Connect with us

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat :Tarif Pajak Emas Turun Dari Tarif Sebelumnya

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Pemerintah mengatur ulang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas dan jasa terkait. Ini dilakukan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan, serta penurunan tarif.

“Pengaturan ulang ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum,
kesederhanaan, serta penurunan tarif. Penurunan tarif dimaksudkan sebagai alat untuk
mendorong semua pelaku usaha industri emas perhiasan masuk dalam sistem sehingga tercipta
level playing field di semua lapisan ekosistem industri emas perhiasan,” kata Direktur
Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.
Dwi lalu menjelaskan mekanisme baru pengenaan pajak atas emas dan jasa yang terkait sebagai
berikut.

Dwi menjelaskan bebeerapa mekanisme baru pengenaan pajak atas emas dan jasa terkait. Untuk Emas Perhiasan, Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pabrikan Emas Perhiasan wajib memungut PPN 1,1% dari harga jual untuk penyerahan kepada Pabrikan Emas Perhiasan lainnya dan Pedagang Emas Perhiasan, atau 1,65% dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir.

Sementara itu, PKP Pedagang Emas Perhiasan wajib memungut PPN 1,1% dari harga jual dalam hal PKP memiliki Faktur Pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan, atau 1,65% dari harga jual dalam hal tidak memilikinya.

Khusus penyerahan oleh PKP Pedagang Emas Perhiasan kepada Pabrikan Emas Perhiasan, besaran tertentu ditetapkan sebesar 0% dari harga jual.

Tarif tersebut turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam PMK-30/PMK.03/2014.

Sebelumnya, penyerahan emas perhiasan oleh PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan terutang PPN sebesar 10% dikali Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 20% dari harga jual atau penggantian (tarif efektifnya 2% dari harga jual atau penggantian).

Selain itu, Pabrikan dan Pedagang Emas Perhiasan juga wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, kecuali penjualan emas perhiasan kepada konsumen akhir, Wajib Pajak (WP) yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 (eks PP-23/2018), atau WP yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB). Pemungutan PPh. PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan).

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

DR.Bunyamin: Ibadah Haji Bukan Hanya Ritual, Tapi Ujian Saling Menjaga

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP – Co-Founder PT Annur Maarif, Dr. H. Bunyamin M. Yapid, membawakan materi pada hari pertama pembekalan Manasik Haji Akbar yang digelar di Masjid Agung Sidrap, Senin (30/03/2026).

Dalam penyampaiannya, tokoh yang juga Ketua Yayasan As’adiyah itu tidak hanya memberikan materi teknis terkait ibadah haji, tetapi juga menekankan pentingnya nilai kemanusiaan dan kebersamaan selama menjalankan rangkaian ibadah di Tanah Suci.

Menurutnya, para jamaah akan menjalani kehidupan bersama dalam satu kelompok (kloter) selama kurang lebih 40 hari, baik di hotel maupun di lokasi ibadah. Kondisi tersebut menuntut sikap saling memahami, menghargai, dan menjaga satu sama lain.

“Fokus ibadah maki saja, luruskan niat ta dan saling jaga ki,” ujar Bunyamin di hadapan ratusan jamaah.

Ia juga memastikan bahwa seluruh proses administratif, termasuk urusan visa bagi jamaah haji reguler maupun khusus, telah rampung. Karena itu, jamaah diminta tidak lagi memikirkan hal-hal teknis dan cukup mempersiapkan diri secara fisik serta spiritual.

“Urusan visa jamaah sudah rampung. Jadi jamaah fokus saja pada ibadah, jaga kesehatan, dan perbaiki niat karena Allah,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa orang terdekat jamaah selama di Tanah Suci bukanlah keluarga, melainkan rekan sekamar dan satu rombongan. Oleh sebab itu, solidaritas menjadi kunci utama dalam menjaga kekhusyukan ibadah.

“Teman sekamar itu belum tentu keluarga kita. Maka saling jaga, saling bantu, dan saling mengingatkan adalah bagian dari ibadah itu sendiri,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bunyamin juga meminta doa dari para jamaah untuk seluruh tim PT Annur Maarif yang akan mendampingi dan melayani jamaah sejak keberangkatan hingga kembali ke Tanah Air.

“Doakan tim Annur yang akan selalu berada di sekitar jamaah. Mereka adalah perwakilan kami untuk memastikan seluruh jamaah terlayani dengan baik sesuai standar Annur Maarif,” ungkapnya.

Diketahui, PT Annur Maarif menjadi satu-satunya travel haji asal Kabupaten Sidrap yang memberangkatkan jamaah dalam jumlah besar pada musim haji 2026. Dari total sekitar 750 jamaah haji reguler asal Sidrap, seluruhnya tergabung dalam layanan Annur, ditambah 105 jamaah haji khusus yang juga menggunakan travel tersebut.

Kehadiran Manasik Haji Akbar ini menjadi bagian penting dalam pembekalan jamaah, tidak hanya dari sisi fiqih ibadah, tetapi juga penguatan mental, spiritual, dan nilai-nilai kebersamaan yang menjadi fondasi utama dalam menjalankan ibadah haji secara sempurna.

Continue Reading

Trending