Connect with us

Kabupaten Sidrap

Wabup Sidrap Lepas Kontingen Bola Voli Indoor untuk Pra Porprov 2025

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, resmi melepas kontingen bola voli indoor Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) yang akan berlaga pada Pra Pekan Olahraga Provinsi (Pra Porprov) 2025. Prosesi pelepasan berlangsung di Rumah Jabatan Wakil Bupati, Rabu (26/11/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Wabup didampingi Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Patriadi, serta Plt. Sekretaris Umum PBVSI Sidrap, Suheri. Para atlet, pelatih, serta ofisial turut hadir menerima arahan dan dukungan langsung dari jajaran pemerintah daerah.

Berlaga di Masamba 2–7 Desember, Kontingen Berangkat 30 November

Rangkaian pertandingan Pra Porprov cabang bola voli indoor dijadwalkan berlangsung di Masamba, Kabupaten Luwu Utara, pada 2–7 Desember 2025. Kontingen Sidrap sendiri akan bertolak menuju lokasi pertandingan pada 30 November 2025.

BACA JUGA  Pesan Syaharuddin di Pembekalan KKN UMS Rappang: Mahasiswa Harus Jadi Solusi dan Penggerak Perubahan

Komposisi tim terdiri atas:

Kontingen Putra: 14 atlet + 3 pelatih

Kontingen Putri: 14 atlet + 3 pelatih

Pendamping: 1 pendamping putra, 1 pendamping putri

Ofisial: 1 wasit pendamping

Wabup Beri Pesan Disiplin dan Semangat

Dalam arahannya, Wabup Nurkanaah menekankan pentingnya menjaga kondisi fisik dan mental selama mengikuti ajang tersebut. Ia mengingatkan seluruh atlet untuk menjaga fokus, disiplin, serta menjunjung kekompakan tim.

“Manfaatkan kesempatan ini untuk menunjukkan kemampuan terbaik. Semoga kita bisa lolos ke Porprov,” ujar Nurkanaah memberi motivasi.

Ia juga berharap seluruh atlet dapat tampil maksimal dan membawa prestasi membanggakan bagi Kabupaten Sidrap.

Enam Daerah Berebut Tiga Tiket Porprov

Sementara itu, Plt. Sekretaris Umum PBVSI Sidrap, Suheri, menjelaskan bahwa Pra Porprov zona ini akan diikuti enam daerah, yakni:

BACA JUGA  Bupati Syaharuddin Pimpin Langkah Sidrap Menuju Swasembada Pangan di MTS 2025

Luwu Utara

Luwu Timur

Palopo

Luwu

Toraja Utara

Sidrap

“Enam daerah ini akan memperebutkan tiga tiket lolos otomatis ke Porprov Sulsel tahun 2026 yang rencananya digelar di Wajo dan Bone,” jelasnya.

Suheri menambahkan bahwa seluruh persiapan tim telah dimatangkan, termasuk aspek teknis, fisik, dan strategi permainan.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Wabup Sidrap Pantau Seleksi Porsenijar Cabang Tenis Lapangan

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Pelayanan Maksimal, JRW–Annur Kembali Lepas Jamaah Umrah ke Tanah Suci

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Pesan Syaharuddin di Pembekalan KKN UMS Rappang: Mahasiswa Harus Jadi Solusi dan Penggerak Perubahan
Continue Reading

Trending