Connect with us

Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Pemkot dan DPRD Kota Makassar

Published

on

Kitasulsel, Makassar–-Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Makassar dan Ranperda Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, di Aula Kanwil, Selasa (24/01/23).

Adapun Ranperda yang diharmonisasi yaitu Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Inovasi Daerah dan Ranperda Pemajuan Kebudayaan.

“Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum) Hernadi mengatakan, dalam pelaksanaan harmonisasi ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) No 13/2022, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Harmonisasi untuk peraturan daerah diserahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Sulsel,” kata Hernadi.

Lanjut Hernadi, hasil akhir dari harmonisasi ini nantinya berupa draft hasil harmonisasi yang bersih. Ini juga merupakan bukti kesepakatan antara instansi terkait dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Untuk itu, Hernadi meminta jajaran Pemkot dan DPRD Makassar untuk bekerjasama dalam memberikan masukan guna menghasilkan peraturan daerah yang tidak ada permasalahan ke depannya.

Karena memang kalau kita melihat hasil kajian dari Bappenas, banyak Ranperda ini secara vertikal dan horizontal yang bertentangan dengan Peraturan di atasnya. Disinilah kita sama-sama menjaganya agar kedepannya tidak ada lagi Perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya. Implementasinya juga tidak terdapat permasalahan nantinya,” ungkap Hernadi.

Sementara itu, Reza Nugraha Kabid Korwas Pemkot Makassar mengatakan Ranperda “Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” merupakan tindak lanjut dari UU No. 1/2022, tentang Hubungan Keuangan Pajak Daerah yang di dalamnya membahas tugas-tugas pendapatan pada unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Kami ingin diberikan arahan terkait dengan apa saja muatan-muatan di dalam maupun koreksi dari Kemenkumham terkait dengan pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan. Kemudian pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi. Lalu kerahasian data wajib pajak, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, dan pemungutan retribusi oleh pihak ketiga,” ungkap Reza.

Sementara, perwakilan Tim Penyusun DPRD Kota Makassar mengatakan Ranperda Inovasi Daerah dilaksanakan untuk mendukung peningkatan kinerja pemerintahan daerah dan pelayanan publik secara optimal dan merata sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat perlu dilakukan peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah. Dalam penyelenggaraan inovasi tersebut dibutuhkan suatu regulasi sehingga memberikan kepastian hukum,” jelas Tim Penyusun.

Sedangjan pada Ranperda Pemajuan Kebudayaan, tim menjelaskan Ranperda ini bertujuan untuk turut melestarikan warisan budaya yang sejalan dengan amanah pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945: Perlindungan terhadap segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Selanjutnya, jajaran perancang UU Kanwil Kemenkumham Sulsel, Baharuddin menanggapi Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatakan, bahwa Ranperda ini telah melaksanakan ketentuan pasal 94 UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Namun jika dikaitkan dengan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, pasal ini tidak mendelegasikan pembentukan Perda.

“Pasal ini justru menginformasikan jenis-jenis pajak yang disusun dalam satu Perda dan tidak memenuhi syarat pendelegasian sebagaimana ditentukan dalam UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ungkap Baharuddin.

Kemudian, Fatmawati dalam tanggapannya terhadap Ranperda “Inovasi Daerah” mengatakan, bahwa Ranperda ini telah mengacu pada UU No 23/2014, tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No 38/2017, tentang Inovasi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemda untuk dapat membatu inovasi dalam rangka peningkatan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Perancang Kanwil lainnya Pramita dalam menanggapi ranperda

“Pemajuan Kebudayaan” mengatakan ranperda ini masih bersifat umum karena sebagian besar mengutip dari UU No 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan PP No 87/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan dari UU No 5/2017.

Disarankan agar mengatur mengenai penjabaran dari kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam Undang-Undang dan PP.

“Selain itu, dari Teknik penulisan masih banyak yang harus disesuaikan dengan lampiran II UU nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022,” jelas Pramita. (*)

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

OLAHRAGA

Santri Pondok Pesantren Annadlah Borong Medali di Makassar Championship 4

Published

on

Kitasulsel–Makassar – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Pondok Pesantren Annadlah pada ajang Kejuaraan Pencak Silat Makassar Championship 4 yang berlangsung di GOR Sudiang, Makassar, Minggu (21 Desember 2025).

Dalam kejuaraan bergengsi tersebut, para santri Annadlah tampil impresif dengan memborong medali emas, perak, dan perunggu dari berbagai kelas dan gelanggang pertandingan.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata pembinaan yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan oleh Pondok Pesantren Annadlah. Selain menitikberatkan pada pendidikan keagamaan, pesantren ini juga memberikan ruang luas bagi pengembangan bakat santri di bidang olahraga prestasi, khususnya pencak silat.

Pelatih sekaligus pembina pencak silat Pondok Pesantren Annadlah, Ma’ruf, mengaku bangga atas capaian yang diraih para santri. Menurutnya, prestasi tersebut merupakan buah dari latihan disiplin, kerja keras, serta semangat juang tinggi yang terus ditanamkan selama proses pembinaan.

“Saya sangat bangga dengan perjuangan dan prestasi yang diraih anak-anak. Mereka bertanding dengan penuh semangat, menjunjung tinggi sportivitas, dan bertanggung jawab. Ini menjadi motivasi besar bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pembinaan ke depan,” ujar Ma’ruf.

Adapun perolehan medali santri Pondok Pesantren Annadlah dalam Kejuaraan Pencak Silat Makassar Championship 4 tersebar di sejumlah gelanggang pertandingan, dengan rincian sebagai berikut:

Gelanggang 1
Partai 25: Salsabila (Emas)
Partai 166: Nur Anna Atafu Nisa (Perak)
Partai 144: Muhammad Yusuf Aras
Gelanggang 2

Partai 193: Aisyah Humairah (Perak)
Partai 79: M. Dzaki Al Ghifari
Partai 88: Resky Amalia
Partai 173: Syakirah (Emas)
Partai 158: Nurul Fiqratul Qur’an (Perunggu)

Gelanggang 3
Partai 283: Nayla Zahra (Perak)
Partai 57: Audya Nafisah (Perunggu)
Partai 246: Rasti Amalia (Perak)
Partai 166: Nursafitri (Perunggu)
Partai 190: Mahabba Ilham
Partai 178: M. Fiqri Alif (Perunggu)
Partai 9: Ahsan Muyassir Abdullah (Perak)
Partai 220: Nurul Miftah Arsyani (Perak)
Partai 29: Muhammad Alief Alfin (Emas)
Gelanggang 4

Partai 76: Nurul Najwah (Perak)
Partai 227: Safa Nurul Andini (Perunggu)
Partai 163: Muyassarah (Perak)
Partai 66: Raodah Almunawwarah (Perunggu)
Partai 19: Ana Alfiyah (Perak)
Gelanggang 5

Partai 78: Nurul Najwah (Perak)
Partai 246: Raihan
Partai 38: Rifdha (Perak)
Partai 134: Lukman
Dengan raihan medali dari berbagai kategori tersebut, Pondok Pesantren Annadlah semakin menegaskan eksistensinya sebagai salah satu pesantren yang aktif mencetak santri berprestasi di bidang olahraga bela diri.

Pihak pesantren berharap prestasi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh santri untuk terus berlatih, meningkatkan kemampuan, serta mengharumkan nama pesantren di ajang yang lebih tinggi, baik tingkat regional maupun nasional.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel