Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Gubernur Andi Sudirman Sulaiman Jadi Pembicara di Asia Smart City Conference 2025, Paparkan Transformasi Mamminasata Menuju Kota Cerdas Rendah Emisi

Published

on

Kitasulsel–YOKOHAMA–JEPANG Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, tampil sebagai salah satu pembicara dalam Asia Smart City Conference (ASCC) 2025, sebuah forum internasional bergengsi yang mempertemukan pemimpin kota, lembaga global, serta perusahaan teknologi terkemuka Asia. Konferensi tersebut digelar di Pacifico Yokohama North, Jepang, pada 25–27 November 2025.

Dalam forum yang berfokus pada pengembangan kota cerdas berkelanjutan itu, Andi Sudirman memaparkan strategi Sulawesi Selatan dalam membangun kawasan metropolitan, khususnya Mamminasata (Makassar–Maros–Sungguminasa–Takalar), untuk menghadapi tantangan urban masa depan melalui pendekatan dekarbonisasi, penguatan infrastruktur, dan konservasi energi.

Sulsel sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Timur

Di hadapan para delegasi internasional, Gubernur Andi Sudirman menegaskan posisi strategis Sulawesi Selatan sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi terbesar di kawasan Indonesia Timur.

“Salah satu fokus utama pemerintah daerah adalah membangun sistem mobilitas antar kota yang efisien dan rendah emisi,” ujarnya.

BACA JUGA  Prof Fadjry Dampingi Menteri Kebudayaan Resmikan Leang Leang Archaeological Park, Fadli Zon: Destinasi Kelas Dunia

Ia memaparkan bahwa berdasarkan kajian lembaga internasional seperti JICA, KIAT, dan Nippon Koei, Sulsel tengah menyiapkan kerangka pengembangan Urban Mass Transport System (UMTS) untuk memperkuat konektivitas metropolitan Mamminasata.

Pengembangan tersebut mencakup:

optimalisasi bus rapid service dan rute terintegrasi,

pembangunan LRT sebagai moda angkutan perkotaan masa depan,

serta rencana jangka panjang MRT atau monorel sebagai tulang punggung mobilitas metropolitan.

Menurutnya, transformasi ini akan menjadi model bagi wilayah aglomerasi lainnya di Indonesia.

“Kawasan metropolitan sebagai wilayah jantung provinsi harus bergerak menuju transportasi yang modern, terintegrasi, dan ramah lingkungan secara bertahap untuk menjadi pilot project bagi wilayah aglomerasi lainnya,” papar Gubernur.

Potensi Raksasa Energi Baru Terbarukan Sulsel Diperkenalkan ke Asia

BACA JUGA  Gubernur Sulsel Evaluasi Program Stop Stunting di Takalar dan Jeneponto

Tak hanya membahas infrastruktur mobilitas, Andi Sudirman juga mempresentasikan potensi besar Energi Baru Terbarukan (EBT) yang dimiliki Sulawesi Selatan. Di hadapan puluhan perusahaan teknologi lingkungan tingkat Asia, ia menyebut Sulsel sebagai provinsi dengan potensi EBT terbesar di kawasan timur Indonesia.

Potensi tersebut meliputi:

Energi surya: 60.410 MW

Energi bayu (angin): 8.345 MW

Energi hidro: 814 MW

Dengan kombinasi potensi ini, Sulsel dinilai siap menjadi pusat pengembangan energi bersih berskala regional.

“Kami membuka pintu kolaborasi dengan perusahaan internasional untuk mengembangkan wilayah terintegrasi berbawasan lingkungan. Sulsel siap menjadi pusat EBT di Indonesia dan Asia,” tegasnya.

Daya Tarik Investasi Sulsel Semakin Menguat

Presentasi Andi Sudirman dalam ASCC 2025 mendapat perhatian besar dari sektor swasta dan organisasi internasional yang hadir. Fokus Sulsel pada pembangunan rendah karbon, transportasi berkelanjutan, dan energi bersih dinilai sejalan dengan tren global dalam pengembangan kota cerdas.

BACA JUGA  Launching Kebun MBG Terintegrasi, Gubernur Sulsel: SPPG Wajib Serap Pangan Lokal

Selain itu, kawasan Mamminasata yang terus tumbuh sebagai pusat aktivitas ekonomi, pendidikan, dan industri menjadi daya tarik tersendiri bagi investor Asia yang ingin berkolaborasi dalam proyek hijau dan berteknologi tinggi.

Sulsel Mantapkan Langkah sebagai Model Kota Cerdas Indonesia Timur

Keikutsertaan Gubernur Andi Sudirman dalam forum bertaraf internasional ini mempertegas posisi Sulsel sebagai provinsi yang siap bersaing dalam transformasi digital, energi terbarukan, dan pembangunan berkelanjutan. Melalui ASCC 2025, pemerintah provinsi berharap semakin banyak peluang kerja sama strategis yang dapat mendorong percepatan pembangunan di Mamminasata dan wilayah Sulsel secara keseluruhan.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Ramadhan Leadership Camp 2026, Kejati Sulsel Tegaskan Komitmen Kawal Tata Kelola Bersih dan Inovatif

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Dalam momentum bulan suci Ramadan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya mengawal tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, berintegritas, dan inovatif melalui pendekatan pencegahan.

Penegasan tersebut disampaikan Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Ferizal, saat menjadi narasumber utama dalam kegiatan Ramadhan Leadership Camp 2026 Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Rabu (25/2/2026).

Membawakan materi bertajuk “Pengawasan dan Legal Standing Urusan Pemerintahan Daerah” dengan tema “Membangun Integritas, Mengawal Pembangunan, Meraih Keberkahan”, Ferizal menegaskan bahwa Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis bagi pemerintah daerah, bukan sebagai institusi yang menakutkan bagi aparatur sipil negara (ASN).

“Kejaksaan hadir di sini bukan sebagai ‘hantu’ yang menakutkan, melainkan sebagai mitra strategis untuk memastikan proses pembangunan, Bapak/Ibu aman dalam menjalankan roda pemerintahan,” tegas Ferizal di hadapan para peserta.

Ia menjelaskan, paradigma penegakan hukum Kejaksaan Republik Indonesia kini telah bergeser dari pendekatan represif menuju pencegahan, sejalan dengan arahan Jaksa Agung melalui prinsip “Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah”. Dalam konteks ini, fungsi intelijen kejaksaan tidak lagi sekadar melakukan pemantauan, tetapi berperan sebagai Indera Negara sekaligus Early Warning System.

BACA JUGA  Berdasarkan Keputusan Presiden, Sekda Jufri Rahman Lantik 4 Fungsional Ahli Utama Lingkup Pemprov Sulsel

Fokus utama Kejaksaan saat ini, lanjutnya, adalah pencegahan dan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Keberhasilan tidak lagi diukur dari banyaknya aparat yang diproses hukum, melainkan dari terselamatkannya keuangan negara serta terjaminnya kelancaran proyek strategis demi kesejahteraan masyarakat.

Untuk menghilangkan keraguan pejabat daerah dalam mengeksekusi anggaran, Kejati Sulsel menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan ruang diskresi bagi ASN, selama memenuhi empat syarat mutlak, yakni untuk kepentingan umum, sesuai Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), tidak terdapat konflik kepentingan (conflict of interest), serta didasari itikad baik (good faith).

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga memberikan perlindungan hukum terhadap inovasi daerah. Ferizal mengutip Pasal 389 yang menyatakan ASN tidak dapat dipidana apabila inovasi yang telah disetujui DPRD dan pemerintah pusat tidak mencapai sasaran, sepanjang tidak dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

BACA JUGA  Prof Fadjry Dampingi Menteri Kebudayaan Resmikan Leang Leang Archaeological Park, Fadli Zon: Destinasi Kelas Dunia

“Dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah disetujui DPRD dan Pemerintah Pusat tidak mencapai sasaran, ASN tidak dapat dipidana,” terang Ferizal.

Ferizal juga merinci perbedaan mendasar antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi. Kesalahan administrasi atau maladministrasi yang tidak menimbulkan kerugian nyata negara serta tidak disertai niat jahat (mens rea) akan diselesaikan melalui mekanisme internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat.

Sebaliknya, tindak pidana korupsi yang mengandung unsur niat jahat, suap, gratifikasi, atau kerugian keuangan negara akan ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Kebijakan ini selaras dengan nota kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kapolri pada 2023 yang mengedepankan pemeriksaan internal oleh APIP selama 60 hari untuk pemulihan kerugian administrasi sebelum masuk ke ranah penegakan hukum. Pengecualian berlaku apabila ditemukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), indikasi suap atau gratifikasi, serta proyek fiktif.

BACA JUGA  Dukungan Penuh untuk Atlet Sulsel di PON Aceh-Sumut, Prof Zudan: Semangat Tempur 1000 Persen, Bonus dan Beasiswa Menanti

Dalam mendampingi pemerintah daerah, Kejati Sulsel mengedepankan tiga pilar utama, yakni Bidang Intelijen sebagai Early Warning System; Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara melalui pemberian legal opinion dan legal assistance; serta Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang berfungsi sebagai ultimum remedium atau upaya hukum terakhir.

Ferizal juga mengungkap sejumlah titik rawan korupsi di daerah, mulai dari perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), manajemen ASN, pengelolaan aset daerah, perizinan, pengawasan APIP, pajak daerah, hingga dana desa. Ia menyoroti sekitar 51 persen kasus korupsi nasional berasal dari lingkup pemerintah daerah, dengan 90 persen di antaranya terjadi di sektor PBJ.

Menutup paparannya, Ferizal mengajak seluruh ASN menjadikan ibadah puasa sebagai momentum muroqobatullah atau kesadaran bahwa setiap tindakan senantiasa diawasi oleh Allah SWT, guna memperkuat integritas dan mengimplementasikan nilai-nilai ASN BerAKHLAK dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Continue Reading

Trending