Connect with us

Annur Travel Dan JRW Rilis Paket Promo Umrah,H.Bunyamin M Yapid Lc,MH:Meminimalisir Korban Penyelenggara Umrah Nakal

Published

on

Kitasulsel—Sidrap—PT Annur Maarif Indonesia dengan anak perusahaan Annur Travel dan JRW merilis paket promo akhir tahun untuk calon jamaah umrah,Harga paket promo umrah yang dirilis beragam dan sangat meringankan calon jamaah.

Rilis promo harga akhir tahun oleh managemen PT Annur Maarif Indonesia dikonfirmasi diperuntukkan guna meminimalisir maraknya kembali oknum penyelenggara umrah yang menyasar jamaah asal kabupaten sidrap,12/11/2023.

CEO PT Annur Maarif Indonesia H.Bunyamin M Yapid Lc MH saat di temui di kantor pusat Annur Travel di sidrap  mengatakan bahwa promo ini sengaja di keluarkan guna membantu jamaah untuk menunaikan ibadah umrah dengan badget yang standar dan menghindarkan jamaah dari oknum penyelenggara umrah nakal yang memberikan harga dibawa standar.

“Promo ini menyasar calon jamaah umrah semua kalangan,selain memudahkan niat suci jamaah promo ini juga kami harapkan bisa meminimalisir maraknya oknum penyelenggara umrah nakal yang mulai menyasar kabupaten sidrap,dengan harga yang terbilang bersaing kami yakin calon jamaah juga akan lebih nyaman dalam beribadah Kerna travel yang dipilihnya memiliki kredibilitas di jasa umrah dan haji,jelas Ustad Yamin.

Lebih lanjut ketua Yayasan Ponpes As’adiya ini menambahkan bahwa harga murah yang dikeluarkan oleh oknum penyelenggara umrah nakal berpotensi menggiurkan calon jamaah yang berujung potensi merugikan calon jamaah itu sendiri.

“Kita lihat dibeberapa media kasus yang merugikan jamaah kembali marak,Dengan iming-iming harga murah dan segala kemudahan banyak jamaah yang menjadi korban,ada yang hanya diberangkatkan sampai bandara kemudian di terlantarkan,ada pula yang hanya di janji waktu keberangkatan yang tidak jelas, hal ini yang kami tidak ingin terjadi kepada jamaah asal sidrap dan Sulsel pada umumnya,selain mengorbankan jamaah, penyelenggara seperti ini juga merusak citra penyelenggara umrah dan haji yang resmi terdaftar di kementrian agama.

Diketahui bahwa sejak dinobatkan sebagai kabupaten dengan jumlah jamaah umrah terbanyak se-Indonesia,marak travel umrah mulai masuk di kabupaten sidrap,bermodalkan kantor cabang dan harga dibawa standar,Travel umrah berharap jamaah asal sidrap bisa menggunakan jasa mereka.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Tentang Bantuan Pesantren dan Rumah Ibadah, Menag Tekankan Validasi Data dan Standarisasi

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya langkah terpadu antara pusat dan daerah dalam mewujudkan kesejahteraan pesantren dan rumah ibadah di seluruh Indonesia. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat internal rutin Kementerian Agama di Kantor Pusat Kemenag, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Menag menggarisbawahi bahwa pengelolaan data dan validasi informasi lapangan menjadi kunci utama dalam perencanaan kebijakan dan penyaluran bantuan. Ia mencontohkan penanganan terhadap Pondok Pesantren Al Khoziny yang baru-baru ini mengalami musibah.

“Untuk Pondok Pesantren Al Khoziny, pastikan datanya benar terkait jumlah korban. Data yang akurat akan menjadi dasar kuat dalam menentukan langkah penanganan dan pemberian bantuan yang tepat sasaran,” tegas Menag.

Menag juga menekankan pentingnya pemetaan kondisi gedung pesantren dan rumah ibadah di seluruh wilayah Indonesia. Menurutnya, langkah ini merupakan tanggung jawab bersama seluruh jajaran Kementerian Agama, tanpa memandang latar belakang sosial, agama, maupun status lembaga pendidikan keagamaan tersebut.

“Mengidentifikasi pesantren dan rumah ibadah yang rawan adalah tugas kita semua, tanpa memandang latar belakang status sosial dan agama. Kita harus menggerakkan para penyuluh agama untuk aktif turun ke lapangan. Mereka bisa menjadi garda terdepan dalam mengumpulkan informasi dan melakukan pembinaan langsung,” ujarnya.

Selain itu, Kementerian Agama akan melakukan pemetaan kondisi bangunan pesantren dan rumah ibadah, meliputi kategori layak, rusak ringan, hingga rusak berat. Upaya ini dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan seluruh satuan kerja (satker) dan pengelola rumah ibadah.

“Untuk mendeteksi kondisi bangunan pesantren dan rumah ibadah, perlu keterlibatan semua satker, termasuk pengurus rumah ibadah. Jangan sampai kita terlambat mengambil langkah karena lemahnya data di lapangan,” imbuh Menag.

Dalam kesempatan tersebut, Menag juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap standar formal dalam pengajuan bantuan dan renovasi bangunan pesantren dan rumah ibadah. Menurutnya, setiap pembangunan harus melalui mekanisme yang sesuai aturan agar terjamin kelayakan dan keberlanjutannya.

“Syarat untuk menerima bantuan maupun renovasi harus memenuhi standar formal seperti AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Ini penting agar pembangunan pesantren dan rumah ibadah tidak menimbulkan dampak negatif di kemudian hari, baik bagi lingkungan maupun keselamatan santri,” jelasnya.

Menag menambahkan bahwa perhatian terhadap pesantren dan rumah ibadah bukan sekadar tanggung jawab struktural, tetapi juga moral dan spiritual. Pesantren merupakan pilar penting pembinaan umat, sekaligus benteng moral bangsa dalam menjaga nilai-nilai keislaman yang damai dan moderat.

Ia menekankan bahwa kesejahteraan lembaga keagamaan akan berdampak langsung terhadap kualitas pembelajaran dan pembinaan umat.

“Kesejahteraan pesantren dan rumah ibadah bukan hanya soal fisik bangunan, tapi juga tentang memastikan bahwa lembaga keagamaan menjadi tempat yang aman, nyaman, dan layak bagi santri, pengajar, maupun jamaah,” ujar Menag.

Rapat yang dihadiri oleh pejabat eselon I dan II Kementerian Agama itu juga membahas tindak lanjut berbagai kebijakan terkait bantuan sosial keagamaan, program pembangunan rumah ibadah, serta penguatan data kelembagaan keagamaan di daerah.

Di akhir arahannya, Menag kembali menegaskan pentingnya sinergi lintas unit kerja dan konsistensi dalam melaksanakan setiap program.

“Kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Semua unit kerja harus terlibat aktif, saling berkoordinasi, dan memastikan bahwa kebijakan Kementerian Agama benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel