Connect with us

Dinkes Makassar Sebut Punya PR 1.000 Titik Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah 11 tahun disahkan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar.
Hanya saja, perda tersebut terkesan tak bertaji karena masih saja ditemukan perokok di kawasan perkantoran, pelayanan publik, sekolah hingga hotel. Bahkan perda tersebut belum dilaksanakan secara maksimal.

Parahnya lagi, masih banyak penduduk Makassar dan diluar Makassar tidak tahu kalau Makassar memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok yang melarang warganya merokok sembarang tempat.

Menyikapi kondisi ini, Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Kota Makassar dr Andi Mariani mengatakan, pihaknya sudah turun melakukan sosialisasi ke masyarakat.

Namun disadari dengan personel yang terbatas, sosialisasi yang dilakukan belum maksimal.
Andi Mariani menambahkan, pihaknya menyasar 1.000 lebih lokasi kawasan tanpa rokok. Rencananya, lokasi-lokasi tersebut akan dipasangi stiker pemberitahuan larangan merokok.

“Kendalanya, masih banyak orang yang tidak tahu KTR. Kita banyak pekerjaan rumah. Lebih 1.000 titik lokasi yang menjadi sasaran,” ungkap Andi Mariani. Rabu (2/8/2023).

Dia mengatakan, untuk memaksimalkan sosialisasi Perda KTR, butuh keterlibatan OPD lingkup Pemkot Makassar . Lebih jauh dikemukakan, dalam upaya penerapan, satgas KTR menyasar kantor-kantor pemerintah hingga pusat kesehatan masyarakat di Makassar. Ini sudah berjalan. Sasaran selanjutnya adalah hotel dan kawasan perbelanjaan.

“Kita mulai akan melakukan sidak ke hotel-hotel dan kawasan perbelanjaan untuk memastikan Perda KTR ini sudah dilaksanakan dengan baik oleh pihak pengelola,” tambahnya. (**)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

KEMENHAJ-UMRAH

Pelunasan Haji Tahap II Dibuka Januari 2026, Jemaah Cadangan Sulsel Segera Verifikasi Data

Published

on

KITASULSEL —MAKASSAR,Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia terus mematangkan persiapan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler Tahap II Tahun 1447 H/2026 M. Salah satu tahapan krusial yang harus segera dilaksanakan adalah verifikasi data jemaah haji cadangan di seluruh provinsi, termasuk Sulawesi Selatan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Layanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI Nomor SD-7/PU.2025 tertanggal 9 Desember 2025 tentang Verifikasi Data Jemaah Haji Cadangan Berhak Lunasi Tahap II Tahun 1447 H/2026 M.

Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah se-Indonesia tersebut dijelaskan bahwa pelunasan Bipih jemaah haji reguler Tahap II akan dilaksanakan pada 2 hingga 9 Januari 2026.

Adapun kuota jemaah haji cadangan yang ditetapkan pemerintah dan berhak mengikuti pelunasan sesuai Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 32 Tahun 2025, yakni 50 persen untuk Provinsi DKI Jakarta dan 40 persen untuk provinsi lainnya, termasuk Sulawesi Selatan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Ikbal Ismail, mengimbau seluruh jajaran di tingkat Kanwil maupun kabupaten/kota agar segera menindaklanjuti surat dimaksud dengan melakukan verifikasi data secara cermat, akurat, dan tepat waktu.

“Verifikasi data jemaah haji cadangan ini sangat menentukan kelancaran proses pelunasan Tahap II. Kami minta seluruh jajaran di kabupaten/kota bekerja cepat, teliti, dan terus berkoordinasi, sehingga hak jemaah dapat terlayani dengan baik,” tegas Ikbal Ismail di Makassar, Jumat (12/12/2025).

Ia menambahkan, ketepatan dan validitas data menjadi kunci agar tidak terjadi kendala administratif yang dapat merugikan jemaah.

“Jemaah haji cadangan yang telah memenuhi syarat harus dipastikan datanya valid dan lengkap. Hal ini penting untuk mengantisipasi apabila jemaah dengan urut porsi tahun berjalan mengalami kendala dalam pelunasan,” imbuhnya.

Ikbal Ismail juga menyampaikan pesan khusus bagi jemaah haji cadangan agar memahami mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Perlu kami sampaikan bahwa jemaah haji cadangan merupakan jemaah yang mengisi sisa kuota pada Tahap I setelah terpenuhinya kategori prioritas, seperti jemaah gagal sistem, pendamping lansia, penyandang disabilitas, serta penggabungan mahram,” jelasnya.

“Karena itu, jemaah cadangan harus memahami ketentuannya, yakni tidak menuntut kepastian keberangkatan dan siap menjalani pemeriksaan kesehatan kembali pada tahun berikutnya apabila belum dapat diberangkatkan karena keterbatasan kuota,” pungkasnya.

Berdasarkan data hingga 12 Desember 2025, jumlah jemaah haji Sulawesi Selatan yang telah melakukan pelunasan Bipih pada Tahap I sebanyak 4.289 orang atau 44,35 persen. Sementara 5.381 jemaah lainnya diharapkan dapat melakukan pelunasan hingga 23 Desember 2025, atau pada pelunasan Tahap II yang berlangsung 2–9 Januari 2026.

Daftar nama jemaah haji cadangan Tahap II masing-masing provinsi dapat diunduh melalui sistem yang telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Layanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI. https.//haji.kemenag.go.id/drive/index.php/s/vsC8xkeDjmvJqs7.

Kementerian Haji dan Umrah berharap seluruh proses verifikasi data jemaah haji cadangan dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga pelunasan Bipih Tahap II Tahun 1447 H/2026 M dapat berjalan lancar serta memberikan kepastian dan pelayanan terbaik bagi jemaah haji di seluruh Indonesia.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel