Connect with us

Dinas Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas SDM Pemkot Lewat Bimtek Statistik Sektoral

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Makassar menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan kapasitas SDM terkait pengelolaan statistik sektoral di Hotel Aston and Convention Center, Selasa (21/03/2023).

Kegiatan Bimtek bertajuk ‘Penguatan Peran Produsen Data dalam Pengolahan Data Statistik Sektoral di Lingkup Pemerintah Kota Makassar’ diikuti oleh seluruh perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Makassar.

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Andi Irwan Bangsawan, hadir membuka acara mewakili Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.

Irwan mengatakan Bimtek ini dilaksanakan sebagai bagian dari peningkatan kapasitas SDM dan mutu statistik Pemkot Makassar.

Dikatakannya, perencanaan dan penyusunan kebijakan pembangunan Pemkot Makassar tentu memerlukan data sektoral yang akurat agar program pemerintah tepat sasaran.

“Data sektoral sangat signifikan dalam mengevaluasi maupun menentukan visi-misi pemerintah dalam satu atau beberapa tahun ke depan,” jelas Irwan.

Adapun data sektoral tersebut, lanjut Irwan, diketahui menjadi tanggung jawab dan wewenang Dinas Kominfo Makassar sebagai Walidata. Setiap tahunnya, Dinas Kominfo melakukan pengolahan dan diseminasi data statistik sektoral untuk memproduksi data mutakhir.

Namun, Irwan menuturkan, optimalisasi data statistik sektoral yang terhimpun perlu kolaborasi yang efisien dengan produsen data dalam hal ini seluruh OPD Kota Makassar.

Sehingga, data mudah diakses dan dibagi pakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.

“Dalam pelaksanaan tata kelola data khususnya data sektoral, tentu diperlukan kolaborasi antara pembina data, wali data, dan produsen data,” ucapnya.

Irwan menekankan pentingnya peran OPD menyediakan data lewat pemahaman yang baik khususnya standar metadata. Metadata berguna untuk menghindari adanya duplikasi data sehingga memudahkan interpretasi data oleh Dinas Kominfo.

“Produsen data diharapkan harus berkontribusi aktif dalam menyampaikan data beserta metadata statistik sektoral yang dikelola kepada Walidata dalam hal ini Dinas Kominfo,” tutur Irwan.

Melalui Bimtek ini, Irwan berharap seluruh OPD selaku produsen data di Makassar mampu mengakselerasi pemahaman dan memiliki kapasitas yang sama dalam menyediakan dan mengolah data masing-masing.

“Melalui Bimtek ini, produsen data memiliki pengetahuan yang selaras sehingga dapat menyediakan data yang akurat dan tepat,” ujarnya.

Kegiatan Bimtek ini menghadirkan narasumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Makassar yaitu Wahyuni Febrianti Afendi selaku Seksi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik, dan Muhammad Aswar selaku Pranata Komputer Ahli Muda.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DPRD Kota Makassar

70 Anak Kehilangan Akses Jalan ke Tempat Pengajian, DPRD Makassar: Belum Ada Titik Terang

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas sengketa penutupan akses jalan menuju Tempat Pengajian Al-Qur’an (TPQ) di Jalan Deppasawi, RT 05/RW 05, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate pada, Rabu (18/6/2025).

Rapat tersebut digelar atas permintaan perlindungan hukum dari pengelola TPQ dan warga, menyusul penutupan akses oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

Namun, agenda pembahasan belum menemukan titik terang karena salah satu pihak yang bersengketa tidak hadir.

Anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Zulkarnaen, menyatakan bahwa ketidakhadiran pihak penggugat membuat DPRD belum bisa menyimpulkan siapa pemilik sah atas lahan yang disengketakan.

“Hanya pengelola TPQ dan perwakilan dari Nahdlatul Ulama yang hadir. Pihak yang mengklaim kepemilikan lahan tidak datang, sehingga belum ada keputusan final,” jelas Tri.

Ia menambahkan, DPRD mendorong pihak Kecamatan Tamalate dan Kelurahan Maccini Sombala untuk segera memfasilitasi proses mediasi antara kedua belah pihak.

Tri juga mengingatkan bahwa tindakan sepihak, seperti pembongkaran pagar tanpa dasar hukum yang jelas, dapat menimbulkan konsekuensi hukum baru.

“Kami sarankan proses mediasi dipercepat agar ada kepastian hukum. Jika tidak, tindakan sepihak bisa menjadi pelanggaran,” tegasnya.

Camat Tamalate, Emil Yudianto Tajuddin, menyatakan pihaknya telah berupaya mempertemukan kedua belah pihak, termasuk dengan menyurati PT Timur Rama, perusahaan yang disebut sebagai pemilik lahan.

“Kami sudah kirim surat kepada PT Timur Rama untuk membuka akses sementara demi kegiatan TPQ, yang diikuti sekitar 70 anak. Ini juga menjadi tugas dari Komisi A,” ujar Emil.

Ia menekankan pentingnya memisahkan persoalan hukum pertanahan dengan kebutuhan sosial masyarakat, khususnya akses anak-anak terhadap pendidikan agama.

“Masalah tanah ini memang harus diselesaikan, tapi jangan sampai mengorbankan hak anak-anak untuk belajar mengaji,” tambahnya.

Rencananya, mediasi lanjutan akan kembali difasilitasi oleh kecamatan bersama kelurahan dengan mengundang seluruh pihak terkait, termasuk BPN.

Hal itu untuk mencari solusi yang adil dan menghindari potensi konflik di tengah masyarakat. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel