Connect with us

Dubes Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Sulsel

Published

on

Kitasulsel, Makassar—Duta Besar Jerman untuk Indonesia, Ina Lepel, memuji pertumbuhan ekonomi Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Dimana, trend-nya naik sebesar 5,67 persen (y-on-y) triwulan III 2022 terhadap triwulan III 2021.

“Di Jerman kami juga berusaha besar-besaran untuk pertumbuhan ekonomi dan di Sulsel saya mengerti ekonomi cukup kuat dan bagus,” ungkap Ina Lepel kepada Pj Sekprov Sulsel, Andi Aslam Patonangi, di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 26 Januari 2023.

Selain itu, Ina Lepel mengakui bagaimana potensi komoditi pertanian dan kelautan untuk kebutuhan ekspor di berbagai negara di dunia.

“Terimakasih banyak sambutan di Sulsel. Ini kali pertama ke Makassar, tahun lalu kami di Sulawesi Barat dan kami akan menikmati selama Makassar,” tutur Dubes Jerman.

Lebih jauh Ina Lepel menyampaikan berbagai kerjasama antara Jerman dengan Rumah Sakit Unhas dan transmisi listrik di Kota Palopo dan Kota Makassar.

“Saya akan mengujungi RS Unhas, ada alat kesehatan disana. Ada beberapa proyek juga, ada salah satu di Sulawesi Selatan proyek di Palopo dan Makassar,” bebernya.

Ia juga menyampaikan, setelah Covid, Jerman lebih fokus pada proyek-proyek yang bersifat green. “Ada transmisi listrik untuk Palopo dan Makassar,” lanjutnya.

Sebagai bukti bahwa Jerman dan Indonesia memiliki persahabatan yang erat sejak berabad-abad, Dubes Jerman Ina Lepel dan rombongan menyerahkan buku sejarah persahabatan Jerman dan Indonesia.

Sementara itu, Pj Sekprov Sulsel, Andi Aslam Patonangi, menyampaikan salam hormat Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, belum bisa menerima secara langsung Dubes Jerman untuk Indonesia.

Ia menyampaikan kegembiraan Gubernur Sulsel atas kunjungan Dubes Jerman untuk Indonesia di Provinsi Sulsel.

“Beliau (Gubernur Sulsel) gembira sekali. Salam hormat dari Bapak Gubernur Sulsel, beliau masih di Jakarta,” tutur Andi Aslam.

Iapun menjelaskan berbagai potensi Sulsel. Mulai dari pertanian, kelautan dan potensi lainnya. Andi Aslam juga menyampaikan bahwa Sulsel terbuka dengan semua, terlebih untuk potensi investasi.

“Khusus investasi kami diminta untuk ramah terhadap invetasi. Komoditi ekspor kami adalah rumput laut, perikanan, dan pertanian,” ungkap mantan Bupati Pinrang dua priode itu.

“Apalagi di sini banyak bahan baku seperti coklat, kopi dan sawit, banyak juga komoditi laut seperti ikan, udang dan gurita,” lanjutnya.

Dari sektor pertanian, Sulsel adalah lumbung pangan nasional, khususnya beras. Sulsel memiliki jumlah lahan pertanian yang sangat luas.

“Sulawesi Selatan ini memiliki lahan pertanian yang sangat luas. Dalam perencanaan tata ruang, ini (lahan pertanian) tidak beralih untuk perumahan karena ini untuk ketahanan pangan nasional,” jelasnya.

Selain itu, Andi Aslam menjelaskan, bagaimana di Sulsel memiliki wilayah yang terbagi-bagi. Khusus untuk industri ada di Takalar, Bantaeng, Makassar dan Luwu Raya.

“Kami juga membuka investasi di daerah Bantaeng, Takalar, Makassar, dan Luwu Raya. Di Takalar ada Kawasan Industri Takalar, Bantaeng ada Kawasan Industri Bantaeng, dan di Makassar ada Kawasan Industri Makassar,” tutupnya. (*/My)

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Kementan Bongkar Praktek Beras Oplosan, Dijual Harga Premium Tapi Isinya Dicampur

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Kementerian Pertanian (Kementan) kembali menegaskan pentingnya registrasi produk beras menyusul terungkapnya praktik pengoplosan beras premium dengan kualitas rendah. Praktik curang ini dinilai merugikan konsumen sekaligus mencoreng tata niaga pangan nasional.

Hasil investigasi Kementan bersama tim pengawasan pangan di sejumlah wilayah menemukan beras bermerek dijual dengan harga premium, namun isinya ternyata campuran dengan beras medium atau tidak sesuai standar mutu beras premium. Kasus ini menjadi sorotan publik karena sangat merugikan masyarakat dan petani.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku pengoplosan.

“Kami akan menindak tegas praktik seperti ini. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan juga semangat swasembada pangan,” tegas Mentan Amran.

Sesuai standar mutu beras yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras premium berkadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen dan butir patah maksimal 14,5 persen.

Tak hanya di SNI, peraturan mutu beras juga turut diperkuat oleh peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.

“Sangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan.

Masyarakat membeli beras premium dengan harapan kualitasnya sesuai standar, tetapi kenyataannya tidak demikian. Kalau diibaratkan, ini seperti membeli emas 24 karat namun yang diterima ternyata hanya emas 18 karat,” ujar Mentan Amran.

Registrasi produk beras sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).

Pasal 2 menyebutkan, registrasi bertujuan melindungi konsumen serta meningkatkan kepastian usaha dan daya saing pangan segar asal tumbuhan.

Sesuai regulasi tersebut, pelaku usaha yang mengemas PSAT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasan.

Label minimal harus memuat nomor pendaftaran, nama produk, berat bersih atau isi bersih, serta nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor PSAT ke Indonesia.

Sebagai tambahan, alasan utama mengapa registrasi produk beras sangat penting dan wajib diterapkan oleh seluruh pelaku usaha penggilingan serta distribusi:

1. Menjamin Keamanan dan Mutu Produk

Registrasi memastikan beras yang beredar memenuhi standar mutu dan uji keamanan, sehingga terhindar dari produk kadaluarsa, busuk, atau terkontaminasi bahan berbahaya.

2. Melindungi Konsumen dari Kecurangan

Registrasi menjamin konsumen memperoleh produk sesuai label, mencegah mereka tertipu membeli beras campuran atau kualitas rendah yang dikemas seolah premium.

3. Mendorong Transparansi dan Keterlacakan

Produk beras teregistrasi dapat ditelusuri hingga ke sumber produksi, mendukung sistem pangan yang akuntabel dan siap diaudit.

4. Menjaga Tata Niaga dan Persaingan Sehat

Hanya pelaku usaha yang mematuhi standar yang dapat bersaing di pasar, sehingga pelaku usaha jujur terlindungi dari persaingan tidak sehat.

5. Mempermudah Pengawasan dan Kebijakan Pemerintah

Data registrasi memudahkan pemerintah memantau pasar dan merumuskan kebijakan pangan yang tepat sasaran.

6. Memastikan Legalitas Usaha

Sebagai komoditas strategis, setiap beras yang diperdagangkan wajib memiliki registrasi dan izin edar. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

Langkah registrasi merupakan fondasi penting untuk menjaga ketahanan pangan nasional dan melindungi semua pihak dalam rantai pasok beras. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel