Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Sesuaikan TPP ASN 20 Persen Mulai 2026, Jaga Proporsi Belanja Pegawai Sesuai Ketentuan Nasional

Published

on

Kitasulsel–Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melakukan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan fiskal daerah dan penataan struktur belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Sulsel, Erwin Sodding, menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut dilakukan untuk memastikan proporsi belanja pegawai berada dalam batas ideal sebagaimana ketentuan nasional. Pemerintah pusat menetapkan mandatory spending (belanja wajib) maksimal 30 persen dari total belanja APBD yang harus dipenuhi pemerintah daerah paling lambat tahun 2027.

“Faktanya, porsi belanja pegawai kita memang sudah cukup besar. Sementara pemerintah daerah ditargetkan pada 2027 agar belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari total APBD,” ujar Erwin saat dihubungi, Kamis (19/2/2026).

BACA JUGA  Wagub Sulsel Kunjungi Sentra Tenun Lipa Sabbe Sidrap, Dorong Pelestarian dan Daya Saing Produk Lokal

Ia menambahkan, kebijakan tersebut tidak dapat dilepaskan dari dinamika fiskal nasional, khususnya terkait pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang turut memengaruhi kapasitas fiskal pemerintah daerah, termasuk Sulawesi Selatan.

Menurutnya, selama ini TKD cukup menopang struktur fiskal APBD Sulsel. Namun dalam kondisi saat ini, pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian pada sejumlah alokasi anggaran yang bersifat tidak wajib.

“Selama ini, TKD cukup menopang fiskal APBD Sulsel. Namun dalam kondisi saat ini, mau tidak mau ada beberapa area yang harus disesuaikan,” jelasnya.

Dalam implementasinya, penyesuaian TPP ASN dilakukan secara proporsional dengan besaran 20 persen. Erwin memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak menyentuh komponen gaji pokok maupun hak wajib ASN lainnya. Penyesuaian hanya diberlakukan pada komponen tambahan, termasuk TPP.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel - BPJS Kesehatan Perkuat Sinergitas, Tingkatkan Kualitas Layanan JKN-KIS

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan serupa tidak hanya diterapkan di Sulawesi Selatan, tetapi juga di berbagai daerah lain sebagai respons atas kebijakan fiskal nasional dan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Meski mengalami penyesuaian, Erwin mengklaim bahwa besaran TPP ASN Pemprov Sulsel masih relatif kompetitif dibandingkan sejumlah daerah lain. Ia menyebut, di beberapa daerah terdapat penyesuaian TPP hingga 50 persen bahkan 70 persen, dan ada pula yang hampir tidak lagi memberikan TPP.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Sulsel menargetkan struktur belanja daerah yang lebih sehat, berimbang, dan berkelanjutan. Dengan demikian, ruang fiskal diharapkan lebih optimal untuk mendukung peningkatan kualitas layanan publik serta kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA  Pemprov Siapkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Anak Sekolah se-Sulsel, Dimulai 14 Juli 2025

Sebagai informasi, UU Nomor 1 Tahun 2022 mengamanatkan pembatasan proporsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD. Pemerintah daerah diberikan waktu penyesuaian selama lima tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan, yakni hingga 2027.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Wagub Sulsel Kunjungi Sentra Tenun Lipa Sabbe Sidrap, Dorong Pelestarian dan Daya Saing Produk Lokal

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP —— Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, melakukan kunjungan kerja ke salah satu sentra kerajinan tenun lipa sabbe di Kelurahan Arateng, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Selasa (7/4/2026).

Kunjungan tersebut merupakan bentuk dukungan nyata Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam melestarikan budaya lokal sekaligus mendorong pengembangan usaha kerajinan tradisional masyarakat agar mampu bersaing di tengah pasar yang semakin kompetitif.

Dalam kesempatan itu, Fatmawati Rusdi yang didampingi Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, meninjau langsung proses pembuatan tenun lipa sabbe. Ia menyaksikan tahapan produksi mulai dari penyiapan benang hingga proses penenunan yang masih menggunakan metode tradisional oleh para perajin setempat.

Di sela kunjungan, Fatmawati juga berdialog dengan para perajin untuk mendengar langsung berbagai tantangan yang dihadapi, mulai dari pemasaran produk, ketersediaan bahan baku, hingga upaya meningkatkan kualitas dan daya saing tenun di pasar yang lebih luas.

BACA JUGA  Pemprov Siapkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Anak Sekolah se-Sulsel, Dimulai 14 Juli 2025

“Pemerintah terus berupaya mendukung pengembangan usaha tradisional agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas,” ujar Fatmawati Rusdi.

Turut mendampingi dalam kunjungan tersebut Camat Tellu Limpoe Ridwan Bachtiar, Kepala Puskesmas Amparita Sulastri Saad, Ketua TP PKK Kecamatan Tellu Limpoe Marwah, para lurah, serta jajaran TP PKK kelurahan.

Sementara itu, Wakil Bupati Sidrap Nurkanaah menyampaikan apresiasi atas perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terhadap pelaku usaha kerajinan di daerahnya.

“Ini menjadi motivasi bagi para pelaku usaha tenun tradisional untuk terus mempertahankan warisan budaya daerah,” ujarnya.

Melalui penguatan sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten, sektor kerajinan tenun lipa sabbe diharapkan terus berkembang sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan, sekaligus menjaga identitas budaya khas Sidenreng Rappang yang telah diwariskan secara turun-temurun.

BACA JUGA  Gubernur Sulsel Gagas Seaplane ke Menhub untuk Layani Kepulauan
Continue Reading

Trending