Connect with us

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat :Tarif Pajak Emas Turun Dari Tarif Sebelumnya

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Pemerintah mengatur ulang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas dan jasa terkait. Ini dilakukan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan, serta penurunan tarif.

“Pengaturan ulang ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum,
kesederhanaan, serta penurunan tarif. Penurunan tarif dimaksudkan sebagai alat untuk
mendorong semua pelaku usaha industri emas perhiasan masuk dalam sistem sehingga tercipta
level playing field di semua lapisan ekosistem industri emas perhiasan,” kata Direktur
Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.
Dwi lalu menjelaskan mekanisme baru pengenaan pajak atas emas dan jasa yang terkait sebagai
berikut.

Dwi menjelaskan bebeerapa mekanisme baru pengenaan pajak atas emas dan jasa terkait. Untuk Emas Perhiasan, Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pabrikan Emas Perhiasan wajib memungut PPN 1,1% dari harga jual untuk penyerahan kepada Pabrikan Emas Perhiasan lainnya dan Pedagang Emas Perhiasan, atau 1,65% dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir.

Sementara itu, PKP Pedagang Emas Perhiasan wajib memungut PPN 1,1% dari harga jual dalam hal PKP memiliki Faktur Pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan, atau 1,65% dari harga jual dalam hal tidak memilikinya.

Khusus penyerahan oleh PKP Pedagang Emas Perhiasan kepada Pabrikan Emas Perhiasan, besaran tertentu ditetapkan sebesar 0% dari harga jual.

Tarif tersebut turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam PMK-30/PMK.03/2014.

Sebelumnya, penyerahan emas perhiasan oleh PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan terutang PPN sebesar 10% dikali Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 20% dari harga jual atau penggantian (tarif efektifnya 2% dari harga jual atau penggantian).

Selain itu, Pabrikan dan Pedagang Emas Perhiasan juga wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, kecuali penjualan emas perhiasan kepada konsumen akhir, Wajib Pajak (WP) yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 (eks PP-23/2018), atau WP yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB). Pemungutan PPh. PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan).

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

Pemerintah Sidrap Gelar Musyawarah Persiapan Turun Sawah Dukung Program IP300

Published

on

KITASULSEL.COM, SIDRAP – Dalam upaya mewujudkan swasembada pangan nasional, Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menggelar musyawarah persiapan turun sawah di Desa Bulo Watang, Kecamatan Pancarijang, pada Sabtu (10/5/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Program IP300, yang menargetkan penanaman padi tiga kali dalam setahun.

Musyawarah tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, bersama jajaran pejabat daerah lainnya, antara lain Asisten Perekonomian dan Pembangunan Siara Barang, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan Ibrahim, serta Kepala Dinas PSDA Andi Safari Renata.

Turut hadir pula Kabid Sarana dan Prasarana DTPHPKP Suryanto, Kepala Bidang Tanaman Pangan DTPHPKP Arief Gunawan, Plt Camat Panca Rijang Syamsuddin, para kepala desa se-Kecamatan Pancarijang, BPP dan PPL, serta sejumlah kelompok tani.

Dalam sambutannya, Bupati Syaharuddin Alrif menegaskan pentingnya dukungan pemerintah terhadap petani guna meningkatkan produktivitas pertanian. Ia mendorong para petani untuk memaksimalkan lahan dengan menanam tiga kali dalam setahun melalui program IP300.

“Kami berkomitmen untuk mendukung para petani melalui enam langkah strategis, yaitu penyediaan pengairan untuk sawah tadah hujan dan irigasi, distribusi pupuk dan bibit, penyediaan alat dan mesin pertanian (alsintan), menjaga kestabilan harga gabah, serta pengendalian hama,” jelasnya.

Lebih lanjut, Syaharuddin mengungkapkan rencana pembentukan Brigade Pangan yang akan dilengkapi dengan peralatan pertanian guna membantu petani dalam proses produksi.

Dengan langkah-langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Sidrap berharap mampu mendorong peningkatan produktivitas sektor pertanian dan kesejahteraan petani, sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel