Connect with us

Kabupaten Sidrap

Bupati Syaharuddin Tinjau Progres Peningkatan Jalan Cor Beton di Amparita

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Bupati Sidenreng Rappang, H. Syaharuddin Alrif, meninjau progres pekerjaan peningkatan jalan berupa cor beton di Kelurahan Amparita, Kecamatan Tellu Limpoe, Sabtu (22/11/2025).

Kegiatan tersebut menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Sidrap memastikan kualitas pembangunan infrastruktur yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.

Dalam kunjungan itu, Bupati didampingi Kadis Porapar Patriadi, Camat Tellu Limpoe H. Ridwan, Kapolsek Tellu Limpoe IPTU Sutarman Tahir, Lurah Amparita Jumarti, serta sejumlah tokoh masyarakat.

Bupati Syaharuddin Alrif menegaskan peningkatan infrastruktur jalan merupakan program prioritas pemerintah daerah untuk memperkuat konektivitas dan mendukung aktivitas perekonomian warga.

“Pembangunan jalan cor beton ini tidak hanya untuk memperlancar akses masyarakat, tetapi juga untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan,” terang Bupati.

BACA JUGA  Wabup Sidrap Anjangsana ke LVRI Jelang HUT ke-80 RI

“Kami ingin memastikan seluruh pekerjaan di lapangan berjalan sesuai standar sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan,” imbuhnya.

Kehadiran Bupati mendapat apresiasi dari tokoh masyarakat. Mereka menyampaikan terima kasih atas perhatian pemerintah daerah yang turun langsung memantau progres pembangunan di wilayah tersebut. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Motivasi Pemuda di Rakerda KNPI

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Rakor MUI Baranti, Bupati Sidrap Ajak Warga Makmurkan Masjid

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Pemkab Sidrap Sosialisasikan Perpres 46 Tahun 2025 dan Implementasi e-Purchasing Konstruksi Inaproc Versi 6
Continue Reading

Trending