Connect with us

Penyidik DJP Sita Aset Tersangka Penggelapan Pajak di Kolaka

Published

on

Kitasulsel—Sultra—Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) melakukan penyitaan aset milik tersangka kasus pidana di bidang perpajakan berinisial HW. Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik PNS Kanwil DJP Sulselbartra dengan didampingi Tim Seksi Korwas PPNS Polda Sultra di Kelurahan Lamokato Kabupaten Kolaka (Selasa, 23/05).

Penyitaan dilakukan dalam rangka untuk mengamankan aset milik tersangka HW sebagai jaminan pemulihan atas kerugian pada pendapatan negara yang diakibatkan perbuatan tersangka HW serta untuk menghindari penghilangan maupun pemindahtanganan aset tersebut.

Penyitaan yang dilakukan Kanwil DJP Sulselbartra sesuai dengan Surat Izin Penetapan dari Pengadilan Negeri Kolaka Nomor: 89/PenPid.B-SITA/2023/PN Kka tanggal 15 Mei 2023. Adapun jenis aset milik tersangka yang berhasil disita yaitu berupa satu bidang tanah yang terletak di Kelurahan Lamokato Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara seluas 412 m2.

Tersangka HW diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan setidak-tidaknya dimulai sejak Januari 2018 s.d Desember 2019 yaitu melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau huruf d UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Modus yang digunakan adalah dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dan/atau dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor pajak sekurang-kurangnya Rp4,3 miliar.

Sebelum dilakukan penyidikan dan penyitaan, terhadap tersangka HW telah dilakukan upaya administratif berupa imbauan dan pemeriksaan pajak. Walaupun sedang dilakukan penyidikan, DJP dalam rangka mengumpulkan penerimaan negara tetap memberikan kesempatan kepada
tersangka untuk mengajukan permohonan penghentian proses penyidikan dengan membayar kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ditambah sanksi administratif sesuai kententuan Pasal 44B ayat (2) huruf b UU KUP.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Arridel Mindra, menegaskan bahwa tindakan penyitaan aset milik tersangka ini merupakan komitmen DJP untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi wajib lainnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

LIPUTAN HAJI 2025

Fase Pemulangan, 53ribu Lebih Jemaah dan Petugas Tiba di Tanah Air

Published

on

Kitasulsel–MAKKAH Fase pemulangan jemaah haji ke Tanah Air yang dimulai sejak 11 Juni 2025, hingga tanggal 18 Juni 2025 pukul 21.00 Waktu Arab Saudi sebanyak 53.156 jemaah dan petugas yang tergabung dalam 135 kelompok terbang (kloter) telah tiba di Tanah Air.

“Hari ini, 19 Juni 2025 jumlah jemaah dan petugas haji yang dipulangkan ke Tanah Air sebanyak 8.650 orang tergabung dalam 22 kelompok terbang,” terang Kepala Seksi Media Center Haji (MCH) Makkah Dodo Murtado di Makkah, Kamis (19/06/2025).

Dodo menyampaikan, sejalan dengan proses pemulangan jemaah ke Tanah Air, mulai 18 Juni 2025, jemaah haji gelombang II yang tiba di Tanah Suci melalui Bandara King Abdul Aziz Jeddah secara bertahap didorong ke Madinah untuk melanjutkan ibadahnya di Masjid Nabawi dan ziarah ke sejumlah destinasi religi di Madinah.

“Tercatat hingga tanggal 18 Juni 2025 pukul 21.00 WAS, sebanyak 4.065 jemaah haji yang tergabung dalam 12 kloter telah tiba di Madinah. Hari ini, direncanakan 16 kloter dengan jumlah jemaah dan petugas sebanyak 6.301 orang diberangkatkan ke Madinah,” kata Dodo.

Kondisi cuaca di dua kota suci saat ini sangat panas, pada siang dan sore hari suhu udara di Kota Makkah mencapai di atas 40 deraat celcius.

“Karenanya, PPIH Arab Saudi mengimbau jemaah khususnya jemaah lanjut usia dan yang memiliki penyakit bawaan (komorbid) untuk membatasi aktivitas di luar hotel dan sunnah umrah berulang kali,” katanya.

Ia mengingatkan jemaah minum air putih secara rutin meskipun tidak merasa haus untuk mencegah dehidrasi. “Mengkonsumsi makanan yang telah disiapkan PPIH sesuai jadwal makan yang tertera di kemasan, serta aktivitas berat yang menguras energi,” imbau Dodo.

“Jemaah dapat memanfaatkan musala di hotel untuk aktivitas ibadah masing-masing termasuk salat lima waktu, membaca Al-Quran dan mengikuti bimbingan ibadah oleh petugas,” ucapnya.

“Menjaga kesehatan masing-masing hingga tiba di Tanah Air adalah bagian dari tanggung jawab ibadah,” tandas dia.

Ia juga mengimbau jemaah untuk tidak sungkan untuk meminta bantuan petugas yang berada di mana saja bila dalam kesulitan. Bila mengalami keluhan kesehatan, jemaah dapat berkonsultasi kepada petugas kesehatan yang bersiaga di setiap sektor.

“Kami memohon doa dari seluruh keluarga jemaah di Tanah Air, agar keluarganya yang saat ini berada di Tanah Suci senantiasa dalam kondisi sehat wal’afiat, sehingga dapat menuntaskan seluruh rangkaian ibadah haji dengan lancar,” pungkas Dodo. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel