Saksi Fakta Kasus PDAM Makassar: Danny Pomanto Tidak Pernah Terima Asuransi Prima Dwiguna 2016 – 2019

Kitasulsel—Makassar—Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto kembali diserang kabar tidak benar alias hoax terkait kasus korupsi di PDAM Kota Makassar. Kabar hoax itu menyebut Danny ikut menerima premi Asuransi Dwiguna terkait jabatannya sebagai Wali Kota Makassar di tahun 2016-2019 yang kini bermasalah dan kasusnya tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar.
Mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PDAM Makassar, Kartia Bado pun buka suara dan membantah kabar tersebut.

Menurut Kartia, Danny Pomanto sampai saat ini belum pernah menerima premi Asuransi Dwiguna terkait jabatannya sebagai Wali Kota Makassar di tahun 2016 sampai 2019.
“Kalau premi Asuransi Dwiguna yang untuk tahun 2016-2019 itu belum pernah diberikan ke Pak Wali (Danny Pomanto). Jadi tidak ada itu premi Asuransi Dwiguna tahun 2016-2019 yang diterima Pak Wali,” tegas kartia, Senin (12/6/2023).

Kartia menjelaskan, saat bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, serta premi Asuransi Dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2016 sampai dengan tahun 2019, dirinya memang sempat menyebut bahwa Wali Kota pernah menerima premi Asuransi Dwiguna sekitar Rp600 juta.
Akan tetapi, kata dia, itu bukan premi Asuranmsi Dwiguna tahun 2016-2019 yang bermasalah kasusnya saat ini tengah disidangkan di PN Makassar.
“Itu Pak Wali terima karena kontrak yang di 2012 itu berakhir di 2015, jadi manfaatnya di-klaim di 2016 awal. Jadi itu asuransi yang lama. Dan itu bukan cuma Pak Wali yang dapat. Pak Wawali, semua direksi termasuk saya dan semua dewan pengawas juga dapat,” jelasnya.
“Jadi yang 2016 sampai 2019 itu belum. Tidak ada dan tidak pernah pi itu ada diterima Pak Wali,” sambungnya.
Kartia juga mengaku tak tahu menahu soal siapa yang menginisiasi aturan soal pemberian premi Asuransi Dwiguna tersebut untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Ada memang mi itu aturan soal pemberian premi asuransi, baru saya jadi direksi. Jadi saya tidak tahu kalau soal siapa yang menginisiasi kebijakan itu. Pak Wali ini (Danny Pomanto) kan menjabat mulai dari 2014, dan yang saya tahu itu kontrak (soal pembagian premi Asuransi Dwiguna) sudah dari 2012 sampai 2015 berakhir,” ucapnya.
Olehnya itu, Kartia mengaku heran dan kecewa karena merasa keterangan yang disampaikannya di persidangan kasus dugaan korupsi PDAM Makassar diplintir oleh pihak-pihak tertentu.
“Saya juga heran kok kabar yang beredar tidak seperti yang saya sampaikan di persidangan,” ucapnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya beredar kabar yang menyebut Wali Kota Makassar Danny Pomanto ikut menerima premi Asuransi Dwiguna tahun 2016 sebesar sekitar Rp600 juta.
Tak hanya Danny Pomanto, Syamsu Rizal yang saat itu masih menjabat Wakil Wali Kota Makassar juga disebut ikut menerima sekitar Rp453 juta. Namun, kabar tersebut dengan tegas dibantah oleh mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PDAM Makassar, Kartia Bado.

Nasional
Ketat,Polisi Gagalkan 71 CJH Pengguna Visa Kerja dan Kunjungan Untuk Berangkat Ketanah Suci

KITASULSEL—JAKARTA — Upaya nekat puluhan warga Indonesia menunaikan ibadah haji secara ilegal berhasil digagalkan aparat kepolisian.
Sebanyak 71 calon jemaah diamankan di Bandara Soekarno-Hatta setelah diketahui hanya mengantongi visa kunjungan dan visa kerja, bukan visa haji resmi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari pemeriksaan dokumen oleh petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
Kecurigaan timbul ketika ditemukan ketidaksesuaian antara tujuan keberangkatan dan jenis visa yang dimiliki para calon jemaah.

“Petugas di lapangan melakukan pengecekan dokumen dan ternyata mereka tidak memiliki visa haji, melainkan visa kerja,” jelas Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono yang dikutip dari detik.com, Kamis (1/5/2025).
Setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, tim gabungan membawa seluruh calon jemaah ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pendalaman, diketahui mereka berasal dari berbagai daerah seperti Jawa Timur, Kalimantan, dan Sulawesi, serta tergabung dalam kelompok berbeda.
Rupanya, keberangkatan ini difasilitasi oleh pihak travel dan perorangan yang menjanjikan ibadah haji dengan biaya antara Rp 50 juta hingga Rp 270 juta.
Para calon jemaah tergiur dengan janji bisa menunaikan haji tanpa harus menunggu antrean panjang secara resmi.
“Penangkapan ini dilakukan sejak 16 April hingga 28 April. Mereka tidak berasal dari satu kelompok, jumlahnya bervariasi mulai dari tiga sampai sepuluh orang per kelompok,” imbuh Kompol Yandri.
Setelah dilakukan pendataan, seluruh jemaah ilegal dipulangkan dan diberi penjelasan mengenai aturan resmi pelaksanaan ibadah haji.
Kepolisian juga melakukan penyelidikan terhadap pihak travel dan individu yang mengatur keberangkatan ini.
“Pihak yang mengkoordinir, baik travel maupun perorangan, sedang dalam pemeriksaan,” tegasnya. (Ibe)
-
Politics7 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
10 bulan ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
1 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
1 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
12 bulan ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
-
2 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
You must be logged in to post a comment Login