Connect with us

Empat SMP di Makassar Tak Mampu Cukupi PPDB 2023

Published

on

Kitasulsel–Makassar–Sebanyak empat sekolah menengah pertama (SMP) belum mencukupi keterisian kelas pada masa Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 jalur zonasi. Empat sekolah tersebut yaitu SMP 21, SMP 13, SMP 53 dan SMP 54.

Kepala Dinas Pendidikan Makassar Muhyiddin Mustakim mengatakan lokasi menjadi penyebab gagalnya keterisian kelas pada empat sekolah tersebut.

Seperti SMP 21 dan SMP 13 yang berada di Kecamatan Rappocini, SMP 30 di Kecamatan Tamalarea dan SMP 54 di Kecamatan Tamalate.

“SMP 21 itu ada lima kelas, yang terisi baru empat kelas dari sembilan kelas yang ada,” kata Muhyiddin Mustakim dilansir CNN, Sabtu (22/7/23).

“Wilayah di pinggiran kota seperti di Kecamatan Biringkanaya yang belum terpenuhi artinya masih ada kelas yang tersisa. Kecuali smp 30 memang (kurang pendaftarnya), SMP 13 itu sudah oke. SMP 54 masih ada yang belum terisi,” imbuhnya.

Tak hanya di pinggiran kota, satu sekolah yang berada di tengah kota di Kecamatan Ujung Pandang yaitu SMP 53 juga masih memiliki tiga kelas kosong.

“SMP 53 yang berada di Jalan Samiun tepat di tengah Kota Makassar baru terisi satu kelas, masih ada 3 kelas yang kosong,” bebernya.

Muhyiddin mengatakan selain karena lokasi, kekosongan beberapa sekolan juga disebabkan banyak orang tua siswa yang ingin menyekolahkan anaknya di sekolah-sekolah tertentu atau yang dianggap unggulan.

Berkaca pada kondisi tersebut, Muhyiddin menghapus sistem zonasi di Makassar.

“Kita sampaikan ke warga Makassar tidak ada lagi jalur zonasi, silahkan pilih sekolah yang dekat dari rumahnya. itulah solusi. Jangan memaksakan anaknya untuk sekolah tertentu. Pemerintah Kota Makassar telah menjadikan semua sekolah unggul, karena target capaian dari 18 revolusi pendidikan. Sama semua sekolah,” jelasnya.

Ia menjamin seluruh anak di usia sekolah akan mendapatkan pendidikan mulai dari tingkatan SD hingga SMP yang menjadi naungan pemerintah kota.

“Kita jaminkan berikan ruang untuk belajar. Pengelolaan pendidikan bukan hanya pemerintah tapi juga swasta. Jumlahnya yang masuk ke sekolah swasta ada ribuan dan itu kita telah kerjasama dengan sekolah swasta. Itulah yang kita lakukan,” pungkasnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Daerah

Pemkab Pinrang Tegaskan Komitmen Transparansi dalam Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Published

on

Kitasulsel–PINRANG Pemerintah Kabupaten Pinrang menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola keuangan yang transparan dan bertanggung jawab melalui penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Hal ini disampaikan Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, S.IP., M.Si saat memberikan sambutan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang dengan agenda penerimaan secara resmi dan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tersebut, Rabu (16/7) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang.

Wabup Sudirman mengungkapkan bahwa dokumen Ranperda ini merupakan wujud pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Pinrang atas pelaksanaan APBD kepada masyarakat, yang disampaikan melalui DPRD selaku representasi rakyat.

“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga bentuk komitmen moral pemerintah dalam mengelola keuangan daerah dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas,” ujar Wabup Sudirman.

Lebih lanjut, Wabup Sudirman menyampaikan apresiasinya atas kerja sama yang selama ini terjalin dengan baik antara pihak eksekutif dan legislatif.

Sinergi ini, lanjutnya, menjadi kekuatan utama dalam upaya mewujudkan masyarakat Kabupaten Pinrang yang lebih sejahtera melalui pelaksanaan program-program pembangunan yang tepat sasaran dan berorientasi pada hasil.

“Kami berharap pembahasan Raperda ini dapat berlangsung secara konstruktif dan menghasilkan rekomendasi yang terbaik untuk kemajuan daerah,” tutupnya.

Rapat paripurna ini turut dihadiri unsur Forkopimda, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pinrang, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, para Camat serta unsur terkait lainnya.(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel