa draft hasil harmonisasi yang bersih. Ini juga merupakan bukti kesepakatan antara instansi terkait dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Untuk itu, Hernadi meminta jajaran Pemkot dan DPRD Makassar untuk bekerjasama dalam memberikan masukan guna menghasilkan peraturan daerah yang tidak ada permasalahan ke depannya.

Karena memang kalau kita melihat hasil kajian dari Bappenas, banyak Ranperda ini secara vertikal dan horizontal yang bertentangan dengan Peraturan di atasnya. Disinilah kita sama-sama menjaganya agar kedepannya tidak ada lagi Perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya. Implementasinya juga tidak terdapat permasalahan nantinya,” ungkap Hernadi.

Sementara itu, Reza Nugraha Kabid Korwas Pemkot Makassar mengatakan Ranperda “Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” merupakan tindak lanjut dari UU No. 1/2022, tentang Hubungan Keuangan Pajak Daerah yang di dalamnya membahas tugas-tugas pendapatan pada unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Kami ingin diberikan arahan terkait dengan apa saja muatan-muatan di dalam maupun koreksi dari Kemenkumham terkait dengan pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan. Kemudian pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi. Lalu kerahasian data wajib pajak, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, dan pemungutan retribusi oleh pihak ketiga,” ungkap Reza.

Sementara, perwakilan Tim Penyusun DPRD Kota Makassar mengatakan Ranperda Inovasi Daerah dilaksanakan untuk mendukung peningkatan kinerja pemerintahan daerah dan pelayanan publik secara optimal dan merata sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat perlu dilakukan peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah. Dalam penyelenggaraan inovasi tersebut dibutuhkan suatu regulasi sehingga memberikan kepastian hukum,” jelas Tim Penyusun.

Sedangjan pada Ranperda Pemajuan Kebudayaan, tim menjelaskan Ranperda ini bertujuan untuk turut melestarikan warisan budaya yang sejalan dengan amanah pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945: Perlindungan terhadap segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Selanjutnya, jajaran perancang UU Kanwil Kemenkumham Sulsel, Baharuddin menanggapi Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatakan, bahwa Ranperda ini telah melaksanakan ketentuan pasal 94 UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Namun jika dikaitkan dengan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, pasal ini tidak mendelegasikan pembentukan Perda.

“Pasal ini justru menginformasikan jenis-jenis pajak yang disusun dalam satu Perda dan tidak memenuhi syarat pendelegasian sebagaimana ditentukan dalam UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ungkap Baharuddin.

Kemudian, Fatmawati dalam tanggapannya terhadap Ranperda “Inovasi Daerah” mengatakan, bahwa Ranperda ini telah mengacu pada UU No 23/2014, tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No 38/2017, tentang Inovasi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemda untuk dapat membatu inovasi dalam rangka peningkatan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Perancang Kanwil lainnya Pramita dalam menanggapi ranperda

“Pemajuan Kebudayaan” mengatakan ranperda ini masih bersifat umum karena sebagian besar mengutip dari UU No 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan PP No 87/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan dari UU No 5/2017.

Disarankan agar mengatur mengenai penjabaran dari kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam Undang-Undang dan PP.

“Selain itu, dari Teknik penulisan masih banyak yang harus disesuaikan dengan lampiran II UU nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022,” jelas Pramita. (*)

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

Ular “Terbang Firdaus” Bikin Heboh Kompleks SKPD Sidrap, Damkar Turun Tangan Bongkar Kap Motor

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Suasana tenang di salah satu sudut Kompleks SKPD Sidrap, Rabu (26/11/2025), mendadak berubah riuh. Di depan Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi, tepat di belakang Kantor Dinas Kominfo, sejumlah pegawai terlihat berkumpul sambil menunjuk-nunjuk ke sebuah motor matik warna merah. Namun bukan kerusakan mesin yang membuat mereka heboh—melainkan seekor ular yang nekat bersembunyi rapat di dalam kap kendaraan tersebut.

Pemilik motor, seorang pegawai perempuan dari Dinas Biciptapera, tampak pucat dan menjaga jarak. Ia mengaku sangat alergi terhadap keberadaan ular, membuatnya hanya mampu menyaksikan dari kejauhan. Melihat situasi yang cukup mengkhawatirkan, seorang pegawai segera menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Sidrap.

Damkar Tiba, Tugas Khusus: Tangani Tamu Tak Diundang

Tak lama kemudian, satu unit mobil damkar dari PRC Pangkajene tiba di lokasi. Dipimpin Habibi Baharuddin, tim Damkar langsung bersiap menghadapi “tugas tak biasa”—bukan memadamkan api, melainkan mengevakuasi reptil yang tengah bersembunyi rapat di balik kap motor.

Petugas mencoba berbagai cara untuk memancing ular keluar: menggoyang-goyang bodi motor, mengetuk bagian kap, hingga menyemprotkan bahan beraroma menyengat. Namun hewan itu tetap bergeming, seolah menolak keluar dari persembunyian. Sejumlah pegawai yang menonton dari dekat tampak menahan napas setiap kali petugas memeriksa celah-celah kecil, khawatir ular itu tiba-tiba muncul dan mematuk.

Kap Motor Dibongkar, Ular Akhirnya Terungkap

Karena tak menunjukkan tanda-tanda keluar, tim Damkar akhirnya memutuskan untuk membongkar bagian kap motor. Dengan hati-hati, bodi motor dibuka perlahan. Beberapa saat kemudian, seekor ular warna kehijauan dengan tubuh ramping itu tampak melingkar di bagian dalam.

Dalam hitungan detik, petugas berhasil mengamankannya tanpa merusak motor dan tanpa menimbulkan kegaduhan lebih lanjut.

“Ini ular terbang firdaus,” jelas Habibi sambil mengamati gerak tubuh reptil tersebut. “Ular ini punya bisa ringan. Tidak terlalu membahayakan manusia, tapi kalau terpojok bisa saja bersikap defensif. Jadi tetap harus hati-hati.”

Sorakan kecil dan tepuk tangan spontan terdengar dari para pegawai yang sejak tadi menyaksikan proses evakuasi. Ada yang mengabadikan momen lewat ponsel, sementara yang lain menghela napas lega. Setelah memastikan situasi aman, petugas Damkar kembali memasang kap motor seperti semula.

Aksi Cepat Damkar Dapat Pujian

Aksi cepat dan penuh kehati-hatian ini kembali menegaskan kesiapan Damkar Sidrap dalam menghadapi berbagai situasi darurat—baik api, hewan buas, hingga persoalan teknis tak terduga.

“Damkar serba bisa,” celetuk salah seorang pegawai sambil melihat petugas bekerja layaknya montir.

Sementara itu, sang pemilik motor dari kejauhan menyampaikan ucapan terima kasih kepada petugas Damkar yang kembali membuktikan kesigapannya membantu masyarakat, meski kali ini harus menjadi montir dadakan.

Dengan berakhirnya insiden itu, suasana kembali normal. Namun bagi para pegawai, kejadian ini menjadi cerita menarik yang mungkin akan dikenang lama—bahwa suatu pagi biasa bisa berubah mendadak menegangkan hanya karena seekor ular terbang firdaus.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel