Connect with us

Kriminal

Kakak Tikam Adik hingga Tewas di Makassar, Buron 3 Bulan Ditangkap di Samarinda

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pria bernama Ardi Heriansyah (27) akhirnya ditangkap aparat kepolisian usai menikam adik kandungnya, Ayyub Febriansyah (25), hingga tewas di Makassar, Sulawesi Selatan. Pelaku dibekuk setelah buron hampir tiga bulan.

Penangkapan dilakukan tim Resmob Polda Sulsel bersama jajaran Polsek Bontoala di Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (25/2/2026) dini hari.

“Resmob Polda Sulsel bersama Polsek Bontoala melakukan penangkapan pelaku tindak pidana penganiayaan yang menghilangkan nyawa orang lain,” ujar Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata, Rabu (25/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan dipicu konflik keluarga antara kakak dan adik kandung tersebut. Perselisihan bermula saat korban dituduh membiarkan kamar pelaku dalam kondisi berantakan. Korban yang tersinggung kemudian terlibat perkelahian dengan pelaku.

BACA JUGA  Resmob Polda Sulsel Amankan Wanita Diduga Curi Ponsel di Ujung Tanah Makassar

“Jadi memang antara pelaku dan korban ini adik kakak kandung. Kejadiannya sebetulnya karena sakit hati, ada konflik keluarga,” kata Wawan.

Perkelahian sempat dilerai keluarga. Bahkan, sepekan setelah insiden tersebut, korban mengira persoalan telah selesai.

“Pada saat itu kemudian dilerai oleh keluarganya, hingga satu minggu setelahnya korban berpikiran masalah sudah selesai,” jelasnya.

Namun pelaku ternyata masih menyimpan dendam. Sepekan setelah perkelahian, Ardi mengambil barang-barangnya dari rumah sambil membawa sebilah parang. Ia kemudian mendatangi korban yang tengah makan siang di sebuah warung.

Cekcok kembali terjadi hingga berujung aksi brutal. Pelaku menikam korban sebanyak lima kali.

“Jadi sudah dilakukan perkelahian, kemudian juga ditikam oleh pelaku sebanyak lima tusukan sampai korban meninggal dunia,” tutur Wawan.

BACA JUGA  Unit Resmob Polda Sulsel Ringkus Residivis Spesialis Pembobol Toko Lintas Kabupaten

Peristiwa berdarah itu terjadi tak jauh dari rumah korban di Jalan Gunung Latimojong, Kelurahan Gaddong, Kecamatan Bontoala, Senin (1/12/2025) pagi. Korban ditemukan dalam kondisi tergeletak bersimbah darah.

Sebelum mengembuskan napas terakhir, korban sempat berupaya menyelamatkan diri dari kejaran kakaknya dan bersembunyi di rumah warga. Dalam kondisi luka parah, ia meminta pertolongan.

“Sudah ditusuk, bersimbah darah di sini di belakang pintu. Sempat minta tolong di saya bilang, ‘angkat ka dulu’, minta tolong,” ujar seorang warga, Rafli.

Korban akhirnya meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit. Sementara itu, pelaku kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kriminal

Resmob Polda Sulsel Tangkap Pencuri Sound System Masjid di Pangkep, Pelaku Ditembak Saat Berusaha Kabur

Published

on

Kitasulsel–Makassar Tim Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap sejumlah sound system masjid di wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 17 Januari 2025, sekitar pukul 18.30 WITA, di BTN Dwi Dharma Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob AKP Wawan Suryadinata, S.I.K., M.H., didampingi Panit 1 IPTU Dendi Eriyan, S.Tr.K.

Pelaku diketahui berinisial S (33), seorang buruh harian yang berdomisili di Jalan Dg. Ramang, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

Kasus ini terungkap setelah sejumlah pengurus masjid di berbagai wilayah Pangkep melaporkan hilangnya perangkat sound system yang baru diketahui saat hendak digunakan untuk azan Subuh. Pelaku diduga masuk ke dalam masjid dengan cara mencongkel jendela atau pintu serta merusak gembok tempat penyimpanan sound system.

BACA JUGA  Laksus-Maspekindo Serahkan Daftar Hitam 9 Brand Skincare ke Polda Sulsel

“Akibat perbuatan pelaku, setiap masjid mengalami kerugian sekitar Rp7 juta hingga Rp10 juta,” ujar AKP Wawan Suryadinata.

Menurutnya, motif kejahatan pelaku adalah gangguan kamtibmas dengan sasaran barang-barang berharga, khususnya perangkat sound system masjid.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 10 kali di wilayah hukum Polres Pangkep, dengan rincian sebagai berikut:

27 Desember 2025 – Masjid Khairul Umma, Desa Kabba Dalam, Minasatene

4 Januari 2026 – Masjid Nurul Iman, Desa Japing-Japing, Minasatene

4 Januari 2026 – Masjid Babussalam, Desa Panaikang, Minasatene

6 Januari 2026 – Masjid Nurul Taqwa, Desa Kabba Dalam, Minasatene

6 Januari 2026 – Masjid Babur Ridha, Kampung Biraeng, Minasatene

BACA JUGA  Resmob Polda Sulsel Tangkap Pelaku Pencurian di Jeneponto, Penadah Ikut Diamankan di Makassar

8 Januari 2026 – Masjid At-Taubah, Kampung Biraeng, Minasatene

9 Januari 2026 – Masjid Al Ikhlas, Kampung Bonto Perak, Pangkajene

9 Januari 2026 – Masjid Nur Madinah, Pangkajene

2 Januari 2026 – Masjid Nurul Hidayah, Balocci

16 Januari 2026 – Masjid Baburrahman, Kampung Biraeng, Minasatene

Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku berusaha melarikan diri dengan mendorong petugas. Polisi telah memberikan peringatan lisan serta melepaskan tiga kali tembakan ke udara, namun tidak diindahkan.

“Petugas akhirnya melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku melalui tembakan di bagian kaki,” jelas AKP Wawan. Pelaku kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu set sound system hasil curian, pakaian yang digunakan pelaku, helm, ransel, berbagai alat yang digunakan untuk membobol masjid, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam.

BACA JUGA  Resmob Polda Sulsel Amankan Wanita Diduga Curi Ponsel di Ujung Tanah Makassar

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Posko Resmob Polda Sulsel dan selanjutnya diserahkan ke Polres Pangkep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Continue Reading

Trending