Connect with us

Kerjasama Program Pengendalian Inflasi Pangan Kodam XIV/Hasanuddin dan BI Sebagai Pilot Project

Published

on

Kitasulsel, Makassar – Program Pengendalian Inflasi Pangan di wilayah menjadi perhatian pemerintah saat ini, sehingga Kementerian Pertanian menyusun strategi bagaimana menyikapi inflasi dari kondisi global yang ada salah satunya adalah Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP).

Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Dr. Totok Imam Santoso, S.I.P., S.Sos., M.Tr. (Han)., menuturkan bahwa pada Triwulan I TA 2023 Kodam XIV/Hasanuddin telah melaksanakan kerjasama dengan Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulsel terkait Program Pengendalian Inflasi Pangan yang dilaksanakan pada acara Kick Off Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) Sulawesi Selatan, di Taman Muccini Kota Makassar, Senin (24/10/2022) lalu.

Dalam kegiatan Kick Off tersebut dihadiri Menteri Pertanian, Pangdam XIV/Hasanuddin, Gubernur Sulsel, Gubernur BI, Anggota DPR RI, Kepala Perwakilan BI Sulsel, Forkopimda Sulsel, dan pejabat terkait.

Terkait strategi menghadapi inflasi tersebut Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Doni Primanto Joewono, mengatakan bahwa kegiatan ini baru dilakukan pertama kali kerjasama dengan Satuan TNI Angkatan Darat dan sebagai Pilot Project.

Menurutnya kick off GNPIP menjadi upaya BI dalam pengendalian inflasi pangan di daerah sekaligus aksi nyata bersama dengan TNI Angkatan Darat dalam hal ini Kodam XIV/Hasanuddin, dalam mendukung extra effort pengendalian inflasi pangan dari sisi hulu-hilir dan kegiatan ini juga menjadi tindak lanjut arahan Presiden RI dalam Rakornas Pengendalian Inflasi Tahun 2022.

Untuk diketahui, pada tahap pertama, kegiatan yang dilaksanakan Kodam XIV/Hasanuddin yakni pemanfaatan lahan kosong di satuan jajaran Kodam XIV/Hasanuddin dengan menanan jagung seluas 5 Ha dan cabai seluas 2 Ha.

Selanjutnya pembuatan kolam bioflok Ikan Nila (diameter 4 m) sebanyak 21 kolam dengan 40.000 ekor dan kolam bioflok Ikan Lele sebanyak 20 Kolam dengan 150.000 ekor.

Pada kerjasama ini pula dari Pihak BI memberikan dukungan berupa barang, benih, makanan ikan dan pupuk, sedangkan tenaga kerjanya dari pihak Kodam XIV/Hasanuddin. Untuk tahap berikutnya direncanakan pada akhir bulan Maret 2023.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Terapkan WFA Bagi Pegawai, Tanggal 1–4 September

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Kota Makassar memberlakukan kebijakan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN lingkup Pemkot Makassar.

Kebijakan ini berlaku selama sepekan, mulai tanggal 1 hingga 4 September 2025, sesuai Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 272 Tahun 2025 tertanggal 31 Agustus 2025.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, membenarkan penerbitan surat edaran tersebut.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah antisipasi kejadian yang mungkin timbul akibat situasi terkini di Kota Makassar.

“Surat Edaran Pak Wali Kota Makassar terkait WFA berlaku sepekan, tepatnya tanggal 1–4 September 2025. Hal ini juga sejalan dengan instruksi pusat,” ujarnya, Minggu (31/8/2025).

Dalam penjelasan Pemkot, Work From Anywhere (WFA) memberikan fleksibilitas kepada pegawai untuk melaksanakan tugas dari lokasi mana pun, baik kantor, rumah, maupun tempat lain yang mendukung produktivitas.

Hal ini berbeda dengan Work From Home (WFH) yang membatasi pegawai untuk bekerja dari rumah saja.

“Baik WFA maupun WFH tetap mewajibkan pegawai menjalankan tugas sesuai jam kerja dan tanggung jawab masing-masing. Koordinasi antarpegawai juga dapat dilakukan secara daring,” jelasnya.

Meski diberlakukan WFA, Pemkot menegaskan bahwa pelayanan publik tidak akan terganggu. Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bertugas di kantor.

“Hal ini untuk menjamin kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi secara normal,” katanya.

Adapun beberapa poin penting dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar tentang pelaksanaan WFA, antara lain.

Pertama, ASN Makassar tetap melaksanakan tugas kedinasan dari kantor, rumah, atau lokasi lain (Work From Anywhere) pada 1–4 September 2025.

Kedua, Pegawai wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai tugas dan tanggung jawab, dengan koordinasi daring jika diperlukan.

“Ketiga, Teknis pengaturan internal diserahkan kepada masing-masing Kepala Perangkat Daerah,” isi surat edsran tersebut.

Untuk poin keempat, atasan langsung wajib melakukan monitoring, dan jika ada pekerjaan mendesak yang harus dilakukan di kantor, harus ada komunikasi dengan atasan.

Kelima, Unit pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, kecamatan, kelurahan, dan layanan sejenis tetap bekerja dari kantor sesuai ketentuan hari dan jam kerja.

Keenam, Sistem WFA akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. Serta ketujuh, Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan edaran ini.

Tak hanya bagi pegawai, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar menginstruksikan seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, untuk melaksanakan pembelajaran secara daring pada 1–4 September 2025.

Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah antisipasi terhadap potensi dampak aksi demonstrasi di wilayah Makassar.

Dalam surat edaran bernomor 400.3.5/8/S.Edar/Disdik/VIII/2025 yang ditandatangani Kepala Disdik Makassar, Achi Soleman, tertanggal 31 Agustus 2025.

“Seluruh guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas pembelajaran secara optimal dengan memanfaatkan berbagai platform daring seperti WhatsApp, Google Classroom, Zoom, atau platform lainnya,” demikian keterangan resmi dalam edaran tersebut. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel