Connect with us

Di Makassar Tur Konser Musik Semua Jadi Satu Kebangkitan Industri Musik Pasca Pandemi  

Published

on

Kitasulsel, Makassar–-Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto menyebut perekonomian mulai membaik atau berangsur pulih pasca pandemi covid-19.

Katanya, hal tersebut bisa dilihat dari bangkitnya kembali industri hiburan khususnya industri musik yang sempat tiarap selama masa pandemi, kini mulai menggeliat.

Salah satunya konser musik bertajuk “Semua Jadi Satu” yang dihadiri Danny Pomanto, menjadi penanda bergairahnya kembali perekonomian.

“Suatu kehormatan bagi Makassar sebagai kota pertama gelaran konser Semua Jadi Satu. Ini menjadi penanda bahwa Makassar adalah simbol kebangkitan ekonomi di Indonesia,” ucapnya.

Ia berterima kasih kepada tim konser musik “Semua Jadi Satu” memilih Kota Makassar sebagai kota pertama menggelar konser tur musik empat legend musisi papan atas Indonesia.

Ia mengatakan empat legend  yakni Vina Panduwinata, Deddy Dhukun, Mus Mujiono, Fariz RM mengembalikan masa-masa muda yang bersemangat lewat lirik lagu yang dinyanyikannya.

“Sajian luar biasa dari para legend membangkitkan kembali memori kita di masa muda. Dulu youtube belum ada, bluetooth pun demikian. Ini kita nikmati dan malam ini hadir kembali mengenang masa muda yang penuh semangat dulu,” ungkapnya.

Dengan begitu Danny berharap konser-konser musik yang tertib dan aman bisa selalu menghibur warga Kota Makassar sekaligus bisa membantu perputaran perekonomian kota.

Konser Tur Musik “Semua Jadi Satu” ini turut pula dihadiri oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana, Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Totok Imam Santoso, Wakapolda Sulsel, Brigjen Pol Chuzaini Pattopoi, dan isteri dari Letnan Jenderal TNI Purn Agus Surya Bakti, Bella Shapira.

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

MK Gelar Sidang Putusan 29 Uji Materi Hari Ini, Gugatan UU Kesehatan hingga Pilkada Masuk Agenda

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan maupun ketetapan terhadap 29 permohonan pengujian undang-undang (uji materi) pada Senin (29/6/2026). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB.

Berdasarkan agenda yang diumumkan MK, sejumlah perkara strategis akan diputus, mulai dari pengujian Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pilkada, hingga Undang-Undang Desa.

Salah satu perkara yang menjadi sorotan ialah permohonan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Permohonan tersebut diajukan mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, yang juga pernah menjadi calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024.

Dalam gugatannya, Dharma mempersoalkan ketentuan dalam UU Kesehatan yang dinilai belum memberikan indikator yang jelas mengenai penetapan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah. Menurutnya, ketiadaan parameter yang pasti berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya.

Selain itu, MK juga akan membacakan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Permohonan tersebut diajukan empat mahasiswa yang meminta penegasan bahwa kepala daerah hanya dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.

Perkara lain yang turut menjadi perhatian adalah permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dua mahasiswa mengajukan gugatan terhadap ketentuan batas usia minimal calon kepala desa yang saat ini ditetapkan 25 tahun.

Para pemohon mengusulkan agar syarat tersebut diubah menjadi minimal berusia 25 tahun atau memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan maupun organisasi kepemudaan di tingkat desa. Menurut mereka, pengalaman kepemimpinan layak menjadi alternatif persyaratan bagi calon kepala desa.

Selain tiga perkara tersebut, MK juga akan memutus berbagai permohonan pengujian undang-undang lain yang mencakup UU MD3, UU HAM, UU Migas, UU Polri, UU Advokat, UU Peradilan Agama, KUHP, KUHAP, UU TNI, UU Perlindungan Konsumen, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Narkotika, UU ASN, UU Pemilu, UU Peradilan Militer, serta sejumlah permohonan terkait Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Secara keseluruhan, terdapat 29 permohonan uji materi yang dijadwalkan diputus dalam sidang pleno MK hari ini. Putusan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum terhadap berbagai ketentuan undang-undang yang dipersoalkan para pemohon sekaligus menjadi rujukan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia.

Continue Reading

Trending