Connect with us

SMP Negeri 36 Makassar Buka PPDB Jalur Non Zonasi

Published

on

Kitasulsel–Makassar – Pengumuman hasil seleksi PPDB 2023 untuk tahap pertama jalur Zonasi jenjang SMP Negeri kota Makassar telah dilakukan pada Kamis 29 Juni 2023. Peserta didik jalur zonasi yang dinyatakan lolos seleksi harus melakukan daftar ulang.

Daftar ulang jalur zonasi ini dilakukan secara luring mulai hari ini, 30 Juni hingga besok 1 Juli 2023 dengan membawa sejumlah berkas.

Untuk PPDB tahap kedua yaitu jalur non zonasi jenjang SMP dibuka mulai hari Minggu ini (2/7/2023). Calon siswa atau orang tua sudah bisa mendaftarkan anaknya secara online. Sama dengan penerimaan jalur zonasi , pelaksanaan pendaftaran jalur non zonasi juga dilakukan secara online.

Akun Facebook resmi @smpnegeritigaenammakassar menyatakan kegiatan pendaftaran peserta didik Jalur Non Zonasi diselenggarakan pada 2-5 Juli 2023 pukul 08.00 hingga 16.00 WITA. Status FB yang diunggah pada 21 Juni juga menyertakan caption : Mendukung sepenuhnya program pemerintah kota Makassar “Semua Anak Harus Sekolah”.

Melalui foto yang diunggah turut dijelaskan waktu validasi pendaftaran jalur non zonasi yaitu 2-5 Juli, pengumuman jalur non zonasi pada 6 Juli dan pendaftaran ulang jalur non zonasi pada 7 – 8 Juli 2023.

Jalur non zonasi adalah jalur PPDB yang mengalokasikan kuota 30 persen jumlah peserta didik baru. Pendaftaran di jalur ini meliputi jalur Afirmasi, jalur Perpindahan orang tua dan jalur Prestasi akademik.

Jalur Afirmasi memberikan prioritaskan bagi calon peserta didik yang memiliki Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Pengalokasian kuota bagi siswa Afirmasi dalam PPDB ini sebagai bagian dari upaya membantu keluarga tidak mampu. Disamping itu, ditujukan untuk memperluas akses terhadap pelayanan pendidikan.

Jalur Perpindahan orang tua diprioritaskan untuk calon peserta didik dari luar daerah yang dikarenakan orang tua mengalami pindah tugas atau mutasi ke wilayah kota Makassar.

Jalur prestasi akademik merupakan jalur yang dikhususkan untuk para calon peserta didik baru yang memiliki prestasi dan berada di luar zonasi sekolah. Untuk penentuan seleksi, calon peserta didik baru dapat menggunakan nilai ijazah, maupun prestasi perlombaan lainnya seperti piagam.

Sebagai informasi, PPDB tahun ini, target penerimaan peserta didik baru SMPN 36 menyesuaikan dengan kapasitas atau daya tampung kelas yang ada. Rincian kuota yang disiapkan untuk jalur zonasi sebanyak 70 persen dan jalur non zonasi 30 persen.

Dalam menyukseskan gelaran PPDB 2023 maka Kepala UPT SPF SMPN 36 Makassar, Nurchalis, S.Pd M.Pd membentuk kepanitiaan PPDB tingkat sekolah. Panitia yang dibentuk bertugas memberikan pelayanan terbaik selama kegiatan PPDB sehingga memudahkan orang tua atau wali siswa mendapatkan informasi lengkap dalam mendaftarkan anaknya sebagai calon peserta didik baru.

Dengan begitu diharapkan calon peserta didik baru dapat kesempatan yang luas melanjutkan jenjang pendidikannya di SMPN 36 Makassar yang pada 2022 lalu ditetapkan oleh Kemendikbud dan Ristek RI sebagai sekolah penggerak.

Menilik sedikit tentang SMPN 36 Makassar

Gedung SMPN 36 Makassar beralamat di jalan Goa Ria Laikang Kelurahan Sudiang Raya Kecamatan Biringkanaya. Sekolah ini memiliki akreditasi A, berdasarkan sertifikat 106/SK/BAP-SM/X/2015. Peserta didik kelas VII sekolah ini menggunakan Kurikulum Merdeka.

Dalam pengelolaan pendidikan, sekolah ini menyediakan fasilitas memadai seperti akses internet, ruang lab komputer, lab IPA, mushalla dan perpustakaan baca bagi peserta didik baru dan siswa lainnya.

Tidak hanya memberikan pengetahuan akademik dikelas, peserta didik di sekolah ini juga diberikan pendidikan karakter melalui kegiatan ekstrakurikuler. Eskul di berikan diluar jam belajar sebagai pengembangan minat dan bakat.

Program eskul yang dibina sekolah ini antara lain Paskibra, Pramuka, sanggar seni, olahraga, dan kegiatan OSIS. Seluruh kegiatan eskul dilakukan dilingkungan sekolah dan di bawah bimbingan dan pengawasan sekolah.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Daerah

Pemkab Pinrang Tegaskan Komitmen Transparansi dalam Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Published

on

Kitasulsel–PINRANG Pemerintah Kabupaten Pinrang menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola keuangan yang transparan dan bertanggung jawab melalui penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Hal ini disampaikan Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, S.IP., M.Si saat memberikan sambutan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang dengan agenda penerimaan secara resmi dan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tersebut, Rabu (16/7) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang.

Wabup Sudirman mengungkapkan bahwa dokumen Ranperda ini merupakan wujud pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Pinrang atas pelaksanaan APBD kepada masyarakat, yang disampaikan melalui DPRD selaku representasi rakyat.

“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga bentuk komitmen moral pemerintah dalam mengelola keuangan daerah dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas,” ujar Wabup Sudirman.

Lebih lanjut, Wabup Sudirman menyampaikan apresiasinya atas kerja sama yang selama ini terjalin dengan baik antara pihak eksekutif dan legislatif.

Sinergi ini, lanjutnya, menjadi kekuatan utama dalam upaya mewujudkan masyarakat Kabupaten Pinrang yang lebih sejahtera melalui pelaksanaan program-program pembangunan yang tepat sasaran dan berorientasi pada hasil.

“Kami berharap pembahasan Raperda ini dapat berlangsung secara konstruktif dan menghasilkan rekomendasi yang terbaik untuk kemajuan daerah,” tutupnya.

Rapat paripurna ini turut dihadiri unsur Forkopimda, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pinrang, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, para Camat serta unsur terkait lainnya.(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel