Connect with us

Grebek Stunting, Fatmawati Rusdi Kunjungi Dua Puskesmas

Published

on

Grebek Stunting, Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi kunjungi dua Puskesmas di Kota Makassar, Sabtu (4/03/2023).

“Grebek Stunting merupakan Gerakan Cegah Resiko Stunting, dan merupakan agenda rutin setiap pekan Wakil Wali Kota Makassar dalam upaya penurunan angka stunting di Makassar.

Dalam Grebek Stunting kali ini, Fatmawati Rusdi mengunjungi Puskesmas Maccini Sawah dan Puskesmas Bara Baraya.

“Banyak hal yang dapat menjadi penyebab tumbuh kembang anak tidak optimal, atau stunting. Kurangnya asupan gizi, terjadi infeksi secara berulang, dapat menjadi penyebab stunting,” ungkap Fatmawati Rusdi.

Fatmawati Rusdi juga mengingatkan agar ibu-ibu dapat secara rutin melakukan pemeriksaan di Posyandu dan Puskesmas, sejak masa kehamilan.

Grebek Stunting ini menghadirkan ibu-ibu yang memiliki anak dengan tinggi ataupun berat badan yang kurang dari yang seharusnya, dan diberikan pembagian makanan tambahan.

Selain itu, bersama Tim Pendamping Keluarga(TPK), Fatmawati Rusdi juga membagikan telur kepada anak stunting, untuk selanjutnya dimonitoring perubahan dan pertumbuhannya ke depan.

“Untuk pemberian telur akan dilakukan oleh TPK, dibagikan setiap minggunya, dan memastikan telur tersebut diberikan kepada anak stunting,” lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut Plt Kepala Puskesmas Maccini Sawah, Khairul Risal melaporkan bahwa untuk cakupan Puskesmas Maccini Sawah, terdiri dari 3 Kelurahan yakni Kelurahan Maccini Parang, Maccini Gusung, dan Maccini Sawah.

“Dari ketiga kelurahan tersebut, terdapat sebanyak 17 anak yang memiliki berat badan kurang, dan pendek,” ujar Khairul.

Sementara itu, untuk Puskesmas Bara Baraya, Kepala Puskesmas Bara Baraya, dr Sophia Qadarsih, melaporkan bahwa terdapat 56 kasus stunting untuk 6 Kelurahan, yang merupakan wilayah cakupan Puskesmas Bara Baraya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pendidikan

51 Pesantren Terima Izin Operasional, Publik Makin Banyak Pilihan

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Kementerian Agama Republik Indonesia menyerahkan Izin Operasional (Izop) kepada 51 pesantren dari berbagai wilayah di Indonesia. Penyerahan ini menandai pengakuan negara terhadap eksistensi dan legalitas lembaga pendidikan khas Indonesia tersebut.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menyampaikan bahwa legalitas operasional bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga bentuk afirmasi negara atas peran strategis pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

“Pesantren adalah fondasi utama pendidikan Islam di Indonesia. Dengan memiliki izin operasional, pesantren tidak hanya mendapatkan legitimasi hukum, tetapi juga akses ke berbagai program pemerintah untuk peningkatan mutu kelembagaan,” ujar Suyitno dalam acara penyerahan di Jakarta, Selasa (29/07/2025).

Suyitno menambahkan bahwa Kementerian Agama terus melakukan transformasi layanan publik, termasuk dalam proses perizinan pesantren, dengan mendorong digitalisasi sistem perizinan yang cepat, akurat, dan transparan.

“Kami tidak ingin mempersulit, justru mempercepat. Melalui pendekatan digital, layanan izin operasional kini lebih mudah dijangkau, terutama bagi pesantren-pesantren di daerah terpencil,” tegasnya.

Penyerahan izin operasional ini merupakan bagian dari upaya strategis Kemenag dalam mendorong penguatan kapasitas kelembagaan pesantren, agar mampu menjadi lembaga yang unggul secara akademik, adaptif terhadap perkembangan zaman, namun tetap berakar pada nilai dan tradisi Islam Nusantara.

“Kami ingin pesantren menjadi kekuatan utama pendidikan Islam, sekaligus pusat transformasi sosial dan pemberdayaan umat,” pungkas Suyitno.

Direktur Pesantren, Basnang Said, menjelaskan bahwa keberadaan izin operasional menjadi dasar penting bagi pesantren untuk mengakses berbagai program afirmasi pemerintah.

“Pesantren yang sudah memiliki Izop dapat mengikuti program strategis seperti Bantuan Operasional Pesantren (BOP), Program Kemandirian Pesantren, hingga program pelatihan dan pemberdayaan berbasis ekonomi,” jelas Basnang.

Ia juga mengungkapkan bahwa 51 pesantren yang menerima izin operasional kali ini berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, mencerminkan komitmen Kemenag dalam melayani secara adil dan merata tanpa diskriminasi wilayah.

“Baik pesantren besar maupun kecil, di kota maupun pelosok, berhak mendapat layanan yang sama. Prinsip kami: inklusif, partisipatif, dan setara,” tambahnya.

SITREN Kembali Aktif

Dalam kesempatan yang sama, Kemenag juga mengumumkan reaktivasi sistem SITREN (Sistem Informasi Tanda Daftar Pesantren), aplikasi berbasis web yang dirancang untuk mempermudah proses pendaftaran, perpanjangan, hingga pencabutan tanda daftar keberadaan pesantren.

Melalui SITREN, pengajuan dilakukan sepenuhnya secara digital, mulai dari unggah dokumen, pemantauan proses verifikasi, hingga penerbitan Piagam Statistik Pesantren (PSP) dan Nomor Statistik Pesantren (NSP).

“SITREN sempat kami nonaktifkan selama satu tahun untuk proses evaluasi dan penyempurnaan sistem. Kini kami hadirkan kembali dengan fitur yang lebih responsif, aman, dan terintegrasi,” terang Basnang.

Aktivasi kembali SITREN ditandai secara simbolis dengan penyerahan PSP dan NSP kepada 51 pesantren penerima izin operasional. Ini sekaligus menandai bahwa proses transformasi digital di lingkungan pesantren terus berjalan dan menjadi prioritas layanan Kementerian Agama. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel