Danny Pomanto Siapkan Bantuan Hibah Pembangunan Gedung PCNU Makassar Rp 1 Miliar
Kitasulsel, Makassar—Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mempersiapkan bantuan dana hibah bagi pembangunan gedung baru Kantor Cabang Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Kota Makassar.
Hal itu dibeberkan Danny, sapaan akrab Ramdhan Pomanto, di sela-sela Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Baru Kantor Cabang Pengurus (NU) Kota Makassar, Senin, (2/01/2023) di Jl Darul Ma’arif, Tallo.

“Hibah itu kemungkinan kita lakukan pada saat anggaran perubahan. Jadi dimasukkan baru nanti kita proses. Hibah Rp 1 Miliar, nanti APBD Perubahan akan dikawal DPRD,” kata Danny diwawancarai usai acara.
Angka itu, jelas dia, mencerminkan skala organisasi besar sehingga jumlah seperti itu layak didapatkan. Apalagi, sejauh ini, posisi NU bersama dengan ormas-ormas Islam lainnya dalam partisipasi membantu mencerdaskan ummat sangat strategis bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Olehnya, Pemkot Makassar lanjut dia, sepatutnya membantu juga dalam pembangunannya. “Dengan fasilitas memadai itu akan membantu organisasi ini menjadi lebih baik lagi,” lanjutnya.
Tak hanya dari Pemkot Makassar, wali kota beralatar arsitek ini atas nama pribadi juga memberikan bantuan sebesar Rp 100 Juta untuk kantor baru PCNU tersebut.
Orang nomor satu Makassar ini juga mengakui hubungan baik NU dengan berbagai elemen masyarakat. Kondisi ini tercermin dari banyaknya unsur pemerintah dan masyarakat yang hadir dalam peletakan batu pertama itu. “Inilah semangat ber-NU dan hubungan baik antar sesama,” akunya.
Danny yang menjabat sebagai Mustasyar PCNU Makassar ini menyebut, desain gedung baru itu sangat menunjukkan modernisasi dalam NU sehingga patut diapresiasi luar biasa.
“Gedung ini diharapkan terus memacu dan memperkuat umat, karena jelas sekali persoalan kita hari ini yang makin kompleks sehingga kita harus berbagi tugas untuk memecahkan masalah umat,” sebutnya.
“Saya kira ujung dari ini, Pemkot Makassar tidak akan membiarkan PCNU sendiri membangun gedungnya,” janjinya.
Ketua Tanfidziyah PCNU Kota Makassar Dr KH Kaswad Sartono mengatakan apresiasinya terhadap partisipasi Pemkot Makassar juga pribadi Danny Pomanto.
Ia katakan, PCNU memandang perlu kantor sekretariat ini menjadi tempat yang memadai dalam aktivitas PCNU dengan tujuan dakwah mencerdaskan umat.
“Kami harapkan bimbingan dan arahan Pak Wali agar pembangunan ini segera selesai dan bisa diresmikan September nanti. Terima kasih atas bantuannya dan saya yakin ini adalah kerja kita semua dan NU adalah bagian dari pendiri bangsa oleh karenanya ini merupakan bagian dari tugas kita. NU tidak akan lepas dari peran pemerintah, NU selalu bersama pemerintah,” ungkapnya. (*)

Nasional
Kementan Bongkar Praktek Beras Oplosan, Dijual Harga Premium Tapi Isinya Dicampur

Kitasulsel–JAKARTA Kementerian Pertanian (Kementan) kembali menegaskan pentingnya registrasi produk beras menyusul terungkapnya praktik pengoplosan beras premium dengan kualitas rendah. Praktik curang ini dinilai merugikan konsumen sekaligus mencoreng tata niaga pangan nasional.
Hasil investigasi Kementan bersama tim pengawasan pangan di sejumlah wilayah menemukan beras bermerek dijual dengan harga premium, namun isinya ternyata campuran dengan beras medium atau tidak sesuai standar mutu beras premium. Kasus ini menjadi sorotan publik karena sangat merugikan masyarakat dan petani.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku pengoplosan.
“Kami akan menindak tegas praktik seperti ini. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan juga semangat swasembada pangan,” tegas Mentan Amran.

Sesuai standar mutu beras yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras premium berkadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen dan butir patah maksimal 14,5 persen.
Tak hanya di SNI, peraturan mutu beras juga turut diperkuat oleh peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.
“Sangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan.
Masyarakat membeli beras premium dengan harapan kualitasnya sesuai standar, tetapi kenyataannya tidak demikian. Kalau diibaratkan, ini seperti membeli emas 24 karat namun yang diterima ternyata hanya emas 18 karat,” ujar Mentan Amran.
Registrasi produk beras sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).
Pasal 2 menyebutkan, registrasi bertujuan melindungi konsumen serta meningkatkan kepastian usaha dan daya saing pangan segar asal tumbuhan.
Sesuai regulasi tersebut, pelaku usaha yang mengemas PSAT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasan.
Label minimal harus memuat nomor pendaftaran, nama produk, berat bersih atau isi bersih, serta nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor PSAT ke Indonesia.
Sebagai tambahan, alasan utama mengapa registrasi produk beras sangat penting dan wajib diterapkan oleh seluruh pelaku usaha penggilingan serta distribusi:
1. Menjamin Keamanan dan Mutu Produk
Registrasi memastikan beras yang beredar memenuhi standar mutu dan uji keamanan, sehingga terhindar dari produk kadaluarsa, busuk, atau terkontaminasi bahan berbahaya.
2. Melindungi Konsumen dari Kecurangan
Registrasi menjamin konsumen memperoleh produk sesuai label, mencegah mereka tertipu membeli beras campuran atau kualitas rendah yang dikemas seolah premium.
3. Mendorong Transparansi dan Keterlacakan
Produk beras teregistrasi dapat ditelusuri hingga ke sumber produksi, mendukung sistem pangan yang akuntabel dan siap diaudit.
4. Menjaga Tata Niaga dan Persaingan Sehat
Hanya pelaku usaha yang mematuhi standar yang dapat bersaing di pasar, sehingga pelaku usaha jujur terlindungi dari persaingan tidak sehat.
5. Mempermudah Pengawasan dan Kebijakan Pemerintah
Data registrasi memudahkan pemerintah memantau pasar dan merumuskan kebijakan pangan yang tepat sasaran.
6. Memastikan Legalitas Usaha
Sebagai komoditas strategis, setiap beras yang diperdagangkan wajib memiliki registrasi dan izin edar. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
Langkah registrasi merupakan fondasi penting untuk menjaga ketahanan pangan nasional dan melindungi semua pihak dalam rantai pasok beras. (*)
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics10 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
1 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
1 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
2 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
1 tahun ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
You must be logged in to post a comment Login