Connect with us

Danny Pomanto Hadiri Rakor Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Beri Komitmen Penuh

Published

on

Kitasulsel, Makassar—Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto menghadiri Rapat Kordinasi (Rakor) Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Regional Sulawesi dan Sosialisasi Peraturan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di Hotel Dalton, Selasa (3/1/2023).

Kegiatan ini dihadiri Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Dinas LH Sulsel, Kepala BPPHLHK Wilayah Sulawesi, dan Perwakilan Kejati.

Dalam sambutannya, Danny mengatakan persoalan lingkungan adalah persoalan universal yang mendunia. Di mana banyak beberapa daerah mulai merasakan. Karenanya, Danny sangat konsen dalam membenahi lingkungan di Kota Makassar.

Ada berbagai cara yang ia lakukan salah satunya mewajibkan semua siswa SD-SMP menanam tiga pohon per siswa. Hal ini tertuang dalam program 18 revolusi pendidikan yang dicetuskan Danny.

Ia juga memanfaatkan 5.000 Lorong Wisata dimana di dalamnya banyak membudidayakan pangan yang dibutuhkan masyarakat setempat. Seperti budidaya Lobster, ikan lele, menanam padi, cabai, bawang merah dan putih.

Danny menyebutkan Lorong Wisata merupakan jawaban atas kondisi dunia melihat adanya suatu daerah luar yang jarak pangan dan kehidupan masyarakatnya sangat jauh diakibatkan susutnya air laut sebanyak 30 persen yang menyebabkan kapal-kapal tidak bisa mengangkut banyak bahan pokok untuk memenuhi kebutuhan warga.

“Jadi kita cetuskan lorong sudah lama dari periode pertama saya. Periode ke dua saya, diperbaharui menjadi Lorong Wisata kita sudah buat dan pemerintah USA mengapresiasi dengan mengundang membahas Lorong Wisata di Amerika. Dari sana saya tahu permasalahan dunia sekarang dan Makassar menjawabnya,” ucapnya.

Danny juga mengatakan ada beberapa bencana di dunia yang menyangkut lingkungan yakni kenaikan tingkat populasi manusia menjadi 8 Milyar. Kenaikan 6 derajat suhu bumi menyebabkan es mencair dan pesisir menjadi terganggu dan bencana pangan.

Pada kesempatan ini pula Danny juga melaporkan jika penetapan lelang Pengelolaan Sampah Berbasis Energi Listrik (PSEL) sebentar lagi akan diumumkan.

“Jadi TPA Antang dalam waktu 10 tahun itu sudah bersih dan kami akan ubah menjadi RTH yang luasnya mencapai sekitar 21 Hektar,” ungkapnya.

Senada, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK RI, Rasio Ridho memberikan apresiasi kepada Danny atas pemahamannya yang tajam terkait lingkungan dan kondisi yang dihadapi dunia sekarang.

“Panutan saya Pak Wali Kota Makassar. Saya kagum dengan beliau pemikirannya sangat bagus tentang lingkungan paham betul faktor penyebabnya,” ucapnya.

Katanya, Rakor ini menjadi salah satu agenda penting karena pihaknya ingin memperlihatkan bagaimana penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan bisa berjalan sebagaimana mestinya dimulai dari Kota Makassar sebagai contoh.

“Jadi tugas saya di sini untuk meminimalisir ancaman dan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan di daerah kabupaten/kota,” sebutnya.

Ia mengajak semua hadirin berkomitmen menjadikan peduli dan cinta akan lingkungannya agar bisa menyelamatkan kehidupan selanjutnya yang akan diteruskan oleh generasi penerus. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Pemerintah Salurkan Bansos Tambahan untuk 18,3 Juta KPM, Simak Cara Cek Nama Penerima

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Upaya pemerintah dalam memperkuat daya beli masyarakat kembali diwujudkan melalui bantuan sosial (Bansos) tambahan yang digulirkan sejak awal Juni 2025.

Skema ini menyasar 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dari program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dengan total anggaran mencapai Rp11,93 triliun.

Setiap penerima mendapatkan paket bantuan berupa 20 kilogram beras dan uang tunai senilai Rp400 ribu.

Bantuan diberikan satu kali pada bulan Juni, namun mencakup kebutuhan dua bulan sekaligus, yaitu Juni dan Juli.

Penyaluran dilakukan secara bertahap sejak 5 Juni 2025 dan ditargetkan selesai sebelum akhir Juli, tergantung wilayah masing-masing.

Rincian Penyaluran dan Jadwalnya

Berdasarkan data hingga 17 Juni, sebagian penerima telah memperoleh bantuan dalam dua tahap. Tahap pertama berupa 10 kg beras dan Rp200 ribu tunai, disusul tahap kedua dengan jumlah yang sama.

Skema distribusi ini dirancang untuk menjangkau masyarakat secara lebih merata dan tepat waktu.

Kriteria Penerima Bantuan

Program ini hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah terverifikasi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan memenuhi beberapa syarat, antara lain:

Memiliki e-KTP

Masuk kategori miskin atau rentan miskin

Terdaftar sebagai penerima BPNT atau PKH

Termasuk dalam desil 1 hingga 4 pendapatan nasional

Tidak berstatus ASN, TNI, Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD

Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti BLT atau program Prakerja

Verifikasi dilakukan oleh Kementerian Sosial bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan bantuan disalurkan secara akurat dan sesuai sasaran.

Proses Distribusi dan Cara Penerimaan

Untuk distribusi beras, pemerintah bekerja sama dengan perangkat desa atau kelurahan melalui rumah-rumah warga atau titik distribusi komunal. Sementara untuk bantuan uang tunai, penyaluran dilakukan melalui dua jalur:

Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diterbitkan oleh bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN)

Pos Indonesia, khusus bagi daerah yang belum menggunakan KKS

Informasi resmi terkait bantuan ini akan disampaikan melalui surat pemberitahuan atau pesan dari pihak desa/kelurahan.

Masyarakat dapat memantau status penerimaan bansos melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos dari Kemensos.

Jika merasa berhak namun belum terdaftar, warga diminta segera melapor ke kantor desa atau kelurahan agar dapat dimasukkan dalam data DTSEN untuk proses bantuan berikutnya.

Bantuan ini diharapkan dapat membantu kebutuhan pokok warga selama dua bulan ke depan.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera memeriksa status bantuan dan tidak ragu melapor jika belum menerima, agar tidak tertinggal dalam proses distribusi selanjutnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel