Connect with us

Kementrian Agama RI

Tanpa Jeda, Menag Nasaruddin Umar Lanjutkan Safari Religi ke Palu untuk Haul Guru Tua

Published

on

KITASULSEL—PALU – Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, tiba di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (1/4/2026), melalui Bandar Udara Mutiara Sis Aljufri.

Kedatangan Menteri Agama disambut langsung oleh Rektor UIN Datokarama Palu, Prof. KH. Lukman S. Thahir, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulawesi Tengah.

Kunjungan ini dalam rangka menghadiri Haul ke-58 ulama kharismatik, Sayyid Idrus bin Salim Aljufri, yang dikenal sebagai Guru Tua, serta mengikuti sejumlah agenda keagamaan lainnya yang telah disusun oleh Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Tengah.

Sebelumnya, pada Senin (30/3/2026), Menag diketahui baru saja bertolak dari Makassar menuju Jakarta usai menghadiri rangkaian kegiatan keagamaan dan halal bihalal di Sulawesi Selatan. Tanpa jeda panjang, ia kembali melanjutkan perjalanan dinas ke Sulawesi Tengah untuk memenuhi agenda berikutnya.

BACA JUGA  Lantik Pengurus IPIM Kalteng, Menag: Perkuat Jejaring Masjid dalam Semangat Moderasi

Mobilitas tinggi tersebut mencerminkan komitmen kuat Menag dalam menjaga kesinambungan kegiatan keagamaan di berbagai daerah. Di tengah jadwal yang padat, kehadirannya dalam momentum haul ulama menjadi simbol perhatian pemerintah terhadap warisan spiritual dan peran ulama dalam membangun peradaban bangsa.

“Haul adalah ruang untuk menghidupkan kembali nilai keteladanan ulama, memperkuat sanad keilmuan, dan merawat tradisi keislaman yang telah mengakar di tengah masyarakat,” menjadi semangat yang terus digaungkan dalam setiap kunjungan keagamaan.

Guru Tua dan Warisan Besar di Timur Indonesia

Sosok Sayyid Idrus bin Salim Aljufri merupakan ulama besar yang memiliki peran penting dalam perkembangan Islam di kawasan timur Indonesia. Lahir di Hadramaut, Yaman, beliau kemudian menetap di Nusantara dan mendedikasikan hidupnya untuk dakwah dan pendidikan.

BACA JUGA  Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Melalui organisasi pendidikan Alkhairaat, Guru Tua membangun jaringan madrasah yang luas dan berpengaruh, mencakup wilayah Sulawesi, Maluku, hingga Papua.

Alkhairaat tidak hanya menjadi pusat pendidikan, tetapi juga menjadi benteng moral umat, yang melahirkan generasi berilmu, berakhlak, dan menjunjung tinggi nilai moderasi beragama.

Kesederhanaan dan keteguhan dalam berdakwah menjadikan Guru Tua sebagai figur pemersatu umat, yang hingga kini terus dikenang dan dijadikan teladan oleh masyarakat luas.

Negara Hadir Merawat Tradisi Ulama

Haul Guru Tua setiap tahunnya menjadi magnet spiritual yang menghadirkan ribuan jamaah dari berbagai daerah. Momentum ini tidak hanya sebagai ajang mengenang jasa ulama, tetapi juga sebagai ruang refleksi untuk memperkuat nilai-nilai keagamaan di tengah kehidupan masyarakat.

BACA JUGA  Menag, Nilai-Nilai Humanitarian Islam Jangkar Merajut Keberagaman Indonesia

Kehadiran Nasaruddin Umar dalam kegiatan tersebut mempertegas peran negara dalam menjaga tradisi keagamaan sekaligus menghormati jasa para ulama.

Selain menghadiri haul, Menag juga dijadwalkan mengikuti sejumlah agenda lain, termasuk pertemuan dengan tokoh agama dan pembinaan kelembagaan keagamaan di Sulawesi Tengah.

Di tengah dinamika zaman, langkah Menag yang terus hadir di ruang-ruang spiritual menjadi pesan bahwa pembangunan bangsa tidak hanya bersandar pada aspek fisik, tetapi juga pada kekuatan nilai dan warisan ruhani.

Dengan semangat yang tak pernah surut, Menag terus melangkah—menyambung jejak ulama, merawat tradisi, dan menghadirkan negara di tengah umat.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

BACA JUGA  Kemenag dan KBRI Abu Dhabi Bahas Penguatan Kerja Sama Pendidikan

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

BACA JUGA  Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

BACA JUGA  Menag, Nilai-Nilai Humanitarian Islam Jangkar Merajut Keberagaman Indonesia
Continue Reading

Trending