Connect with us

Rp 73 Miliar untuk By-pass Takkalasi Barru – Lawo Soppeng, Gubernur Sulsel: Pangkas Jarak 30 Km

Published

on

Kitasulsel—Soppeng—Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan perhatian dan fokus pembangunan infastruktur antar kabupaten untuk mempermudah mobilitas masyarakat. Salah satunya ruas jalan By Pass Takkalasi Barru – Lawo Soppeng. Tahun ini pembangunannya kembali dilanjutkan.

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan, bahwa anggaran Rp73,2 miliar alokasi anggaran PAGU untuk Tahun 2023. Pembangunan jalan ruas Takkalasi – Bainange – Lawo yang menghubungkan dua kabupaten ini, yakni Barru – Soppeng.

Dengan penanganan jalan ini,akan membuka wilayah terisolir serta memangkas waktu tempuh. Jika biasanya melalui Bulu Dua menempuh jarak sekitar 70 km. Namun, melalui ruas ini hanya menempuh 38 km. Atau mempersingkat perjalanan sekitar 30 km.

“Ruas jalan ini menjadi prioritas untuk dikerjakan secara bertahap. Alhamdulillah, Rp 73,2 miliar alokasi untuk 2023 untuk Pembangunan di Kabupaten Soppeng dan Kabupaten Barru. Ini pangkas jarak 30 km,” kata Andi Sudirman Sulaiman saat menghadiri Rapat Paripurna 762 Tahun Kabupaten Soppeng di Kantor DPRD Soppeng, Selasa, 21 Maret 2023.

“Saat ini tengah progres pembukaan lahan. Rencananya akan ditangani sepanjang 12,1 km,” sebutnya.

Dirinya pun meminta doa dan dukungan masyarakat untuk kelancaran pembangunan ini, sehingga segera dapat diakses oleh masyarakat.

Sementara itu, Bupati Soppeng, Kaswadi Razak menyempaikan, mengapresiasi banyaknya bantuan keuangan yang diberikan Pemprov Sulsel untuk Soppeng.

“Banyak bantuan keuangan ke kabupaten Soppeng. Karena memanh paling panjang jalan provinsinya. Lebih 150 km, jadi tidak sia-sia Support anggaran yang diberikan Gubernur,” sebutnya.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DPRD Kota Makassar

70 Anak Kehilangan Akses Jalan ke Tempat Pengajian, DPRD Makassar: Belum Ada Titik Terang

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas sengketa penutupan akses jalan menuju Tempat Pengajian Al-Qur’an (TPQ) di Jalan Deppasawi, RT 05/RW 05, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate pada, Rabu (18/6/2025).

Rapat tersebut digelar atas permintaan perlindungan hukum dari pengelola TPQ dan warga, menyusul penutupan akses oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

Namun, agenda pembahasan belum menemukan titik terang karena salah satu pihak yang bersengketa tidak hadir.

Anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Zulkarnaen, menyatakan bahwa ketidakhadiran pihak penggugat membuat DPRD belum bisa menyimpulkan siapa pemilik sah atas lahan yang disengketakan.

“Hanya pengelola TPQ dan perwakilan dari Nahdlatul Ulama yang hadir. Pihak yang mengklaim kepemilikan lahan tidak datang, sehingga belum ada keputusan final,” jelas Tri.

Ia menambahkan, DPRD mendorong pihak Kecamatan Tamalate dan Kelurahan Maccini Sombala untuk segera memfasilitasi proses mediasi antara kedua belah pihak.

Tri juga mengingatkan bahwa tindakan sepihak, seperti pembongkaran pagar tanpa dasar hukum yang jelas, dapat menimbulkan konsekuensi hukum baru.

“Kami sarankan proses mediasi dipercepat agar ada kepastian hukum. Jika tidak, tindakan sepihak bisa menjadi pelanggaran,” tegasnya.

Camat Tamalate, Emil Yudianto Tajuddin, menyatakan pihaknya telah berupaya mempertemukan kedua belah pihak, termasuk dengan menyurati PT Timur Rama, perusahaan yang disebut sebagai pemilik lahan.

“Kami sudah kirim surat kepada PT Timur Rama untuk membuka akses sementara demi kegiatan TPQ, yang diikuti sekitar 70 anak. Ini juga menjadi tugas dari Komisi A,” ujar Emil.

Ia menekankan pentingnya memisahkan persoalan hukum pertanahan dengan kebutuhan sosial masyarakat, khususnya akses anak-anak terhadap pendidikan agama.

“Masalah tanah ini memang harus diselesaikan, tapi jangan sampai mengorbankan hak anak-anak untuk belajar mengaji,” tambahnya.

Rencananya, mediasi lanjutan akan kembali difasilitasi oleh kecamatan bersama kelurahan dengan mengundang seluruh pihak terkait, termasuk BPN.

Hal itu untuk mencari solusi yang adil dan menghindari potensi konflik di tengah masyarakat. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel