Connect with us

Ketua TP PKK – Wakil Wali Kota Makassar Dorong Kualitas UMKM Kuliner di Lorong Wisata Kyoto

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Ketua TP PKK Kota Makassar Indira Yusuf Ismail bersama Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi menyambangi Lorong Wisata (Longwis) Kyoto di Kecamatan Tamalate.

Indira dan Fatma datang bersama-sama untuk meninjau pengembangan potensi Longwis Kyoto. Diketahui hingga saat ini Pemerintah Kota Makassar terus gencar mendorong kemandirian ekonomi ribuan lorong-lorong di Makassar.

Adapun Longwis Kyoto memiliki keunikan visual dengan mural seni dan budaya yang memenuhi sepanjang tembok. Juga terdapat sanggar batara gowa hingga kebun sayur yang dirawat oleh warga setempat.

Namun khusus di Longwis ini, Indira dan Fatma bersemangat mendorong pertumbuhan salah satu UMKM kuliner khas bugis kue surabi milik warga.

“Saya kesini kata ibu Wakil Wali Kota, produk kue surabinya enak,” ujar Indira.

Indira pun meminta warga di Longwis Kyoto untuk mengembangkan usaha kue surabi dengan memperhatikan kualitas produk yang dipasarkan.

“Kita mau UMKM kita naik, kualitasnya harus diperbaiki packagingnya harus ada, orang sudah bisa gojek, pesan pake aplikasi,” ujar Indira.

Apalagi dengan adanya gedung outdoor sanggar di Lorong Wisata ini kerap dijadikan lokasi pertemuan atau acara pemerintah setempat.

Sehingga potensi tumbuhnya UMKM kuliner dianggap sangat baik. “Harapan kita kan kalau ada kegiatan, makanannya dari lorong, kue kue dari produk UMKM,” harapnya.

Sementara itu Fatmawati Rusdi gesit mencatat berbagai kebutuhan UMKM kuliner Longwis Kyoto. Dia ingin agar segala keperluan produk dan penataan Longwis Kyoto bisa dijalankan.

“Misalnya produk kue surabi ini langsung adakan 10 tungku, warga setempat yang mau belajar diberi pelatihan,” kata Fatma.

Dirinya pun meminta Camat dan Kepala Dinas Pariwisata yang turut hadir mendampingi agar segera menindak lanjuti kebutuhan UMKM lorong lewat Inkubator UKM Kota Makassar.

“Jadi kalau yang butuh misal packagingnya bisa ke inkubator center. Supaya packagingnya UMKM Makassar satu model,” terangnya.

Usai mengunjungi Longwis Kyoto, Indira dan Fatma lanjut meninjau kondisi Inkubator UMK Kota Makassar yang saat ini masih dalam proses pengembangan.

Program inisiasi Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto ini akan memfasilitasi para pelaku usaha dan UMKM untuk menjadi pengusaha yang lebih baik dan kreatif.

Selain itu, sasaran dari program ini bukan hanya UMKM yang sudah memiliki nama, tetapi juga untuk UMKM yang masih baru.

Turut hadir di kunjungan Inkubator UMK Kota Makassar, Camat Tamalate, Camat Rappocini, Kadis Pariwisata dan Kadis Ketahanan Pangan.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Pj Sekda Luwu Timur Pimpin Rapat Kajian Sengketa Lahan Hak Ulayat dan Pertambangan Bersama UI dan Universitas Kobe Jepang

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Ramadhan Pirade, mewakili Bupati Luwu Timur, memimpin rapat kajian solusi sengketa lahan terkait Hak Ulayat dan Hak Pertambangan bersama Tim Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan Universitas Indonesia (SPPB-UI) dan The Kobe University Center for Social Systems Innovation (KUSSI) Jepang.

Kegiatan tersebut bertujuan mengidentifikasi hak-hak tradisional masyarakat melalui Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah Luwu Timur. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Lutim, Senin (26/1/2026).

Pada kesempatan ini, Pj Sekda Lutim didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Aini Endis Anrika, serta tim peneliti yang terdiri dari Prof. Dr. Yuka Kaneko, Prof. Dr. Kosuke Mizuno, dan penerjemah Dianto Bachriadi.

Dalam arahannya, Dr. Ramadhan Pirade menegaskan bahwa Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat merupakan payung hukum utama dalam penyelesaian persoalan tersebut.

“Perda ini menjadi landasan untuk mengakui, melindungi, serta memberdayakan MHA di Bumi Batara Guru, dan secara khusus bertujuan mengidentifikasi hak tradisional, wilayah, serta sumber daya alam masyarakat adat,” terang Pj Sekda Lutim.

Sementara itu, Prof. Dr. Yuka Kaneko, melalui penerjemah Dianto Bachriadi, menyampaikan bahwa masih banyak kelompok masyarakat yang mempertanyakan kejelasan implementasi Perda tersebut di lapangan.

“Hal ini krusial karena terdapat wilayah-wilayah suci, sakral, dan situs budaya yang dapat dilindungi melalui pengakuan MHA,” jelasnya.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Kominfo-SP Luwu Timur, Andi Tabacina Akhmad, turut menjelaskan syarat penetapan kelompok adat sebagai Masyarakat Hukum Adat. Pemerintah daerah, kata dia, memberikan kesempatan bagi anak suku untuk melengkapi lima dokumen utama, yakni:

Peta wilayah adat yang dijaga dan tidak dieksploitasi

Dokumen kelembagaan

Wilayah dengan hukum adat yang masih berlaku

Sejarah yang berbeda antar anak suku

Harta benda, baik berwujud (tangible) maupun tidak berwujud (intangible)

Di akhir rapat, dilakukan sesi pemberian plakat dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada tim SPPB-UI dan KUSSI Jepang sebagai bentuk apresiasi atas kerja sama dan kontribusi akademik. Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan Kepala OPD, Camat, serta PT. Vale Indonesia.

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap hasil rapat dan penelitian ini tidak hanya menjadi dokumen akademik semata, tetapi dapat menjadi referensi diskusi dan kajian di lingkungan universitas, sekaligus memperkuat eksistensi dan perlindungan hukum adat di Luwu Timur.

Continue Reading

Trending