Connect with us

Kabupaten Sidrap

Bupati Sidrap Tinjau Desa Belawae, Tegaskan Pemerataan Pembangunan dan Alokasi Rp10 Miliar untuk Infrastruktur 2026

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Upaya pemerataan pembangunan di wilayah terpencil kembali menjadi sorotan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang. Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Pitu Riase, tepatnya di Desa Belawae, Ahad (30/11/2025), dalam rangkaian Program Bermalam di Desa.

Kehadiran Syaharuddin disambut antusias oleh masyarakat setempat. Sejumlah pejabat turut hadir mendampingi, antara lain para asisten dan staf ahli, kepala OPD, Forkompincam Pitu Riase, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga berbagai unsur undangan.

Dalam sambutannya, Syaharuddin menegaskan bahwa kunjungan langsung ke desa-desa merupakan langkah strategis untuk memastikan pelayanan publik dan pembangunan berjalan merata, terutama di wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan.

“Program ini kami lakukan untuk berdialog langsung dengan masyarakat, mendengar aspirasi, sekaligus melihat kondisi lapangan secara nyata,” ujar Bupati.

BACA JUGA  Wabup Nurkanaah Pantau Kerja Bakti ASN di Kompleks SKPD

Syaharuddin kemudian memaparkan capaian program pemerintah daerah yang sudah berjalan, termasuk pengadaan mobil ambulans untuk Puskesmas Belawae dan rintisan jalan penghubung dari Desa Compong menuju Desa Dengeng-dengeng yang kini sudah dapat dilalui.

Menanggapi berbagai masukan masyarakat, Bupati memastikan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran khusus untuk peningkatan infrastruktur pada tahun anggaran 2026.

“Untuk tahun 2026, kami akan memberikan bantuan perbaikan jalan aspal untuk tiga desa sebesar Rp10 miliar sepanjang lima kilometer,” tegasnya.

Kegiatan di Desa Belawae juga dirangkaikan dengan penyerahan bantuan rumah ibadah untuk tiga desa dan penyerahan simbolis bantuan sosial kepada warga. Acara kemudian ditutup dengan sesi diskusi yang memberi kesempatan kepada masyarakat menyampaikan saran dan masukan secara langsung.

BACA JUGA  Bupati-Wabup Sidrap Tanam Perdana Porang di Bukit Punjabu

Melalui Program Bermalam di Desa, Pemkab Sidrap menegaskan komitmennya menjaga kesinambungan pembangunan dan memastikan setiap wilayah — termasuk desa terpencil — memperoleh akses infrastruktur dan pelayanan dasar yang memadai. Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap kesejahteraan masyarakat dapat meningkat secara merata di seluruh pelosok kabupaten.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  IAIN Parepare Teken MoU dengan Pemkab Sidrap, Kembangkan Potensi Lokal Lewat Tri Dharma

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Bimtek Brigade Pangan Sidrap Berakhir, 1.380 Peserta Siap Terapkan Ilmu di Lapangan

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Syaharuddin Alrif Pimpin Rakor Keagamaan, Ajak Seluruh Komponen Sukseskan Sidrap Berkah
Continue Reading

Trending