Connect with us

Danny Pomanto Teruskan Instruksi Larangan Gaya Hedon ke ASN Pemkot Makassar

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto meneruskan instruksi Presiden Jokowi perihal larangan bergaya hedon bagi para ASN dan petugas institusi vertikal.

Dia mengatakan sejauh ini ASN lingkup Pemkot Makassar cukup baik dan tak mengimplementasikan gaya hidup hedon.

Apalagi, dirinya sendiri mengaku selalu memberi contoh kepada bawahan bagaimana menerapkan gaya hidup yang sederhana dan tak berlebihan.

“Kalau saya memang dari awal memberi contoh bahwa jangan hedon. Contohnya rumahku ini tidak ada yang berubah, tidak ada mobil baruku, harus tawaddu,” kata Danny Pomanto sapaan akrab Ramdhan Pomanto diwawancarai di kediamannya, Jl Amirullah, Jumat, (3/03/2023).

Ditambah lagi, gaya hidup memamerkan kekayaan itu menjadi pertanyaan bahwa dari mana mendapatkan uang jika jabatan ASN lingkup Pemkot Makassar. Bahkan gaji sebagai wali kota saja tidak layak tidak setara untuk perilaku hedonisme.

“Di Pemkot saya kira tidak ada gaya hedon-hedon itu. Sudah juga disampaikan memang. Kalangan ASN kan gajinya ditauji,” tekannya.

Meski begitu, ia menginstruksikan jika ada ASN Pemkot seperti itu maka pastinya akan ditegur.

Sebagaimana diketahui, pasca kejadian viralnya aksi pamer harta kekayaan oleh anak pejabat ini mendapatkan perhatian serius dari Presiden Joko Widodo.

Kepala Negara menginstruksikan kepada para menterinya untuk menertibkan pejabat yang bergaya hedon.

“Oleh sebab itu saya minta pada seluruh menteri dan kepala lembaga untuk mendisiplinkan aparat di bawahnya,” ujar Jokowi di Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, kemarin.

Jokowi menilai, perilaku pamer kekayaan sangat tidak pantas ditunjukkan oleh para pejabat.

“Supaya ditekankan kepada kita, kepada bawahan kita, jangan pamer kekuasaan, jangan pamer kekayaan. Apalagi sampai dipajang-pajang di instagram, di media sosial,” tegas Jokowi.

Presiden mengingatkan, bahwa inti dari program reformasi birokrasi yang selama ini dijalankan oleh pemerintah adalah rakyat terlayani dengan baik, secara efektif dan akuntabel.

Jangan sampai, kata Presiden, aparat pemerintah memberikan pelayanan yang tidak baik, apalagi disertai dengan perilaku yang kerap arogan dan pamer kekuasaan serta pamer harta.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pendidikan

51 Pesantren Terima Izin Operasional, Publik Makin Banyak Pilihan

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Kementerian Agama Republik Indonesia menyerahkan Izin Operasional (Izop) kepada 51 pesantren dari berbagai wilayah di Indonesia. Penyerahan ini menandai pengakuan negara terhadap eksistensi dan legalitas lembaga pendidikan khas Indonesia tersebut.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menyampaikan bahwa legalitas operasional bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga bentuk afirmasi negara atas peran strategis pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

“Pesantren adalah fondasi utama pendidikan Islam di Indonesia. Dengan memiliki izin operasional, pesantren tidak hanya mendapatkan legitimasi hukum, tetapi juga akses ke berbagai program pemerintah untuk peningkatan mutu kelembagaan,” ujar Suyitno dalam acara penyerahan di Jakarta, Selasa (29/07/2025).

Suyitno menambahkan bahwa Kementerian Agama terus melakukan transformasi layanan publik, termasuk dalam proses perizinan pesantren, dengan mendorong digitalisasi sistem perizinan yang cepat, akurat, dan transparan.

“Kami tidak ingin mempersulit, justru mempercepat. Melalui pendekatan digital, layanan izin operasional kini lebih mudah dijangkau, terutama bagi pesantren-pesantren di daerah terpencil,” tegasnya.

Penyerahan izin operasional ini merupakan bagian dari upaya strategis Kemenag dalam mendorong penguatan kapasitas kelembagaan pesantren, agar mampu menjadi lembaga yang unggul secara akademik, adaptif terhadap perkembangan zaman, namun tetap berakar pada nilai dan tradisi Islam Nusantara.

“Kami ingin pesantren menjadi kekuatan utama pendidikan Islam, sekaligus pusat transformasi sosial dan pemberdayaan umat,” pungkas Suyitno.

Direktur Pesantren, Basnang Said, menjelaskan bahwa keberadaan izin operasional menjadi dasar penting bagi pesantren untuk mengakses berbagai program afirmasi pemerintah.

“Pesantren yang sudah memiliki Izop dapat mengikuti program strategis seperti Bantuan Operasional Pesantren (BOP), Program Kemandirian Pesantren, hingga program pelatihan dan pemberdayaan berbasis ekonomi,” jelas Basnang.

Ia juga mengungkapkan bahwa 51 pesantren yang menerima izin operasional kali ini berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, mencerminkan komitmen Kemenag dalam melayani secara adil dan merata tanpa diskriminasi wilayah.

“Baik pesantren besar maupun kecil, di kota maupun pelosok, berhak mendapat layanan yang sama. Prinsip kami: inklusif, partisipatif, dan setara,” tambahnya.

SITREN Kembali Aktif

Dalam kesempatan yang sama, Kemenag juga mengumumkan reaktivasi sistem SITREN (Sistem Informasi Tanda Daftar Pesantren), aplikasi berbasis web yang dirancang untuk mempermudah proses pendaftaran, perpanjangan, hingga pencabutan tanda daftar keberadaan pesantren.

Melalui SITREN, pengajuan dilakukan sepenuhnya secara digital, mulai dari unggah dokumen, pemantauan proses verifikasi, hingga penerbitan Piagam Statistik Pesantren (PSP) dan Nomor Statistik Pesantren (NSP).

“SITREN sempat kami nonaktifkan selama satu tahun untuk proses evaluasi dan penyempurnaan sistem. Kini kami hadirkan kembali dengan fitur yang lebih responsif, aman, dan terintegrasi,” terang Basnang.

Aktivasi kembali SITREN ditandai secara simbolis dengan penyerahan PSP dan NSP kepada 51 pesantren penerima izin operasional. Ini sekaligus menandai bahwa proses transformasi digital di lingkungan pesantren terus berjalan dan menjadi prioritas layanan Kementerian Agama. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel