Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Gelar Apel Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Hidrometeorologi Jelang Puncak Musim Hujan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi menggelar Apel Kesiapsiagaan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi bencana hidrometeorologi pada puncak musim penghujan akhir tahun.

Apel bertujuan memperkuat kesiapan seluruh unsur kebencanaan dalam menghadapi cuaca ekstrem yang kerap terjadi pada periode November–Desember.

Kegiatan berlangsung di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Sulsel, Senin (24/11/2025), dan dipimpin langsung oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Apel ini melibatkan ratusan personel dari berbagai unsur pentahelix penanggulangan bencana.

Libatkan TNI, Polri, Basarnas, dan Seluruh BPBD Kabupaten/Kota

Kesiapsiagaan tersebut dilakukan melalui koordinasi pentahelix yang melibatkan TNI–Polri, Basarnas, BPBD kabupaten/kota, relawan kemanusiaan, organisasi masyarakat, hingga unsur dunia usaha. Upaya ini menjadi tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan menghadapi cuaca ekstrem yang berpotensi menimbulkan banjir, tanah longsor, angin kencang, dan gelombang tinggi.

BACA JUGA  Bulan Inklusi Keuangan, Sekda Jufri Rahman Soroti Ketimpangan Angka Literasi dan Inklusi Keuangan

Amanah Presiden untuk Penguatan Respons Cepat

Kepala Pelaksana BPBD Sulawesi Selatan, Amson Padolo, menegaskan bahwa Apel Kesiapsiagaan ini merupakan bagian penting dari penguatan respons daerah terhadap potensi bencana.

“Jadi ini salah satu amanah bapak Presiden yang ditindaklanjuti oleh Pak Gubernur. Beliau secara langsung memerintahkan BPBD Sulawesi Selatan dan semua BPBD Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti arahan bapak presiden. Jadi ini juga akan kita laporkan ke Pak Presiden melalui bapak Mendagri,” jelas Amson.

Ia menambahkan bahwa seluruh unsur kebencanaan telah disiagakan untuk memastikan setiap potensi ancaman dapat ditangani secara cepat dan terkoordinasi.

“Karena bencana itu kan tidak bisa kita prediksi. Jadi, pada saat ada kejadian—walau kita tidak berharap itu terjadi—secara langsung turun fungsi komando melakukan pengamanan, baik mitigasi darurat maupun terkait rehab rekon (rehabilitasi dan rekonstruksi),” tegasnya.

BACA JUGA  Gubernur Sulsel Komitmen Perkuat Infrastruktur Jalan Provinsi Penghubung ke Wajo Senilai Rp522 M

Posko Siaga Telah Dibentuk Sejak Sebulan Lalu

Amson mengungkapkan bahwa BPBD Sulsel telah membentuk posko siaga di kantor sejak sebulan lalu, bahkan sebelum terbitnya Surat Edaran Mendagri tentang Apel Kesiapsiagaan Nasional. Posko tersebut kini telah ditindaklanjuti dan diaktifkan oleh seluruh BPBD di tingkat kabupaten/kota sebagai langkah antisipatif menghadapi puncak musim hujan.

Ia menyebutkan bahwa berbagai peralatan penanggulangan bencana, termasuk perahu karet, alat evakuasi, kendaraan operasional, hingga logistik darurat telah dipersiapkan untuk mendukung operasi lapangan.

Perkuat Sinergi dan Komando Penanganan Bencana

Melalui apel ini, Pemprov Sulsel menegaskan komitmen memperkuat sistem komando penanganan bencana serta koordinasi antarinstansi guna memastikan penanganan di lapangan berjalan cepat, terukur, dan efektif. Gubernur juga mengingatkan agar seluruh personel tetap siaga mengingat curah hujan diprediksi meningkat dalam beberapa minggu ke depan.

BACA JUGA  Sekda Sulsel Pimpin Evaluasi Percepatan Koperasi Merah Putih, Capai 71 Persen, Ini Daerah Tertinggi

Apel ditutup dengan pengecekan pasukan serta kesiapan peralatan operasi SAR dan penanggulangan bencana sebagai bentuk kesiapan nyata menghadapi potensi bencana hidrometeorologi di wilayah Sulawesi Selatan.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Ramadhan Leadership Camp 2026, Kejati Sulsel Tegaskan Komitmen Kawal Tata Kelola Bersih dan Inovatif

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Dalam momentum bulan suci Ramadan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya mengawal tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, berintegritas, dan inovatif melalui pendekatan pencegahan.

Penegasan tersebut disampaikan Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Ferizal, saat menjadi narasumber utama dalam kegiatan Ramadhan Leadership Camp 2026 Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Rabu (25/2/2026).

Membawakan materi bertajuk “Pengawasan dan Legal Standing Urusan Pemerintahan Daerah” dengan tema “Membangun Integritas, Mengawal Pembangunan, Meraih Keberkahan”, Ferizal menegaskan bahwa Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis bagi pemerintah daerah, bukan sebagai institusi yang menakutkan bagi aparatur sipil negara (ASN).

“Kejaksaan hadir di sini bukan sebagai ‘hantu’ yang menakutkan, melainkan sebagai mitra strategis untuk memastikan proses pembangunan, Bapak/Ibu aman dalam menjalankan roda pemerintahan,” tegas Ferizal di hadapan para peserta.

Ia menjelaskan, paradigma penegakan hukum Kejaksaan Republik Indonesia kini telah bergeser dari pendekatan represif menuju pencegahan, sejalan dengan arahan Jaksa Agung melalui prinsip “Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah”. Dalam konteks ini, fungsi intelijen kejaksaan tidak lagi sekadar melakukan pemantauan, tetapi berperan sebagai Indera Negara sekaligus Early Warning System.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Percepat Pembangunan 9 Sekolah Rakyat, Salah Satunya Berlokasi di GOR Sudiang Makassar

Fokus utama Kejaksaan saat ini, lanjutnya, adalah pencegahan dan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Keberhasilan tidak lagi diukur dari banyaknya aparat yang diproses hukum, melainkan dari terselamatkannya keuangan negara serta terjaminnya kelancaran proyek strategis demi kesejahteraan masyarakat.

Untuk menghilangkan keraguan pejabat daerah dalam mengeksekusi anggaran, Kejati Sulsel menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan ruang diskresi bagi ASN, selama memenuhi empat syarat mutlak, yakni untuk kepentingan umum, sesuai Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), tidak terdapat konflik kepentingan (conflict of interest), serta didasari itikad baik (good faith).

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga memberikan perlindungan hukum terhadap inovasi daerah. Ferizal mengutip Pasal 389 yang menyatakan ASN tidak dapat dipidana apabila inovasi yang telah disetujui DPRD dan pemerintah pusat tidak mencapai sasaran, sepanjang tidak dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

BACA JUGA  Disdik Sulsel Terbitkan Edaran Hafalan Al-Qur’an Juz 30 bagi Guru, Tendik dan Siswa Muslim Tingkat SMA/SMK/SLB

“Dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah disetujui DPRD dan Pemerintah Pusat tidak mencapai sasaran, ASN tidak dapat dipidana,” terang Ferizal.

Ferizal juga merinci perbedaan mendasar antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi. Kesalahan administrasi atau maladministrasi yang tidak menimbulkan kerugian nyata negara serta tidak disertai niat jahat (mens rea) akan diselesaikan melalui mekanisme internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat.

Sebaliknya, tindak pidana korupsi yang mengandung unsur niat jahat, suap, gratifikasi, atau kerugian keuangan negara akan ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Kebijakan ini selaras dengan nota kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kapolri pada 2023 yang mengedepankan pemeriksaan internal oleh APIP selama 60 hari untuk pemulihan kerugian administrasi sebelum masuk ke ranah penegakan hukum. Pengecualian berlaku apabila ditemukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), indikasi suap atau gratifikasi, serta proyek fiktif.

BACA JUGA  Gubernur Sulsel Komitmen Perkuat Infrastruktur Jalan Provinsi Penghubung ke Wajo Senilai Rp522 M

Dalam mendampingi pemerintah daerah, Kejati Sulsel mengedepankan tiga pilar utama, yakni Bidang Intelijen sebagai Early Warning System; Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara melalui pemberian legal opinion dan legal assistance; serta Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang berfungsi sebagai ultimum remedium atau upaya hukum terakhir.

Ferizal juga mengungkap sejumlah titik rawan korupsi di daerah, mulai dari perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), manajemen ASN, pengelolaan aset daerah, perizinan, pengawasan APIP, pajak daerah, hingga dana desa. Ia menyoroti sekitar 51 persen kasus korupsi nasional berasal dari lingkup pemerintah daerah, dengan 90 persen di antaranya terjadi di sektor PBJ.

Menutup paparannya, Ferizal mengajak seluruh ASN menjadikan ibadah puasa sebagai momentum muroqobatullah atau kesadaran bahwa setiap tindakan senantiasa diawasi oleh Allah SWT, guna memperkuat integritas dan mengimplementasikan nilai-nilai ASN BerAKHLAK dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Continue Reading

Trending