Connect with us

Disupport Rp 30 M Bantuan Keuangan, Gubernur Andi Sudirman Resmikan Jembatan Kembar di Parepare

Published

on

Kitasulsel—Pare-Pare-Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman meresmikan pembangunan Jembatan Kembar yang berlokasi di Kecamatan Bacukiki Barat.

Peresmian itu ditandai penandatanganan prasasti oleh Gubernur Sulawesi Selatan dalam acara 63 Tahun Kota Parepare di Lapangan Tenis Rujab Walikota Parepare, Senin (20/3/2023).

Hadirnya jembatan kembar yang berlokasi di Jalan Suaka Alam Lestari, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare ini telah selesai dibangun Pemkot Parepare melalui Bantuan Keuangan Pemprov Sulsel TA 2022.

Dimana tahun 2022 lalu, Gubernur Sulsel mengalokasikan Rp 30 Miliar bantuan keuangan Provinsi TA 2022 kepada Pemerintah Kota Parepare untuk pembangunan jembatan kembar jalan lingkar tengah.

“Alhamdulillah, kita meresmikan jembatan kembar yang dibangun melalui Bantuan Keuangan Pemprov TA 2022. Jembatan ini nantinya berfungsi untuk mengurai kemacetan di poros nasional Makassar – Parepare Jembatan Sumpang Minangae,” ungkap Gubernur Andi Sudirman.

Hadirnya jembatan ini juga mendukung jalan lingkar tengah (Swaka Alam Lestari) yang dibangun melalui bantuan keuangan Provinsi TA 2021 Kepada Pemkot Parepare lalu senilai Rp 10 Miliar.

“Kita mengapresiasi Pemkot Parepare atas komitmennya menyelesaikan pembangunan melalui bantuan keuangan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata dia, bahwa hadirnya akses jembatan ini juga untuk mengurangi load traffic dalam Kota Parepare.

“Kita harapkan  hadirnya jalan dan jembatan ini dapat menjadi akses alternatif masyarakat, yang nantinya dapat memacu perekonomian masyarakat,” tuturnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DPRD Kota Makassar

70 Anak Kehilangan Akses Jalan ke Tempat Pengajian, DPRD Makassar: Belum Ada Titik Terang

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas sengketa penutupan akses jalan menuju Tempat Pengajian Al-Qur’an (TPQ) di Jalan Deppasawi, RT 05/RW 05, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate pada, Rabu (18/6/2025).

Rapat tersebut digelar atas permintaan perlindungan hukum dari pengelola TPQ dan warga, menyusul penutupan akses oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

Namun, agenda pembahasan belum menemukan titik terang karena salah satu pihak yang bersengketa tidak hadir.

Anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Zulkarnaen, menyatakan bahwa ketidakhadiran pihak penggugat membuat DPRD belum bisa menyimpulkan siapa pemilik sah atas lahan yang disengketakan.

“Hanya pengelola TPQ dan perwakilan dari Nahdlatul Ulama yang hadir. Pihak yang mengklaim kepemilikan lahan tidak datang, sehingga belum ada keputusan final,” jelas Tri.

Ia menambahkan, DPRD mendorong pihak Kecamatan Tamalate dan Kelurahan Maccini Sombala untuk segera memfasilitasi proses mediasi antara kedua belah pihak.

Tri juga mengingatkan bahwa tindakan sepihak, seperti pembongkaran pagar tanpa dasar hukum yang jelas, dapat menimbulkan konsekuensi hukum baru.

“Kami sarankan proses mediasi dipercepat agar ada kepastian hukum. Jika tidak, tindakan sepihak bisa menjadi pelanggaran,” tegasnya.

Camat Tamalate, Emil Yudianto Tajuddin, menyatakan pihaknya telah berupaya mempertemukan kedua belah pihak, termasuk dengan menyurati PT Timur Rama, perusahaan yang disebut sebagai pemilik lahan.

“Kami sudah kirim surat kepada PT Timur Rama untuk membuka akses sementara demi kegiatan TPQ, yang diikuti sekitar 70 anak. Ini juga menjadi tugas dari Komisi A,” ujar Emil.

Ia menekankan pentingnya memisahkan persoalan hukum pertanahan dengan kebutuhan sosial masyarakat, khususnya akses anak-anak terhadap pendidikan agama.

“Masalah tanah ini memang harus diselesaikan, tapi jangan sampai mengorbankan hak anak-anak untuk belajar mengaji,” tambahnya.

Rencananya, mediasi lanjutan akan kembali difasilitasi oleh kecamatan bersama kelurahan dengan mengundang seluruh pihak terkait, termasuk BPN.

Hal itu untuk mencari solusi yang adil dan menghindari potensi konflik di tengah masyarakat. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel