Prof Nasaruddin Umar Masuk Bursa Cawapres,H Bunyamin Yapid LC MH:Beliau Karismatik Dan Punya Kapasitas
Kitasulsel–Jakarta–Nama imam besar mesjid istiqlal Prof Nasaruddin umar menjadi perbincangan kala namanya disebut sebagai salah satu cawapres potensial keterwakilan Nahdatul Ulama(NU),Nama Prof Nasaruddin Umar disandingkan dengan nama nama besar dari NU lainnya seperti Mahfud MD.
Sosok Prof Nasaruddin Umar merupakan tokoh Nahdlatul Ulama (NU) yang santun dan juga mewakili basis luar Jawa. Nasaruddin merupakan ulama NU dari Sulawesi Selatan.
Mencuatnya nama Prof Nasaruddin Umar di elit Politik Nasional dalam bursa calon wakil presiden ditanggapi positif oleh alumni pondok pesantren Asadiyah H Bunyamin Yapid LC MH,Menurutnya Prof Nasaruddin memiliki kapasitas untuk posisi Cawapres.
“Prof Nasaruddin Umar sebagai tokoh agama yang berasal dari Indonesia timur yang bisa diterima semua agama ,Beliau dalam berdakwah selalu memberikan kesejukan sehingga untuk menjadi Cawapres ditengah kebinekaan NKRI ini, figur beliau sangat cocok,
Lebih lanjut H.Bunyamin Yapid LC, MH menambahkan bahwa Sosok Karismatik yang selama ini menjadi icon beliau bisa menjadi pembawa keberkahan untuk negeri ini.
“Prof Nasaruddin yang kita kenal bersama adalah sosok ulama yang karismatik,intektual dan jarang terkontaminasi dengan politik,kami pikir siapa pun yang beliau dampingi akan mendapat keberkahan atas kehadirannya,jelas Bunyamin yapid.
Diketahui selain menjadi imam besar di mesjid istiqlal jakarta,prof Nasaruddin umar juga memiliki pondok pesantren di Bone sulsel serta di amanhkan sebagai ketua umum pondok pesantren As’adiyah, pesantren pertama di Indonesia timur yang merupakan emrio dari pesantren2 yg ada di Indonesia timur.
Kementrian Agama RI
Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat
Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.
Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.
“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.
Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.
Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.
“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.
Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.
Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.
“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.
Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.
Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.
-
Nasional9 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login